"Sosiologi Hukum" diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu
pengetahuan yang telah lama ada".
Memang, baik ilmu "Hukum" maupun "Sosiologi Hukum" mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu "Hukum"; akan
tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh
karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga
berbeda.
"Hukum"
adalah suatu gejala Sosial Budaya yang
berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola- pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum
mempelajari gejala-gejala
tersebut serta
menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas. Berbagai
kaidah "Hukum" yang
berlaku dalam
masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu "Hukum". Sebelum masuk
ke ranah "Sosiologi Hukum", kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu "Hukum".
PENGERTIAN "HUKUM".
"Hukum" pada
umumnya diartikan sebagai keseluruhan
peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian "Hukum" yang memadai dengan kenyataan. Hal ini
dikarenakan "Hukum" memiliki banyak segi dan
bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire,
bahwa "Hukum" itu banyak seginya serta meliputi segala
lapangan kehidupan manusia yang menyebabkan orang
tidak mungkin membuat suatu definisi "Hukum"
yang memadai dan komperhensif. Demikian
pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena "Hukum" itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang "Hukum" yang memuaskan umum.
Sekalipun
demikian, pengertian "Hukum" perlu dikemukakan disini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada "Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Hukum" dalam arti ilmu;
b. "Hukum" dalam arti disiplin atau
system ajaran tentang kenyataan;
c. "Hukum" dalam arti kaedah atau norma;
d. "Hukum" dalam arti tata hukum atau
hukum positif tertulis;
e. "Hukum"dalam arti keputusan pejabat;
f. "Hukum" dalam arti petugas;
g. "Hukum" dalam arti proses pemerintahan
h. "Hukum" dalam arti perilaku yang
teratur;
i. "Hukum" dalam arti jalinan nilai.
Selain
pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan
beberapa pendapat para ahli. Menurut
Van Vollen Hoven, "Hukum" adalah suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur
tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
lainnya. Demikian pula Soediman
mendefinisikan "Hukum" sebagai pikiran atau anggapan
orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Beberapa
pengertian "Hukum" sebagaimana terurai di
atas menunjukkan pada kita bahwa "Hukum"
memiliki banyak dimensi yang sulit untuk
disatukan, mengingat masing-masing dimensi
memiliki metode yang berbeda. Secara garis
besar pengertian "Hukum" tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian
dasar :
Pertama, "Hukum" dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.
Kedua, "Hukum" dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, pmaka pusat perhatian terfokus pada "Hukum" sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan
sebagai subyek tersendiri
terlepas dari kaitannya
dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.
Ketiga, "Hukum" dipahami Sebagai
sarana/alat untuk mengatur masyarakat,
maka metode yang dipergunakan
adalah metoda "Sosiologis". Pengertian
ini mengkaitkan "Hukum" untuk mencapai
tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
PENGERTIAN "SOSIOLOGI HUKUM".
"Sosiologi
Hukum" merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu "Hukum" yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang "Sosiologi Hukum" Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi "Sosiologi Hukum" sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak ditentang oleh para ahli, baik ahli "Hukum" ataupun ahli "Sosiologi".
"Sosiologi Hukum" merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada "Hukum" dan mengapa dia gagal Untuk mentaati "Hukum" tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. "Sosiologi Hukum" merupakan suatu cabang dari "Sosiologi" umum.
Pengertian "Sosiologi Hukum" ini menganalisa bagaimana
jalannya suatu "Hukum" dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi
para pengguna "Hukum" agar tahu betapa berpengaruhnya "Hukum" dalam suatu
masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai
"Sosiologi Hukum".
Ada pula
ciri dari "Sosiologi Hukum" yang Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat
kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari "Sosiologi Hukum" ini, diresap
secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal
maupun eksternal dalam melakukan
suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa "Sosiologi Hukum" secara tidak
sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.
PADA PENDEKATAN INSTRUMENTAL adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis
yang umumnya mempelajari ketentraman
dari berfungsinya "Hukum", dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip "Hukum" dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan "Hukum" Alam.
LATAR BELAKANG, "SOSIOLOGI HUKUM" senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum", sehingga mampu memprediksi suatu "Hukum" yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. "Sosilogi Hukum" bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data
empiris.
"SOSIOLOGI HUKUM" ADALAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara "Hukum" sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain.
Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. "Sosiologi Hukum" bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek "Hukum". Apabila praktek itu dibedakan ke dalam pembuatan undang undang, penerapannya, dan pengadilannya, maka ia juga
mempelajari bagaimana praktek yang terjadi
dari kegiatan "Hukum" tersebut.
Dengan
demikian makin jelas sudah tugas dari "Sosiologi Hukum" yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang "Hukum". Menurut Weber,
tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan
demikian "Sosiologi Hukum" tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak
dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal,
yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila
disini disebut tingkah laku "Hukum" maka "Sosiologi Hukum" tidak
membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn "Hukum" atau yang
menyimpang dari kaidah "Hukum", keduanya merupakan obyek pengamatan dari
ilmu ini.
Contohnya: Lampu Kuning di perempatan
harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah
ngebut; Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi,
pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa,
Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai "Hukum".
"Sosiologi Hukum" senantiasa menguji kekuatan empiris (empircal validity) dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum". Pernyataan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam
kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang
tertera dalam bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan yang
besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan "sosiologis" adalah bahwa
yang pertama menerima saja apa yang
tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan
realitas empirisnya?
"Sosiologi Hukum"
tidak melakukan penilain terhadap "Hukum". Tingkah laku yang Mentaati "Hukum"
atau yang menyimpang dari "Hukum" sama-sama menjadi obyek dari bahasan
ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah
paham, seolah-olah "Sosiologi Hukum""Hukum" ingin membenarkan praktek-praktek
yang melanggar. Sekali lagi bahwa "Hukum" tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati "Hukum" Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena "Hukum" yang nyata.
Semua
perilaku "Hukum" dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu
benar, karena "Sosiologi Hukum" sesungguhnya adalah seinwissenschaaft (
ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang "Sosiologi Hukum" tidak boleh apriori,
contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
OBYEK "SOSIOLOGI HUKUM".
a. Beroperasinya "Hukum" di masyarakat
(ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara "Hukum" dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) :
kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamikanya ( proses
sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo:
Mempelajari "Hukum" sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari "Hukum" sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh
pemerintah.
2.
Stratifikasi sosial dan "Hukum".
3.
Hubungan perubahan sosial dan perubahan "Hukum".
Menurut Soerjono Soekanto:
1. "Hukum"
dan struktur sosial masyarakat.
"Hukum"
merupakan Social Value masyarakat.
2. "Hukum",
kaidah "Hukum" dan kaidah sosial lainnya.
3.
Stratifikasi sosial dan "Hukum".
4. "Hukum"
dan nilai sosial budaya.
5. "Hukum"
dan kekerasan.
6.
Kepastian "Hukum" dan keadilan "Hukum".
7. "Hukum"
sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
OBYEK SASARAN "SOSIOLOGI HUKUM" adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan "Hukum", seperti pengadilan, polisi,
advokat, dan lain-lain.
RUANG LINGKUP "SOSIOLOGI HUKUM":
Dalam
dunia "Hukum", terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu "Hukum"
yaitu pola-pola kelakuan ("Hukum") warga-warga masyarakat.
Ruang Lingkup "Sosiologi Hukum" juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari "Hukum", contoh: hukum nasional Indonesia, dasar
sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong,
musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek "Hukum" terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA
terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala
politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan
Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap
tersebut akan tercapai apabila para "Sosiolog" tidak lagi berperan sebagai
teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup
yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang "Sosilog" harus siap
untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral
dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat
yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi
pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip
Seznick).
KONTRIBUSI "SOSIOLOGI HUKUM" TERHADAP PERKEMBAGAN ILMU "HUKUM".
Bahwa
perkembangan ilmu "Hukum" di masa depan perlu diarahkan secara lebih
empiris dan induktif dari pada kecendrungan yang bersifat deduktif dan
normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk
mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi
pendidikan "Hukum" dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya
mengasah nalar. Misalnya Penalaran "Hukum", Metodologi "Hukum", "Sosiologi Hukum", Teori "Hukum" dan Filsafat "Hukum".
2 BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI "SOSIOLLOGI HUKUM".
a. "Hukum"
dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada
hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari "Sosiologi Hukum", oleh karena tidak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem "Hukum"
merupakan pencerminan dari pada suatu sistem sosial dimana sistem "Hukum"
tadi merupakan bagiannya.
3 Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem "Hukum".
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat Mengetahui apakah
memang terdapat konsep-konsep "Hukum" yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
4 Sifat Sistem "Hukum" yang Dualistis
Baik "Hukum" substantif maupun "Hukum" ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, "Hukum" dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.
KEGUNAAN "SOSIOLOGI HUKUM".
5
a. Mengetahui dan memahami perkembangan "Hukum" positif (tertulis/tdk tertulis) di dalam
negara/masyarakat.
b. Mengetahui efektifitas berlakunya "Hukum"
positif di dalam masyarakat.
c. Mampu menganalisis penerapan "Hukum" di dalam masyarakat.
d. Mampu mengkonstruksikan fenomena "Hukum" yang terjadi di
masyarakat.
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan
penerapan "Hukum"
di masyarakat.
