Jumat, 11 Mei 2012

"Benteng Somba Opu - Makassar"

"Benteng Somba Opu"  berlokasi di Jalan Daeng Tata, Kota  Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia".


Menurut keterangan Guide kami, "Benteng Somba Opu" berjarak 25 km dari Kota Makassar.  Dari arah Jl. Cendrawasih (sebagai pusat Kota Makassar), perjalanan menuju ke "Benteng Somba Opu" dapat  ditempuh selama 15 menit dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan  umum berupa taksi, ojek, dan pete-pete (mobil mikrolet). Kami naik bus rombongan yang disediakan oleh travel.

Guide kami juga menjelaskan, bahwa "Benteng Somba Opu" ini dibangun oleh Sultan Gowa ke-IX yang  bernama Daeng Matanre Karaeng Tumapa‘risi‘ Kallonna pada tahun 1525. Pada  pertengahan abad ke-16, "Benteng Somba Opu" ini menjadi pusat perdagangan dan pelabuhan  rempah-rempah yang ramai dikunjungi oleh para pedagang asing baik dari Asia maupun dari  Eropa. Pada tanggal 24 Juni 1669,  "Benteng Somba Opu" ini dikuasai oleh VOC dan kemudian dihancurkan hingga terendam oleh  ombak pasang. Pada tahun 1980-an, "Benteng Somba Opu" ini ditemukan kembali oleh sejumlah  ilmuwan. Pada tahun 1990, bangunan "Benteng Somba Opu" yang sudah rusak direkonstruksi  sehingga tampak lebih indah. Saat ini, "Benteng Somba Opu" menjadi sebuah obyek  wisata yang sangat menarik, yaitu sebagai sebuah museum bersejarah.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Guide kami, bahwa "Benteng Somba Opu" dibangun dari tanah liat dan putih  telur sebagai pengganti semen. Secara arsitekturial, "Benteng Somba Opu" ini berbentuk  persegi empat, dengan panjang sekitar 2 km, tinggi 7 hingga 8 meter, dan  luasnya sekitar 1.500 hektar. Seluruh bangunan "Benteng Somba Opu" dipagari dengan dinding  yang cukup tebal, berapa ketebalannya tidak dijelaskan oleh Guide kami. Di dalam "Benteng Somba Opu", terdapat beberapa bangunan rumah adat  Sulawesi Selatan (yang mewakili suku Bugis, Makassar, Mandar, dan Kajang),  sebuah meriam bernama “Baluwara Agung” sepanjang 9 meter dengan berat 9.500 kg,  dan sebuah museum yang berisi benda-benda bersejarah peninggalan Kesultanan  Gowa.
Dengan mengunjungi "Benteng Somba Opu" ini rombongan kami dapat memperoleh banyak  informasi tentang sejarah dan kebudayaan dari berbagai suku-bangsa yang ada di  Sulawesi Selatan. Di kompleks "Benteng Somba Opu" ini  juga disediakan pelayanan Guide yang dapat membantu rombongan kami  yang ingin mengetahui tentang segala sesuatu  yang berkaitan dengan "Benteng Somba Opu" ini.

Setelah selesai di "Benteng Somba Opu",  rombongan kami melanjutkan perjalanan wisata ke Istana Kebesaran Kerajaan Gowa "Balla Lompoa".

Selasa, 08 Mei 2012

"Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung - Makassar"

"Taman Nasional" "Bantimurung" "Bulusaraung" di dalamnya terdapat Goa Karaeng "Bantimurung", Goa Mimpi dan museum kupu-kupu".



"Taman Nasional" "Bantimurung" "Bulusaraung" adalah sebuah cagar alam yang berlokasi di Kota Makassar Popinsi Sulawesi Selatan, tepatnya 45 km sebelah utara kota Makassar. Cagar alam ini sendiri diklaim mempunyai luas kira-kira 480 km persegi. "Bantimurung" ini termasuk salah satu lokasi wisata populer di kota Makassar, karena memang suasana alamnya yang menakjubkan dan masih asri.

