"Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada "Pegawai Negeri Sipil" ("PNS") setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan "cuti".
"CUTI TAHUNAN PNS".
"Cuti Tahunan PNS" yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang "Cuti Pegawai Negeri Sipil", adalah merupakan hak "PNS". Oleh sebab itu pelaksanaan "cuti" hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Yang berhak mendapat "cuti tahunan" adalah "PNS", termasuk Calon "PNS" yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Yang dimaksud dengan bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan "cuti" di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu.
Lama "cuti tahunan" adalah 12 (dua belas) hari kerja. Pengambilan "cuti tahunan" tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Untuk mendapatkan "cuti tahunan" ini, "PNS" yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang membrikan "cuti". "Cuti tahunan" diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan "cuti".
"Cuti tahunan" yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu "cuti tahunan" tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
"Cuti tahunan" dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan "cuti" paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. "Cuti tahunan" hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila "PNS" yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera dilaksanakan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun. "Cuti tahunan" yang ditangguhkan tersebut dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk "cuti tahunan" yang sedang berjalan.
"PNS" yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk mengajar pada sekolah/perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas "cuti tahunan".
"CUTI" BERSAMA.
Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357
Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari
Libur Nasional dan "Cuti" Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang
kemudian berturut-turut terbit setiap tahun (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak tahun 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah "cuti" bersama yang berlaku
terhadap karyawan swasta, "PNS", termasuk kepada pejabat negara
(DPR, MK, KY, dan lain-lain).
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, selain menetapkan (tanggal) Hari Libur
Nasional sesuai dengan ketentuan, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 251
Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan
Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, juga menetapkan "Cuti" Bersama.
Awalnya "cuti" bersama ditetapkan di hari-hari 'kejepit' di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan 'harpitnas'). Namun, sejak tahun 2008 "cuti" bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan "cuti" bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri. SE-Menakertrans menjelaskan:
1. "Cuti" bersama merupakan bagian dari pelaksanaan "cuti tahunan" yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) "cuti" bersama, berarti hak "cuti tahunan" akan berkurang.
2. Pelaksanaan "cuti" bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitkan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).
3. Oleh karena "cuti" bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).
4. Karyawan yang bekerja pada hari-hari "cuti" bersama, hak "cuti tahunan"nya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).
5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil "cuti" bersama, maka mengurangi hak "cuti tahunan" karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).
Walau demikian, masih banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit . Permasalahan pelaksanaan "cuti" bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa permasalahan yang paling krusial, antara lain :
1. Pelaksanaan "cuti" bersama memaksa "PNS"/karyawan mengurangi hak "cuti tahunan" yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak "cuti" bersama tersebut mengganggu hak "cuti" "PNS"/karyawan yang tidak sesuai dengan event "cuti" bersama yang ditetapkan. Misalnya, "cuti" bersama pada Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.
2. Bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau "PNS" dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan "cuti" bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.
3. Hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari "cuti" bersama, maka --tentunya-- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai "cuti", tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.
4. Kalau seseorang "PNS" atau karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak "cuti" (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar "PNS" atau karyawan lainnya mengambil hak "cuti" dimaksud, maka tentunya "PNS" atau karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.
5. Kalau Instansi Pemerintah atau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak "cuti" bersama dan "PNS" atau karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap "cuti" bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.
6. Beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB "cuti" bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.
7. Ketentuan "cuti" bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).
8. Karyawan yang belum mempunyai hak "cuti" (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) "cuti" massal dengan konsekwensi mengganti hak "cuti" dimaksud pada saat timbulnya hak "cuti" yang sebenarnya.
Awalnya "cuti" bersama ditetapkan di hari-hari 'kejepit' di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan 'harpitnas'). Namun, sejak tahun 2008 "cuti" bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan "cuti" bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri. SE-Menakertrans menjelaskan:
1. "Cuti" bersama merupakan bagian dari pelaksanaan "cuti tahunan" yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) "cuti" bersama, berarti hak "cuti tahunan" akan berkurang.
2. Pelaksanaan "cuti" bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitkan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).
3. Oleh karena "cuti" bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).
4. Karyawan yang bekerja pada hari-hari "cuti" bersama, hak "cuti tahunan"nya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).
5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil "cuti" bersama, maka mengurangi hak "cuti tahunan" karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).
Walau demikian, masih banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit . Permasalahan pelaksanaan "cuti" bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa permasalahan yang paling krusial, antara lain :
1. Pelaksanaan "cuti" bersama memaksa "PNS"/karyawan mengurangi hak "cuti tahunan" yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak "cuti" bersama tersebut mengganggu hak "cuti" "PNS"/karyawan yang tidak sesuai dengan event "cuti" bersama yang ditetapkan. Misalnya, "cuti" bersama pada Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.
2. Bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau "PNS" dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan "cuti" bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.
3. Hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari "cuti" bersama, maka --tentunya-- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai "cuti", tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.
4. Kalau seseorang "PNS" atau karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak "cuti" (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar "PNS" atau karyawan lainnya mengambil hak "cuti" dimaksud, maka tentunya "PNS" atau karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.
5. Kalau Instansi Pemerintah atau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak "cuti" bersama dan "PNS" atau karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap "cuti" bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.
6. Beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB "cuti" bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.
7. Ketentuan "cuti" bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).
8. Karyawan yang belum mempunyai hak "cuti" (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) "cuti" massal dengan konsekwensi mengganti hak "cuti" dimaksud pada saat timbulnya hak "cuti" yang sebenarnya.
Itulah beberapa permasalahan "Cuti" bersama, di satu sisi menyenangkan, di sisi lain ada yang merasa dipaksakan.
Pemaksaan, karena orang yang tidak ada niat "cuti", akhirnya harus dipaksa
"cuti".
Pelaksanaan "Cuti" Bersama yang memang telah mengambil hak "cuti tahunan"
kita. Kenyataannya "cuti" bersama ini memang belum cukup efektif untuk merefresh
kinerja kita.
Referensi:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976, Tentang "Cuti Pegawai Negeri Sipil".
2. www.kaskus.us/showthread.php?t=11941565
0 komentar:
Posting Komentar