Sabtu, 08 Desember 2012

"SOSIOLOGI HUKUM"

"Sosiologi Hukum" diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada". 


Memang, baik ilmu "Hukum" maupun "Sosiologi Hukum" mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu "Hukum"; akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.

"Hukum" adalah suatu gejala Sosial Budaya yang berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola- pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas. Berbagai kaidah "Hukum" yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu "Hukum". Sebelum masuk ke ranah "Sosiologi Hukum", kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu "Hukum"

PENGERTIAN "HUKUM".

"Hukum" pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian "Hukum" yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan "Hukum" memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa "Hukum" itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia yang menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi "Hukum" yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena "Hukum" itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang "Hukum" yang memuaskan umum.

Sekalipun demikian, pengertian "Hukum" perlu dikemukakan disini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada "Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Hukum" dalam arti ilmu;
b. "Hukum" dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
c. "Hukum" dalam arti kaedah atau norma;
d. "Hukum" dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
e. "Hukum"dalam arti keputusan pejabat;
f. "Hukum" dalam arti petugas;
g. "Hukum" dalam arti proses pemerintahan
h. "Hukum" dalam arti perilaku yang teratur;
i. "Hukum" dalam arti jalinan nilai.

Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, "Hukum" adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan "Hukum" sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.

Beberapa pengertian "Hukum" sebagaimana terurai di atas menunjukkan pada kita bahwa "Hukum" memiliki banyak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian "Hukum" tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian dasar : 
  
Pertama, "Hukum" dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.

Kedua, "Hukum" dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, pmaka pusat perhatian terfokus pada "Hukum" sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.

Ketiga, "Hukum" dipahami Sebagai sarana/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang dipergunakan adalah metoda "Sosiologis". Pengertian ini mengkaitkan "Hukum" untuk mencapai tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. 

PENGERTIAN "SOSIOLOGI HUKUM".

"Sosiologi Hukum" merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu "Hukum" yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang "Sosiologi Hukum" Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi "Sosiologi Hukum" sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak ditentang oleh para ahli, baik ahli "Hukum" ataupun ahli "Sosiologi".

"Sosiologi Hukum" merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada "Hukum" dan mengapa dia gagal Untuk mentaati "Hukum" tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. "Sosiologi Hukum" merupakan suatu cabang dari "Sosiologi" umum.

Pengertian "Sosiologi Hukum" ini menganalisa bagaimana jalannya suatu "Hukum" dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna "Hukum" agar tahu betapa berpengaruhnya "Hukum" dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai "Sosiologi Hukum".

Ada pula ciri dari "Sosiologi Hukum" yang Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari "Sosiologi Hukum" ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa "Sosiologi Hukum" secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.

PADA PENDEKATAN INSTRUMENTAL adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya "Hukum", dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip "Hukum" dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan "Hukum" Alam.

 LATAR BELAKANG, "SOSIOLOGI HUKUM" senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum", sehingga mampu memprediksi suatu "Hukum" yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. "Sosilogi Hukum" bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data empiris.

"SOSIOLOGI HUKUM" ADALAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN  yang   secara  empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara "Hukum" sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. 

Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. "Sosiologi Hukum"  bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek "Hukum". Apabila praktek itu dibedakan ke dalam pembuatan undang undang, penerapannya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan "Hukum" tersebut.
 
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari "Sosiologi Hukum" yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang "Hukum". Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian "Sosiologi Hukum" tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disini disebut tingkah laku "Hukum" maka "Sosiologi Hukum" tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn "Hukum" atau yang menyimpang dari kaidah "Hukum", keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.

Contohnya: Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut; Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai "Hukum".
"Sosiologi Hukum" senantiasa menguji kekuatan empiris (empircal validity) dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum". Pernyataan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?”

Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan "sosiologis" adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?

"Sosiologi Hukum" tidak melakukan penilain terhadap "Hukum". Tingkah laku yang Mentaati "Hukum" atau yang menyimpang dari "Hukum" sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah "Sosiologi Hukum""Hukum" ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar. Sekali lagi bahwa "Hukum" tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati "Hukum" Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena "Hukum" yang nyata.

Semua perilaku "Hukum" dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena "Sosiologi Hukum" sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang "Sosiologi Hukum" tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.

OBYEK "SOSIOLOGI HUKUM".

a. Beroperasinya "Hukum" di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara "Hukum" dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamikanya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial

    Menurut  Soetandyo:
Mempelajari "Hukum" sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari "Hukum" sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan "Hukum".  

Menurut Soerjono Soekanto:
1. "Hukum" dan struktur sosial masyarakat.
"Hukum" merupakan Social Value masyarakat.
2. "Hukum", kaidah "Hukum" dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
4. "Hukum" dan nilai sosial budaya.
5. "Hukum" dan kekerasan.
6. Kepastian "Hukum" dan keadilan "Hukum".
7. "Hukum" sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial. 

OBYEK SASARAN "SOSIOLOGI HUKUM" adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan "Hukum", seperti pengadilan, polisi, advokat,  dan lain-lain. 

RUANG LINGKUP "SOSIOLOGI HUKUM":

Dalam dunia "Hukum", terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu "Hukum" yaitu pola-pola kelakuan ("Hukum") warga-warga masyarakat. 

Ruang Lingkup "Sosiologi Hukum" juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

1. Dasar-dasar sosial dari "Hukum", contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.

2. Efek-efek "Hukum" terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para "Sosiolog" tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang "Sosilog" harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

KONTRIBUSI "SOSIOLOGI HUKUM" TERHADAP PERKEMBAGAN ILMU "HUKUM".

Bahwa perkembangan ilmu "Hukum" di masa depan perlu diarahkan secara lebih empiris dan  induktif dari pada kecendrungan yang bersifat deduktif dan normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi pendidikan "Hukum" dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya mengasah nalar. Misalnya Penalaran "Hukum", Metodologi "Hukum", "Sosiologi Hukum", Teori "Hukum" dan Filsafat "Hukum".

2    BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI "SOSIOLLOGI HUKUM".
a. "Hukum" dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari "Sosiologi Hukum", oleh karena tidak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem "Hukum" merupakan pencerminan dari pada suatu sistem sosial dimana sistem "Hukum" tadi merupakan bagiannya.

3    Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem "Hukum".
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat Mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep "Hukum" yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
 
4    Sifat Sistem "Hukum" yang Dualistis
Baik "Hukum" substantif maupun "Hukum" ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, "Hukum" dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.

KEGUNAAN "SOSIOLOGI HUKUM".
5
a. Mengetahui dan memahami perkembangan "Hukum" positif (tertulis/tdk tertulis) di dalam negara/masyarakat.
b.  Mengetahui efektifitas berlakunya "Hukum" positif di dalam masyarakat.
c.  Mampu menganalisis penerapan "Hukum" di dalam masyarakat.
d.  Mampu mengkonstruksikan fenomena "Hukum" yang terjadi di masyarakat.
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan "Hukum"
  di masyarakat.

Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif "Sosiologi Hukum", maka dapt dikatakan, bahwa kegunaan "Sosiologi Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Sosiologi Hukum" berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap "Hukum" di dalam konteks sosial;
b. Penguasaan konsep-konsep "Sosiologi Hukum" memberikan kemampuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas "Hukum" dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c. "Sosiologi Hukum" memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas "Hukum" di dalam masyarakat.
7 
     Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut

1   1. Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat.

a. "Sosiologi Hukum" dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan "Hukum";
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi "Hukum";
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.

2. Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat.
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan "Hukum";
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya "Hukum"-"Hukum" tertentu.
c. Kesadaran "Hukum" dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat. 

3. Pada Taraf Individual.
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur "Hukum" yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak "Hukum" dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap "Hukum", baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur. 

ALASAN MEMPELAJARI "SOSIOLOGI HUKUM".

a. "Sosiologi Hukum" mempunyai kegunaan dalam Praktik "Hukum".
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari "Sosiologi Hukum" kemudian dapat dipakai dalam praktik "Hukum", dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembaharuan dalam proses "Hukum", Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa "Sosiologi Hukum", maka akan ditemukan mana Undang-Undang, "Hukum" maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana "Sosiologi Hukum" sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan "Hukum"
c. "Hukum" memasuki masa "Sosiologi".
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah "Hukum", dulunya "Hukum" dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, "Hukum" yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari "Sosiologi Hukum". Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan "Hukum" tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan "Hukum" inilah yang Menyebabkan "Hukum" masuk ke masa "Sosiologi", karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang "Sosiologi" dalam mempersiapkan "Hukum".
Menjadi mahasiswa "Hukum", hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian "Hukum" itu sendiri. Dikarenakan Subjek "Hukum" itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi "Sosiologi" inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan "Hukum".
e. Tujuan dari pembuatan "Hukum" yang efektif yang berfokus pada masyaraat.
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan "Hukum" dalam masyarakat semua itu dapat diketahui melalui analisa empiris. Analisa "Sosiologi" akan mengemukakan apakah "Hukum" tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap "Hukum" yg diterapkan.

 Contoh-contoh yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh Undang-Undangndang- Tentang Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan Undang-Undang APP yang ditolak oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar kita dalam pemahaman "Hukum".
Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat dikemukakan, yaitu: "Hukum" Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.

 Begitu juga mengenai Fungsi "Hukum" dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
"Hukum" Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat adalah "Hukum" sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.

Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu "Sosiologi", maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan "Hukum" Alam. (natural law).
 
FAKTOR PENGHAMBAT PERKEMBANGAN "SOSIOLOGI HUKUM".
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli "Sosiologi" dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para "Sosiologi Hukum" untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para "Sosiolog" dengan begitu saja menerima pendapat bahwa "Hukum" merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang "Sosiolog" merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang "Hukum" yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli "Hukum"
  • Para ahli "Hukum" lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para "Sosiolog" menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
Sumber:
1. hukum.kompasiana.com/.../materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar-475779.html - Cache
2. wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ - Cache
3. laely-widjajati-pemreg-sman3-sidoarjo/facebook-photos/ -
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../makam-sultan-hasanuddin-makassar.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html - Cache
6. laely-widjajati-uploud/facebook-photos/


MusicPlaylistView Profile