"Taman Nasional"  "Bantimurung" "Bulusaraung" memiliki berbagai keunikan, yaitu: kars, goa-goa dengan stalaknit yang indah, dan yang paling dikenal adalah kupu-kupu yang menjadikan  "Bantimurung" dikenal sebagai kawasan The Kingdom of Butterfly (kerajaan kupu-kupu). "Taman Nasional" ini merupakan salah satu tempat tujuan wisata yang menyuguhkan wisata alam berupa lembah bukit kapur yang curam dengan vegetasi tropis, air terjun, dan goa yang merupakan habitat beragam spesies kupu-kupu.
"Taman Nasional" "Bantimurung" ini memang menonjolkan kupu-kupu sebagai daya tarik utamanya. Di tempat ini sedikitnya ada 20 jenis kupu-kupu yang dilindungi pemerintah dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7/1999. Beberapa spesies unik bahkan hanya terdapat di Sulawesi Selatan, yaitu Troides Helena Linne, Troides Hypolitus Cramer, Troides Haliphron Boisduval, Papilo Adamantius, dan Cethosia Myrana. Antara tahun 1856-1857, Alfred Russel Wallace menghabiskan sebagian hidupnya di kawasan tersebut untuk meneliti berbagai jenis kupu-kupu. Wallace menyatakan  "Bantimurung" merupakan The Kingdom of Butterfly (kerajaan kupu-kupu). Menurutnya di lokasi tersebut terdapat sedikitnya 270 spesies kupu-kupu.

Lokasi wisata "Taman Nasional"  "Bantimurung" ini juga memiliki dua buah goa yang dapat dimanfaatkan sebagai wisata minat khusus. Kedua goa itu adalah Goa Karaeng "Bantimurung" dan Goa Mimpi.

Kawasan "Taman Nasional"  "Bantimurung" ini terletak di lembah bukit kapur / karas yang curam dengan vegetasi tropis yang subur, sehingga selain memiliki air terjun yang spektakuler juga menjadi habitat yang ideal bagi berbagai spesies kupu-kupu, burung dan serangga endemik yang langka.
Pemandangan "Taman Nasional" "Bantimurung" "Bulusaraung" di Makassar, Sulawesi Selatan, sangat indah. Fasilitas di lokasi berjarak satu kilometer dari Kota Makassar itu pun sangat memanjakan pengunjung. Disana, ada air terjun dan aneka kupu-kupu langka. Konon, "Bantimurung" bermakna banting kemurungan atau buang sial. "Taman Nasional" tersebut hanya sepenggal pesona luar biasa yang terkuak di Kota Makassar.

"Bantimurung" itu sendiri adalah salah seorang Karaeng (Raja dalam adat Makasar) yang terkenal di jaman dulu, dan tempat semedi (tempat meditasi) Karaeng "Bantimurung", ada di dalam salah satu Goa di sekitar "Taman Nasional" tersebut.

Di "Taman Nasional" "Bantimurung" ini juga terdapat air terjun. Air terjun ini diklaim memiliki tinggi kurang lebih 15 meter dan lebarnya kira-kira 20 meter. Di sekitarnya ada beberapa fasilitas tambahan yang tentunya dengan biaya tambahan juga seperti untuk sewa ban, misalnya.

Di sebelah kiri air terjun tersebut terdapat tangga menuju ke atas, di atas ada objek wisata yaitu Goa Karaeng "Bantimurung" (Goa Batu) dan sebelah kanan air terjun tersebut ada jalan menuju Goa Mimpi. Goa itu konon menurut ceritanya adalah merupakan tempat semedi dan tempat sembahyang-nya Karaeng "Bantimurung"

Di "Taman Nasional" "Bantimurung" ini ada satu objek wisata lagi yakni Museum Kupu-kupu. Untuk masuk ke museum kupu-kupu ini cukup bayar sewa masuk seharga Rp. 6.000,-/Orang. Di dalam museum ini ada spesies kupu-kupu dengan berbagai family. Konon ada 270 spesies kupu-kupu yang hidup bebas di "Bantimurung" ini, tetapi data terkahir tahun 2010 hanya dapat ditemukan sebanyak 90 spesies. Di museum ini sendiri ada berbagai family kupu-kupu yang sudah diawetkan, kata pemandunya kupu-kupu itu mati dulu (dimakan usia) baru diawetkan, tapi kebenarannya saya tidak tahu. Untuk menjaga populasi kupu-kupu ini sendiri, di museum kupu-kupu ini sudah disediakan penangkaran kupu-kupu. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan populasi kupu-kupu tersebut.

