"Tahukah anda bahwa "membunuh" "cicak", anda akan mndapat "kebaikan"?
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
"Barangsiapa "membunuh" "cicak" pada pukulan pertama, maka dicatat untuknya 100 (seratus) "kebaikan". Dan barangsiapa "membunuh"nya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan "kebaikan" kurang dari "kebaikan" pada pukulan kedua. Dan barangsiapa "membunuh"nya pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan "kebaikan" kurang dari "kebaikan" yang didapat pada pukulan kedua".
Mungkin anda bertanya-tanya, mengapa "membunuh" "cicak" dicatat sebagai "kebaikan"? Hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, menjelaskan bahwa keterangan Rasulullah SAW. dalam Hadits Riwayat Ummu Syarik ra., bahwasanya Rasulullah SAW. memerintahkan kepadanya untuk "membunuh" "cicak", dan beliau bersabda: "Dahulu "cicak" itu selalu meniup-niupkan api saat Nabi Ibrahim dibakar."
Namun demikian bukan berarti setiap kali kita mendapatkan "cicak" harus di"bunuh" dikarenakan perintah didalam hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban, akan tetapi disunnahkan "membunuh" setiap "cicak" yang membahayakan.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh di"bunuh".2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk di"bunuh" seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk "membunuh"nya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk "membunuh"nya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi apabila memang "cicak" yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni makanan , maka dibolehkan bagi kita untuk "membunuh" "cicak" tersebut.
Referensi:
1. Amalan-Amalan Berbuah Surga. Oleh: Ibnu Ahmad 'Alimi.
2. www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-"membunuh"-"cicak".htm
2. www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-"membunuh"-"cicak".htm