Jumat, 25 Mei 2012

"Jangan Amati Dosa Dosa Orang Lain"

"Jangan mengamat-amati "dosa"-"dosa" orang lain seolah-olah anda Tuhan, tetapi perhatikan "dosa"-"dosa" anda sendiri sebagai hamba Tuhan".

Rabu, 23 Mei 2012

Jumlah Mata Wanita"

"Tahukah anda berapa jumlah "mata" seorang "wanita"?


Tiap "wanita" memiliki dua "mata". "Wanita" yang cemburunya berlebihan, memiliki tiga  "mata", satu "mata" di sebelah kanan, satu "mata" lagi di sebelah kiri, dan "mata" yang ketiga diarahkan kepada suami.












"Senyuman Paling Indah"

"Tahukah anda "senyuman" yang paling "indah" di dunia ini?"


Se"indah"-"indah" "senyuman" adalah "senyum" yang menembus celah-celah cucuran air mata.

"Akhlak Dunia Akhirat Yang Paling Utama"

"Tahukah anda "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama"?


Maalik bin Anas ra. berkata: 

"Sambunglah silaturahmi dengan orang yang memutus hubungan dengan kamu. Maafkanlah orang yang mendzalimimu dan berilah kepada orang yang tidak memberi suatu apa kepadamu, karena aku medengar Rasulullah SAW. bersabda bahwa perbuatan-perbuatan itu merupakan "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama".

Senin, 21 Mei 2012

"Hukum Ingkar Janji"

“Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila ber"janji" meng"ingkar"i, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim)



Menepati "janji" adalah bagian dari iman. Barangsiapa yang tidak menjaga per"janji"annya maka tidak ada agama baginya. Maka seperti itu pula "ingkar janji", termasuk tanda kemunafikan dan bukti atas adanya makar yang jelek serta rusaknya hati.

Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah ber"janji" ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati "janji" adalah barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)

Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah "janji" dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 91, yang artinya:
 ا
“Dan tepatilah per"janji"an dengan Allah apabila kamu ber"janji" dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” 

Allah SWT. juga berfirman dalam Surat Al-Isra' ayat 34, yang artinya:

“Dan penuhilah "janji", sesungguhnya "janji" itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)

 Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan "janji"nya. Hal ini mencakup "janji" seorang hamba kepada Allah SWT., "janji" hamba dengan hamba, dan "janji" atas dirinya sendiri seperti nadzar.

"Ingkar janji" adalah akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati hatinya dan dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?

"Ingkar janji" terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang tercela.

Abdullah bin Mas’ud ra. berkata:

“Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang kalian men"janji"kan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)

Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa  Nabi SAW. bersabda (yang artinya): 

“Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika ber"janji", tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).

Semua orang tidak akan suka kepada orang yang "ingkar janji". Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 55-56, yang artinya:

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil per"janji"an dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati "janji"nya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).”

Selasa, 15 Mei 2012

"Apa Itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)?

"Ombudsman" merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya".

Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?

"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia""Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota. 

Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan "Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.

Dalam melaksanakan kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.

"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".

Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...

Minggu, 13 Mei 2012

"Jadilah Orang Tua Angkat Yang Baik"

"Ada beberapa hal yang menjadi alasan sese"orang" untuk meng"angkat" anak. Alasan untuk menolong anak yang kurang beruntung, keinginan kuat untuk memiliki keturunan, kecintaan terhadap anak-anak, atau untuk mengatasi rasa kesepian". 


Alasan yang tepat adalah yang menguntungkan bagi anak yang akan di"angkat", bukan sekadar menguntungkan "orang tua" "angkat" saja . Perlu diingat bahwa meng"angkat" anak sebagai “pancingan” harus dihindari karena anak bukanlah barang jaminan. Anggapan bahwa dengan meng"angkat" anak maka si ibu akan lebih mudah memperoleh keturunan bisa mendatangkan dampak negatif, artinya peng"angkat"an anak dianggap berhasil apabila si ibu berhasil mendapatkan anak kandung. Menurut penasihat Parents, Farida K. Yusuf, M.SpEd. Motif “pancingan” tersebut juga membawa dampak buruk bagi kejiwaan ibu dan anak "angkat". Menerima, mengasuh, dan mendidik anak merupakan proses yang sulit. Untuk memudahkan proses tersebut, "orang tua" "angkat"  harus mengawali dengan niat yang "baik" dan hati yang ikhlas.