Bagi anda yang menyukai wisata alam, dan belum pernah berkunjung ke  "Taman Nasional" "Bantimurung", sebaiknya sempatkan untuk berkunjung ke tempat wisata ini. Pasti anda akan menemukan simponi alam yang sangat indah.

Rabu, 02 Mei 2012

"Sisa Usia"

"Sekarang ini, berapa pun "usia" kita, sesungguhnya kita semua ini sedang menjalani masa "sisa usia" kita di dunia".


Dan berapa pun "sisa usia" kita, hanya Allah lah yang mengetahuinya, karena semua sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Faathir, Ayat 11, yang artinya:

 ".... Dan tiada dipanjangkan "usia" seseorang yang panjang "usia" dan tidak dikurangi "usia"nya, melainkan dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah".

Kematian lita adalah misteri Illahi, tugas kita adalah menyiapkan bekal sebanyak-banyakmya untuk bekal hidup setelah kematian, hidup yang abadi.

Pada  "sisa usia" kita, yang kita sendiri tidak tahu sampai kapan batasnya, marilah kita sama-sama  berdoa,

"Ya Allah, ya Tuhanku, Engkau Yang Meghidupkan dan Mematikan,  jadikan "sisa usia" ini, "usia" yang menambah rasa cintaku kepada-Mu dan Engkau pun semakin mencintaiku. Jadikanlah diriku sebagai manusia yang bermanfaat di dunia ini. Di "sisa usia"ku ini, tuntunlah selalu diriku, untuk selalu berbuat kebaikan. Bimbinglah selalu, agar berjalan lurus di jalan-Mu, sehingga dapat menggapai surga-Mu”.

Tidak ada  seorangpun yang tahu berapa batasan "usia" kita, karena   "usia" manusia merupakan rahasia Allah. Ajal tidak dapat diperkirakan dan kapan akan menjemput kita. Orang yang sudah tua dan sakit-sakitan belum tentu meninggal dunia terlebih dulu dari pada  anak muda yang  sehat badannya. Semoga  kita dapat memanfatkan "sisa usia"  kita ini untuk meningkatkan kualitas ibadah dan persiapan   kita     dengan  sebaik-sebaiknya untuk menghadap Allah SWT.

Ada sebuah  Hadidt Riwayat Ahmad, menjelaskan bahwa sebaik-baik manusia ialah orang yang diberi panjang "usia" dan "usia" yang panjang itu dia gunakan untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan sejahat-jahat  manusia ialah orang yang diberi Tuhan "usia" yang panjang tetapi "usia" yang panjang itu mereka gunakan untuk berbuat kejahatan dan kerusakan-kerusakan saja.

Semoga di "sisa usia" kita selalu mendapat ridha Allah untuk selalu berbuat kebaikan. Amiiiin....

Rasulullah SAW. berdabda, "Manusia itu menua tetapi ada dua hal yang tetap muda baginya, yaitu rakus (berambisi) terhadap harta dan rakus (berambisi) terhadap (panjangnya) "usia". (HR. Muslim dari Anas bin Maalik ra.)........... 

Minggu, 29 April 2012

"Evaluasi Peraturan Daerah"

"Peraturan Daerah" harus dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".


Pejabat yang bertanggung jawab menentukan ruang lingkup suatu "evaluasi" tertentu, harus mempertimbangkan "peraturan" perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum, pengembangan perekonomian "daerah", perbaikan iklim imvestasi "daerah", kepentingan antar "daerah", pendekatan pelayanan masyarakat, peningkatan mutu  pelayanan masyarakat, stabilitas "daerah", kebutuhan para pihak yang akan menggunakan hasil "evaluasi".

