Sabtu, 09 Juli 2011

"Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah"

"Pejabat Pengawas" Pemerintah dalam melaksanakan tugas mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab serta wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan "kode etik".


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh "Pejabat Pengawas" Pemerintah sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah merupakan landasan "etik"a yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap "pejabat pengawas" dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. 

"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai "pejabat pengawas" pemerintah yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat "pengawas" dalam berhubungan dengan lembaga organisasinya, sesama "pejabat pengawas" pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, supaya terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian "pengawas"an. Dengan demikian dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam mempertahankan profesionalisme, integritas, obyektivitas dan independensi serta memelihara citra organisasi dan masyarakat.

"Pejabat pengawas" pemerintah wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melalui:

1. Memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

2. Dilarang mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggung-jwab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam Surat Perintah Tugas (SPT);

3. Menghindari semua perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat;

4. Wajib melaksanakan tugas secara profesional, dengan penuh tanggung jawab, disiplin, jujur dan transparan;

5. Dilarang mngurangi dan atau menghilangkan temuan hasil "pengawas"an dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain;

6. Berpakaian seragam kedinasan, sopan, rapi dan memakai tanda pengenal;

7. Berbicara secara sopan, wajar, tidak berbelit-belit, rasional, tidak emosional dan pengendalian diri yang kuat untuk memahami pokok permasalahan.


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" ini meliputi:

1. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan organisasi intern;

2. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan "pejabat pengawas";

3. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan pemeriksa/auditor;

4. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan penyidik;

5. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan yang diawasi; dan

6. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan masyarakat.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawas"an dan "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah).

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile