Sabtu, 14 April 2012

"Buju' Kosambi - Batu Ampar Pamekasan Madura"

"Buju' Kosambi" atau Syekh Abdul Mannan adalah putera pertama dari Sayyid Husen (yaitu seorang pemuka agama Islam yang terkenal kekeramatannya di wilayah Bangkalan Madura)".


Sayyid Husen wafat akibat dibunuh oleh Prajurit Kerajaan atas perintah Raja. Sayyid Husen sebenarnya tidak bersalah, karena beliau difitnah sampai menyebabkan kematian atas diri beliau. Beliau wafat meninggalkan dua orang putera, yang pertama bernama Abdul Mannan ("Buju' Kosambi") dan yang kedua bernama Abdul Rakhman. Sejak wafat ayahnya, kedua bersaudara ini sepakat untuk lari guna menyelamatkan diri . Si bungsu (Abdul Rakhman) lari menuju Desa Bire (Kabupaten Bangkalan), beliau menetap hingga wafat disana, dan tempat terakhirnya itu terkenal dengan sebutan "Buju'" Bire (Buyut Bire). 

Sedangkan Syekh Abdul Mannan ("Buju' Kosambi"), beliau lari dan menjauhkan diri dari wilayah kekuasaan Raja Bangkalan. Hari demi hari dilaluinya dengan sengsara dan penuh penderitaan, namun beliau menerima semua itu dengan tabah dan sabar. Hingga akhirnya, sampailah beliau di sebuah hutan lebat di tengah perbukitan di wilayah "Batu Ampar" ( Kabupaten Pamekasan ). Di hutan inilah akhirnya beliau merasakan ketenangan dalam hatinya. Kemudian di tempat ini pula beliau  bertapa / bertirakat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam melaksanakan hajatnya beliau memilih tempat di bawah Pohon "Kosambi". Karena beliau bertapa di bawah Pohon "Kosambi" inilah yang akhirnya beliau dijuluki dengan "Buju' Kosambi". "Buju'" adalah Bahasa Madura yang berarti Buyut. Sedangkan "Kesambi" atau "Kosambi" (Schleichera oleosa) adalah nama sejenis pohon daerah kering, kerabat rambutan dari suku Sapindaceae. Jadi "Buju' Kosambi" berarti Buyut yang pernah bertapa di bawah Pohon "Kosambi".

Hari berganti minggu, bulan berganti tahun, tahun demi tahun berlalu..... Syahdan tapa beliau ini berlangsung selama 41 tahun. Saat memulai tapa itu beliau berumur 21 tahun. Hingga akhirnya beliau ditemukan anak seorang penduduk desa ( Wanita ) yang sedang mencari kayu di hutan. 

Singkat cerita akhirnya Syekh abdul Mannan ("Buju' Kosambi") dibawa ke rumahnya. Dari hubungan tersebut, timbullah kesepakatan antara orang tua si anak tersebut untuk menjodohkan Syekh abdul Mannan  ("Buju' Kosambi") dengan salah seorang putrinya. Sebagai tanda terima kasih, beliau memilih si sulung sebagai istrinya, walaupun dalam kenyataannya sisulung menderita penyakit kulit. Anehnya terjadi keajaiban di hari ke 41 pernikahan mereka. Saat itu juga sang istri yang semula menderita penyakit kulit tiba-tiba sembuh seketika. Dan bukan hanya itu kulitnya bertambah putih bersih dan cantik jelita, sampai-sampai kecantikannya tersiar kemana-mana. Dan konon kabarnya pula bahwa Raja Sumenep mengagumi dan tertarik akan kecantikan istri Syekh Abdul Mannan ini.

Dari pernikahan ini, Syekh Abdul Mannan ("Buju' Kosambi") dikaruniai seorang putera yang bernama Taqihul Muqadam, setelah itu menyusul pula putera kedua yang diberi nama Basyaniah. Setelah bertahun-tahun menjalankan tugasnya sebagai Khalifah, akhirnya beliau wafat dengan meninggalkan dua orang putera. Jenazahnya dimakamkan di "Batu Ampar" dan terkenal dengan julukan "Buju’ Kosambi". Dan putera pertama beliau juga saat wafat jenazahnya dikebumikan di dekat pusara beliau ("Buju' Kosambi").

Sumber: 
1. Sejarah Auliya' "Batu Ampar". KH. Ach. Fauzy Damanhuri.
2. id.wikipedia.org/wiki/"Kesambi" 
3. Facebook.Photo's.Laely.Widjajati/profile-picture/ 
4. Facebook.Photo's.Laely.Widjajati/ASTANA-BATU-AMPAR-TIMUR/ 

"Pahala Sedekah Berlipat Dua Kali"

"Apakah anda ingin menjadikan pahala "Sedekah" anda berlipat dua kali? Ber"Sedekah"lah kepada saudara-saudara dan karib kerabat anda!"


Rasulullah SAW. bersabda: "Sedekah" kepada seorang miskin adalah satu "Sedekah", dan ("Sedekah") untuk saudara adalah dua "Sedekah", (yaitu) "Sedekah" dan silaturahmi." (HR. Bukhari).

Selasa, 10 April 2012

"Demonstrasi/Unjuk Rasa"

"Demonstrasi" ("demo")/Unjuk Rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum". 

"Demonstrasi"  biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara  politik oleh kepentingan kelompok. "Demonstrasi" umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa  yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun "Demonstrasi" juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya. "Demonstrasi"  kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pen"demo" yang berlebihan.

"Demonstrasi"  akhir-akhir ini sudah berlebihan, bahkan cenderung anarkistis. Setiap orang memang berhak memprotes kebijakan yang dianggap tidak tepat. Tapi "Demonstrasi" yang diikuti kekerasan justru membuat masyarakat terganggu. 

Demokrasi dan "Demonstrasi" belakangan ini menjadi dua hal yang selalu hidup berdampingan di negeri ini. Setiap kali ada ketidakpuasan dalam sebuah acara demokrasi semisal pemilukada, lantas muncul aksi turun ke jalan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Setiap kali ada kebijakan atau rencana kebijakan pemerintah yang dianggap kurang populer, seketika itu juga muncul aksi massa turun ke jalan.

Beberapa orang mengatakan bahwa "Demonstrasi" terjadi ketika orang lapar, lapar karena kekurangan makanan, pengetahuan, dan bahkan kekuasaan."Kita semua tahu "Demonstrasi" menjadi sangat tragis dan mematikan. Kebanyakan "Demonstrasi" terjadi ketika sekelompok besar orang tidak puas dengan keadaan tertentu ,dengan orang atau sekelompok orang."

"Demo" sering kali dimulai dengan "Demonstrasi" damai, tetapi berlangsung terus menerus, lalu tumbuh menjadi aksi anarki, para perusuh akan melakukan kekerasan dan polisi akan bereaksi. Hal ini sering menyebabkan luka-luka dan kadang kematian. Banyak kali semprotan merica atau gas air mata akan digunakan untuk membantu membubarkan para perusuh. Jika ini tidak berhasil, langkah-langkah lebih drastis kadang-kadang diambil seperti menggunakan pentungan untuk melumpuhkan orang atau beberapa metode lainnya.

Namun, terkadang, gas air mata dan tongkat tidak cukup, dan pasukan keamanan harus mengandalkan senjata lainnya untuk menghentikan aksi perusuh . Tapi, ini biasanya mengarah kepada kematian,dan terkadang memicu kerusuhan meluas.
"Demonstrasi"  tetap sah-sah saja digelar. Apalagi di Indonesia yang alam demokrasinya tengah tumbuh dan berkembang, maka euforia demokrasi itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kebebasan berekspresi, di antaranya dengan ber"Demonstrasi" tadi. Seorang wakil menteri kita bahkan mengatakan, demokrasi tanpa "Demonstrasi" akan terasa hambar, sama seperti orang berumah tangga yang tak pernah berantem.

Persoalannya, "Demonstrasi" yang sebenarnya punya makna positif kemudian diterjemahkan secara bebas, tapi tidak bertanggung jawab. Banyak di antara aksi "Demonstrasi" yang para pesertanya sesungguhnya tidak paham benar dengan maksud dan tujuan "demo" itu sendiri. Banyak di antara peserta "demo" yang tidak paham dengan substansi, tetapi ikut "demo" lebih karena "anut grubyug" atau ikut-ikutan saja, atau bahkan lebih parah karena memang dibayar untuk turun ke jalan.

"Demonstrasi" mungkin menjadi cara damai untuk menyampaikan ketidakpuasan namun dalam situasi tertentu "Demonstrasi" bisa berubah menjadi tidak terkendali, baik dari pihak "demonstran" maupun polisi keamanan saling terpancing dengan situasi yang disulut oleh pihak - pihak yang menginginkan terjadinya kekacauan

Secara logika, masyarakat awam akan berpikir, apa hubungannya perang batu, bakar ban dan menyandera mobil dengan tuntutan yang mereka suarakan? Aksi anarkhis seperti ini tentu lebih banyak mudaratnya. Tak hanya membahayakan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi "demo" termasuk polisi yang menjaganya, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar yang katanya mereka bela aspirasinya.

Aksi "Demonstrasi" yang anarkhis dan merugikan kepentingan masyarakat tentu tidak akan mendapat simpati. Alih-alih menyuarakan dan membela kepentingan rakyat, rakyatnya justru mengeluh karena aktivitasnya jadi terganggu. 

Sesuai dengan undang-undang, rencana "Demonstrasi" , termasuk tempat dan rute, serta koordinatornya harus diberitahukan kepada kepolisian. Para "demonstran" juga diwajibkan mematuhi sederet aturan, antara lain dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum. Tentu membawa bom molotov dan batu tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap aturan seperti inilah yang membuat kepolisian mempunyai alasan untuk membubarkan "Demonstrasi", bahkan menangkap para pelaku "Demonstrasi".

Para "demonstran" selama ini cenderung mendobrak barikade polisi. Ini justru membuat kita bertanya-tanya apa tujuan mereka ber"Demonstrasi". "Demonstrasi", bagaimanapun, hanyalah salah satu cara berkomunikasi, salah satu alat untuk mengungkapkan keinginan atau pendapat. Tujuan kegiatan ini tentu agar unek-unek mereka terdengar lebih keras--dibanding jika disampaikan lewat cara lain, seperti tulisan di media massa. Namun "Demonstrasi" tidak boleh berubah menjadi upaya memaksakan kehendak. 

"Demonstrasi" memang hak setiap orang. Tapi kita berhak pula menilai apakah tuntutan mereka masuk akal. Orang juga akan kesal bila "Demonstrasi" yang mereka gelar justru merugikan masyarakat. 

Rasulullah SAW. bersabda:

“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (Hadits Imam Ahmad, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522.)

Gejolak "Demonstrasi" yang saat ini sedang marak, mengundang komentar banyak pengamat. Sebagian mereka mengatakan : “Aksi "Demonstrasi" ini dipelopori oleh oknum-oknum tertentu.”

Adapula yang berkomentar : “Tidak mungkin adanya gejolak kesemangatan untuk aksi kecuali ada yang memicu atau ngompori.” Sedangkan yang lain berkata : “Demonstrasi" ini adalah ungkapan hati nurani rakyat.”

Demikian komentar para pengamat tentang "Demonstrasi" yang terjadi di hampir semua universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya dan menganggap para mahasiswa itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagian lain justru mendukung mati-matian dan menganggapnya sebagai jihad.

Namun dalam tulisan ini kita tidak menilai mana pendapat pengamat yang benar dan mana yang salah. Tetapi kita berbicara dari sisi apakah "Demonstrasi" ini bisa digunakan sebagai sarana/alat dakwah kepada pemerintah atau tidak? Atau apakah tindakan ini bisa dikatakan sebagai jihad?

Suatu negara yang dipimpin oleh pemimpin yang dzalim yang di dalamnya ditaburi praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan buah dari tindakan rakyatnya juga. Maka kalau rakyatnya baik, niscaya Allah SWT. akan menganugerahkan kepada mereka pemimpin yang arif dan bijaksana. Hal ini sudah dibuktikan oleh junjungan kita Nabi Muhammad SAW. dan para Khulafaur Rasyidin. Situasi yang kacau balau ini solusinya bukan dengan "Demonstrasi" tetapi dengan amar ma’ruf nahi mungkar dengan cara yang tepat dan benar. Kemudian menyebarkan ilmu yang haq di kalangan umat agar muncul generasi-generasi yang berbekal ilmu. Akhirnya diharapkan nanti setiap langkah yang mereka lakukan diukur dengan ilmu syar’i yang haq. Dengan demikian akan musnahlah virus kolusi, korupsi, dan virus-virus lainnya.
 