Sebelum menjadi "Peraturan Daerah", perlu pula dilakukan "evaluasi" terhadap Rancangan "Peraturan Daerah". "Evaluasi" Rancangan "Peraturan Daerah", harus menjadi pekerjaan "evaluasi" yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Rancangan "Peraturan Daerah" telah mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan" perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau kepentingan umum;
e. Telah mendorong kemajuan ekonomi "daerah", investasi "daerah", pendapatan "daerah", mutu pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fokus dan/atau tujuan "Peraturan Daerah" yang ditetaokan tersebut;
f. Tarif yang ditetapkan dalam Rancangan "Peraturan Daerah" tantang Pajak "Daerah" atau Retribusi "Daerah" telah mempertimbangkan tingkat perkembangan/kemajuan perekonomian "daerah", kemampuan masyarakat  untuk membayarnya ditetapkan secara nominatif besaran nilai ruoiahnya setiap kegiatan/kejadian;
g. Tarif yang ditetapkan tidak boleh diskriminatif terhadap setiap wajib pajak dan/atau wajib bayar  retribusi serta harus proporsional;
h. Tarif ditetapkan secara fleksibel dalam prosentase tertentu atau volume dan/atau omzet/kesatuan waktu/periode tertentu/kejadian suatu obyek pajak/retribusi "daerah" yang bersangkutan kepada setiap wajib pajak/wajib bayar retribusi "daerah";
i. Tarif ditetapkan secara nominal dalam nilai rupiah dan/atau valuta asing untuk setiap kali kejadian dalam pelayanan pajak "daerah" dam/atau retribusi "daerah";
j. Telah menjabarkan "peraturan" perundang-undangan yang lebih tinggi dan "Peraturan Daerah" yang dijadikan acuan untuk dasar hukum dalam pembentukan rancangan "Peraturan Daerah" tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja "Daerah";
k. Telah dilakukan perbaikan terhadap Rancangan "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan tata ruang "daerah" pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan tata ruang "daerah" untuk tingkat Kabupaten/Kota; dan
l. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" dan/atau Berita "Daerah" sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan "Peraturan" Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan "Evaluasi" "Peraturan Daerah" harus dapat menggali informasi apakah:

a. "Peraturan Daerah" telah mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan" perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau kepentingan umum;
e. Telah dilakukan perbaikan terhadap "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk "Peraturan Daerah" di bidang non keuangan dan tata ruang pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk "Peraturan Daerah" di bidang non keuangan dan tata ruang untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan
f. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan "Peraturan" Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
 "Evaluasi" "Peraturan Daerah" dimaksudkan untuk:
a. "Peraturan Daerah" tersebut tidak tumpang tindih dengan "Peraturan Daerah" yang ditetapkan terlebih dahulu dan/atau "Peraturan Daerah" lainnya;
b. "Peraturan Daerah" tersebut mendorong sinergi penyelenggaraan pemerintahan antar "daerah"; dan 
c. "Peraturan Daerah" tersebut dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.


Sabtu, 28 April 2012

"Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Cuti Bersama"

"Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada "Pegawai Negeri Sipil" ("PNS") setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan "cuti".


"CUTI TAHUNAN PNS".

"Cuti Tahunan PNS" yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang "Cuti Pegawai Negeri Sipil", adalah merupakan hak "PNS". Oleh sebab itu pelaksanaan "cuti" hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Yang berhak mendapat "cuti tahunan" adalah "PNS", termasuk Calon "PNS" yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Yang dimaksud dengan bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan "cuti" di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu. 

Lama "cuti tahunan" adalah 12 (dua belas) hari kerja. Pengambilan "cuti tahunan" tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Untuk mendapatkan "cuti tahunan" ini, "PNS" yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang membrikan "cuti". "Cuti tahunan" diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan "cuti".

"Cuti tahunan" yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu "cuti tahunan" tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.

"Cuti tahunan" dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan "cuti" paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. "Cuti tahunan" hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila "PNS" yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera dilaksanakan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun. "Cuti tahunan" yang ditangguhkan tersebut dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk "cuti tahunan" yang sedang berjalan.

"PNS" yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk mengajar pada sekolah/perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas "cuti tahunan".


"CUTI" BERSAMA.

Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan "Cuti" Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003  yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak tahun 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah "cuti" bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, "PNS", termasuk kepada pejabat negara (DPR, MK, KY, dan lain-lain).

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, selain menetapkan (tanggal) Hari Libur Nasional sesuai dengan ketentuan, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, juga menetapkan "Cuti" Bersama.

