Subhaanaka robbika rabbil 'izzati 'amma yashifuun, wasalaamun 'alal mursaliin, walhamdulillaahi robbil 'aalamiin.
"Mahasuci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan,
Dan kesejahteraan dilimpahkan kepada rasul-rasul,
Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam".
(Al-Qur'an, Surat : Ash Shaffat , 180 -182).
Jumat, 15 Mei 2009
"UCaPAn Di PENGhuJUNG DO'A....................".
Diposting oleh Laely Widjajati di 19.11 0 komentar
Label: DO'A
"KARTU TANDA PENDUDUK (K T P) BERBASIS SIAK"
"....."KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru."
"Kartu Tanda Penduduk" ("KTP") adalah identitas resmi sebagai bukti diri (legitimasi) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Undang-undang RI Nonor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah/pernah menikah hukumnya wajib memiliki "Kartu Tanda Penduduk" ("KTP"}. Dengan terbitnya Undang-undang ini, diberlakukan sistem baru -- Kalau dulu menggunakan Sistem Informasi Manajemen Ke"penduduk"an (SIMDUK) -- Sekarang sejak diterbitkannya Undang-undang tadi, diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an ("SIAK") yang berlaku secara nasional, dimana nantinya masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) identitas, yaitu masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) Nomor Identitas Ke"penduduk"an (NIK) atau istilah kerennya Single Identity.
Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.
Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.
"KTP" berbasis "SIAK" ini masa berlakunya :
a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.
c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.
Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :
a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.
2. Foto copy KK.
3. Parport dan KITAP bagi orang asing.
d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Foto copy KK.
2." KTP" lama.
3. Foto copy pasport.
4. Foto copy izin tinggal tetap.
5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.
f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. KK lama.
2. "KTP" lama.
3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.
Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........
"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").
Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".
e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.
Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.
"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).
Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.
Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.
"KTP" berbasis "SIAK" ini masa berlakunya :
a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.
c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.
Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :
a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.
2. Foto copy KK.
3. Parport dan KITAP bagi orang asing.
d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Foto copy KK.
2." KTP" lama.
3. Foto copy pasport.
4. Foto copy izin tinggal tetap.
5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.
f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. KK lama.
2. "KTP" lama.
3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.
Satu "KTP", "KTP" Nasional. Satu "KTP", Satu Identitas. Lebih dari satu "KTP" akan mendapat sanksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, pasal 97 : Pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan atau membayar uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........
"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").
Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".
e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.
Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".
Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.
"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.18 0 komentar
Label: DEMOGRAFI
"JUmLAh PeNDUduK KAbupAtEn SiDOARJO"
"Masalah "penduduk" adalah sesuatu yang harus ditangani dengan serius karena banyak keterkaitan satu sama lain dan selalu berkembang seiring dengan dinamika perkembangan "penduduk" itu sendiri."
Di sisi lain jumlah (angka) yang pasti, agaknya sulit dipastikan, mengapa? Karena "penduduk" selalu bergerak, bergeser dan berkembang terus, sehingga setiap saat dapat berubah. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor:
1. Adanya peristiwa ke"penduduk"an yang terjadi banyak yang tidak melaporkan diri dan pencatatan registrasi yang lemah.
Misalnya "penduduk" yang pindah tidak mengurus Surat Keterangan Pindah. Di tempat lama tidak dicoret datanya, sedang di tempat baru minta dicatat karena merasa sudah lama berdomisili di tempat tersebut. Petugas register kurang teliti sehingga terjadi data ganda, padahal Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepemilikan dokumen berupa Kartu Tanda "Penduduk" (KTP)/Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal "penduduk".
2. Adanya peristiwa penting ke"penduduk"an yang tidak dilaporkan.
Peristiwa penting itu maksudnya peristiwa keperdataan yang dialami seseorang, misalnya: kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama maupun perubahan kewarganegaraan.
Peristiwa penting tersebut banyak yang tidak melaporkan diri, sehingga tidak ada perubahan data padahal menurut Undang-Undang yang ada sekarang wajib dilaporkan dalam rangka tertib administrasi ke"penduduk"an.
3. Pelaporan yang terlambat.
Peristiwa tersebut seharusnya dicatat dalam buku register "penduduk" dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai "kebupaten", selanjutnya direkap di "kabupaten" (Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo"), maka jadilah data ke"penduduk"an. Apabila hal itu dicatat dengan rapih dan tertib serta disimpan yang baik, maka disebut data base ke"penduduk"an.
Kenyataannya laporan sering terlambat, pencatatan tidak tertib, penyimpanan yang kurang baik, "penduduk" yang tidak melapor.
Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:
1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:
a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.
b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.
Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .
2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.
3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.
Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.
Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:
1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:
a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.
b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.
Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .
2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.
3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.
Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.
PERKEMBANGAN JUMLAH "PENDUDUK KABUPATEN SIDOARJO" PER TAHUN:
2005 : 1.448.393
2006 : 1.480.578
2007 : 1.586.296
2008 : 1.801.157
2009 : 1.964.759
- Januari :
-Pebruari : 1.817.427
- Maret : 1.965.373
- April : 1.997.528
- Mei : 2.003.244
- Juni : 2.003.928
- Juli : 2.008.914
- Agustus : 2.013.646
- September: 2.018.239
- Oktober : 2.022.696
- Nopember : 2.027.000
- Desember : 2.031.362
Jumlah "Penduduk" WAJIB KTP sampai dengan Tahun:
2005 : 1.089.730
2006 : 1.094.744
2007 : 1.184.775
2008 : 1.375.900
2009 : 1.479.563
2010 ; 1.435.951 ( Data s/d. bulan September 2010).
Jumlah "Penduduk" ber-KTP sampai dengan Tahun :
2005 : 1.036.661
2006 : 1.047.084
2007 : 1.087.786
2008 : 1.348.384
2009 : 1.253.067 (Laki-laki sebesar 988.164 jiwa dan perempuan sebesar 976.595 jiwa).
2010 : 1.283.308 (data s/d bulan September 2010).
Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) pada kondisi bulan Oktober 2010 sejumlah 549.031KK.
(Sumber: Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo).
Sebagai perbandingan, jumlah "penduduk" di Jawa Timur keadaan sampai dengan bulan Juni 2009 sebanyak 38.866.423 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19.348.406 jiwa dan perempuan sejumlah 19.518.017 jiwa. (Sumber : Warta Warga Edisi XXV Tahun 2009).
Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:
2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711
Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir Januari Tahun 2008.
Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:
AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242
AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147
AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139
2008 : 388
2009 : 324
AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77
Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:
2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711
Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir Januari Tahun 2008.
Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:
AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242
AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147
AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139
2008 : 388
2009 : 324
AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.04 1 komentar
Label: DEMOGRAFI
Langganan:
Postingan (Atom)