"Jangan mengamat-amati "dosa"-"dosa" orang lain seolah-olah anda Tuhan, tetapi perhatikan "dosa"-"dosa" anda sendiri sebagai hamba Tuhan".
Jumat, 25 Mei 2012
"Jangan Amati Dosa Dosa Orang Lain"
Diposting oleh Laely Widjajati di 01.53 0 komentar
Label: IBADAH
Rabu, 23 Mei 2012
Jumlah Mata Wanita"
"Tahukah anda berapa jumlah "mata" seorang "wanita"?
Tiap "wanita" memiliki dua "mata". "Wanita" yang cemburunya berlebihan, memiliki tiga "mata", satu "mata" di sebelah kanan, satu "mata" lagi di sebelah kiri, dan "mata" yang ketiga diarahkan kepada suami.
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.32 0 komentar
"Senyuman Paling Indah"
"Tahukah anda "senyuman" yang paling "indah" di dunia ini?"
Se"indah"-"indah" "senyuman" adalah "senyum" yang menembus celah-celah cucuran air mata.
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.15 0 komentar
Label: PSYKHOLOGY
"Akhlak Dunia Akhirat Yang Paling Utama"
"Tahukah anda "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama"?
Maalik bin Anas ra. berkata:
"Sambunglah silaturahmi dengan orang yang memutus hubungan dengan kamu. Maafkanlah orang yang mendzalimimu dan berilah kepada orang yang tidak memberi suatu apa kepadamu, karena aku medengar Rasulullah SAW. bersabda bahwa perbuatan-perbuatan itu merupakan "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama".
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.19 0 komentar
Label: IBADAH
Senin, 21 Mei 2012
"Hukum Ingkar Janji"
“Tanda-tanda
munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila ber"janji" meng"ingkar"i,
dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim)
Seorang mukmin tampil
beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah
ber"janji" ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan,
harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati "janji" adalah
barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan
orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal.
382-383)
Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah "janji" dan memberi dorongan serta
memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 91, yang artinya:
ا
ا
“Dan tepatilah
per"janji"an dengan Allah apabila kamu ber"janji" dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”
Allah SWT.
juga berfirman dalam Surat Al-Isra' ayat 34, yang artinya:
“Dan penuhilah "janji",
sesungguhnya "janji" itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.”
(Al-Isra`: 34)
Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk
senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan "janji"nya. Hal ini
mencakup "janji" seorang hamba kepada Allah SWT., "janji" hamba dengan hamba, dan "janji" atas dirinya sendiri seperti nadzar.
"Ingkar janji" adalah
akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini mungkin bisa didengar,
tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati hatinya dan
dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?
"Ingkar janji" terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap
anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah
mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang
tercela.
Abdullah bin Mas’ud
ra. berkata:
“Kedustaan tidak
dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang
kalian men"janji"kan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.”
(Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Hadits Riwayat Ahmad,
Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa Nabi SAW. bersabda (yang artinya):
“Jagalah enam perkara
dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila
berbicara, tepatilah jika ber"janji", tunaikanlah apabila kalian diberi
amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah
tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).”
Semua orang tidak akan suka kepada orang yang "ingkar
janji". Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak
ada nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 55-56, yang artinya:
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang
kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu
telah mengambil per"janji"an dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati
"janji"nya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).”
Diposting oleh Laely Widjajati di 07.56 0 komentar
Label: ETIKA
Selasa, 15 Mei 2012
"Apa Itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)?
"Ombudsman" merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya".
Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?
"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum
Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan
"Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor,
Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada
Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang
diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari
instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang
terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan
para pihak;
f.
membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi
untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang
dirugikan;
g.
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan
Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan
perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.
Dalam melaksanakan
kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam
memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan
kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut
biaya atau imbalan dalam bentuk apa
pun.
"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan
berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3
(tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama
tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan
berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".
Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
Diposting oleh Laely Widjajati di 07.21 0 komentar
Label: GOVERNMENT
Minggu, 13 Mei 2012
"Jadilah Orang Tua Angkat Yang Baik"
"Ada beberapa hal yang menjadi alasan sese"orang" untuk meng"angkat" anak. Alasan
untuk menolong anak yang kurang beruntung, keinginan kuat untuk
memiliki keturunan, kecintaan terhadap anak-anak, atau untuk mengatasi
rasa kesepian".
Alasan yang tepat adalah yang menguntungkan bagi anak yang
akan di"angkat", bukan sekadar menguntungkan "orang tua" "angkat" saja . Perlu diingat bahwa meng"angkat" anak sebagai “pancingan” harus
dihindari karena anak bukanlah barang jaminan. Anggapan bahwa dengan
meng"angkat" anak maka si ibu akan lebih mudah memperoleh keturunan bisa
mendatangkan dampak negatif, artinya peng"angkat"an anak dianggap berhasil apabila si ibu
berhasil mendapatkan anak kandung. Menurut penasihat Parents, Farida K.
Yusuf, M.SpEd. Motif “pancingan” tersebut juga membawa dampak buruk bagi
kejiwaan ibu dan anak "angkat". Menerima, mengasuh, dan mendidik anak
merupakan proses yang sulit. Untuk memudahkan proses tersebut, "orang tua" "angkat" harus mengawali dengan niat yang "baik" dan hati yang ikhlas.
Sebelum memutuskan untuk meng"angkat" anak, "orang tua" "angkat" perlu persiapan mental.
"Orang tua" "angkat" perlu mempersiapkan diri bahwa anak yang di"angkat" (diadopsi) mungkin
tidak seperti yang mereka harap dan bayangkan, "baik" dari sifat, fisik,
perilaku, kecerdasan, maupun kesehatan. “Terimalah anak apa adanya, dan
ingatkan diri sendiri tentang niat "baik" yang melatarbelakangi proses peng"angkat"an anak, yaitu ingin menolong dan menyayangi anak yang kurang beruntung,”
kata Farida. Persiapan mental tidak berhenti pada persiapan sebelum meng"angkat" anak.
Setelah bertahun-tahun menjalani hari bersama anak, bisa saja suatu hari
Anda dinyatakan hamil. "Orang tua", terutama ibu, biasanya harus
melakukan penyesuaian ulang terhadap hubungannya dengan anak,” kata
Farida. Jika Anda tidak merefleksikan kembali niat awal meng"angkat" anak
dan mengingat hari-hari ceria bersamanya, bukan tidak mungkin hubungan
harmonis yang sudah terjalin bisa kandas karena kehadiran anak kandung.
Dengan persiapan mental yang kuat, kasih sayang Anda akan terbagi sama
rata antara anak kandung dan anak "angkat" karena keduanya adalah buah
hati Anda.
"Orang tua" "angkat" harus mempunyai wawasan yang luas
dan paradigma berpikir yang maju. "Orang tua" "angkat" harus
menjamin masa
depan anak "angkat" menjadi lebih "baik" lagi dibandingkan dengan masa depan
anak tersebut jika tidak di"angkat". Hak-hak dasar anak "angkat" seperti pendidikan, kesehatan, waktu bermain
dan lain sebagainya juga harus terjamin.
"Orang tua" "angkat" yang "baik" juga harus memahami prinsip-prinsip bagaimana menjadi "orang tua" yang "baik". Prinsip-prinsip itu antara lain:
1. Yang utama, apa yang "orang tua" lakukan.
Hal ini merupakan salah satu prinsip terpenting. Anak-anak memperhatikan "orang tua". Jangan memberikan reaksi yang impulsif.
2. Terlibat dalam kehidupan anak.
Tentu membutuhkan waktu dan "orang tua" perlu menyusun kembali prioritasnya.
Seringkali, ini berarti mengorbankan apa yang ingin dilakukan "orang tua", dengan
melakukan apa yang diinginkan atau diperlukan anak. Selalu siap untuk
anak "orang tua" "baik" secara mental maupun fisik.
3. Sesuaikan dengan karakter anak.
Setiap anak memiliki karakter berbeda. Misalnya, anak kelas 2 SMP yang
mudah merasa terganggu dan cepat marah, nilainya di kelas sangat jelek.
Bisa jadi anak sedang merasa depresi. Memaksanya untuk melakukan
keinginan "orang tua" bukan merupakan jawaban. Jika perlu, permasalahan ini
harus didiagnosa oleh seorang profesional.