Awalnya "cuti" bersama ditetapkan di hari-hari 'kejepit' di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan 'harpitnas'). Namun, sejak tahun 2008 "cuti" bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan "cuti" bersama sebelum atau setelah Hari Natal.

Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri. SE-Menakertrans menjelaskan:

1. "Cuti" bersama merupakan bagian dari pelaksanaan "cuti tahunan" yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) "cuti" bersama, berarti hak "cuti tahunan" akan berkurang.

2. Pelaksanaan "cuti" bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitkan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).

3. Oleh karena "cuti" bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).

4. Karyawan yang bekerja pada hari-hari "cuti" bersama, hak "cuti tahunan"nya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).

5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil "cuti" bersama, maka mengurangi hak "cuti tahunan" karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).

Walau demikian, masih banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit . Permasalahan pelaksanaan "cuti" bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa permasalahan yang paling krusial, antara lain :

1. Pelaksanaan "cuti" bersama memaksa "PNS"/karyawan mengurangi hak "cuti tahunan" yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak "cuti" bersama tersebut mengganggu hak "cuti" "PNS"/karyawan yang tidak sesuai dengan event "cuti" bersama yang ditetapkan. Misalnya, "cuti" bersama pada  Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.

2.  Bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau "PNS" dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan "cuti" bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.

3. Hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari "cuti" bersama, maka --tentunya-- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai "cuti", tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.

4.  Kalau seseorang "PNS" atau karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak "cuti" (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar "PNS" atau karyawan lainnya mengambil hak "cuti" dimaksud, maka tentunya "PNS" atau karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.

5.  Kalau Instansi Pemerintah atau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak "cuti" bersama dan "PNS" atau karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap "cuti" bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.

6. Beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB "cuti" bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.

7. Ketentuan "cuti" bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).

8. Karyawan yang belum mempunyai hak "cuti" (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) "cuti" massal dengan konsekwensi mengganti hak "cuti" dimaksud pada saat timbulnya hak "cuti" yang sebenarnya.

Itulah beberapa permasalahan "Cuti" bersama, di satu sisi menyenangkan, di sisi lain ada yang merasa   dipaksakan. Pemaksaan, karena orang yang tidak ada niat "cuti", akhirnya harus dipaksa "cuti".

Pelaksanaan "Cuti" Bersama yang memang telah mengambil hak "cuti tahunan" kita. Kenyataannya "cuti" bersama ini memang belum cukup efektif untuk merefresh kinerja kita.

Referensi:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976, Tentang "Cuti Pegawai Negeri Sipil".
2. www.kaskus.us/showthread.php?t=11941565

Jumat, 27 April 2012

"Syekh Abu Syamsudin/Su'adi (Buju' Lathong)"

"Syekh Abu Syamsudin" yang bernama asli "Su'adi" adalah putra tunggal dari "Syekh" Basyaniyah (putra kedua dari "Syekh" Abdul Mannan/"Buju" Kosambi)".


Jadi "Syekh Abu Syamsudin" adalah cucu dari "Buju'" Kosambi. Kisah hidup "Syekh Abu Syamsudin" tidak berbeda dengan ayahanda dan buyutnya, yakni gemar bertapa dan selalu menyendiri bertirakat serta selalu berpindah-pindah tempat dalam melakukan pertapaannya. Salah satu tempat pertapaan "Syekh Abu Syamsudin" ditemukan di dekat kampung Aeng Nyono'  yang berada di tengah hutan yang cukup lebat. Merupakan tempat yang sangat bagus untuk bertapa, karena hutan tersebut memang belum terjamah tangan manusia dan karena tempat itu sering digunakan orang untuk bertapa, maka penduduk sekitar menamakan kampung itu dengan sebutan Kampung Pertapaan.