6 Dari batasan ruang lingkup
maupun perspektif "Sosiologi Hukum", maka dapt
dikatakan, bahwa kegunaan "Sosiologi Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Sosiologi Hukum" berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan
bagi pemahaman terhadap "Hukum" di dalam konteks
sosial;
b. Penguasaan
konsep-konsep "Sosiologi Hukum" memberikan kemampuan-kemampuan
utk mengadakan analisis
terhadap efektifitas "Hukum" dalam masyarakat,
baik sebagai sarana pengendalian sosial,
sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c. "Sosiologi Hukum" memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk
mengadakan evaluasi terhadap efektifitas "Hukum" di dalam masyarakat.
7
Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terinci
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1 1. Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat.
a. "Sosiologi Hukum" dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan,
dan penegakan "Hukum";
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang
mempengaruhi isi atau substansi "Hukum";
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat
berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.
2. Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat.
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat
menentukan dalam pembentukan dan penerapan "Hukum";
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang
beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya "Hukum"-"Hukum" tertentu.
c. Kesadaran "Hukum" dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
3. Pada Taraf Individual.
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur "Hukum" yang dapat mengubah
perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak "Hukum" dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat
terhadap "Hukum", baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut
kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.
ALASAN MEMPELAJARI "SOSIOLOGI HUKUM".
a. "Sosiologi Hukum" mempunyai kegunaan dalam
Praktik "Hukum".
Seperti yang sudah dibahas
sebelumnya, ciri dan fungsi dari "Sosiologi Hukum" kemudian dapat dipakai
dalam praktik "Hukum", dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka
dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan
tidak bersifat abstrak.
b. Pembaharuan dalam proses "Hukum", Undang-Undang dan
Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa "Sosiologi
Hukum", maka akan ditemukan mana Undang-Undang, "Hukum" maupun Kebijakan
Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak.
Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam
pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat
bagaimana "Sosiologi Hukum" sangat turut serta dalam pembangunan
masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan "Hukum".
c. "Hukum" memasuki masa "Sosiologi".
Seperti yang dipelajari dalam
Sejarah "Hukum", dulunya "Hukum" dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun
golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, "Hukum" yang
bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan
mengapa kita mempelajari "Sosiologi Hukum". Perubahan ini, meninjau bahwa
pembuatan "Hukum" tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara
tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal
dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan "Hukum" inilah yang Menyebabkan "Hukum"
masuk ke masa "Sosiologi", karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang "Sosiologi" dalam mempersiapkan "Hukum".
Menjadi mahasiswa "Hukum", hal
inilah yang menjadi dasar dalam penelitian
"Hukum" itu sendiri. Dikarenakan Subjek "Hukum"
itu sendiri adalah Orang maka hal ini
sangat erat hubungannya dengan interkasi.
Studi "Sosiologi" inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu
penerapan "Hukum".
e. Tujuan dari pembuatan "Hukum" yang efektif yang berfokus
pada masyaraat.
Efektif atau tidak efektifnya
suatu penerapan "Hukum" dalam masyarakat semua itu dapat diketahui melalui analisa empiris. Analisa "Sosiologi" akan mengemukakan
apakah "Hukum" tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap "Hukum" yg diterapkan.
Contoh-contoh yang dapat kita
tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh Undang-Undangndang- Tentang Pemilu
Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan Undang-Undang APP yang ditolak oleh
beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali.
Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan
Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar
kita dalam pemahaman "Hukum".
Selain lima poin diatas, adapun
beberapa alasan lain yang dapat dikemukakan, yaitu: "Hukum" Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap
kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan
antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis
yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk
menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan
eksistensinya.
Begitu juga mengenai Fungsi "Hukum"
dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial
yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang
tidak dikehendaki.
"Hukum" Sebagai Alat Untuk Mengubah
Masyarakat adalah "Hukum" sebagai sosial
control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut
social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan
sebagai suatu proses mekanik.
Terlihat akibat perkembangan Industri dan
transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan
melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang
keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu "Sosiologi", maka akan
terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang
harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat
dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan "Hukum" Alam. (natural
law).
FAKTOR PENGHAMBAT PERKEMBANGAN "SOSIOLOGI HUKUM".
- Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli "Sosiologi" dengan ahli hukum
- Sulitnya bagi para "Sosiologi Hukum" untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
- Pada umumnya para "Sosiolog" dengan begitu saja menerima pendapat bahwa "Hukum" merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
- Kadangkala seorang "Sosiolog" merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang "Hukum" yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli "Hukum"
- Para ahli "Hukum" lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para "Sosiolog" menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
2. wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ - Cache
3. laely-widjajati-pemreg-sman3-sidoarjo/facebook-photos/ -
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../makam-sultan-hasanuddin-makassar.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html - Cache
6. laely-widjajati-uploud/facebook-photos/