"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia yang bersengketa atau menuju perdamaian".
1. PENGERTIAN "ISLAH" (PERDAMAIAN)..
"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara manusia yang bersengketa (perdamaian).
Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian "Islah" yaitu mengulurkan
tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang
timbul diantaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa)
maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik
perjuangan. Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan "Islah" melalui
firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu
berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.
Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan
hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)
"Islah" yang dimaksudkan cenderung kepada suatu suasana yang
diliputi dengan keamanan, ketertiban dan kerukunan dalam berbagai hal.
Dalam arti yang lebih luas, maka "Islah" terkait dengan persatuan dan persaudaraan dalam kehidupan.
2. PENGERTIAN PERSATUAN.
Pengertian Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih
yang mereka melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa
tertentu. Bila seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu
membela bangsanya.
Dari penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam
terutama para pemuka (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan
antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan
dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan
persengkataan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak
boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat,
berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan
antara orang-orang yang bersengketa itu.
Setiap muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan dan kesatuan
demi tegaknya agama, masyarakat, bangsa dan negara. Hal itu dilakukan
agar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan cara yang bijaksana
dan seadil-adilnya menurut ketentuan Allah SWT. Agama "Islam" adalah
agama yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing manusia
mengenal tuhan dan tata cara beribadah kepadanya, tetapi juga memberi
petunjuk bagaimana menyusun suatu masyarakat agar tiap-tiap anggotanya
dapat hidup rukun, aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah
bertakwa. Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari
kesalahan orang lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih berbuat aniaya
yang dapat menimbulkan perselisihan diantara sesama.
Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang artinya :
“Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya
bertanya. Wahai Rasulullah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya.
Bagaimana caranya menolong yang dzalim?, Engkau harus melarangnya dari
kedzaliman itulah cara menolongnya.” (HR Anas r.a)
Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan
itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan
maupun kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang
dianugrahi oelh Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang
berbeda-beda. Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati
dirinya, persaingan anatar individu atau kelompok sulit dihindari
sehingga tidak jarang berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang
demikian, hendaklah segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun
pemuka masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu
disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah
teman kita sendiri, masih sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka
penyelesaian dengan jalan kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan
bangsa kita sendiri.
Selanjutnya dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal, janganlah
merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan
fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika
bersemayam di dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan
beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi
seusai perang badar, kemudian oleh Allah dengan firmannya. Lihat
Al-Qur’an online di google
Aritnya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan
perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul,
oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di
antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)
Ayat diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul
tanggung jawab berat melaksanakan dakwah "Islam"iyah secara terpadu,
saling melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang
dikuasainya.
Dengan begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan
hendaknya dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat
ialah takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu
mambantu dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.
3 MACAM-MACAM "ISLAH" (PERDAMAIAN).
Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua Golongan yang Bersengketa
1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir
"Islah" atau perdamaian semacam dicontohkan oleh Rasulullah pada tahun 6
H. Belaiu beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun
sesampainya di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy
bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin
Affan untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy. Namun,
setelah ditunggu beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik
berita bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai melakukan sumpah
setia untuk mempertahankan "Islam" hingga titik darah penghabisan yang
dikenal dengan “Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin
Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka buru-buru
mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal
dengan “Perjanjian Hudaibiyah”.
Isi perjanjian hudaibiyah.
a) Pasukan "Islam" saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun
berikutnya baru boleh melakukan umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak
boleh lebih dari tiga hari
b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun
c) Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya
diizinkan, sebaliknya jika penduduk Makkah condong ke Madinah hendaknya
ditolak
Sahabat Umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi perjanjian
tersebut karena terkesan meremehkan "Islam", tetapi dengan keyakinan
mantap akan pertolongan Allah ditandatangi juga perjanjian itu oleh Rasulullah SAW. Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk Mekkah
yang selama bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk kehidupan umat
"Islam", saat itu dapat dilihat bagaimana keindahan pergaulan penduduk Madinah dibawah naungan "Islam". Akibatnya banyak penduduk Mekkah yang
ingin masuk ke Madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaibiyah
mereka akhirnya berkumpul di wilayah yang tak bertuan diantara Mekkah
dan Madinah. Keberadaan mereka mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih
kurang setahun para pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau
kembali, maka benarlah pilihan Nabi.
2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak
Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah segera dipadamkan
agar negara dapat melanjutkan pembangunan. Namun sering terjadi bahwa
pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut
dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai antara kedua belah pihak
demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu, secara adil dan
bijaksana.
3). Perdamaian antara suami dan istri
Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat
antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang
mau mengalah, akibatnya sering terjadi suami membiarkan istrinya
terkatung-katung nasibnya, demikian jua tentang nafkah. Maka dalam
rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat
perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan
dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian itu
hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari
pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar di kemudian hari peristiwa
itu tidak terjadi lagi.
4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang
Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling
gugat menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan, sebagaimana
Rasulullah SAW pernah mendamaikan Ka’ab Bin Malik yang berhutang kepada
Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar separo dulu dari hutangnya.
Kekurangannya dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah
hutang-piutang harus berakhir di ruang pengadilan bukan
tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena
masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran
belanja.
5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, agar besedia menerima diyat
Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i, wajib dikenai
hukum qisas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari
si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih
banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qisas
tersebut.
Cara-Cara Melakukan "Islah" (Perdamaian)
Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian,
sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal. Rasulullah SAW bersabda yang
artinya : “Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk
menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang Allah
haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)
4. HIKMAH "ISLAH" (PERDAMAIAN).
Hikmah yang terkandung didalam "Islah" (perdamaian)
1). Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang semula bersengketa
2). Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari pihak-pihak yang
bersengketa, berganti dengan tumbuh suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)
3) Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah
4). Menghemat angaran belanja
5). Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran
6). Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia
7). Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah usaha-usaha
yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun manusia secara
keseluruhan.
8). Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Al-Qur'an
telah menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang mengganggu hubungan dalam keluarga dan
sosial kemasyarakatan, hubungan antara manusia dengan lingkungannya,
juga hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya dengan tujuan agar
terjalin keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat yang penuh dengan
rasa kasih sayang dan ukhuwah, dan menjaga kelestarian dan keseimbangan
alam sekitar, sebagai bentuk ibadah untuk mengharapkan maghfirah dan
rahmat serta pahala dari Allah SWT di akhirat nanti.
Sumber:
3. vancliquers.blogspot.com/.../pengertian-islah-perdamaianislah-adalah.ht...
4. curatcoretnabil.blogspot.com/.../konsep-ishlah-dalam-perspektif-al-quran...
5. laely.widjajati.photos.facebook/kondangan-ke-kediri....
6. laely.widjajati.photos.facebook/islah.....
7. laely.widjajati.photos.facebook/bismillahi-tawakaltu-alallah....