Begitu juga Bukit yang ada di kampung Aeng Nyono', menjadi salah satu tempat bertapanya "Syekh Abu Syamsudin", serta disana terdapat sebuah Kebesaran Allah yang diperlihatkan kepada manusia hingga sekarang. Tepat di sebelah Barat tempat "Syekh Abu Syamsudin" bertapa terdapat sumber mata air yang mengalir ke atas Bukit Pertapaan. Konon, "Syekh Abu Syamsudin" mencelupkan tongkatnya ke dalam sumber itu, lalu ditariknya tongkat beliau menuju bukit pertapaan dan air sumber itupun mengikuti arah tongkat sampai akhirnya mengakir ke atas bukit hingga kini. Sungguh ini merupakan karunia kebesaran dari Allah dan jauh di luar akal manusia. Allahu Akbar....... Atas dasar keajaiban inilah yang menjadi asal usul nama Kampung Aeng Nyono' (Bahasa Madura) artinya air yang menyelinap/mengalir ke atas dan konon air itu digunakan oleh "Syekh Abu Syamsudin" untuk berwudhu.

"Syekh Abu Syamsudin" semasa hidupnya selalu mendapat ujian dan cobaan yang bertubi-tubi, namun  "Syekh Abu Syamsudin" menerimanya dengan ikhlas dan sabar. Semakin tinggi iman dan taqwa seseorang semakin berat dan bertambah pula cobaannya, sedang "Syekh Abu Syamsudin" sadar akan hakekat hidup  dan fenomena yang ada di dalamnya, sehingga kesadarannya itulah yang membuat iman "Syekh Abu Syamsudin" semakin mengkristal dan menjadikan jiwanya semakin tenang serta kehidupan sehari-harinya begitu tentram bersama keluarganya dan masyarakat di sekitarnya. Hal inilah yang membuat "Syekh Abu Syamsudin" menjadi panutan masyarakat di sekitar serta membuat nama "Syekh Abu Syamsudin" semakin harum dan amat disegani, Selain itu  karena ketabahan dan kesabarannya, "Syekh Abu Syamsudin" dianugerahi oleh Sang Khaliq Ilmu Karomah yang tinggi.
Namun, betapapun baiknya "Syekh Abu Syamsudin", masih saja ada yang membenci dan memusuhinya karena iri dan dengki terhadap kelebihan yang dimiliki oleh "Syekh Abu Syamsudin". Salah seorang yang sangat membenci "Syekh Abu Syamsudin" adalah "Buju'" Sarabe ("Buju'" Gunung Perahu).  Pada suatu saat "Buju'" Sarabe bersama komplotannya merencanakan sebuah misi jahat, yakni akan menghabisi "Buju'" Kalampok, yaitu seorang sesepuh dari Dusun Kalampok yang mungkin menjadi panutan masyarakat setempat. Sesampainya disana mereka langsung mencari "Buju'" Kalampok, dan setelah ditemukan tanpa banyak bicara langsung dibunuhnya, seperti layaknya membunuh binatang. Setelah menghabisi "Buju'" Kalampok dengan keji, mereka putar haluan menuju Batu Ampar dengan tujuan ingin menguji sekaligus berniat membunuh "Syekh Abu Syamsudin". Sesampainya di tempat tujuan, di depan rumah "Syekh Abu Syamsudin" , mereka siap-siap untuk membumi-hanguskan kediaman dan menyeang "Syekh Abu Syamsudin".......... Namun apa yang terjadi? Ketika mereka akan mencabut sebnjata mereka, seperti kering, celurit dan tombak, semua benda itu lenyap tinggal tempat dan rangkangnya. Melihat itu mereka terperanjat bukan main dan seketika itu kawanan pengacau tersebut tunduk bersimpuh seraya mohon ampun di hadapan "Syekh Abu Syamsudin". Mereka mengaku kalah serta memohon agar senjata mereka yang lenyap dikembalikan dan mereka bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatan nista itu lagi, jika mereka ingkar, mereka akan celaka sampai tujuh turunan. "Syekh Abu Syamsudin" mengabulkan permintaan mereka atas dasar konsekwensi yang mereka ucapkan. "Syekh Abu Syamsudin" menunjukkan letak senjata "Buju'" Sarabe dan pengikutnya yang berada di dalam "Lathong" (Bahasa Madura) yang artinya kotoran sapi. Maka dari itu "Syekh Abu Syamsudin" mendapat julukan "Buju' Lathong".