Referensi:
1. id.wikipedia.org/wiki/Unjuk_rasa
2. www.tempo.co/read/opiniKT/2012/.../Demonstrasi-yang-Kebablasan  
3. berita.liputan6.com/.../demonstrasi-anarkhisme-dan-polwan-cantik 
4. www.danishe.com/.../foto-foto-nuansa-dramatik-dari-berbagai.html 
5. berita-politik-dunia.infogue.com/foto_eksklusif_demonstrasi_unjuk_...
6. religi.xinthinx.us/2012/04/demonstrasi-unjuk-rasa-laki-laki.html 

Minggu, 08 April 2012

"Anak Angkat Dalam Agama Islam"

"Seorang ayah  tidak dibolehkan memungkiri nasab "anak" yang dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan mengambil "anak" yang bukan berasal dari keturunannya sendiri".

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan adanya orang-tua yang belum memiliki "anak" setelah lama berkeluarga berusaha meng"angkat" "anak" sebagai pengganti "anak" kandungnya, atau ada orang-tua yang ingin meng"angkat" "anak" orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial, meskipun mereka memiliki "anak" kandung sendiri. Umumnya mereka meng"angkat" "anak" saudara mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Meskipun demikian ada juga kasus dimana "anak"-"anak" yang di"angkat" tidak memiliki hubungan persaudaraan secara langsung dengan calon orang-tua "angkat"nya. Lantas bagaimanakah kedudukan "anak"-"anak" "angkat" ini dalam "Islam"?

"Islam" sudah mengenal peng"angkat"an "anak" sejak zaman Rasulullah SAW. Karena Rasulullah juga meng"angkat"  seorang "anak" yang bernama Zaid bin Haritsah. Dalam peng"angkat"an "anak""Islam" , nasab (keturunan karena pertalian darah) tidak boleh dihilangkan. Nasab "anak""angkat" tetaplah mengacu pada ayah kandungnya. Zaid tidak disebut atau dipanggil Zaid bin Muhammad, tetapi Zaid bin Haritsah. Jadi "anak" "angkat" dalam "Islam" tetaplah dinisbatkan kepada ayah kandungnya.

Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 4-5:
"Allah tidak menjadikan "anak"-"anak" "angkat"mu itu sebagai "anak"-"anak"mu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka ("anak"-"anak") itu dengan bapa-bapa mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu."
Marilah kita renungkan ungkapan Al-Qur'an yang suci ini, yaitu kalimat: "Allah tidak menjadikan "anak"-"anak" "angkat"mu itu sebagai "anak"-"anak"mu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu."

Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan "anak" "angkat" itu hanya omongan kosong, di belakangnya tidak ada realita sedikitpun. Perkataan lidah tidak dapat mengganti kenyataan dan tidak dapat mengubah realita, tidak dapat menjadikan orang luar sebagai kerabat, dan orang asing sebagai pokok nasab, dan tidak pula "anak" "angkat" sebagai "anak" betulan. Perkataan mulut tidak dapat mengalirkan darah ke dalam urat dan tidak dapat membentuk perasaan kebapaan ke dalam hati seseorang, dan tidak pula mengalir dalam kalbu "anak" "angkat" jiwa kehalusan sebagai "anak" betulan; dia tidak dapat mewarisi keistimewaan-keistimewaan khusus dari ayah "angkat"nya dan ciri-ciri keluarga, baik jasmaniah, intelek maupun kejiwaannya.

Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh Al-Qur'an hal itu samasekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan Al-Qur'an mengatakan dalam Surat Al-Anfal Ayat 75:
"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah".
Dan dalam hal perkawinan, Al-Qur'an telah mengumandangkan, bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah bekas isteri "anak" betul-betul, bukan bekas isteri "anak" "angkat". Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 24:
"Dan bekas isteri-isteri "anak"mu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri".
Oleh karena itu seseorang dibenarkan kawin dengan bekas isteri "anak" "angkat"nya, karena perempuan tersebut pada hakikatnya adalah bekas isteri orang lain. Justru itu tidak salah kalau seorang ayah  "angkat" mengawini bekas istri "anak" "angkat"nya apabila telah dicerai oleh suaminya ("anak" "angkat"nya).

Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 37:
"Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi kenikmatan kepadanya (Zaid bin Haritsah): 'tahanlah untukmu isterimu dan takutlah kepada Allah', dan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah tampakkan, dan engkau takut manusia, padahal Allahlah yang lebih berhak engkau takutinya. Maka tatkala Zaid memutuskan untuk mencerai Zainab, kami (Allah) kawinkan engkau dengan dia, supaya tidak menjadi beban bagi orang-orang mu'min tentang bolehnya mengawini bekas isteri "anak"-"anak" "angkat"nya apabila mereka itu telah memutuskan mencerainya, dan keputusan Allah pasti terlaksana".
Kemudian Al-Qur'an meneruskan untuk melindungi pribadi Nabi Muhammad SAW. dalam perbuatan ini dan memperkuat perkenannya serta menghilangkan anggapan dosa karena perbuatannya itu. Maka Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 38-40:
"Tidak boleh ada keberatan atas diri Nabi dalam hal yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya menurut sunnatullah pada orang-orang yang telah lalu sebelumnya, sebab perintah Allah itu suatu ketentuan yang telah ditentukan, (yaitu) orang-orang yang menyampaikan suruhan Allah dan mereka takut kepadaNya, dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah; dan kiranya cukuplah Allah sebagai pengira. Tidaklah Muhammad itu ayah bagi seseorang dari laki-laki kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup bagi sekalian Nabi, dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu".
Begitulah peng"angkat"an "anak" yang dihapus oleh "Islam"; yaitu seorang menisbatkan "anak" kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia itu "anak" orang lain. "Anak" tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya, dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram dikawin dan berhak mendapat waris.

Di sini ada semacam peng"angkat"an "anak" yang diakui oleh beberapa orang, tetapi pada hakikatnya bukan peng"angkat"an "anak" yang diharamkan oleh "Islam". Yaitu seorang ayah memungut seorang "anak" kecil yatim atau mendapat di jalan, kemudian dijadikan sebagai "anak"nya sendiri baik tentang kasihnya, pemeliharaannya maupun pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan, diberinya pakaian, diajar dan diajak bergaul seperti "anak"nya sendiri. Tetapi bedanya, dia tidak menasabkan pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya hukum-hukum "anak" seperti tersebut di atas.

Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan agama Allah, siapa yang mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Bukhari, Abu Daud dan Turmidzi:
"Saya akan bersama orang yang menanggung "anak" yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya".
Laqith ("anak" yang dipungut di jalan) sama dengan "anak" yatim. Tetapi untuk "anak" seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil ("anak" jalan) yang oleh "Islam" kita dianjurkan untuk memeliharanya. Apabila seseorang yang memungutnya itu tidak mempunyai keluarga, kemudian dia bermaksud akan memberikan hartanya itu kepada "anak" pungutnya tersebut, maka dia dapat menyalurkan melalui cara hibah sewaktu dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum meninggal dunia

Jadi pengangkatan "anak" yang tidak menjadikan "anak" "angkat" sebagai ahli waris bagi bapak "angkat"nya dan sebaliknya hukumnya sangat dianjurkan. Peng"angkat"an "anak" dalam konteks ini berarti memelihara "anak" orang lain sebagai "anak"nya sendiri, yang biasanya antara "anak" "angkat" dan orang tua "angkat" saling berkepentingan, di mana pihak "anak", biasanya termasuk "anak" yang berasal dari orang tua yang berekonomi lemah yang tidak menjamin kesejahteraan bagi "anak"nya di kemudian hari. Sedang pihak orang tua "angkat", termasuk orang yang berekonomi cukup, bahkan kuat, yang terkadang dalam kasus tertentu ia tidak mempunyai "anak", atau mempunyai "anak" tetapi semata-mata berkeinginan menolong nasib "anak" "angkat" yang menurut penilaiannya, jika tidak ditolong atau diangkat, ke depan "anak" tersebut tidak bernasib baik karena semata-mata disebabkan oleh faktor kekurangan ekonomi atau minimnya pendidikan lantaran tidak adanya biaya.
Peng"angkat"an "anak" dalam pengertian demikian dan yang bermotif mensejahterakan kehidupan "anak" dan tidak menjadikan "anak" "angkat" sebagai ahli waris bagi bapak "angkat"nya, tentu sangat sesuai dengan ajaran "Islam", yang selalu memerintahkan kepada pemeluknya untuk senantiasa melakukan tolong menolong dalam kebaikan, menolong orang-orang yang hidup dalam kekurangan, seperti menyantuni orang-orang miskin, membantu orang-orang yang lemah, memelihara dan menyantuni yatim piatu, memberikan shadaqah kepada mereka yang lemah dan sebagainya.

