Tampilkan postingan dengan label HIDUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIDUP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

"LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL DAN TRANSGENDER) MENURUT ISLAM"

"Lesbian""Gay""Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya".


Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum, khususnya "Islam", sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah jika "LGBT" dilegalkan di Indonesia, khususnya pada lingkungan universitas?”

Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan "LGBT". Tak jarang, mereka yang menginginkan agar "LGBT" dilegalkan di Indonesia menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.


Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu dalam Pasal 28 E Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.


Selain itu, UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
"Lesbian", "Gay", "Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia". 
Menurut wikipedia, "Lesbian" adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan "Gay" adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan "Bisexual""Bisexual"adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan "Transgender"? Masih menurut wikipedia, "Transgender" merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang "Transgender" dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, "Bisexual" maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok "LGBT" mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori Gay" Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang Gay" kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan "LGBT" sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikkan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
Pandangan "Islam".
Dalam "Islam" "LGBT" dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (Gay") dan Sihaaq ("Lesbian"). Liwath (Gay") adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-Qur'an:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq ("Lesbian") adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq ("Lesbian") sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT. dan Rasulullah SAW. benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT. menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT. berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum "LGBT" saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah SWT. berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS Al ‘Araf : 179)
 Hukuman Bagi Para Pelaku "LGBT"
Pemberlakuan hukuman dalam "Islam" bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat "Islam" telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, "Islam" telah mengharamkan zina, Gay""Lesbian" dan penyimpangan seks lainnya serta "Islam" mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku "LGBT", beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, bersabda Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempathukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).

Sedangkan bagi para pelaku "Lesbian", hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam "Islam" berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Perlu menjadi kesadaran bagi umat "Islam" di Indonesia, bahwa "LGBT" merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi "Islam". Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT. dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat "Islam" untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum "LGBT" akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah "Islam" dalam bingkai Khilafah "Islam" dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan "Islam" akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan "Islam"i serta negara yang menindak tegas para pelaku "LGBT" sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. 
Sumber:
1.www.republika.co.id › Publika › Jurnalisme Warga                                      
2. hizbut-tahrir.or.id/.../pandangan-islam-terhadap-lgbt/....
3. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 1....
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 2....
5. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ngabuburit-(04072015)....
6.   Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ayo-ngaji-sik.....

Sabtu, 14 Juni 2014

"DAFTAR KEBUTUHAN PERNIKAHAN"




"Kini waktunya untuk memikirkan persiapan "pernikahan" anak saya". 


Konsep "pernikahan" yang sangat sederhana karena harus memperhitungkan waktu yang tersedia, sehingga prosesi "pernikahan" dari lamaran, akad "nikah" hingga walimahnya lebih diutamakan untuk memenuhi syari'at agama (Islam).

Saya harus membuat perkiraan "kebutuhan" untuk "pernikahan" anak saya. Permintaan anak saya diadakan di Masjid Al-Akbar Surabaya dan melibatkan banyak orang untuk mensukseskannya, kebetulan kami juga sedang belajar untuk hidup tidak berlebihan.

Konsep 3S yang kami inginkan yaitu sederhana, sakral dan syah.

Acara kami bagi menjadi 3 yaitu lamaran, akad dan walimah "nikah". Sengaja kami buat tidak berselang lama antara lamaran dan akad + walimah "nikah".

"Kebutuhan" acara lamaran antara lain kebaya encim dan atasan koko yang otomatis memerlukan riasan wajah dan rambut juga. Lalu catering dan tempat yang representatif karena sekalian digunakan sebagai ajang silaturahim keluarga besar. Fotografer harus dianggarkan pula karena ini termasuk peristiwa bersejarah namun biayanya jangan lebih mahal dari pada biaya acaranya sendiri. Dan yang terpenting adalah seserahan.

Sementara "kebutuhan" untuk akad "nikah" adalah dokumen yang harus dilengkapi untuk urusan di KUA. Lalu baju dan rias pengantin, cincin dan mas kawin, catering dan fotographer.

"Kebutuhan" walimah "nikah" antara lain catering dan tempat yang bisa membuat semua tamu merasa nyaman dan gembira, fotografer dan souvenir untuk para tamu.

