"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia yang bersengketa atau menuju perdamaian".
 
1. PENGERTIAN "ISLAH" (PERDAMAIAN)..
 
"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara manusia yang bersengketa (perdamaian). 
 
Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian "Islah" yaitu mengulurkan 
tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang 
timbul diantaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) 
maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik 
perjuangan. Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan "Islah" melalui 
firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu 
berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu 
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar 
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. 
Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan
 hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang 
yang berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)
 
"Islah" yang dimaksudkan cenderung kepada suatu suasana yang 
diliputi dengan keamanan, ketertiban dan kerukunan dalam berbagai hal. 
Dalam arti yang lebih luas, maka "Islah" terkait dengan persatuan dan persaudaraan dalam kehidupan. 
2. PENGERTIAN PERSATUAN.
Pengertian Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih 
yang mereka melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa 
tertentu. Bila seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu 
membela bangsanya.
Dari penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam 
terutama para pemuka (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan 
antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan 
dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan 
persengkataan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak 
boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat, 
berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan
 antara orang-orang yang bersengketa itu.
Setiap muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan dan kesatuan 
demi tegaknya agama, masyarakat, bangsa dan negara. Hal itu dilakukan 
agar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan cara yang bijaksana
 dan seadil-adilnya menurut ketentuan Allah SWT. Agama "Islam" adalah 
agama yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing manusia 
mengenal tuhan dan tata cara beribadah kepadanya, tetapi juga memberi 
petunjuk bagaimana menyusun suatu masyarakat agar tiap-tiap anggotanya 
dapat hidup rukun, aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah 
bertakwa. Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari 
kesalahan orang lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih berbuat aniaya 
yang dapat menimbulkan perselisihan diantara sesama.
Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang artinya : 
“Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya 
bertanya. Wahai Rasulullah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya. 
Bagaimana caranya menolong yang dzalim?, Engkau harus melarangnya dari 
kedzaliman itulah cara menolongnya.” (HR Anas r.a)
Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan 
itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan 
maupun kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang 
dianugrahi oelh Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang 
berbeda-beda. Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati 
dirinya, persaingan anatar individu atau kelompok sulit dihindari 
sehingga tidak jarang berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang 
demikian, hendaklah segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun 
pemuka masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu 
disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah 
teman kita sendiri, masih sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka 
penyelesaian dengan jalan kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan
 bangsa kita sendiri.
Selanjutnya dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal, janganlah 
merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan 
fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika 
bersemayam di dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan 
beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi 
seusai perang badar, kemudian oleh Allah dengan firmannya. Lihat 
Al-Qur’an online di google
Aritnya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan
 perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, 
oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di 
antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah
 orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)
Ayat diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul 
tanggung jawab berat melaksanakan dakwah "Islam"iyah secara terpadu, 
saling melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang 
dikuasainya.
Dengan begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan 
hendaknya dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat 
ialah takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu 
mambantu dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.
3 MACAM-MACAM "ISLAH" (PERDAMAIAN).
Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua Golongan yang Bersengketa

1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir
"Islah" atau perdamaian semacam dicontohkan oleh Rasulullah pada tahun 6 
H. Belaiu beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun 
sesampainya di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy
 bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin 
Affan untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy. Namun, 
setelah ditunggu beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik 
berita bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai melakukan sumpah
 setia untuk mempertahankan "Islam" hingga titik darah penghabisan yang 
dikenal dengan “Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin 
Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka buru-buru 
mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal
 dengan “Perjanjian Hudaibiyah”.
Isi perjanjian hudaibiyah.
a) Pasukan "Islam" saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun 
berikutnya baru boleh melakukan umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak 
boleh lebih dari tiga hari
b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun
c) Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya 
diizinkan, sebaliknya jika penduduk Makkah condong ke Madinah hendaknya 
ditolak
Sahabat Umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi perjanjian 
tersebut karena terkesan meremehkan "Islam", tetapi dengan keyakinan 
mantap akan pertolongan Allah ditandatangi juga perjanjian itu oleh Rasulullah SAW. Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk Mekkah 
yang selama bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk kehidupan umat 
"Islam", saat itu dapat dilihat bagaimana keindahan pergaulan penduduk Madinah dibawah naungan "Islam". Akibatnya banyak penduduk Mekkah yang 
ingin masuk ke Madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaibiyah 
mereka akhirnya berkumpul di wilayah yang tak bertuan diantara Mekkah 
dan Madinah. Keberadaan mereka mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih 
kurang setahun para pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau 
kembali, maka benarlah pilihan Nabi.
2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak
Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah segera dipadamkan 
agar negara dapat melanjutkan pembangunan. Namun sering terjadi bahwa 
pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut 
dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai antara kedua belah pihak
 demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu, secara adil dan 
bijaksana.
3). Perdamaian antara suami dan istri
Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat 
antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang
 mau mengalah, akibatnya sering terjadi suami membiarkan istrinya 
terkatung-katung nasibnya, demikian jua tentang nafkah. Maka dalam 
rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat 
perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan 
dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian itu
 hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari 
pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar di kemudian hari peristiwa
 itu tidak terjadi lagi.
4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang
Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling 
gugat menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan, sebagaimana 
Rasulullah SAW pernah mendamaikan Ka’ab Bin Malik yang berhutang kepada 
Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar separo dulu dari hutangnya. 
Kekurangannya dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah 
hutang-piutang harus berakhir  di ruang pengadilan bukan 
tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena 
masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran 
belanja.
5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, agar besedia menerima diyat
Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i, wajib dikenai 
hukum qisas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari
 si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih 
banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qisas 
tersebut.
Cara-Cara Melakukan "Islah" (Perdamaian)
Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, 
sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan
 yang haram dan mengharamkan yang halal. Rasulullah SAW bersabda yang 
artinya : “Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk 
menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang Allah
 haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)
4. HIKMAH "ISLAH" (PERDAMAIAN).
Hikmah yang terkandung didalam "Islah" (perdamaian)
1). Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang semula bersengketa
  
2). Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari pihak-pihak yang 
bersengketa, berganti dengan tumbuh suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)
 
3) Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah
 
4). Menghemat angaran belanja
  
5). Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran
 
6). Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia
 
7). Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah usaha-usaha 
yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun manusia secara 
keseluruhan.
 
8). Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.  
Al-Qur'an
 telah menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan 
permasalahan-permasalahan yang mengganggu hubungan dalam keluarga dan 
sosial kemasyarakatan, hubungan antara manusia dengan lingkungannya, 
juga hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya dengan tujuan agar 
terjalin keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat yang penuh dengan 
rasa kasih sayang dan ukhuwah, dan menjaga kelestarian dan keseimbangan 
alam sekitar, sebagai bentuk ibadah untuk mengharapkan maghfirah dan 
rahmat serta pahala dari Allah SWT di akhirat nanti.
 
Sumber:
3. vancliquers.blogspot.com/.../pengertian-islah-perdamaianislah-adalah.ht...
4. curatcoretnabil.blogspot.com/.../konsep-ishlah-dalam-perspektif-al-quran...
5. laely.widjajati.photos.facebook/kondangan-ke-kediri....
6. laely.widjajati.photos.facebook/islah.....
7. laely.widjajati.photos.facebook/bismillahi-tawakaltu-alallah....