Tampilkan postingan dengan label BUDAYA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUDAYA. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2015

"HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB SALAM"

"Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama akan makna "salam" dalam kalimat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’."



Berkata sebagian ulama bahwasanya "salam" adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna "salam" adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.  

Kita sering mendengar bahwa memberi "salam" itu sunnah dan "menjawab"nya wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena ada saatnya "menjawab salam" itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya memberi "salam" itu sunnah, dan ada saatnya haram atau makruh. Berikut ini beberapa Hadits yang menjelaskan tentang hukum "mengucapkan salam" dan "menjawab salam":

KEWAJIBAN "MENJAWAB SALAM" 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi SAW. bersabda,]

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ

“Apabila salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan "salam". Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan"salam" . Dan tidaklah ("salam") yang pertama lebih berhak dari pada ("salam") yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya  Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan sunnah.

Dari Abu Hurairah RA. berkata, aku mendengar Nabi SAW. bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ

“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka "ucapkan salam", apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)

1.jika ada yang "mengucapkan salam" kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib "menjawab"nya karena "menjawab salam" dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.

2.jika "salam" di"ucapkan" pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum "menjawab"nya adalah fardu kifayah.

3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah "menjawab salam" yang di"ucapkan" kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tidak usah ramai ramai "jawab"..cukup diantaranya mewakili..

4. jika hukum memulai "salam" adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,

5.jika sudah ada yang "mengucapkan" maka sudah cukup.Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW. bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya "mengucapkan salam".” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

ADAB "MENGUCAPKAN SALAM" 

1. "Mengucapkan"nya Dengan Sempurna

Sangat dianjurkan bagi kita untuk "mengucapkan salam" dengan sempurna, yaitu dengan "mengucapkan", “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain RA., ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. dan "mengucapkan", ‘Assalaamu’alaikum’. Maka di"jawab" oleh Nabi SAW. kemudian ia duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi "salam", ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah di"jawab" oleh Nabi SAW. ia pun duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan "mengucapkan salam": ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi SAW. kemudian ia pun duduk dan Nabi SAW. bersabda: ‘Tiga puluh’.”  
(Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).2. Memulai Salam Terlebih Dahulu

Memulai "mengucapkan salam" kepada orang lain adalah sangat dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda "mengucapkan salam" kepada yang lebih tua, yang lewat memberi "salam" kepada yang sedang duduk, dan yang sedikit "mengucapkan salam" kepada yang banyak, serta yang berkendaraan "mengucapkan salam" kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah. "Pengucapan salam" yang berkendaraan kepada yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya adalah agar menghilangkan kesombongan. Dalam hadits tersebut, bukan berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai "salam" tidak melakukannya, kemudian gugurlah "ucapan salam" atas orang yang lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin "mengucapkan salam" kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi SAW.:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai "salam. (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)

Salah satu upaya menyebarkan "salam" diantara kaum muslimin adalah "mengucapkan salam" kepada setiap muslim, walaupun kita tidak mengenalnya. Hal ini didasari sabda Nabi SAW.: Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash RA., ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW.: “Islam bagaimana yang bagus?” Nabi SAW. "menjawab": “Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), "mengucapkan salam" kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39) 


3. Mengulangi "Salam" Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat

Bagi seseorang yang telah "mengucapkan salam" kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengulang "salam"nya. Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan "mengucapkan salam", sebagaimana sabda Nabi sSAW.:“Apabila di antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah "mengucapkan salam" kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia "mengucapkan salam" (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200.)

4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan "Salam"nya


Dari Miqdad bin Aswad RA., beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah SAW. (karena beliau belum datang), kemudian beliau datang di malam hari, maka beliau "mengucapkan salam" dengan "ucapan" yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 ) 

5. Tidak Memulai "Ucapan Salam" Kepada Orang Yahudi dan Nasrani

Dari Ali bin Abi Thalib RA., Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian "mengucapkan salam" lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika mereka "mengucapkan salam" kepada kita, maka balaslah "salam"nya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’. 