"Kebutuhan" untuk 3 acara tersebut dapat  dikelompokan menjadi 10 yaitu :
  1. Pengurusan dokumen (bayar)
  2. Seragam keluarga & baju lamaran (jahit dan beli)
  3. Seserahan (beli)
  4. Baju & rias pengantin (beli/sewa)
  5. Cincin & mas kawin (beli)
  6. Catering & tempat acara (bayar)
  7. Fotografer (sewa)
  8. Souvenir (pesan)
  9. Tiket pesawat & akomodasi orangtua (beli)
  10. Lain-lain (tak terduga)
RINCIAN BIAYA

Berikut daftar rincian biaya yang perlu disiapkan untuk mendukung kelancaran rencana
"pernikahan" anak saya.

No Nama Kegiatan Harga Jumlah Total
1. Biaya Tempat 1.000.000,- 22.000.000,-
2. Akomodasi 2.000.000,- 12.000.000,-
3. Cincin Lamaran 1.500.000,- 11.500.000,-
4. Lain-Lain 1.000.000,- 11.000.000,-
Total Tahap Lamaran ........

1. Biaya KUA 500.000,- 1.500.000,-
2. Biaya Mahar 10.000.000,- 110.000.000,-
3. Akomodasi 1.000.000,- 55.000.000,-
4. Biaya Tempat 1.000.000,- 55.000.000,-
5. Seserahan 3.000.000,- 13.000.000,-
6. Catering 60.000 X 500 orang
7. Baju dan rias penganten.........
8. Seragam keluarga dan seragam pager ayu.......
9. Fotographer.....
10. Souvenir.......
11. Lain-Lain 5.000.000,- 15.000.000,-
Total Tahap
"Pernikahan" ........

Melelahkan, menegangkan dan mengejutkan pastinya tapi harus bisa melalui semua itu dengan baik, Insya'Allah.... Semoga Allah memberikan pertolongan karena apa pun yang kita rencanakan tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan rencana Allah yang selalu baik dan lengkap.

Saya percaya, kekuatan do’a di sini sangat besar pengaruhnya. Kita harus percaya bahwa kekuatan do’a akan lebih besar dan kemungkinan untuk dikabulkan lebih cepat terjadi jika do’a kita, dan pasangan calon pengantin sama pada saat yang sama dan terus-menerus dimohonkan.

Berikut ini beberapa langkah yang perlu untuk persiapan dan pelaksanaan "pernikahan":
1. Menentukan Tanggal dan Waktu "Pernikahan" 
2. Mengurus surat-surat, administrasi dan mencari Penghulu
3. Memilih Cincin, mas kawin dan Ubo Rampe-nya
4. Mengumpulkan Nama dan Alamat undangan
5. Survey dan Memilih Tempat (Rumah Atau Gedung) dengan pertimbangan:
     a. Luas dan kapasitas lokasi
     b. Parkir
     c. Keamanan
     d. Kenyamanan
     e. Kebersihan
     f. Air
     g. Listrik , dan lain-lain.
6. Menyelaraskan jumlah undangan dengan lokasi
"pernikahan"
7. Foto pre wedding (Kalau diperlukan)
8. Survey dan menentukan jenis makanan/menu, misal:
     a. Memasak sendiri
     b. Menyewa tukang masak
     c. Catering dan lain-lain
9. Silaturahmi kepada orang yang terpilih, misal:
     a. Saudara, Teman atau Tetangga
     b. Ulama, atau sesepuh agama
10. Membuat Rencana Biaya dan Daftar Anggaran Pengeluaran
11. Memilih & amp; Menentukan Tema
"Pernikahan", misal:
      a. Cara Jogja/Solo/Muslim/Eropa/Chinesse
      b. Nuansa Hijau, Merah, Biru, Putih, dan lain-lain
      c. Standing Party/Ramesan/Kombinasi Keduanya
12. Membuat Kepanitiaan, misal:
      a. Wedding Organiser
      b. Anggota Keluarga
         c. Tetangga/Pemuda, dan lain-lain
13. Membuat Buku Panduan dan Runtutan Prosesi   Acara
14. Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
      (dari Panitia Bagian Peralatan sampai dengan Penerima Tamu)
15. Mencetak undangan dan menyebar undangan
16. Menyiapkan paket hantaran
17. Check kesehatan ke dokter
      a. Makan dan istirahat yang cukup
      b. Tetap Relax dan Tenang
18. Mengurus Akomodasi Tamu-tamu dari luar kota
      a. Hotel
      b. Mobil, dan sebagainya
19. Menyusun daftar wajib foto (keluarga, teman, kerabat)
20. Mengurus cuti/libur
21. Mencari atau Memesan
      a. Tenda atau Gedung
      b. Rias manten, Daftar yang dirias
      c. Seragam (Seragam Keluarga, Among Tamu, Buku Tamu, Domas, dan lain-lain)
      d. Fotographer dan Videographer
      e. Sound system
      f. Kelistrikan
      g. MC Utama, MC Serah Terima, MC Sambutan, dan lain-lain
      h. Buku daftar hadir/buku tamnu dan Souvenir
      i. Hiburan (Solo Orgent, Campursari, Rebana Tari, dan lain-lain)
      j. Baju manten
      k. Dekorasi : kamar pengantin, pelaminan, Akad "Nikah", Hand Bouquet, dan lain-lain
      l. Transportasi (sepeda motor, pick up, station, bus, supir, dan lain-lain)
      m. Mobil manten
22. Gladi Bersih (cross check keseluruhan) Komunikasi Harus Jelas antara :
      a. Kepanitiaan & Sinoman
      b. Pelaksana Lapangan, misal: Salon/Rias, Catering, Tenda, Gedung
      c. Tuan Rumah
23. Menghindari konflik dan memecahkan masalah
24. Siapkan alat komunikasi, misal:
      a. HP diusahakan selalu ada pulsanya
      b. Telepon Rumah
      c. Signal yang bagus
25. Selesai Acara
      a. Membereskan sisa urusan setelah acara "pernikahan".
      b. Mengirimkan ucapan terima kasih, memohon maaf atau memberi hadiah kepada semua yang telah membantu dalam acara "pernikahan".
26. Honey Moon/Bulan Madu(Bila perlu)