4. Menetapkan dan menerapkan aturan.
Bila "orang tua" tidak mengatur perilaku anak dari kecil, "orang tua" akan mengalami
kesulitan pada saat dia lebih besar, terlebih ketika "orang tua" tidak ada di
dekatnya. Aturan yang dipelajari anak dari "orang tua" sejak kecil, akan
membentuk aturan-aturan yang diterapkannya di kemudian hari.
5. Membantu mengembangkan kemandirian.
Memberikan dukungan terhadap kemandiriannya dapat membantunya
mengembangkan arah tujuan yang akan diambil kelak. Banyak "orang tua" salah
mengartikan kemandirian anaknya, dan menyamakannya sebagai pembangkang
dan pemberontak. Anak-anak menuntut kemandirian, karena kemandirian
merupakan bagian dari sifat dasar manusia untuk merasa terkendali, dan
bukan merasa dikendalikan oleh "orang" lain.
6. Bersikap konsisten.
Bila aturan yang diberikan "orang tua" kepada anak berubah-ubah dari hari ke
hari, atau bila "orang tua" memaksa anak melakukan sesuatu hanya untuk waktu
yang sebentar-sebentar, wajar jika anak menjadi bingung. Selalulah
berusaha bersikap konsisten agar anak tumbuh menjadi "orang" yang
konsisten dan tidak bingung dengan tujuan hidupnya.
7. Hindari disiplin kasar.
Janganlah pernah punya keinginan untuk mengalahkan anak. Anak yang
sering ditampar lebih mudah berkelahi dengan anak-anak lain, dan
kemungkinannya lebih besar bagi mereka untuk menjadi penggertak atau
menjadi agresif dalam mengatasi perselisihan dengan "orang" lain. Banyak
kok, cara untuk mendisiplinkan anak, selain main kasar yang malah bisa
menimbulkan sifat agresi.
8. Jelaskan aturan dan keputusan "orang tua".
Umumnya, "orang tua" memberikan penjelasan yang berlebihan pada anak yang
masih kecil, dan memberikan penjelasan yang kurang pada anak yang sudah
remaja. Padahal, sesuatu yang tampaknya jelas bagi "orang tua" belum tentu
jelas bagi anak yang berusia 12 tahun. Anak tidak memiliki
prioritas, penilaian atau pengalaman seperti yang dimiliki "orang tua".
9. Perlakukan anak dengan hormat.
Cara ter"baik" agar anak menghormati "orang tua" adalah dengan memerlakukannya
dengan hormat. "Orang tua" harus memberi ke"baik"an pada anak seperti
ke"baik"an yang diberikan "orang tua" kepada "orang" lain. Berbicaralah dengan cara
yang sopan kepadanya. Hormati pendapatnya. Dengarkan dengan
sungguh-sungguh bila dia berbicara. Anak-anak akan memperlakukan "orang"
lain sebagaimana "orang tua"nya memperlakukannya. Hubungan "orang tua" dengan anak
merupakan pondasi bagi hubungannya dengan "orang" lain.
Ada hal lain lagi yang barangkali kadang dapat menyebabkan suatu permasalahan keluarga, yaitu adanya warisan dari "orang tua" "angkat"nya. Anak "angkat", dalam pewarisan keluarga "angkat", ia tidak
mendapat harta warisan, dan tidak ada bagian tertentu dalam harta
warisan yang ditinggalkan ayah "angkat"nya. Namun apabila "orang tua"
"angkat" ingin menjadi "orang tua" "angkat" yang berbuat "baik" kepada anak "angkat"nya karena telah diasuhnya
sejak kecil, disekolahkan dan memanjakan seperti anak kandungnya
sendiri, Islam membolehkan untuk memberikan sebagian hartanya kepada
anak "angkat"nya dengan cara berwasiat secara tertulis atau diucapkan oleh
ayah "angkat"nya sebelum meninggal dunia, dengan ketentuan tidak melebihi
sepertiga dari harta warisan. Demikian pula hibah, karena wasiat dan
hibah dalam hukum Islam tidak ditentukan secara khusus orang-orang yang
menerimanya.
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 106 : “Hai "orang"-"orang"
yang beriman, apabila salah se"orang" kamu menghadapi kematian, sedang dia
akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua "orang"
yang adil di antara kamu...”
Dan ketentuan untuk tidak melebihkan
dari sepertiga. Juga diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Sa’ad
bin Abi Waqqash bahwa Wasiat hanya dibolehkan sepertiga dari harta
peninggalan.