6. Berusaha Membalas "Salam" Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya

Maksudnya, tidak layak kita membalas "salam" orang lain dengan "salam" yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:“Apabila kalian diberi "salam"/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)

Maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Hukum memulai "salam" secara umum adalah sunnah. Meskipun hukumnya sunnah akan tetapi anda sangat ditekankan untuk "mengucapkan salam" kepada orang lain yang muslim ketika hendak memulai sebuah pembicaraan sebagaimana Nabi SAW. bersabda “Apabila engkau menjumpainya engkau berikan "salam" kepadanya” (HR. Muslim dan Tirmidzi).

2. Hukum "menjawab salam" adalah fardhu kifayah akan tetapi dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi fardhu ‘ain seperti dalam contoh diatas.

3. "Ucapan salam" ini bisa mendatangkan kecintaan bagi saudara anda yang muslim sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: ”Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah "salam" di antara kamu” (HR. Muslim).


4. "mengucapkan salam" adalah satu dari sekian banyak penyebab seseorang bisa masuk surga. Rasulullah SAW. bersabda: ”Wahai manusia, sebarkanlah "ucapan salam", hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim).

5. Dan yang terakhir, ternyata ada perbuatan yang sunnah yang lebih mulia dari pada perbuatan fardhu atau wajib yaitu memulai "salam" karena pendahuluan sesuatu terhadap sesuatu yang lain itu menandakan bahwa sesuatu tersebut memiliki keutamaan. Padahal kita telah mengetahui, bahwa perbuatan fardhu itu lebih utama dari pada perbuatan sunnah seperti sholat fardhu itu lebih utama dari pada sholat sunnah, puasa fardhu itu (Semisal puasa Ramadhan) lebih utama dari pada puasa sunnah dan contoh ini adalah dua dari sekian banyak contoh yang menarik. Bahkan ada sholat sunnah akan tetapi hukumnya wajib karena adanya sebab tertentu.

Sumber:
1. https://id-id.facebook.com/.../hukum-mengucapkan...s...
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story...
3. muslimah.or.id/.../ucapkanlah-salam-jawablah-salam.h...
4. peutrang.blogspot.sg › Agama

Jumat, 13 Maret 2015

"APA SIH ARTINYA MODUS?"

"Apa sih artinya "Modus"? Yang biasa diucapkan anak-anak muda atau anak Ghaul jaman sekarang".



Dulu, kalau mendengar kata "Modus", yang dibayangkan adalah sesuatu yang berhubungan dengan kriminalitas dan pelanggaran hukum. Sering banget dengar kata "Modus" operandi, yang sering digunakan di koran-koran atau televisi kalau ada berita kejahatan, misalnya pencurian motor dengan "Modus" menukar plat nomor kendaraan, atau perampokan dengan "Modus" pembiusan. "Modus" juga digunakan di pelajaran matematika, untuk menunjukkan nilai yang paling sering muncul dalam suatu kelompok data.
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, "Modus" adalah:
"Modus" mo.dus
[n] (1) cara; (2) Ling bentuk verba yg mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dengan perbuatan menurut tafsiran pembicara tentang apa yang diucapkannya; (3) nilai yang paling besar frekuensinya dl suatu deretan nilai; (4) angka statistik yg paling sering muncul dl populasi atau sampel

Beberapa tahun belakangan ini anak-anak muda sepertinya semakin kreatif dalam berbagai bidang. Salah satunya dalam mempergunakan kata-kata dalam pergaulan sehari-hari. Ada beberapa kata yang akhir-akhir ini mengalami perubahan fungsi. Salah satu kata tersebut adalah kata "Modus". Entah itu kemajuan atau kemunduran, soal itu serahkan saja pada ahlinya. Yang pasti saya mengamati ada beberapa kata dalam bahasa Indonesia yang dulu jarang digunakan sehari-hari, sekarang malah menjadi bahasa pergaulan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.


"Modus" sebenarnya berasal dari bahasa latin "Modus" Operandi", yang artinya kira - kira "Mode of Operation" atau "Cara beroperasi". Istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan kebiasaan atau cara kerja seseorang. Istilah ini sering kali digunakan dalam tugas polisi, ketika mendiskusikan tentang seorang kriminal dan cara kerjanya.
 
Namun "Modus" seringkali disalah-artikan sebagai motif, padahal memiliki arti yang berbeda.  Kata "Modus" ini juga  dianggap bahasa "gaul" oleh anak-anak muda jaman sekarang. "Modusini kata yang lagi ngHITS banget di kalangan anak-anak GHAUL jaman sekarang. Setelah saya cari-cari di Google, ternyata saya menemukan beberapa arti dari "Modus" di kalangan anak-anak muda. Ini adalah beberapa arti dari kata "Modus" yang saya dapatkan dari hasil wara-wiri di social media : antara lain: 

1. "Modal Dusta"..... Ternyata  "Modus"  merupakan  kata-kata yang singkatannya "Modal Dusta".

2. Namun "Modus" bisa juga diartikan memiliki niat lain di balik pekerjaan lain yang dilakukan.
Contoh : A : "Eh, ngerjain tugas bareng yuk?" | B : "Ah,
"Modus" mulu lo bilang aja mau deket-deket sama gw."

3. Bisa berarti juga satu cewek cantik yang selalu digodain sama semua orang:
Contoh:
guru ; eh sekretarisnya cantik yah
murid ; yah "Modus" banged dah  

4. Motif tapi sering diartikan alasan yang bukan merupakan alasan sebenarnya
dia itu nanyain fisika cuma "Modus", padahal mau pdkt

5. Ada maksud lain:
Lo harus hati-hati sama kebaikan dia, siapa tahu "Modus".

Sumber:
1. shelviaramadhani.blogspot.com/
2. yudha444.blogspot.com/.../istilah-istilah-gaul-yang-se...
3. kitabgaul.com/word/modus
4. https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid...
5. buamdelonge.blogspot.com/.../galau-dan-modus.html

Sabtu, 30 November 2013

"PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR"

"Bahasa" yang "baik" adalah "bahasa" yang sesuai dengan situasi dan kondisi". 



Ber"bahasa Indonesia" dengan "baik" dan "benar dapat diartikan pemakaian ragam "bahasa" yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah "bahasa" yang betul. Ungkapan "bahasa Indonesia" yang "baik" dan benar” mengacu ke ragam "bahasa" yang sekaligus memenuhi persyaratan ke"baik"an dan kebenaran. "Bahasa" yang diucapkan "bahasa" yang baku.

Ber"bahasa Indonesia" dengan "baik" dan "benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal penggunaan "bahasa Indonesia" yang benar menjadi prioritas utama. Penggunaan "bahasa" seperti ini sering menggunakan "bahasa" baku. Kendala yang harus dihindari dalam pemakaian "bahasa" baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala "bahasa" seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan "bahasa"  gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan "bahasa" yang digunakan menjadi tidak "baik".

Sebagai alat komunikasi, "bahasa" harus dapat efektif menyampaikan maksud kepada lawan bicara. Karenanya, laras "bahasa" yang dipilih pun harus sesuai.

Ada lima laras "bahasa" yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.

1.    Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.

2.    Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.

3.    Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.

4.    Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.

5.    Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.


"Bahasa" yang "benar" adalah "bahasa" yang sesuai dengan kaidah "bahasa" baku, baik kaidah untuk "bahasa" baku tertulis maupun "bahasa" baku lisan. Ciri-ciri ragam "bahasa" baku adalah sebagai berikut.

1.    Penggunaan kaidah tata "bahasa" normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.

2.    Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik bangetuang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.

3.    Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam "bahasa Indonesia" adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). "Bahasa" baku harus mengikuti aturan ini.

4.    Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau "bahasa" daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.

5.    Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa "bahasa Indonesia" itu bertele-tele, "bahasa" baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.

Dari semua ciri "bahasa" baku tersebut, sebenarnya hanya nomor 2 (kata baku) dan nomor 4 (lafal baku) yang paling sulit dilakukan pada semua ragam. Tata "bahasa" normatif, ejaan resmi, dan kalimat efektif dapat diterapkan (dengan penyesuaian) mulai dari ragam akrab hingga ragam beku. Penggunaan kata baku dan lafal baku pada ragam konsultatif, santai, dan akrab malah akan menyebabkan "bahasa" menjadi tidak baik karena tidak sesuai dengan situasi.

