Minggu, 10 Juli 2011

"Norma Pelaporan Pengawasan"

"Norma Pelaporan Pengawasan", bentuk tertulis dengan memenuhi standart "pelaporan". "Laporan Pengawasan" disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah melaksanakan tugas." 


"Norma Pelaporan Pengawasan" memuat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan bentuk dan penyampaian "laporan" tertulis, yang meliputi:

a. "Laporan" Hasil "Pengawasan" secara tertulis dapat digolongkan sebagai berikut:
1). Nota Dinas/Surat.
"Norma" ini berisi hasil "pengawasan" yang strategis, mendesak dan/atau yang bersifat rahasia sehingga harus disusun secara singkat, padat dan jelas yang menggambarkan permasalahan secara utuh dan lengkap. "Laporan" hasil "pengawasan" ini dapat bersifat sementara (interm report) untuk memenuhi kebutuhan informasi yang sangat mendesak bagi pejabat yang berwenang mengambil indakan dan/atau menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan.
2). "Laporan" Hasil "Pengawasan" Lengkap.
"Norma" ini berisi "laporan" hasil "pengawasan" yang diuraikan secara lengkap atas semua permasalahan yang ditemukan berdasarkan bukti/fakta yang cukup, kompeten dan relevan. Penulisan dalam "laporan" hasil "pengawasan" ini dengan menggunakan bahasa/istilah yang sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca atau pengguna "laporan". Pengungkapan permasalahan yang disajikan dengan menggunakan analisis berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan tertentu harus berdasarkan fakta/data yang valid dari instansi yang diawasi dan/atau sumber informasi yang independen. "Norma" ini menetapkan keharusan membuat "laporan" tertulis mengenai setiap kegiatan "pengawasan" atas instansi, organisasi, prmgram, kegiatan dari penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah beserta SKPD dan DPRD serta pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan/BUMD).
Manfaat dibuatnya "laporan" tertulis adalah:
a). Hasil "pengawasan" dapat diberitahukan kepada pejabat yang bertanggungjawab pada semua tingkat/strata pemerintahan;
b). Kesimpulan dan saran tindak atas hasil "pengawasan" tidak disalah-tafsirkan oleh penerima "laporan";
c). Hasil "pengawasan" dapat disediakan untuk dipelajari oleh semua pihak yang berkepentingan;
d). Mempermudah tindak lanjut hasil "pengawasan" yaitu tindak lanjut yang layak dan tuntas; dan
e). Hasil "pengawasan" dapat dilakukan evaluasi dan dijadikan bahan referensi guna rencana kegiatan "pengawasan" berikutnya.
Dalam hal tertentu yang bersifat rahasia atau sangat rahasia perlu dilakukan dengan membuat "laporan" khusus yang bersifat rahasia/sangat rahasia dan hanya disampaikan secara terbatas kepada pejabat berwenang dan pejabat yang harus melakukan tindak-lanjutnya.
Diantara pejabat dimaksud adalah para pejabat yang mempunyai kepentingan langsung dengan hasil "pengawasan" berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib menerima "laporan" hasil "pengawasan".

b. Ketepatan Waktu "Laporan".
"Laporan" hasil "pengawasan" harus diterbitkan sebelum batas waktu yang ditetukan di dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan manfaat yang maksimal. Dalam upaya mempercepat penerbitan "laporan" maka pejabat "pengawas" sudah harus: 
1). Menyusun "laporan" pada saat kegiatan "pengawasan" mulai dilaksanakan;
2). Memberitahukan masalah penting/urgen kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang diawasi; dan
3). Me"lapor"kan masalah penting/urgen kepada pejabat pemberi perintah tugas "pengawasan".
Hal ini dimaksudkan agar tindakan korektif terhadap permasalahan tertentu dapat dilaksanakan oleh pejabat tersebut guna mencegah meluasnya permasalahan yang terjadi.