Sumber:
1. sojas21022012.wordpress.com/.../daftar-kebutuhan-u...
2. adityagumay.blogspot.com/.../proposal-pernikahan.ht...
3. tips-nikah.blogspot.com/.../tips-perencanaan-persiapan...
4. laely.widjajati.facebook/Trima-Tamu- (10062014)....
5. laely.widjajati.facebook/Anak-Lanang-(19012014)....
6. laely.widjajati.facebook/Kasih-Ibu-kpd-Anaknya-Tak-Terhingga-Sepanjang-Masa.....

Sabtu, 04 Januari 2014

"MATI ITU INDAH"

"Hidup dan "mati" adalah dua peristiwa yang berlawanan dan datang silih berganti". 



Dalam al-Qur’an disebutkan siklus hidup "mati" seseorang ada empat tahap yaitu, "mati", hidup, di"mati"kan dan dihidupkan kembali. Ini adalah siklus umum, meski ada yang tidak mengalami kehidupan normal seperti prematur atau bayi yang "mati" dalam kandungan. 

Ke"mati"an pertama adalah ketidakadaan atau sebelum manusia terlahir di dunia ini. Semua mahluk bermula dari tidak ada dan memang tidak ada sebelumnya. Kemudian melalui proses pernikahan ibu dan bapak maka terlahirlah kita sebagai manusia.

Ada kisah seorang anak yang protes kepada orang tuanya, saat melihat orang tuanya berfoto di tempat rekreasi tanpa ada dia di tengah-tengahnya.
“Kenapa saya tidak diajak rekreasi di tempat itu?” tanya anak.
“Itu foto saat ayah dan ibu masih pengantin baru dan adik belum ada” Jawab ayahnya.
“Lho, koq belum ada, memangnya saya di mana?”
“Iya belum ada dan masih di perut ibu”.
Ibunya mengelaknya, “Ayah, waktu itu ibu belum hamil, kan baru sehari menikah dan belum bulan madu. Mungkin di perut ayah?”
“Ah, tidak mungkinlah di perut ayah!”
“Atau di perut nenek?” Tanya ibunya.
Ayahnya menjawab, “Iya ndaklah, kan dia terlahir dari perut ibu. Mungkin masih di langit??”

Anaknya tambah bingung ayah ibunya berdebat tentang keberadaan dia dulu. Ini adalah gambaran bahwa memang manusia itu asalnya tidak ada kemudian dilahirkan di dunia ini menjadi hidup dan ada.
Kemudian hidup di dunia ini juga bukan akhir dari segalanya. Artinya ada batas waktu yang g ditentukan menurut taqdir yang sudah ditulis Allah. Logikanya kalau manusia ini dihidupkan terus maka sudah lama dunia ini penuh dan tidak muat menampung manusia.