Referensi:
1. media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/303.html
2. www.idlo.int/DOCNews/204DOC2.pdf
3. www.pabondowoso.com/berita-147-pengangakatan-anak-dan-akibat...

Sabtu, 07 April 2012

"Hindari Pengharum Ruangan Semprot"

"Hindari "pengharum" "ruangan" yang berjenis "semprot" dan notabene menyemprotkan zat kimia (isobutane, butane, propane atau kombinasinya) ke udara dan tidak 100 % aman".


Efek negatifnya tidak hanya terhadap kesehatan si pemakai, namun umumnya "pengharum" jenis ini menyimpan bahan berbahaya dan beracun yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif. Untuk memperoleh udara segar atau aroma wangi dalam "ruangan", anda cukup membuka jendela setidaknya 5 menit setiap pagi. 'Air freshners' alami bisa juga didapat dengan meletakkan potpourri - kumpulan kelopak bunga yang dikeringkan dan diberi essens - di sudut "ruangan" atau kalau lahan memungkinkan menanam bunga wangi  aromaterapi semisal kamboja (Plumeria sp.), melati (jasminum sp.), sedap malam (Gladiolus sp.), kenanga (Cananga odorata) dan cenguk (Quisqualis Indica) di dekat jendela rumah. 

Kurangi memakai "pengharum" yang menggunakan aerosol dan terkandung zat berbahaya lain, karena dapat mengakibatkan pengrusakan lapisan ozon. Supaya lebih alami, anda dapat meletakkan beberapa bunga wangi semisal kenanga, sedap malam, melati, atau lavender ke dalam kantong baju. Bunganya pun tidak perlu beli, kalau memungkinkan tanam saja di halaman rumah sehingga anda dapat memetiknya setiap waktu. Apabila tetap ingin menggunakan produk "pengharum", pilihlah yang berbahan dasar alam (tertera label eco) dan dikemas dalam wadah kaca.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan Bumi. Garsinia Lestari).

"Tas Peduli Bumi"

"Selalu bawa dan gunakan "tas" kain (shopping "bag") atau keranjang anyaman saat berbelanja, terutama jika anda seorang shopaholic".


Selain banyak tersedia dengan beragam ukuran plus model trendy, "tas" kain juga awet dipakai dan mampu membawa beban berat sehingga tidak mudah jebol. Lebih baik apabila cari "tas" yang terbuat dari bahan daur ulang. Dengan demikian, anda turut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah kantong plastik (plastic "bag") alias "tas" kresek. Apalagi bila tidak didaur ulang, sampah "tas" plastik memerlukan waktu 100-1000 tahun untuk terurai dalam tanah.

Apabila anda lupa membawa "tas" kain, kantong kertas (paper "bag") dapat menjadi alternatif pikihan sebagai tempat belanjaan. Perlu diingat, pastikan paper "bag" yang digunakan merupakan kertas hasil daur ulang sehingga tidak menambah bahan baku kayu dan limbah zat kimia dalam proses pembuatannya. Apabila paper "bag" terbuat dari kertas baru, maka dampak negatif terhadap lingkungan sama saja dengan "tas" plastik. Bahan kertas lebih cepat terurai dalam tanah dari pada anda menggunakan "tas" plastik.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan "Bumi". Garsimia Lestari).


"Zakat Dan Pajak"

"Zakat" adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan "Pajak" adalah kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah".


Baik "Zakat" maupun "Pajak" hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban "Pajak" berdasarkan ijtihad Ulil Amri.

