"Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".
Norma Pelaksanaan "Pngawasan" meliputi: Perencanaan "Pengawasan", Bimbingan dan "Pengawasan" terhadap Tim "Pengawas" serta "Bukti Pengawasan" yang cukup kompeten, relevan dan catatan lainnya.
Norma Pelaksanaan "Pngawasan" meliputi: Perencanaan "Pengawasan", Bimbingan dan "Pengawasan" terhadap Tim "Pengawas" serta "Bukti Pengawasan" yang cukup kompeten, relevan dan catatan lainnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah, bahwa "Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".
Telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2007, "bukti pengawasan" yang cukup, kompeten, relevan dan catatan lainnya; bahwa:
1). "Bukti" yang cukup, mengandung arti cukup banyak "bukti" yang nyata, tepat dan meyakinkan sehingga berdasarkan "bukti"-"bukti" itu orang yang bijak akan dapat menarik kesimpulan yang sama seperti kesimpulan pejabat "pengawas" pemerintah;
2). "Bukti" yang kompeten, mengandung arti dapat dipercaya/diandalkan dan merupakan "bukti" terbaik yang dapat diperoleh dalam menggunakan cara "pengawasan" yang layak; dan
3). "Bukti" yang relevan, yaitu "bukti" yang ada hubungan dan masuk akal atau logis/relevansi antara masalah yang dihadapi/dipersoalkan dengan "bukti" yang ditemukan.
"Bukti Pengawasan" berupa:
1). "Bukti" fisik atau "bukti" barang, diperoleh dengan melakukan pemriksaan secara langsung terhadap fisik atau barang yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
2). "Bukti" Dokumen, yaitu seluruh "bukti" dalam hubungannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, "pengawsan" dan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
3). "Bukti" Kesaksian, yaitu keterangan yag diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang terlibat secara langsung/tidak langsung terhadap masalah/kejadian/transaksi yang dipersoalkan atau keterangan yang diperoleh dari pejabat/PNS/pihak lain yang melihat, mendengar dan/atau ikut terlibat sebagai pelaku dalam suatu permasalahan yang ditemukan oleh Tim "Pengawas" dan dituangkan dalam BAP;
4). "Bukti" Pengakuan; yaitu keterangan/pernyataan yang diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang menjadi pelaku terjadinya penyimpangan, kecurangan, kerugian negara/daerah, penyalahgunaan wewenang yang dituangkan dalam BAP;
5). "Bukti" Ketangkap Tangan; yaitu tertangkapnya seseorang/sekelompok orang pada waktu sedang melakukan tindakan yang menyimpang atau dengan segera sesudah beberapa saat kemudian diserahkan oleh masyarakat sebagai orang/kelompok yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan melakukan penyimangan itu yang menunjukkan bahwa ia/mereka adalah pelakukanya atau turut membantu melakukan tindakan yang menyimpang tersebut;
6). "Bukti" Analisis; yaitu alat "bukti" yang diperoleh dengan jalan melakukan analisa terhadap informasi/"bukti" lain yang dimiliki oleh Tim "Pengawas" dengan menggunakan pendekatan suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
7). Catatan lain; yaitu berupa seluruh alat "bukti pengawasan" yang ditemukan/digunakan dalam mengukur suatu kegiatan/kinerja instansi yang diawasi dan dapat dijadikan sebagai penghubung antara pekerjaan "pengawasan" dengan laporan hasil "pengawasan".
(Sumber: LAMPIRAN I: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, NOMOR 28 Tahun 2007, Tanggal 30 Mei 2007, NORMA "PENGAWASAN").
0 komentar:
Posting Komentar