Jadi ke"mati"an adalah kepastian. Hidup di dunia ini sebenarnya untuk bersiap-siap "mati". Walaupun belum diketahui kapan, dimana dan bagaimana caranya kita akan "mati". Hidup untuk "mati" adalah kata singkatnya.

Sungguh dua kelompok manusia yang akan merasakan kerugian besar yaitu yang merasa kekal di dunia ini atau merasa ke"mati"an adalah ke"mati"an. Dua kelompok ini dominan ada di sebagian besar manusia yang beriman setengah dan kafir dengan adanya Allah SWT.

Kelompok pertama, yang merasa kekal di dunia. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengekalkan dirinya yaitu dengan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, merebut kekuasaan, menjaga keamanan dirinya dengan bodyguard, dokter dan pengawal pribadi yang berlapis dari masalah makan, tidur dan safty-safty yang lain. Seolah malaikat sudah tidak bisa lagi bisa menembus benteng keamanannya. Konskwensinya mereka benci dengan cerita-cerita ke"mati"an dan tidak peduli dengan urusan ke"mati"an sehingga cenderung menjadi manusia dikator atau arogan.

Kelompok kedua, mereka percaya ke"mati"an tapi ke"mati"an adalah akhir dari segalanya. Sebagaimana "mati"nya ayam, sapi, kambing dan hewan-hewan yang lain. Artinya tidak ada lagi kehidupan apalagi pertanggungjawaban atas amal dan perbuatan yang dilakukan selama di dunia ini. Sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk menguasai dunia tanpa ada ketakutan tentang dosa dan neraka. Inilah lahirnya pemahaman materialistik yang melahirkan banyak isme-isme yang merusak tatanan kehidupan dunia.
Jika tidak ada kehidupan abadi dengan pertanggungjawaban. Maka sungguh beruntung orang-orang yang selama ini bebas penjara, tidak pernah dihukum selama di dunia karena pengadilan dan hakim bisa dibeli, penjara juga di bawah kendalinya, jual beli perkara menjadi hobbi. Koq setelah "mati" selesai urusan. Tentu Allah dan kehidupan ini adil.

Ada kehidupan abadi yang "indah" harus dijalani manusia. Ada malaikat sebagai saksi yang tidak bisa disuap dan dibeli. Ada hukuman neraka yang pasti dan tidak bisa ditawar lagi. Pengadilan oleh dzat yang maha Adil untuk menimbang dan menakar amal perbuatan selama di dunia.  "Indah"nya ke"mati"an karena mengantar ke surga yang penuh dengan nikmat - nikmat luar biasa



Tidak Percaya bahwa "mati" itu "indah"..?
Hampir setiap malam Manusia diberikan kenikmatan
"mati" ketika Istirahat malam,.
Mereka tidak sadar ketika tidur, akan tetapi banyak Orang yang trauma akan ke
"mati"an yang sebenarnya...

Oleh sebab itu , sebelum mengalami Ke
"mati"an yang sebenarnya , sebaiknya memohon ampunan ,memperbanyak mendekatkan diri juga amal Sholeh selain Shalat...

Jangan hanya berpikir masalah Jodoh , Rizky dan maut..
(berpikir tentang kebahagiaan dan kesenangan Dunia saja, seperti berat ditinggal seseorang , keinginan yang tidak terwujud , Kecewa , Putus asa dan lainnya)

Karena jika hal ini sampai membuat seseorang terlena , maka dirinya akan menghadap kepada Allah ta'ala dalam keadaan yang merugi serta penyesalan seterusnya

Sesuai dengan firman Allah ta'ala:
Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya
"mati", lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu di"mati"kan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? [QS Al Baqarah 2:28].

"Mati" juga dapat dianalogikan seperti pulang. Mudah saja kita membayangkan saat kita selesai bekerja atau sudah lama tidak berjumpa dengan keluarga anak-anak dan istri kita, betapa "indah" dan menyenangkannya pulang menjumpai mereka dan kembali merasakan kebahagian dan kehangatan bersama mereka. Ada penyemangat bagi kita sehingga saat kita akan pulang selalu ada alasan rindu kepada mereka.

Karena pulang, maka tidak lengkap kalau kita tidak membawa oleh-oleh sebagai bukti bahwa kita pernah pergi meninggalkan keluarga. Maka demikian juga,
"mati" akan menjadi soal serius kalau kita tidak membawa oleh-oleh berupa amal kebaikan yang menjadi wasilah bagi Allah untuk menurunkan rahmat dan ridha-Nya sehingga pulangnya kita menuju Allah benar-benar menjadi sesuatu yang membahagiakan. Karenanya, bekal yang harus kita persiapkan menuju "pulang yang hakiki" itu adalah taqwa.