c. Isi "Laporan".
Pejabat "pengawas" pemerintah menyusun "laporan" tertulis yang memuat:
1). Penjelasan ruang lingkup dan tujuan "pengawasan";
2). Uraian "laporan" hasil "pengawasan" dibuat secara singkat, jelas, lengkap dan mudah dimengerti oleh para pihak yang menggunakannya;
3). Fakta secara teliti, cermat, lengkap dan layak atas permasalahan yang diangkat, harus dijelaskan sebab dan akibatnya;
4). Kesimpulan secara obyektif dalam bahasa yang sederhana namun jelas;
5). Informasi berdasarkan fakta/bukti dan kesimpulan yang disajikan di dalam kertas kerja "pengawasan" sehingga apabila diperlukan dapat dibuka kembali/ditunjukkan dasar penulisan "laporan";
6). Rekomendasi yang dapat dijadikan dasar tindakan perbaikan, penertiban dan penyempurnaan serta peningkatan kinerja;
7). Kritik disajikan dalam pertimbangan yang wajar dengan memuat kesulitan atau kondisi yang tidak lazim yang dihadapi oleh pejabat yang diawasi;
8). Identifikasi dan penjelasan atas permasalahan yang masih perlu pendalaman lebih lanjut dari pejabat "pengawas" pemerintah atau pihak lain;
9). Pengakuan atau penghargaan bagi prestasi yang dicapai oleh instansi yang diawasi, terlebih apabila prestasi trsebut dapat dimanfaatkan instansi lain; dan
10).Permasalahan yang bersifat kasus penyelewengan tertentu dan/atau pertimbangan lain tidak perlu dimuat namun disampaikan secara khusus kepada pejabat yang berwenang secara tertulis/tidak tertulis.

Dalam penyusunan isi "laporan" hasil "pengawasan" lengkap harus memperhatikan, antara lain:
1). Simpulan dan rekomendasi.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah membuat simpulan ringkas, padat, jelas dan kriteria/peraturan perundang-undangan yang dilanggar secara tepat. apabila dipandang perlu menyajikan sebab dan akiat secara singkat atas permasalahan tersebut serta memberikan rekmendasi yang tepat.
2). Dasar Hukum "Pengawasan".
Setiap "pengawasan" yang akan dilaksanakan harus berdasarkan rencana kerja "pengawasan" dan perintah tugas "pengawasan" dari pejabat berwenang.
3). Ruang Lingkup dan Tujuan "Pengawasan".
Ruang lingkup "pengawasan" harus dikemukakan di dalam "laporan". Uraian tentang ruang lingkup "pengawasan" harus menyebutkan dengan jelas apakah semua unsur "pengawasan" (keuangan, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas dan ekonomisnya pelaksanaan kegiatan).
4). Batasan "Pengawasan".
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah memberikan batasan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan batasan waktu masa yang diperiksa serta batasan substansinya.
5). Tindak lanjut hasil "pengawasan" yang lalu.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah menyajikan tingkat penyelesaian tindak-lanjut hasil "pengawasan" Aparat "Pengawasan" Intern Pemerintah dan hasil pemeriksaan BEPEKA yang lalu.
6). Pengakuan/Penghargaan Atas Prestasi.
"Laporan" hasil "pengawasan" harus menyajikan hal-hal yang bersifat positif dan merupakan prestasi dari pejabat yang diawasi. Hal ini penting sebagai imbangan yang wajar atas kinerja instansi yang diawasi disamping permasalahan yang masih perlu mendapat perbaikan, penertiban, penyempurnaan kegiatan/kinerja yang bersangkutan.
7). Temuan dan Rekomendasi.
Permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian sebagai temuan hasil "pengawasan" harus dikemukakan secara obyektif dan tidak memihak disertai informasi yang cukup tentang pokok masalah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca/pengguna "laporan" memperoleh pandangan dalam perspektif yang tepat, tidak menyesatkan dan menunjukkan permasalahan yang perlu perhatian.
Untuk memudahkan membaca dan pengguna "laporan", maka temuan harus memuat:
a). Judul Temuan.
b). Uraian kondisi temuan.
c) Kriteria/tolok ukur.
d). Sebab.
e). Akibat.
f). Tanggapan pejabat yang diperiksa,
g). Komentar atas tanggapan.
h). Rekomendasi.
Pejabat "pengawas" pemerintah harus membuat rekomendasi yang tepat sesuai dengan fakta hasil "pengawasan" serta perbaikan yang disarankan memang perlu diwujudkan. Rekomendasi harus dapat menghilangkan penyebab permasalahan yang ditemukan, dapat dilaksanakan serta memperbaiki/menertibkan/menyempurnakan kinerja instansi yang diawasi.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, tentang "Norma Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah).

Sabtu, 09 Juli 2011

"Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah"

"Pejabat Pengawas" Pemerintah dalam melaksanakan tugas mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab serta wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan "kode etik".


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh "Pejabat Pengawas" Pemerintah sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah merupakan landasan "etik"a yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap "pejabat pengawas" dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. 

"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai "pejabat pengawas" pemerintah yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat "pengawas" dalam berhubungan dengan lembaga organisasinya, sesama "pejabat pengawas" pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, supaya terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian "pengawas"an. Dengan demikian dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam mempertahankan profesionalisme, integritas, obyektivitas dan independensi serta memelihara citra organisasi dan masyarakat.

