"Ombudsman" merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya".
Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?
"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum
Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan
"Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor,
Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada
Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang
diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari
instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang
terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan
para pihak;
f.
membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi
untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang
dirugikan;
g.
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan
Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan
Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi
dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan
perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.
Dalam melaksanakan
kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam
memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan
kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut
biaya atau imbalan dalam bentuk apa
pun.
"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan
berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3
(tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama
tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan
berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".
Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
0 komentar:
Posting Komentar