Dalam QS. Almulk :2, Allah menjelaskan pada kita bahwa ke"mati"an dan kehidupan itu merupakan wahana ujian bagi kita untuk melihat kualitas ihsan kita dalam beramal. Rupanya kata ihsan yang dipilih Allah dalam mengukur kualitas kehidupan kita sebelum "mati". Memang ada orang yang tidak berbuat sesuatu setalah dia mendapatkan perlakukan baik dari orang lain. Ada juga yang berbuat sesuatu sebatas membalas jasa bahwa dia pernah diperlakukan baik dengan orang lain, namun ada juga orang yang tidak pernah tidak berbuat baik kepada orang lain, baik ia pernah berbuat baik kepadanya ataupun tidak karena motivasi berbuatnya melebihi dari sekedar sisi kemanusiaan. Tipe yang terakhir inilah yang termasuk kedalam kualitas ihsan.

Berbuat ihsan kepada orang lain mestinya diimplementasikan oleh kita karena Allah juga memperlakukan ihsan kepada kita. Allah senantiasa memberikan kebaikan kepada kita meskipun diantara kita tidak tahu berterima kasih atas semua kebaikan itu. Maka wajar jika Dia menyatakan bahwa yang terbaik diantara kita adalah yang kualitas amalnya paling ihsan.
 

"Mati" itu ibarat pintu yang setiap orang akan memasukinya. Tidak usah terlalu takut "mati" karena "mati" mau atau tidak mau, siap atau tidak siap tetap akan menjemput kita. Sama halnya juga kita tidak usah terlalu berani "mati", karena apapun usahanya menuju "mati" kalau saatnya belum tiba tak akan berhasil. Bukan takut atau beraninya yang penting tapi persiapan dan bekal menuju "mati"lah yang setiap insan mesti memikirkannya. Karenanya penting bagi kita memahami pernyataan Agama tentang semua yang berkaitan dengan ke"mati"an.

Dalam tulisan ini akan dipaparkan satu hadits Nabi yang shahih dan sangat masyhur yaitu bahwa, "orang yang
"mati" akan terputus amalnya kecuali 3 hal:  shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya. 

Hadits diatas memang sudah kita ma'lum. Namun dalam tulisan ini patut kiranya diungkap juga dari sisi kebahasaannya karena terkait dengan makna yang dikandung. 


Pertama, kata "Ibnu Adam" yang sering diartikan manusia. Pertanyaannya adalah yang disebut ibnu Adam atau manusia itu berarti mencakup juga non-Muslim bahkan hingga yang kafir, karena bagaimanapun semua manusia berasal dariNya. Yang bisa diterangkan dari sisi kebahasaannya adalah bahwa kata "ibnu" merupakan isim nakirah (bersifat luas dan umum) digabung dengan kata "Adam" yang merupakan isim makrifat (bersifat khusus dan terbatas) sehingga dalam kaidah kebahasaan bahwa jika isim nakirah diidhafahkan -disandarkan- pada isim makrifat maka kata tersebut terhukumi makrifat atau bersifat khusus. Oleh karena itu, penyebutan ibnu Adam merujuk kepada keturunan nabi Adam yang muslim dan beriman.

Kedua, penyebutan kata shadaqah juga menggunakan bentuk isim nakirah sehingga shadaqah yang dimaksud tidak hanya tertentu kepada uang yang dishadaqahkan itu. Bukankah tersenyum kepada orang lain adalah shadaqah, bukankah membuang duri yang bisa menghalangi jalannya seseorang juga bisa menjadi shadaqah bahkan kesombongan yang dicounter dengan kesombongan pula dengan tujuan mengobati kesombongan pertama juga bisa menjadi shadaqah. Walhasil banyak ragam shadaqah yang bisa kita sumbangsihkan demi membina dan mengejawantahkan sifat jujur dengan bersedakah itu, karena sesuai dengan dasar kata shadaqah itu yang seakar dengan kata shidiq yang berarti kejujuran.