"Pejabat pengawas" pemerintah wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melalui:

1. Memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

2. Dilarang mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggung-jwab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam Surat Perintah Tugas (SPT);

3. Menghindari semua perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat;

4. Wajib melaksanakan tugas secara profesional, dengan penuh tanggung jawab, disiplin, jujur dan transparan;

5. Dilarang mngurangi dan atau menghilangkan temuan hasil "pengawas"an dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain;

6. Berpakaian seragam kedinasan, sopan, rapi dan memakai tanda pengenal;

7. Berbicara secara sopan, wajar, tidak berbelit-belit, rasional, tidak emosional dan pengendalian diri yang kuat untuk memahami pokok permasalahan.


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" ini meliputi:

1. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan organisasi intern;

2. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan "pejabat pengawas";

3. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan pemeriksa/auditor;

4. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan penyidik;

5. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan yang diawasi; dan

6. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan masyarakat.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawas"an dan "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah).

"Bukti Pengawasan - Bukti Awal"

"Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".



Norma Pelaksanaan "Pngawasan" meliputi: Perencanaan "Pengawasan", Bimbingan dan "Pengawasan" terhadap Tim "Pengawas" serta "Bukti Pengawasan" yang cukup kompeten, relevan dan catatan lainnya.


Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah, bahwa "Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".


Telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2007, "bukti pengawasan" yang cukup, kompeten, relevan dan catatan lainnya; bahwa:

1). "Bukti" yang cukup, mengandung arti cukup banyak "bukti" yang nyata, tepat dan meyakinkan sehingga berdasarkan "bukti"-"bukti" itu orang yang bijak akan dapat menarik kesimpulan yang sama seperti kesimpulan pejabat "pengawas" pemerintah;

2). "Bukti" yang kompeten, mengandung arti dapat dipercaya/diandalkan dan merupakan "bukti" terbaik yang dapat diperoleh dalam menggunakan cara "pengawasan" yang layak; dan

3). "Bukti" yang relevan, yaitu "bukti" yang ada hubungan dan masuk akal atau logis/relevansi antara masalah yang dihadapi/dipersoalkan dengan "bukti" yang ditemukan.


"Bukti Pengawasan" berupa:

1). "Bukti" fisik atau "bukti" barang, diperoleh dengan melakukan pemriksaan secara langsung terhadap fisik atau barang yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
2). "Bukti" Dokumen, yaitu seluruh "bukti" dalam hubungannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, "pengawsan" dan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;

3). "Bukti" Kesaksian, yaitu keterangan yag diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang terlibat secara langsung/tidak langsung terhadap masalah/kejadian/transaksi yang dipersoalkan atau keterangan yang diperoleh dari pejabat/PNS/pihak lain yang melihat, mendengar dan/atau ikut terlibat sebagai pelaku dalam suatu permasalahan yang ditemukan oleh Tim "Pengawas" dan dituangkan dalam BAP;

4). "Bukti" Pengakuan; yaitu keterangan/pernyataan yang diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang menjadi pelaku terjadinya penyimpangan, kecurangan, kerugian negara/daerah, penyalahgunaan wewenang yang dituangkan dalam BAP;

5). "Bukti" Ketangkap Tangan; yaitu tertangkapnya seseorang/sekelompok orang pada waktu sedang melakukan tindakan yang menyimpang atau dengan segera sesudah beberapa saat kemudian diserahkan oleh masyarakat sebagai orang/kelompok yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan melakukan penyimangan itu yang menunjukkan bahwa ia/mereka adalah pelakukanya atau turut membantu melakukan tindakan yang menyimpang tersebut;

6). "Bukti" Analisis; yaitu alat "bukti" yang diperoleh dengan jalan melakukan analisa terhadap informasi/"bukti" lain yang dimiliki oleh Tim "Pengawas" dengan menggunakan pendekatan suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

7). Catatan lain; yaitu berupa seluruh alat "bukti pengawasan" yang ditemukan/digunakan dalam mengukur suatu kegiatan/kinerja instansi yang diawasi dan dapat dijadikan sebagai penghubung antara pekerjaan "pengawasan" dengan laporan hasil "pengawasan".
(Sumber: LAMPIRAN I: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, NOMOR 28 Tahun 2007, Tanggal 30 Mei 2007, NORMA "PENGAWASAN").  

Rabu, 06 Juli 2011

"BERAPA UMUR ANDA?"