Demikianlah jelas keterangan yang diberikan dalam penjelasan mengenai
batasan hak dari seorang anak "angkat". Namun ada hal lain pula selain
itu, konsekuensi hukum dari pembatalan anak "angkat" adalah tidak
boleh memanggil nama anak "angkat" kepada nama "orang tua" "angkat" karena
dengan status anak "angkat" tidak memutuskan ketetapan nasab yang
sebenarnya yaitu ayah biologisnya sendiri. Oleh sebab itu Allah Swt
berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 4: “Semua itu adalah perkataan
mulut kamu sendiri dan Allah Swt mengatakan yang sebenarnya, dan
menunjukkan kamu ke jalan yang sebenarnya”. Ayat ini dipertegas
lagi oleh sabda Nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Bukhari dan
Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, “Siapa-siapa yang memanggil
sese"orang" kepada yang bukan nama ayahnya, sedangkan dia tau dia bukan
ayahnya maka diharamkan kepadanya masuk surga”.
Dalam Islam, meng"angkat" anak diperbolehkan. Riwayatnya, dulu Nabi Muhammad pernah meng"angkat" (mengadopsi) Zaid. Pada waktu itu Rasulullah menamakannya Zaid Bin Muhammad. Namun kemudian turun ayat yang menyatakan bahwa anak tersebut (Zaid) adalah anak ayahnya. Setelah turun ayat tersebut, maka Zaid pun menggunakan nasab ayah kandungnya, Zain Bin Haritsah”.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh
peng"angkat" anak, dimana "orang" yang meng"angkat" anak itu haruslah memberitahu
tentang jati diri anak tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa sang
anak "angkat" harus diberitahu siapa "orang tua"nya yang sebenarnya ketika dia sudah
mencapai usia baligh. Walaupun anak "angkat" itu sudah dianggap sebagai anak oleh
"orang tua" "angkat"nya, tetap saja ia tidak berhak atas hak waris sang "orang
tua" "angkat"nya. Ia hanya berhak atas harta yang diwasiatkan padanya, karena ketulusan dan keikhlasan kasih sayang "orang tua" "angkat"nya tentunya. Dan
tentang perwalian (untuk anak "angkat" wanita), tetap harus dicari
wali dari nasab ayah kandungnya. Apabila tidak diketemukan, maka wali hakim
yang berhak jadi walinya.”
Peng"angkat"an anak dalam Islam, merupakam ikatan ukhuwah Islamiah. Islam mewujudkan ikatan ukhuwah dengan menganjurkan
setiap umatnya untuk membantu "orang"-"orang" yang tidak mampu mengasuh
anggota keluarganya dengan cara meng"angkat" anaknya, atau menikahi
janda-janda yang ditinggal suami, namun tetap memperhatikan
aturan-aturan yang ditentukan oleh syariat Islam. Antara lain: tidak
mengganggu hubungan keluarga lama, karena dengan meng"angkat" anak berarti
telah terbentuk keluarga baru berikut hak dan kewajibannya berlaku pada
keluarga baru. Tidak menimbulkan permusuhan dan persengketaan terutama
dalam hal warisan perwalian dan sebagainya. Tidak terjadi kesalah-pahaman,
dan pencampur-adukkan halal-haram dalam keluarga, misalnya anak "angkat"
tidak boleh melihat atau menampakkan auratnya kepada keluarga
"angkat"nya. Tetap menegakkan kebenaran, melarang peng"angkat"an anak
(adopsi) jika merubah prinsip-prinsip hukum Islam seperti merubah
keturunan, perwalian, warisan kemahraman dan lain-lain.
Pesan bagi para "orang tua" "angkat", jadilah "orang tua" "angkat" yang "baik" dan penuh kasih sayang terhadap anak "angkat" Anda. Namun jangan keluar dari syariat Islam yang telah ditetapkan.
Sumber:
1. muzakki.com/.../296-mengadopsi-anak-dalam-islam-bolehkah.html
2. http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/07/1715413/9.prinsip.jadi.ortu.yang.baik
3. bangka.tribunnews.com/.../orangtua-angkat-harus-menjamin-masa-d...
4. www.parentsindonesia.com › Solution
Diposting oleh Laely Widjajati di 03.18 0 komentar
Label: ILMU
Langganan:
Postingan (Atom)


