"Selain
"membuat paspor" secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah
kabupaten kota, ada satu cara lagi untuk "membuat paspor" yakni "membuat paspor" melalui internet atau "membuat paspor secara online".
Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman saya sewaktu mengurus
"paspor" pada bulan Maret 2015. Ada perubahan mengenai proses
pembayaran. Sejak November 2013, pembayaran untuk pengajuan "paspor
secara online" dilakukan melalui Bank BNI.“
Berdasarkan informasi dari salah satu artikel Mas Maxmanroe,
"cara membuat paspor secara online" memang hampir sama dengan "cara
membuat paspor" di kantor imigrasi. Hanya saja hal ini mungkin lebih mudah
bagi Anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para
calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat
dari harga normal.
Sebelum Anda mendaftar "secara online", ada beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan komputer atau laptop anda kemudian masukkan modem atau bagi yang memiliki fasilitas Wifi bisa menggunakan Wifi dan langsung melakukan step by step "Cara Membuat Paspor Secara Online" di bawah ini :
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan komputer atau laptop anda kemudian masukkan modem atau bagi yang memiliki fasilitas Wifi bisa menggunakan Wifi dan langsung melakukan step by step "Cara Membuat Paspor Secara Online" di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih "Paspor" Biasa pada tab Jenis "Paspor" kemudian pilih 48H perorangan (jika "paspor" anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih "Paspor" Biasa pada tab Jenis "Paspor" kemudian pilih 48H perorangan (jika "paspor" anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
6.
Di halaman selanjutnya, Anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah Anda siapkan tadi. Silahkan upload data-data tersebut, jika memang
diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga
menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah mengupload, klik Lanjut
8. Setelah itu Anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat Anda akan "membuat
paspor". Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili Anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP Anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang Anda pilih tadi.
12. Setelah Anda mencetak bukti permohonan, Anda bisa melakukan pembayaran ke Bank BNI. Pada saat saya mengurus "paspor", yaitu tanggal 25 Maret 2015, biaya "pembuatan paspor" sebesar Rp355.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
13.
Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, Anda bisa datang ke
kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara dan juga Foto. Jangan lupa membawa bukti pembayaran biaya "pembuatan paspor" dari Bank BNI.
14.
Pada waktu wawancara, Anda hanya melakukan proses pencocokkan data yang
telah Anda submit "secara online" dengan berkas-berkas Anda yang asli.
15.
Setelah wawancara selesai, Anda akan langsung melakukan proses foto untuk paspor Anda dan sekaligus sidik sepuluh jari tangan Anda di Counter itu juga. Biasanya "paspor" akan selesai setelah 3 atau 4 hari kerja.
16.
Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil "paspor", silahkan Anda kembali ke kantor imigrasi tempat Anda mendaftar untuk mengambil "paspor" Anda. "Paspor" Anda boleh diambil oleh orang lain tanpa menggunakan Surat Kuasa asal yang mengambil adalah orang yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Anda.
Berdasarkan
cara tersebut, sebenarnya "Cara Membuat Paspor" Baru "Secara Online" memang
tidak jauh berbeda dengan "secara" langsung membuat di kantor imigrasi.
Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik
ke kantor imigrasi.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat "Pembuatan Paspor"
Berikut
adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar
proses "pembuatan paspor" tidak ada masalah yang krusial :
1.
Siapkan berkas asli Anda sesuai dengan yang Anda upload di pendaftaran
"secara online". Copykan berkas tersebut sebanyak satu
kali.
2.
Saat datang untuk wawancara, hendaknya Anda sampai disana lebih pagi.
Karena Anda harus ngantri terlebih dahulu.
Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya Anda harus datang lebih awal. Namun tidak perlu khawatir, Anda akan mendapat nomor antrian yang berbeda dari pemohon biasa (yang tidak menggunakan "Online").
3.
Karena ada sesi foto untuk "paspor", usahakan Anda datang ke kantor
imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan.
Pengurusan "Paspor secara Online" ini lebih sederhana dan prosesnya juga lebih cepat dari pada mengurus "Paspor secara" manual. Berikut ini pengalaman saya mengurus "Paspor secara Online":
1. Pada tanggal 24 Maret 2015 (malam), anak saya menginput data-data saya "secara Online".
2. Pada tanggal 25 Maret 2015, anak saya melakukan pembayaran di Bank BNI.
3. Pada tanggal 26 Maret 2015, saya diantar anak saya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk menyerahkan berkas, wawancara dan proses foto untuk "Paspor". Antri untuk pengambilan Nomor antrian pukul 07.30 WIB s.d. 07.45 WIB. Pukul 08.00 WIB dipanggil untuk wawancara, pencocokkan berkas dan proses foto. Pukul 08.30 WIB sudah bisa meninggalkan Kantor Imigrasi.
4. Informasi dari Petugas, "Paspor" sudah bisa diambil hari Rabu (1 April 2015) atau hari Kamis (2 April 2015).
Itulah tadi pengalaman saya mengenai bagaimana "Cara Membuat Paspor Secara Online". Semoga bermanfaat.
Sumber:
1. www.imamboll.com › Cara › Paspor
2. www.maxmanroe.com › Tips & Tricks
3. Pengalaman Pribadi Mengurus Paspor di Kanim Kelas I Khusus Surabaya...