"Saya tidak tertarik dengan "umur". Orang yang mengatakan tentang "umur"nya adalah tolol. Anda adalah setua yang anda pikirkan." (Elizabeth Arden).

Mata anda cerminan "umur" anda. Mata berbicara sejuta makna, juga tentang "umur" anda. Orang akan mencoba menerka "umur" anda, melalui mata anda.

Berapapun  "umur", pasti suatu saat akan berujung pada ketiadaan alias kematian. Jika kematian adalah sebuah kosa kata yang paling ditakuti oleh semua orang. Maka, tidak bagi orang-orang shaleh. Bagi mereka, kematian adalah kepulangan yang selalu dirindukan. Kerinduan untuk betemu sang kekasih, Rabbnya.

"Sebaik-baik manusia adalah siapa yang panjang "umur"nya dan baik pula amalnya, dn seburuk-buruk manusia adalah siapa yang panjang "umur"nya dan buruk pula amalnya." (HR. At-Tirmidzi).

Selasa, 05 Juli 2011

"Perawatan Kuku"

"Kuteks warna pink yang lembut cocok untuk samarkan bentuk "kuku" anda yang lebar. Hindari kuteks warna gelap seperti plum, merah tua atau coklat."


Hindarilah kuteks warna terang seperti oranye dan merah terang untuk bentuk "kuku" pendek. Pilihlah warna kecoklatan senada dengan warna kulit anda.


Sabtu, 02 Juli 2011

"AKAR PENYEBAB KEMISKINAN DAN PNPM"

"Walaupun "kemiskinan" banyak dibicarakan, diidentifikasi dan dirumuskan, namun ternyata hanya terbatas pada gejala-gejalanya saja (rumusan "kemiskinan")."


Diskusi mengenai akar permasalahan atau penyebab "kemiskinan" hampir selalu dihindari atau malah sering ditabukan karena akar utama penyebab "kemiskinan" adala justru karena ketidak adanya keadilan di masyarakat dan ketidak-adilan ini jelas akibat dari:
1. Ketidak-mampuan para pengambil keputusan untuk menegakkan keadilan.
2. Menipisnya kepedulian dan meningkatnya keserakahan di masyarakat.

Semua itu menunjukkan adanya gejala serius dari lunturnya nilai-nilai luhur dari para pelaku pembangunan (pengambil keputusan dan masyarakat), sehingga sebagai manusia kita tidak berdaya untuk menjadi pelaku moral (melemahnya moral capability). Situasi ini tentu saja menjadi tanggung jawab kita bersama; pemerintah sebagai pengawal dan penegak keadilan dan kita semua sebagai masyarakat warga yang saling mengasihi.

Mampukah pemerintah menciptakan kebijakan yang adil yang mampu merediatribusikan asset nasional secara adil dan melakukan koreksi terhadap ketimpangan sosial yang ada? Yang sangat menyedihkan --- Berbagai upaya penanggulangan atau pemberantasan "kemiskinan" adalah justru melestarikan ketidak-adilan tersebut dengan menolong korban-korban ketidak-adilan tersebut supaya mampu bertahan sebagai korban dan tidak mencoba menyelesaikan akar persoalannya.  

Lihat saja apa yang selama ini kita lakukan? Benarkah kita memerangi "kemiskinan" atau kita memerangi orang "miskin".? "Kemiskinan" yang kita perangi atau simbol "kemiskinan" yang kita perangi? Misalnya saja:

1. Pedagang Kaki Lima (PKL) harus diberantas.
Apakah yang sebenarnya terjadi? PKL bersih kota tertib, tetapi PKL kehilangan lapangan pekerjaan dan menjadi makin "miskin". Persoalan siapa yang diselesaikan sebenarnya? Apakah persoalan "kemiskinan" selesai?

2. Becak dilarang beroperasi.
Jalan-jalan jadi bersih becak, kesemrawutan mobil, bus, mikrolet tetap. Tukang becak kehilangan mata pencaharian. Ibu-ibu terpaksa mbonceng ojek dari lingkungan perumahan. Apakah persoalan "kemiskinan" selesai?

3. Lingkungan kumuh harus diberantas.
Lingkungan kumuh menjadi ruko yang indah dan rapi, masyarakat "miskin" penghuni lingkungan kumuh tergusur oleh keputusan politk dan tercabut dari sumber nafkahnya. Mungkin hal tersebut tidak perlu terjadi, karena masyarakat "miskin" dapat tinggal di rumah susun yang sengaja disediakan sebagai bagian dari program peremajaan tersebut. Yang terjadi tetap saja masyarakat "miskin" yang dirumahkan di rumah susun  tersebut tergusur lagi oleh tekanan ekonomi dan sosial budaya. Apakah persoalan "kemiskinan" selesai?