Namun tidak hanya atas kejadian itu saja "Syekh Abu Syamsudin" mendapat julukan tersebut. Kisah lain menceritakan tentang kelebihan "Syekh Abu Syamsudin", keluarnya pancaran sinar dari dadanya, dam apabila sinar itu terlihat oleh orang yang banyak melkukan dosa serta belum pernah bertaubat, maka orang tersebut akan pingsan atau mati. Karena khawatir tentang hal itu, maka "Syekh Abu Syamsudin" menutupi dadanya dengan cara mengoleskan "Lathong" di sekitar dada beliau.

Setelah berkeluarga "Syekh Abu Syamsudin" dikaruniai tiga orang putra, yaitu bernama "Syamsudin", Luqman dan Husen. Dan sebenarnya asal nama beliau diambil dari putra pertamanya. yakni "Syamsudin", "Syekh Abu Syamsudin"  berarti Bapaknya "Syamsudin".  
Ujian dan cobaan silih berganti menghujani "Syekh Abu Syamsudin". setelah ujian satu selesai maka ujian yang lain menyusul seakan tanpa jeda. Pada masa itu wilayah Pamekasan berdirilah sebuah Kerajaan Non Islam yang megah dipimpin seorang Raja yang tidak pernah percaya kepada ajaran agama Islam. Sang Raja juga mendengar tentang kelebihan dalam hal Ilmu Karomah yang dimiliki seseorang di wilayah Batu Ampar. Namun hal itu dianggap pepesan kosong, sebelum Raja tahu dan menyaksikan dengan mata sendiri. Maka timbul niatan untuk menguji tingkat Karomah "Syekh Abu Syamsudin", dengan mengundang "Syekh Abu Syamsudin" pada acara syukuran di kerajaan yang diadakan Raja sendiri. Sang Raja juga mengundang Ulama di seluruh Madura pada masa itu.
Pada hari yang ditentukan, Sang Raja mengutus Panglima Istana untuk menjemput "Syekh Abu Syamsudin" di Batu Ampar, saat itu undangan sudah banyak yang datang. Sesampainya di Batu Ampar tepatna di kediaman "Syekh Abu Syamsudin", para pengawal itu disambut oleh "Syekh Abu Syamsudin" dan langsung dipersilahkan masuk, sesudah itu diutarakannya maksud dan tujuan kedtangan Pengawal itu, yakni bermaksud menjemput "Syekh Abu Syamsudin" atas undangan dan perintah dari Raja. "Syekh Abu Syamsudin" menolak untuk berangkat bersama Pengawal, maka dipersilahkannya para Pengawal itu untuk berangkat terlebih dahulu. Jarak antara Batu Ampar dan Kerajaan cukup jauh, tapi dengan mengendarai kuda akan lebih menghmat waktu. Begitulah yang ada di benak para pengawal Kerajaan maksudnya, agar "Syekh Abu Syamsudin" cepat sampai di Kerajaan bila naik kuda besama Pengawal Kerajaan itu, namun niat baik pengawal itu ditolak secara halus. Lalu ada apa di balik ini semua....? Tanpa pikir yang terlalu panjang, berangkatlah para Pengawal itu kembali ke Kerajaan. Sesampainya di Istana Kerajaan, para Pengawal dibuat terkejut dan terheran-heran ketika melihat "Syekh Abu Syamsudin" sudah sampai terlebih dahulu lebih lama sebelum pengawal itu datang dan "Syekh Abu Syamsudin" sudah duduk serta berbincang-bincang dengan undangan yang lain. Sungguh keistimewaan yang luar biasa atas kebesaran Allah SWT.....
Begitu acara dimulai, "Syekh Abu Syamsudin" dimohon untuk memimpin do'a, maka dipimpinnya acara syukuran itu dengan membacakan do'a dan mohon perlindungan kpada Allah SWT. Ruangan istana digegerkan oleh sesuatu yang menakubkan, seisi istana tercengang menyaksikan itu, termasuk Raja sendiri yang terbelalak matanya seakan tidak percaya, karena seluruh hidangan mewah dan lezat tampaknya yang tgersaji di hadapan para undangan untuk siap disantap, tiba-tiba berubah ke bentuk asal sebelum dimasak dan diolah sedemikian rupa. Antara lain masakan itu kembali utuh menjadi binatang anjing dan binatang haram lain. Menyaksikan hal itu, maka Raja mengakui seketika tentang ketinggian Ilmu Karonah yang dimiliki "Syekh Abu Syamsudin" atas kebesaran Allah SWT., serta yakin akan kesucian dan kemurnian Islam yang terpelihara oleh Sang Khaliq dan selamatlah orang mukmin untuk yang kesekian kali dari sesuatu yang diharamkan agama, demi kokohnya Syari'at Islam yang tetap terpelihara.