Jika saya perhatikan, semakin tidak "benar" "bahasa" saya sewaktu menulis atau berbicara, berarti semakin akrab hubungan saya dengan lawan bicara saya.Maaf, Mas Amal, saya belum bisa memenuhi imbauan untuk menggunakan "bahasa" yang "benar" di seluruh kicauan saya.Tapi saya usahakan untuk menggunakan "bahasa" yang "baik".

Fungsi "Bahasa" sebagai alat komunikasi

"bahasa" merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
-  Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
- Penggunaan "bahasa" sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
"Bahasa" sebagai alat komunikasi, "bahasa" merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
·Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan dan ketahui kepada orang lain.
·         Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
"Bahasa" adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan ("bahasa" primer) dan tulisan ("bahasa" sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol  bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam "bahasa" Korea artinya cinta, sedangkan dalam "bahasa  Indonesia" artinya kandang atau tempat.
·         Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. "Bahasa" lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata se"baik"nya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
"Bahasa" sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama  "bahasa" adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan "bahasa" dengan manusia menyebabkan "bahasa" tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan "bahasa" dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada "bahasa" asing Sebagai contoh masyarakat "Indonesia" lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi "bahasa" sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu "bahasa" melainkan banyak "bahasa". 
Sumber:
1. zulfikar68.blogspot.com/.../penggunaan-bahasa-indon...
2. vhi3y4.wordpress.com/contoh-menggunakan-bahasa-i...
3. hadiyantopratomo.blogspot.com/.../contoh-penggunaa...
4. laely.widjajati.photos.facebook/29-30 Nov. 2013 — at Villa Vanda gardenia Trawas.
5. laely.widjajati.photos.facebook/add-a-description....

Senin, 04 November 2013

"HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU ISLAM"

"Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin "Merayakan Tahun Baru Islam". Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar "Islam" yang di"raya"kan secara rutin oleh kaum muslimin.


Bagaimana "hukum merayakan Tahun Baru Islam" dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar "Islam"? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at "Islam"?

Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.

Telah banyak tersebar di berbagai negara "Islam" pe"raya"an hari pertama bulan Muharram pada setiap "tahun", karena itu merupakan hari pertama "tahun" Hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.

Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.
كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ

Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau "tahun"-"tahun" tertentu sebagai hari besar/hari "raya" (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi SAW. datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari "raya" yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“

Kalau seandainya hari-hari besar dalam "Islam" itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari "raya"/hari besar, dan hari "raya" syar’i tidak akan ada gunanya.

Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung "tahun" atau awal "tahun" (Hijriyyah) sebagai hari "raya" maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung "tahun" miladi/masehi sebagai hari "raya". Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari "raya" terdapat bahaya lain.

Dari penjelasan di atas,  jelaslah bahwa "Merayakan Tahun Baru Islam" dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar "Islam" tidak boleh, karena :

- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam "Islam". Karena syari’at "Islam" menetapkan bahwa Hari Besar "Islam" hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.

- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa "Merayakan Tahun Baru" Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.

Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan "Merayakan Tahun Baru Islam". Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan "Tahun Baru" Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu "Merayakan Tahun Baru Islam". Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan "Tahun Baru" Masehi sekaligus peringatan "Tahun Baru Islam".
Wallâhu a’lam bish shawâb

2. Hukum Memberi Ucapan "Merayakan Tahun Baru" Hijriyah”

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:

سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية وماذا يرد على المهنئ ؟
فأجاب رحمه الله :
إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه. انتهى
المصدر إجابة السؤال رقم 835 من اسطوانة موسوعة اللقاء الشهري والباب المفتوح الإصدار الأول اللقاء الشهري لفضيلته من إصدارات مكتب الدعوة و الإرشاد بعنيزة

Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya :Apa hukum mengucapkan selamat "Tahun Baru Islam". Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut.

Syaikh menjawab: Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai. Inilah pandangan yang benar tentang hal ini. Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya:"Merayakan Tahun Baru", anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan di tahun ini kepada anda” Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari "raya". Bahkan Salaf tidaklah menganggap 1 Muharram sebagai awal "tahun baru" sampai zaman Umar bin Khattab ra.

