Rabu, 03 Maret 2010

"MAKANAN MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Makanan" adalah segala yang di"makan" seperti biji-bijian, buah-buahan, daging dan sebagainya."


Hukum pokok pada seluruh "makanan" adalah diijinkan, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...."


Maka tidak ada yang diharamkan, kecuali yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunah, atau qias yang sahih. Syariat Islam telah mengharamkan "makanan"-"makanan" tertentu, karena dianggap membahayakan tubuh dan merusak akal. Sebagaimana pula diharamkan "makanan"-"makanan" tertentu kepada umat selain Islam ini (umat terdahulu) sebagai ujian keimanan. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 160: "Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka (me"makan" "makanan") yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah."


JENIS "MAKANAN" YANG DILARANG.

DILARANG BERDASARKAN AL-QUR'AN.



1. "Makanan" orang lain yang tidak dapat dimilikinya dengan cara sah sehingga halal untuk di"makan", sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu me"makan" harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."


2. Bangkai, yaitu binatang yang telah mati dengan mati biasa. Termasuk golongan bangkai binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan yang diterkam binatang buas.


3. Dam mafuh, yaitu darah yang mengalir ketika disembelih. Demikian pula darah yang bukan berasal dari binatang yang disembelih, apakah mengalir ataukah tidak, sedikit ataukah banyak.


4. Daging babi, semua bagian tubuhnya seperti darah, gajih, maupun lainnya.


5. Binatang yang disembelih yang disebut nama selain nama Allah.


6. Binatang yang disembelih untuk berhala. Bagian ini mencakup semua binatang yang disembelih untuk kuburan-kuburan, dan gua-gua yang dijadikan sebagai simbol dan tanda untuk penyembahan kepada selain Allah, atau dijadikan alat perantara (tawassul) kepada-Nya.


Firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 3: "Diharamkan bagimu (me"makan") bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah...."


DILARANG BERDASARKAN SUNAH RASULULLAH SAW.


1. Himar kampung.
Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Jabir menyatakan: "Rasulullah melarang me"makan" daging himar kampung pada hari Khaibar. Ia mengijinkan me"makan" daging kuda."


2. Bagal, dikiaskan sebagai himar kampung, sehingga ia termasuk jenis binatang yang dilarang untuk di"makan".
Allah berfirman dalam Surat An-Nahl Ayat 8: "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menunggangi dan (menjadikannya) perhiasan...."
Kuda dihalalkan dengan nas dalam bentuk izin Rasulullah untuk me"makan"nya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Muttafaq 'alaih dalam pernyataan Jabir diatas.


3. Setiap binatang buas yang memiliki taring, seperti harimau, singa, beruang, macan tutul, gajah, serigala, anjing, anjing hutan, tikus, musang, tupai dan lain-lain binatang yang mempunyai taring untuk menerkam. Dan juga burung yang mempunyai kuku pencakar, seperti burung elang, burung penyambar, burung rajawali dan burung lain yang memiliki kuku pencakar untuk menerkam. Seperti hadits Riwayat Muslim, Ibnu Abbas menyatakan: "Rasulullah melarang (untuk di"makan" daging) binatang buas yang memiliki taring, dan setiap burung yang mempunyai kuku pencakar."


4. Jallalah, yaitu binatang yang "makanan"nya barang yang najis. Sebagian besar hidupnya di dalam binatang ternak, seperti belatung. Dijelaskan dalam hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya (hadits hasan), dikemukakan di dalam sebuah riwayat dari Ibn Umar, bahwasanya: "Rasulullah SAW melarang me"makan" daging jallalah dan juga susunya. Tidak boleh di"makan" sehingga bersih dari najisnya, selama beberapa hari hingga kering dagingnya. Susunya tidak boleh diminum, hingga dibersihkan dari najis selama beberapa hari."


DILARANG DI"MAKAN" UNTUK MENCEGAH KEBURUKANNYA.

1. Segala jenis racun, karena jelas bahayanya pada tubuh manusia.

2. Tanah, lumpur, batu, atau arang, karena jelas keburukannya dan tidak ada manfaatnya.

3. Segala macam yang dianggap kotor yang dengannya manusia merasa jijik dan menolaknya, seperti serangga dan yang sejenisnya. Karena barang kotor itu menyebabkan penyakit dan membuat rasa sakit pada tubuh.


DILARANG BERDASARKAN DALIL MEMBERSIHKAN DARI BERBAGAI MACAM NAJIS.

1. Setiap "makanan" dan minuman yang bercampur dengan najis. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah tentang tikus yang jatuh pada samin (mentega): "Jika samin itu keras, maka buanglah tikus itu, dan samin di sekitar tempat jatuhnya, maka "makan"lah sisanya. Jika saminnya itu dalam bentuk cairan, maka janganlah didekati." (HR. Abu Daud, sanad sahih. Asal hadits ini terdapat di dalam riwayat Bukhari).


2. Setiap najis yang bersifat langsung, seperti kotoran (tahi). Allah berfirman dalam Surat Al-A'raf Ayat 157: "... dan mengharamkan bagi mereka segala macam yang buruk...."


DILARANG TETAPI DIBOLEHKAN DALAM KEADAAN TERPAKSA.

Diijinkan bagi orang dalam keadaan terpaksa dan dikhawatirkan yang diharamkan -- selain racun -- sesuatu yang dapat menyelamatkan jiwanya, apakah bangkai, daging babi, ataupun yang lainnya, dengan syarat tidak berlebihan sekedar untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Dan juga me"makan" dalam keadaan membencinya, tidak bersenang-senang dengannya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 3: ".... maka barang siapa terpaksa (me"makan" "makanan" yang diharamkan) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


MusicPlaylistView Profile