Sebelum memutuskan untuk meng"angkat" anak, "orang tua" "angkat" perlu persiapan mental. "Orang tua" "angkat" perlu mempersiapkan diri bahwa anak yang di"angkat" (diadopsi) mungkin tidak seperti yang mereka harap dan bayangkan, "baik" dari sifat, fisik, perilaku, kecerdasan, maupun kesehatan. “Terimalah anak apa adanya, dan ingatkan diri sendiri tentang niat "baik" yang melatarbelakangi proses peng"angkat"an anak, yaitu ingin menolong dan menyayangi anak yang kurang beruntung,” kata Farida. Persiapan mental tidak berhenti pada persiapan sebelum meng"angkat" anak. Setelah bertahun-tahun menjalani hari bersama anak, bisa saja suatu hari Anda dinyatakan hamil. "Orang tua", terutama ibu, biasanya harus melakukan penyesuaian ulang terhadap hubungannya dengan anak,” kata Farida. Jika Anda tidak merefleksikan kembali niat awal meng"angkat"  anak dan mengingat hari-hari ceria bersamanya, bukan tidak mungkin hubungan harmonis yang sudah terjalin bisa kandas karena kehadiran anak kandung. Dengan persiapan mental yang kuat, kasih sayang Anda akan terbagi sama rata antara anak kandung dan anak "angkat" karena keduanya adalah buah hati Anda.

"Orang tua" "angkat" harus mempunyai wawasan yang luas dan paradigma berpikir yang maju. "Orang tua" "angkat" harus menjamin masa depan anak "angkat" menjadi lebih "baik" lagi dibandingkan dengan masa depan anak tersebut jika tidak di"angkat". Hak-hak dasar anak "angkat" seperti pendidikan, kesehatan, waktu bermain dan lain sebagainya juga harus terjamin.

"Orang tua" "angkat" yang "baik" juga harus memahami prinsip-prinsip bagaimana menjadi "orang tua" yang "baik". Prinsip-prinsip itu antara lain:

1. Yang utama, apa yang "orang tua" lakukan.
Hal ini merupakan salah satu prinsip terpenting. Anak-anak memperhatikan "orang tua". Jangan memberikan reaksi yang impulsif.
2. Terlibat dalam kehidupan anak.
Tentu membutuhkan waktu dan "orang tua" perlu menyusun kembali prioritasnya. Seringkali, ini berarti mengorbankan apa yang ingin dilakukan "orang tua", dengan melakukan apa yang diinginkan atau diperlukan anak. Selalu siap untuk anak "orang tua" "baik" secara mental maupun fisik.
3. Sesuaikan dengan karakter anak.
Setiap anak memiliki karakter berbeda. Misalnya, anak kelas 2 SMP yang mudah merasa terganggu dan cepat marah, nilainya di kelas sangat jelek. Bisa jadi anak sedang merasa depresi. Memaksanya untuk melakukan keinginan "orang tua" bukan merupakan jawaban. Jika perlu, permasalahan ini harus didiagnosa oleh seorang profesional.
4. Menetapkan dan menerapkan aturan.
Bila "orang tua" tidak mengatur perilaku anak dari kecil, "orang tua" akan mengalami kesulitan pada saat dia lebih besar, terlebih ketika "orang tua" tidak ada di dekatnya. Aturan yang dipelajari anak dari "orang tua" sejak kecil, akan membentuk aturan-aturan yang diterapkannya di kemudian hari.
5. Membantu mengembangkan kemandirian.
Memberikan dukungan terhadap kemandiriannya dapat membantunya mengembangkan arah tujuan yang akan diambil kelak. Banyak "orang tua" salah mengartikan kemandirian anaknya, dan menyamakannya sebagai pembangkang dan pemberontak. Anak-anak menuntut kemandirian, karena kemandirian merupakan bagian dari sifat dasar manusia untuk merasa terkendali, dan bukan merasa dikendalikan oleh "orang" lain.
6. Bersikap konsisten.
Bila aturan yang diberikan "orang tua" kepada anak berubah-ubah dari hari ke hari, atau bila "orang tua" memaksa anak melakukan sesuatu hanya untuk waktu yang sebentar-sebentar, wajar jika anak menjadi bingung. Selalulah berusaha bersikap konsisten agar anak tumbuh menjadi "orang" yang konsisten dan tidak bingung dengan tujuan hidupnya.
7. Hindari disiplin kasar.
Janganlah pernah punya keinginan untuk mengalahkan anak. Anak yang sering ditampar lebih mudah berkelahi dengan anak-anak lain, dan kemungkinannya lebih besar bagi mereka untuk menjadi penggertak atau menjadi agresif dalam mengatasi perselisihan dengan "orang" lain. Banyak kok, cara untuk mendisiplinkan anak, selain main kasar yang malah bisa menimbulkan sifat agresi.
8. Jelaskan aturan dan keputusan "orang tua".
Umumnya, "orang tua" memberikan penjelasan yang berlebihan pada anak yang masih kecil, dan memberikan penjelasan yang kurang pada anak yang sudah remaja. Padahal, sesuatu yang tampaknya jelas bagi "orang tua" belum tentu jelas bagi anak yang berusia 12 tahun. Anak tidak memiliki prioritas, penilaian atau pengalaman seperti yang dimiliki "orang tua".
9. Perlakukan anak dengan hormat.
Cara ter"baik" agar anak menghormati "orang tua" adalah dengan memerlakukannya dengan hormat. "Orang tua" harus memberi ke"baik"an pada anak seperti ke"baik"an yang diberikan "orang tua" kepada "orang" lain. Berbicaralah dengan cara yang sopan kepadanya. Hormati pendapatnya. Dengarkan dengan sungguh-sungguh bila dia berbicara. Anak-anak akan memperlakukan "orang" lain sebagaimana "orang tua"nya memperlakukannya. Hubungan "orang tua" dengan anak merupakan pondasi bagi hubungannya dengan "orang" lain.
Ada hal lain lagi yang barangkali kadang dapat menyebabkan suatu permasalahan keluarga, yaitu adanya warisan dari "orang tua" "angkat"nya. Anak "angkat", dalam pewarisan keluarga "angkat", ia tidak mendapat harta warisan, dan tidak ada bagian tertentu dalam harta warisan yang ditinggalkan ayah "angkat"nya. Namun apabila "orang tua" "angkat" ingin menjadi "orang tua" "angkat" yang  berbuat  "baik" kepada anak "angkat"nya karena telah diasuhnya sejak kecil, disekolahkan dan memanjakan seperti anak kandungnya sendiri, Islam membolehkan untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak "angkat"nya dengan cara berwasiat secara tertulis atau diucapkan oleh ayah "angkat"nya sebelum meninggal dunia, dengan ketentuan tidak melebihi sepertiga dari harta warisan. Demikian pula hibah, karena wasiat dan hibah dalam hukum Islam tidak ditentukan secara khusus orang-orang yang menerimanya.
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 106 : “Hai "orang"-"orang" yang beriman, apabila salah se"orang" kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua "orang" yang adil di antara kamu...” 

Dan ketentuan untuk tidak melebihkan dari sepertiga. Juga diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim,  dari Sa’ad bin Abi Waqqash  bahwa Wasiat hanya dibolehkan sepertiga dari harta peninggalan.

