Sabtu, 07 April 2012

"Hindari Pengharum Ruangan Semprot"

"Hindari "pengharum" "ruangan" yang berjenis "semprot" dan notabene menyemprotkan zat kimia (isobutane, butane, propane atau kombinasinya) ke udara dan tidak 100 % aman".


Efek negatifnya tidak hanya terhadap kesehatan si pemakai, namun umumnya "pengharum" jenis ini menyimpan bahan berbahaya dan beracun yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif. Untuk memperoleh udara segar atau aroma wangi dalam "ruangan", anda cukup membuka jendela setidaknya 5 menit setiap pagi. 'Air freshners' alami bisa juga didapat dengan meletakkan potpourri - kumpulan kelopak bunga yang dikeringkan dan diberi essens - di sudut "ruangan" atau kalau lahan memungkinkan menanam bunga wangi  aromaterapi semisal kamboja (Plumeria sp.), melati (jasminum sp.), sedap malam (Gladiolus sp.), kenanga (Cananga odorata) dan cenguk (Quisqualis Indica) di dekat jendela rumah. 

Kurangi memakai "pengharum" yang menggunakan aerosol dan terkandung zat berbahaya lain, karena dapat mengakibatkan pengrusakan lapisan ozon. Supaya lebih alami, anda dapat meletakkan beberapa bunga wangi semisal kenanga, sedap malam, melati, atau lavender ke dalam kantong baju. Bunganya pun tidak perlu beli, kalau memungkinkan tanam saja di halaman rumah sehingga anda dapat memetiknya setiap waktu. Apabila tetap ingin menggunakan produk "pengharum", pilihlah yang berbahan dasar alam (tertera label eco) dan dikemas dalam wadah kaca.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan Bumi. Garsinia Lestari).

"Tas Peduli Bumi"

"Selalu bawa dan gunakan "tas" kain (shopping "bag") atau keranjang anyaman saat berbelanja, terutama jika anda seorang shopaholic".


Selain banyak tersedia dengan beragam ukuran plus model trendy, "tas" kain juga awet dipakai dan mampu membawa beban berat sehingga tidak mudah jebol. Lebih baik apabila cari "tas" yang terbuat dari bahan daur ulang. Dengan demikian, anda turut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah kantong plastik (plastic "bag") alias "tas" kresek. Apalagi bila tidak didaur ulang, sampah "tas" plastik memerlukan waktu 100-1000 tahun untuk terurai dalam tanah.

Apabila anda lupa membawa "tas" kain, kantong kertas (paper "bag") dapat menjadi alternatif pikihan sebagai tempat belanjaan. Perlu diingat, pastikan paper "bag" yang digunakan merupakan kertas hasil daur ulang sehingga tidak menambah bahan baku kayu dan limbah zat kimia dalam proses pembuatannya. Apabila paper "bag" terbuat dari kertas baru, maka dampak negatif terhadap lingkungan sama saja dengan "tas" plastik. Bahan kertas lebih cepat terurai dalam tanah dari pada anda menggunakan "tas" plastik.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan "Bumi". Garsimia Lestari).


"Zakat Dan Pajak"

"Zakat" adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan "Pajak" adalah kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah".


Baik "Zakat" maupun "Pajak" hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban "Pajak" berdasarkan ijtihad Ulil Amri.

Bagi umat Islam, di samping "Zakat" telah disyariatkan amalan-amalan lain yang merupakan anjuran dan keharusan sebagai perwujudan amal shaleh. Memberi infaq, shadaqah untuk membantu kerabat, fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain yang memerlukan bantuan, wajib dilakukan umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Membayar "Pajak" dapat digolongkan amal shaleh.

"Zakat" dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Sedangkan "Pajak" memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar "Pajak" berlaku bagi seluruh warga negara, baik beragama Islam maupun bukan Islam. Begitu pula hasil "Pajak", diperuntukkan bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun bukan Islam.

Penggunaan hasil "Pajak" untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidaklah bertentangan dengan Islam. Kehadiran Islam bukan hanya untuk umat Islam sendiri, tapi untuk semua tanpa melihat perbedaan agama, suku. ras atau golongannya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Anbiya' Ayat 107:
"Dan tidaklah Kami mengutus kmu (ya Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".

Firman Allah ini, menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendukung usaha-usaha dari umat Islam yang berorientasi kepada kebahagiaan semua orang. Bahkan lebih dari itu, kehadiran Islam hendaklah menjadi rahmat bagi semesta alam. Kewajiban dan pemanfaatan "Pajak", juga berpijak untuk kepentingan semua orang, yakni untuk semesta alam.

Sebagian besar Ulama sependapat bahwa "Zakat"  tidak dapat di"Pajak"kan. Sebaliknya "Pajak" juga tidak dapat di"Zakat"kan. Ini berarti setiap pribadi Muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban per"Pajak"an menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan membayar "Zakat"  tidaklah berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat menurut ketentuan ajaran Islam.

Secara tegas dapat dikatakan, "Zakat" dan "Pajak" bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang menjalankan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya.

Membayar "Pajak" merupakan kewajiban. Wajib "Pajak" dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Tidak membayar "Pajak" sesuai ketentuan, melakukan penggelapan "Pajak", manipulasi atau penyelundupan "Pajak" adalah bentuk pelanggaran "Pajak".

Dengan sistem self assessment wajib "Pajak" mendapat kepercayaan penuh untuk menghitung dan menyetor sendiri "Pajak"nya. Keberadaan aparat "Pajak" lebih banyak berperan untuk mengawasi, membimbing dan memberikan pelayanan kepada wajib "Pajak".

Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar "Pajak" karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah SWT. Apalagi firman Allah SWT. juga mewajibkan kita untuk mematuhi ulil amri yang membawa warga negaranya kepada kesejahteraan -- adil makmur lahir batin dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Kesadaran dan kepatuhan umat Islam Indonesia membayar "Pajak", mudah-mudahan akan menjadikan negeri ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Saba' Ayat 15:
"Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun".

Ada beberapa persamaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah ;
  1. Keduanya memiliki unsur paksaan ( kewajiban ). "Zakat" bersifat kewajiban sebagaimana pada Surat at-Taubah ayat 103, sedangkan "Pajak" kewajiban yang tertera dalam undang-undang negara.
  2. Keduanya memiliki unsur pengelola . "Zakat" dikelola oleh lembaga khusus yang bernama amil "Zakat", sedangkan "Pajak" dikelola oleh dinas per"Pajak"an.
  3. Keduanya bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan, baik material maupun spiritual.
Adapun perbedaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah :
  1. Dari segi nama, "Zakat" berarti mensucikan harta sedangkan "Pajak" berarti beban.
  2. Dari segi dasar hukum, "Zakat" bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
  3. Dari segi sumber dan jumlahnya, dana "Zakat" ditentukan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah.
  4. Dari segi penyalurannya , "Zakat" dibatasi pada golongan ( asnaf ) yang tersebut pada Surat At-Taubah  ayat 103, sedangkan "Pajak" tidak.
Demikianlah beberapa permasalahan mengenai "Zakat", semoga dapat dijadikan sebagai bahan tukar pikiran dan diskusi, yang selanjutnya untuk diamalkan, dan semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua. Amin..................

Refrensi: 
1. "Zakat" Sebuah Potensi Yang Terlupakan. Oleh: KH. Abdusshomad Buchori).
2.  jalmilaip.wordpress.com/2012/02/01/perbedaan-pajak-dengan-zakat/  


MusicPlaylistView Profile