Menjelang "tahun baru" Masehi, banyak ummat "Islam" yang latah ikut "merayakan" pe"raya"an tersebut. Padahal "tahun" Masehi adalah penanggalan yang berasal dari non-muslim dan pe"raya"annya adalah merupakan hari besar non-muslim. Patutkan ummat "Islam" mengambil bagian dalam pe"raya"an tersebut?

Ummat "Islam" memiliki penanggalan Hijriyah yang sepatutnya ummat Muslim merasa mulia dengannya dan tidak perlu terpikat dengan kebudayaan non-muslim termasuk penanggalan mereka. Bahkan hal tersebut dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya serta para sahabat dan ulama "Islam" dari dahulu hingga sekarang.

Jadi ada tiga alasan mengapa "Islam" melarang Merayakan Tahun baru Islam":
  1. Hanya Idul Adhha dan Idul Fithri yang di"raya"kan. Rasulullah SAW.  memerintahkan kaum muslimin untuk "merayakan" hanya Idul Adhha dan Idul Fithri. Rasulullah SAW. bersabda: Likulli ummatin ’iidan wa haadzihi ’iidunaa: ’iidul adhha wa ’iidul fithri [Setiap umat memiliki hari "raya". Dan inilah hari "raya" kita: Idul Adhha dan Idul Fithri]. Dengan kata lain, Rasulullah saw melarang merayakan hari-hari selain Idul Adhha dan Idul Fitri, termasuk awal tahun hijriyah 1 Muharram. 
  2. Para Sahabat Nabi tidak ada yang "Merayakan Tahun baru Islam". Perlu diketahui, Penanggalan "Islam" mulai dipakai pada masa pemerintahan Amirul Mu`minin ’Umar bin Khaththab ra. 
    Padahal mereka menggunakan penanggalan "Islam" dan ada yang masih hidup hingga akhir masa Bani Umayyah. Tapi sekali lagi tidak ada satu pun sahabat Nabi yang "merayakan"nya. Artinya, mereka bersepakat bahwa Awal "Tahun" Hijriyah tidak di"raya"kan. "Tahun Baru Islam" baru diadakan pada Abad ke-4 H di masa Kekhilafahan Fathimiyah yang beraliran Syi’ah Ismailiyah yang berpusat di Kairo Mesir. Tentu saja hal ini merupakan bid’ah yang sesat.
  3. Rasulullah SAW. melarang tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang-orang kafir). Orang-orang kafir biasa merayakan "tahun baru" mereka. Orang Cina merayakannya dengan Imlek. Biasanya mereka "merayakan" dengan berpawai berikut liong dan barongsainya. Orang Romawi Kuno dan dilanjutkan oleh orang Nasrani "merayakan tahun baru" Masehi Gregoriannya dengan pe"raya"an kembang api. Orang Yahudi juga "merayakan tahun baru" penanggalan Yahudinya. Oleh karena itu "merayakan tahun baru" merupakan kebiasaan orang-orang kafir. Kebiasaan yang tidak boleh menjadi kebiasaan umat"Islam" .

Seringkali orang memakai logika ”Daripada "merayakan tahun baru" Masehi lebih baik "merayakan tahun baru Islam".” Tentu saja logika tidak biasa dipakai dalam memutuskan hukum suatu perbuatan. Hukum diputuskan dengan dalil, bukan dengan logika.

Oleh karena itu, "Perayaan Tahun Baru Islam", baik dengan berpawai, menjadikannya libur resmi, grebeg Suro, atau membuat makanan khas "tahun baru Islam", hendaknya segera dihentikan. Bagi yang sudah memahami keharamannya, hendaknya tidak ikut-ikutan berpartisipasi "merayakan"nya. Begitu pula bagi ormas "Islam", negara, dan kesultanan hendaknya segera bertaubat, kembali kepada kebiasaan umat "Islam" yang sesuai metode nabi.

Sumber:
1. alqiyamah.wordpress.com/../hukum-memberi-ucapan-selamat-tahun-bar.
4. mediaislamnet.com/2012/11/hukum-merayakan-tahun-baru-islam/
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description


MusicPlaylistView Profile