Demikianlah jelas keterangan yang diberikan dalam penjelasan mengenai batasan hak dari seorang anak "angkat". Namun ada hal lain pula selain itu, konsekuensi hukum dari pembatalan anak "angkat" adalah tidak boleh memanggil nama anak "angkat" kepada nama "orang tua" "angkat" karena dengan status anak "angkat" tidak memutuskan ketetapan nasab yang sebenarnya yaitu ayah biologisnya sendiri. Oleh sebab itu Allah Swt berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 4: “Semua itu adalah perkataan mulut kamu sendiri dan Allah Swt mengatakan yang sebenarnya, dan menunjukkan kamu ke jalan yang sebenarnya”. Ayat ini dipertegas lagi oleh sabda Nabi Muhammad saw  dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, “Siapa-siapa yang memanggil sese"orang" kepada yang bukan nama ayahnya, sedangkan dia tau dia bukan ayahnya maka diharamkan kepadanya masuk surga”.

Dalam Islam, meng"angkat" anak diperbolehkan. Riwayatnya, dulu Nabi Muhammad pernah  meng"angkat" (mengadopsi) Zaid. Pada waktu itu Rasulullah menamakannya Zaid Bin Muhammad. Namun kemudian turun ayat yang menyatakan bahwa anak tersebut (Zaid) adalah anak ayahnya. Setelah turun ayat tersebut, maka Zaid pun menggunakan nasab ayah kandungnya, Zain Bin Haritsah”.

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh peng"angkat" anak, dimana "orang" yang meng"angkat" anak itu haruslah memberitahu tentang jati diri anak tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa sang anak "angkat" harus diberitahu siapa "orang tua"nya yang sebenarnya ketika dia sudah mencapai usia baligh. Walaupun anak "angkat" itu sudah dianggap sebagai anak oleh "orang tua" "angkat"nya, tetap saja ia tidak berhak atas hak waris sang "orang tua" "angkat"nya. Ia hanya berhak atas harta yang diwasiatkan padanya, karena ketulusan dan keikhlasan kasih sayang "orang tua" "angkat"nya tentunya. Dan tentang perwalian (untuk anak "angkat" wanita),  tetap harus dicari wali dari nasab ayah kandungnya. Apabila tidak diketemukan, maka wali hakim yang berhak jadi walinya.”

Peng"angkat"an anak dalam Islam, merupakam ikatan ukhuwah Islamiah. Islam mewujudkan ikatan ukhuwah dengan menganjurkan  setiap umatnya untuk membantu "orang"-"orang" yang tidak mampu mengasuh anggota keluarganya dengan cara meng"angkat" anaknya, atau menikahi janda-janda yang ditinggal suami, namun tetap memperhatikan aturan-aturan yang ditentukan oleh syariat Islam. Antara lain: tidak mengganggu hubungan keluarga lama, karena dengan meng"angkat" anak berarti telah terbentuk keluarga baru berikut hak dan kewajibannya berlaku pada keluarga baru. Tidak menimbulkan permusuhan dan persengketaan terutama dalam hal warisan perwalian dan sebagainya. Tidak terjadi kesalah-pahaman, dan pencampur-adukkan halal-haram dalam keluarga, misalnya anak "angkat" tidak boleh melihat atau menampakkan auratnya kepada keluarga "angkat"nya. Tetap menegakkan kebenaran, melarang peng"angkat"an anak (adopsi) jika merubah prinsip-prinsip hukum Islam seperti merubah keturunan, perwalian, warisan kemahraman dan lain-lain. 

Pesan bagi para "orang tua" "angkat", jadilah "orang tua" "angkat" yang "baik" dan penuh kasih sayang terhadap anak "angkat" Anda.  Namun jangan  keluar dari syariat Islam yang telah ditetapkan.

Sumber:
1. muzakki.com/.../296-mengadopsi-anak-dalam-islam-bolehkah.html
2. http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/07/1715413/9.prinsip.jadi.ortu.yang.baik
3. bangka.tribunnews.com/.../orangtua-angkat-harus-menjamin-masa-d...
4. www.parentsindonesia.com › Solution


MusicPlaylistView Profile