Ketiga, kata ilmu pada hadits tersebut juga menggunakan isim nakirah. Itu berarti tidak hanya tertuju pada jenis ilmu tertentu tapi mencakup semua ilmu yang tentu saja kita sepakati bahwa ilmu itu bisa membawa manfaat bagi banyak hal dan siapapun. Memang dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang menunjukkan pada seseorang tentang suatu kebaikan maka ia seolah orang yang melakukan kebaikan itu. Dalam keadaan seseorang tidak memiliki harta untuk disedekahkan maka dengan ilmu yang dia miliki menjadi "harta" juga yang ia bisa sedekahkan atau ajarkan karena zakatnya ilmu adalah mengajarkannya.

Keempat, dalam hadits yang sama lagi-lagi penyebutan kata "walad" yang berarti anak menggunakan isim nakirah sehingga asumsinya adalah tidak hanya terbatas pada anak kandung saja yang bisa mendoakan orang tuanya namun orang lainpun yang bisa disebut anak bisa mendoakannya. Anak memang secara faktanya terbagi menjadi dua. Ada anak hakiki yaitu yang benar-benar terlahir dari orang tuanya atau anak kita sendiri dan ada juga anak ghairu hakiki yang bukan terlahir dari kita namun sudah kita anggap menjadi anak. Bukankah siswa atau santri yang belajar pada kita misalnya bisa kita anggap anak. Bukankah anak-anak yatim yang kita urus juga bisa kita anggap anak. Bukankah ada anak angkat atau anak orang lain yang kita nafkahi juga bisa disebut anak. Walhasil mereka adalah aset bagi kita untuk mendulang keikhlasan doanya kelak saat kita telah pulang menghadap-Nya.

Kelima, masih terkait dengan doa anak-anak yang shaleh, redaksi hadits tersebut menggunakan kata "yad'u" -selalu berdo'a- yang merupakan fiil mdhari'. penggunaan fiil mudhari' memiliki makna kontinyuitas sehingga doa anak-anak yang shaleh itu bukannya hanya diberikan pada hari pertama, ketiga, ketujuh, keempat belas, keseratus apalagi keseribu hari setelah meninggalnya saja, tapi diharapkan doa itu berkelanjutan terus kapanpun dipanjatkan yang tiada henti-hentinya. Inilah harapan bagi orang tua yang memilki anak shaleh yang selalu dan senantiasa mendoakannya agar senantiasa diampuni segala dosa dan kesalahannya, diterima segala amal ibadahnya dan Allah meridhainya dengan menurunkan rahmat kepadanya sehingga ia ditempatkan yang layak di sisi-Nya.


Inilah beberapa pengecualian terkait dengan amal yang senantiasa mengalir pahalanya, di saat Allah SWT. menyatakan bahwa untuk manusia tak lain hanyalah amal yang diusahakannya. Artinya bahwa pada saat manusia meninggal maka yang dianggap adalah hanya yang ia pernah lakukan dan usahakan saat hidup. Ini juga sekaligus menjadi penegas bahwa usaha dan amal apapun dengan dalih mentransfer pahalanya bagi orang yang sudah meninggal tidak diperkenankan karena memang kesempatan orang yang meninggal itu sudah habis. Hanya saja, yang bisa dilakukan oleh orang yang hidup untuk orang yang telah "mati" adalah mendoakannya, memohonkannya ampun, memohonkannya agar Allah menghapus segala dosa dan kesalahannya, memohonkannya agar diberikan rahmat sehingga Allah -dengan penuh harap dari kita- akan memberikan kebahagiaan untuknya.

Sebagai pelajaran bagi kita semua, bahwa menjaga dan membawa diri ini untuk selalu istiqamah berada di jalan-Nya bukan sebuah perkara mudah namun perlu perjuangan untuk mempertahankannya. Tidak hanya itu, tuntutan untuk tidak melakukan sesuatu yang tdak benarpun sedemikian kuat sehingga yang dikerjakan oleh diri kita adalah hanya kebaikan atau fitrah yang telah Allah tentukan. Harapanya perbuatan baik itulah yang akan menjadi bekal bagi kita untuk menjumpai sang Khaliq yang telah menciptakan dan akan mengembalikan kita semua hanya kepada-Nya. 

Wallahua'lam Bishshawab...

Sumber:
1. sosbud.kompasiana.com/.../mati-ternyata-indah-lho-5...
2. bimo.septiadi.facebook/mati-itu-indah....
3. rijalalrebell.blogspot.com/.../mati-itu-pulang-pulang-itu-indah...
4. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description-1....
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description-2....
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description-3....
7. laely.widjajati.photos.facebook/He-he-he-...Senyumnya-manaaaaaa.......


MusicPlaylistView Profile