Akhirnya terbukalah hati Sang Raja atas kebesaran Allah SWT, yang ditampakkan melalui "Syekh Abu Syamsudin". Raja bersama komponen Kerajaan dan seluruh kerabatnya menemukan jalan yang terang sehingga ditinggalkannya dunia kegelapan yang penuh maksiat serta dibuangnya jauh-jauh seraya mereka semua berbondong-bondong memasuki alam yang baru nun fitrah. Semenjak itu keluarga Kerajaan mendapat bimbingan tentang ajaran Agama Islam secara langsung oleh "Syekh Abu Syamsudin". Dan untuk lebih menguatkan hubungan tali persaudaraan, Raja mengajukan permohonan atas diri "Syekh Abu Syamsudin" untuk menjadikan salah satu dari putra-putra "Syekh Abu Syamsudin" sebagai anak angkat Raja. Permohonan itupun direstui oleh "Syekh Abu Syamsudin" dan dipilihnya putra beliau yang bernama Luqman untuk dijadikan anak angkat Raja, Maka Raja pun sepakat dan diangkatlah Luqmansebagai Putra Raja. Maka semenjak itu semakin eratlah hubungan antara keluarga Kerajaan dengan "Syekh Abu Syamsudin" sekeluarga seperti halnya keluarga sendiri.

Demikianlah sebagian kecil dari kisah kehidupan "Syekh Abu Syamsudin" ("Su'adi''/"Buju' Lathong").

(Sumber: Sejarah Auliya' Batu Ampar, disusun oleh KH. Ach. Fauzy Damanhuri).

Sabtu, 21 April 2012

"Do'a Untuk Kita Semua"

"Paling dekat manusia kepada Tuhannya jika ia ber"do'a" dan memohon dan paling dekat seseorang kepada manusia adalah jika ia tidak meminta sesuatu dari mereka".


Semoga di pagi yang indah ini,
Tuhan menguatkan hati "kita",
mengindahkan kehidupan cinta "kita",
dan membaikkan ekonomi "kita".

Semoga dalam istirahat "kita" malam ini,
Tuhan memulihkan hati sesama yang mungkin sempat "kita" lukai tanpa maksud,
memaafkan kesalahan "kita" kepada mereka yang mencintai "kita",
meninggikan nilai pribadi "kita" bagi mereka yang "kita" layani,
dan menyiapkan kehidupan yang damai, sehat, dan sejahtera bagi masa depan "kita".
Semoga hari ini Tuhan tidak membiarkan "kita" bertanya-tanya lagi,
kapan pecahnya pembatas rezeki yang selama ini menjadi isi dari "doa kita".
Semoga Tuhan membantu "kita" dan saudara-saudara "kita" yang belum mengerti mengapa rezekinya tertahan.
Semoga "kita" dicerahkan dengan sikap dan pikiran yang tepat, 
agar tindakan "kita" memantaskan "kita" bagi rezeki yang baik.
Semoga Tuhan tidak membiarkan "kita" frustrasi dalam kebingungan mengenai apa yang harus "kita" lakukan untuk berezeki baik.

Tuhan kami Yang Maha Sejahtera,
Tenagailah kesungguhan kami hari ini untuk sepenuhnya berserah kepadaMu, bekerja keras untuk membahagiakan keluarga dan sesama, dan baikkanlah dan lancarkanlah rezeki kami.

Hari ini, kami akan berserah sepenuhnya dalam pekerjaan yang ikhlas, agar Kau perbaiki rezeki kami.
Semoga rezeki "kita" lebih baik dan lebih besar mulai hari ini........


Referensi:
https://twitter.com/#!/MTLovenHoney


MusicPlaylistView Profile