Bagi umat Islam, di samping "Zakat" telah disyariatkan amalan-amalan lain yang merupakan anjuran dan keharusan sebagai perwujudan amal shaleh. Memberi infaq, shadaqah untuk membantu kerabat, fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain yang memerlukan bantuan, wajib dilakukan umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Membayar "Pajak" dapat digolongkan amal shaleh.

"Zakat" dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Sedangkan "Pajak" memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar "Pajak" berlaku bagi seluruh warga negara, baik beragama Islam maupun bukan Islam. Begitu pula hasil "Pajak", diperuntukkan bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun bukan Islam.

Penggunaan hasil "Pajak" untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidaklah bertentangan dengan Islam. Kehadiran Islam bukan hanya untuk umat Islam sendiri, tapi untuk semua tanpa melihat perbedaan agama, suku. ras atau golongannya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Anbiya' Ayat 107:
"Dan tidaklah Kami mengutus kmu (ya Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".

Firman Allah ini, menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendukung usaha-usaha dari umat Islam yang berorientasi kepada kebahagiaan semua orang. Bahkan lebih dari itu, kehadiran Islam hendaklah menjadi rahmat bagi semesta alam. Kewajiban dan pemanfaatan "Pajak", juga berpijak untuk kepentingan semua orang, yakni untuk semesta alam.

Sebagian besar Ulama sependapat bahwa "Zakat"  tidak dapat di"Pajak"kan. Sebaliknya "Pajak" juga tidak dapat di"Zakat"kan. Ini berarti setiap pribadi Muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban per"Pajak"an menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan membayar "Zakat"  tidaklah berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat menurut ketentuan ajaran Islam.

Secara tegas dapat dikatakan, "Zakat" dan "Pajak" bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang menjalankan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya.

Membayar "Pajak" merupakan kewajiban. Wajib "Pajak" dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Tidak membayar "Pajak" sesuai ketentuan, melakukan penggelapan "Pajak", manipulasi atau penyelundupan "Pajak" adalah bentuk pelanggaran "Pajak".

Dengan sistem self assessment wajib "Pajak" mendapat kepercayaan penuh untuk menghitung dan menyetor sendiri "Pajak"nya. Keberadaan aparat "Pajak" lebih banyak berperan untuk mengawasi, membimbing dan memberikan pelayanan kepada wajib "Pajak".

Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar "Pajak" karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah SWT. Apalagi firman Allah SWT. juga mewajibkan kita untuk mematuhi ulil amri yang membawa warga negaranya kepada kesejahteraan -- adil makmur lahir batin dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Kesadaran dan kepatuhan umat Islam Indonesia membayar "Pajak", mudah-mudahan akan menjadikan negeri ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Saba' Ayat 15:
"Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun".

Ada beberapa persamaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah ;
  1. Keduanya memiliki unsur paksaan ( kewajiban ). "Zakat" bersifat kewajiban sebagaimana pada Surat at-Taubah ayat 103, sedangkan "Pajak" kewajiban yang tertera dalam undang-undang negara.
  2. Keduanya memiliki unsur pengelola . "Zakat" dikelola oleh lembaga khusus yang bernama amil "Zakat", sedangkan "Pajak" dikelola oleh dinas per"Pajak"an.
  3. Keduanya bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan, baik material maupun spiritual.
Adapun perbedaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah :
  1. Dari segi nama, "Zakat" berarti mensucikan harta sedangkan "Pajak" berarti beban.
  2. Dari segi dasar hukum, "Zakat" bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
  3. Dari segi sumber dan jumlahnya, dana "Zakat" ditentukan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah.
  4. Dari segi penyalurannya , "Zakat" dibatasi pada golongan ( asnaf ) yang tersebut pada Surat At-Taubah  ayat 103, sedangkan "Pajak" tidak.
Demikianlah beberapa permasalahan mengenai "Zakat", semoga dapat dijadikan sebagai bahan tukar pikiran dan diskusi, yang selanjutnya untuk diamalkan, dan semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua. Amin..................

Refrensi: 
1. "Zakat" Sebuah Potensi Yang Terlupakan. Oleh: KH. Abdusshomad Buchori).
2.  jalmilaip.wordpress.com/2012/02/01/perbedaan-pajak-dengan-zakat/  


MusicPlaylistView Profile