Terperangkap dalam upaya meningkatkan penghasilan, padahal orang "miskin" tidak berbicara penghasilan (income). Kegagalan yang terjadi disadari karena tidak memiliki aset-aset utama yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan (fisik, kualitas manusia, sosial, lingkungan dan akses). Adakah program pengentasan "kemiskinan" yang menjamin masyarakat "miskin" memiliki aset-aset tersebut. Akhirnya berbagai fasilitas kredit yang ditawarkan hanya dimanfaatkan oleh elit kampung/desa. Apakah persoalan "kemiskinan" selesai? Selama tidak ada keadilan, maka keserakahan akan tetap merajalela dan "kemiskinan" akan tetap terjadi dimana-mana.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ("PNPM") pada dasarnya merupakan alternatif solusi atau jawaban dari upaya pemecahan masalah dalam menanggulangi "kemiskinan". Pemecahan masalah gharus diawali dengan proses menemukenali penyebab "kemiskinan" termasuk akar masalahnya. Akar masalah "kemiskinan" pada dasarnya merupakan akibat dari sikap mental para pelaku pembangunan yang negatif dan pandangan-pandangan yang merugikan kelompok mayarakat tertentu (warga "miskin").

Tujuan "PNPM" adalah:
1. Terwujudnya masyarakat berdaya dan madiri, yang mampu mengatasi berbagai persoalan "kemiskinan" di wilayahnya.
2. Pemerintah Daerah menerapkan model pembangunan partisipatif yang berbasis kemitraan dan kelembagaan masyarakat.
3. Ketepatan manfaat program kepada kelompok sasaran (masyarakat "miskin").
4. Mewujudkan harmonisasi dan sinergi berbagai program pemberdayaan dalam rangka penanggulangan "kemiskinan".

"Kemiskinan" terjadi karena lunturnya nilai-nilai kemanusiaan, maka dari itu upaya penanggulangan "kemiskinan" seharusnya bertumpu pada pemulihan kembali nilai-nilai kemanusiaan dengan cara pencarian dan pengorganisasian orang-orang baik sehingga dapat mengoptimalkan tingkat penyelesaian pada tingkatan "kemiskinan" berikutnya.

Manusia pada dasarnya baik, hanya saja selama ini kebaikannya tertutup oleh sistem yang ada di lingkungan kita. Maka dari itu tugas kita adalah memunculkan orang-orang baik tersebut supaya dapat berkiprah dalam msyarakat khususnya dalam penanggulangan "kemiskinan".

"KEMISKINAN - PENYEBAB DAN PEANGGULANGANNYA"

"Penyebab "kemiskinan" terdiri dari dua faktor, yakni: Faktor internal dan faktor eksternal."


Faktor penyebab "kemiskinan" secara internal, adalah:
1. Lunturnya nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
2. Lemahnya SDM (pengetahuan, sikap mental dan keterampilan).
3. Cacat mental/fisik dan lain-lain.

Faktor penyebab "kemiskinan" secara eksternal, adalah:
1. Tidak mendapatkan pendidikan yang memadai.
2. Sulit mendapat lapanganpekerjaan.
3. Banyak tanggungan atau anggota keluarga dan lain-lain.

Kebutuhan warga "miskin" yang perlu dipenuhi, adalah:
1. Mendapat pelayanan atas hak-haknya.
2. Mendapat perlindungan.
3. Mendapat motivasi hidup.
4. Mendapat perlakuan yang sama.
5. Peningkatan SDM.
6. Pelayanan kesehatan yang memadai.
7. Pakaian dan rumah yang layak.
8. Lingkungan yang sehat.
9. Mencukupi kehidupan keluarga.
10.Penghasilan yang memadai.

Yang harus menanggulangi masalah "kemiskinan", adalah:
"Kemiskinan" adalah permasalahan bersama dalam masyarakat yang harus diselesaikan secara bersama-sama pula oleh segenap komponen masyarakat, yalni:
1. Warga "miskin" itu sendiri.
2. Masyarakat secara keseluruhan, laki, perempuan, tua muda, kaya "miskin", pejabat rakyat.
3. Pemerintah.

Cara penanggulangan "kemiskinan" harus terbangun kebersamaan antar seluruh komponen masyarakat untuk melakukan gerakan penanggulangan "kemiskinan" secara mandiri, yaitu dengan:
1. Memandang "kemiskinan" sebagai masalah bersama.
2. Melakukan analisa potensi dan kelemahan, merumuskan dan melakukan aksi bersama.


MusicPlaylistView Profile