Minggu, 19 Juli 2009

"ISRA' MI'RAJ DAN SHALAT 5 WAKTU"

"Isra' Mi'raj" ini dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. 1 1/2 (satu setengah) tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah."


"Isra'" merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW pada suatu malam dari Masjidil Haram (Mekah) ke Masjidil Aqsha (Palestina). Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 1 : "Maha Suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tranda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat".


Sedangkan "Mi'raj" adalah kenaikan Nabi Muhammad SAW dari alam bawah (dimulai dari Masjidil Aqsha) ke alam atas (langit) sampai ketujuh petala langit dan seterusnya ke Sidratil Muntaha. Hal ini dikisahkan dalam Al-Qur'an Surat An-Najm Ayat 1 sampai dengan 18.
 





Dari "Isra' dan Mi'raj " itu Nabi Muhammad memperoleh Wahyu tentang kewajiban "shalat 5 (lima) waktu" dalam sehari semalam yang wajib dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dan ummatnya sampai akhir jaman. "Isra' Mi'raj" ini dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. 1 1/2 (satu setengah) tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.

Wahyu yang diterima Nabi pada saat "Isra' Mi'raj" ini adalah Wahyu yang istimewa, karena wahyu tentang "shalat" ini disampaikan oleh Allah SWT. secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW. tanpa melalui perantara Malaikat Jibril.


Nilai utama "shalat 5 (lima) waktu" ini antara lain adalah :


1. Batas antara orang kafir dengan orang mukmin. Pembeda yang utama antara orang kafir dengan orang mukmin adalah "shalat 5 (lima) waktu". Orang yang meninggalkan "shalat 5 (lima) waktu" adalah termasuk orang yang kufur.


2. Rukun Islam. "Shalat" merupakan Rukun Islam yang kedua. Rukun Islam merupakan pilar penyangga Islam. Orang Islam wajib melaksanakan ke 5 (lima) Rukun Islam yang ada. Tanpa melaksanakan Rukun Islam, Islam tidak akan bisa berdiri dengan kokoh.


3. Tiang Agama. "Shalat" ini merupakan tiang agama, maka dari itu harus selalu ditegakkan. Orang yang meninggalkan "shalat" berarti orang tersebut termasuk orang yang menghancurkan agama.

Hal penting dalam "shalat" ini adalah merupakan sarana yang sangat efektif untuk berhubungan antara manusia dengan Allah SWT., karena dalam "shalat" ini terkandung :

1. Dzikir
. Dalam ibadah "shalat" ada bacaan-bacaan yang mengagungkan Allah, mensucikan Allah dan memuliakan Allah SWT.


2. Do'a. Dalam "shalat" mengandung do'a-do'a mohon pengampunan, mohon diberi kesehatan, mohon perlindungan, mohon rezki, mohon dijauhkan dari siksa api neraka dan mohon dimasukkan dalam surga dan sebagainya. Semua item kegiatan dalam kehidupan ini ada dalam bacaan "shalat". Dalam bacaan "shalat" ini kita mohon dikaruniai kebahagiaan dunia maupun akhirat. Karena shalat ini kita dalam keadaan memohon, maka sudah seharusnya kalau kita dalam keadaan yang khusyuk, supaya permohonan kita dapat dikabulkan oleh Allah SWT.


3. Tilawatil Qur'an. Dalam ibadah "shalat", kita membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an. Ada bacaan Surat Al-Fatihah dan setelah membaca Al-Fatihah kita membaca Surat-Surat lain yang ada dalam Al-Qur'an. Kitab Al-Qur'an adalah kitab yang berisi hal-hal yang fundamental, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Al-Qur'an adalah merupakan "way of life" bagi semua umat Islam di dunia ini. Di dalam Al-Qur'an tercantum apa-apa yang harus dilakukan dan apa-apa yang harus ditinggalkan.



Semoga kita termasuk orang-orang yang khusyuk melaksanakan "shalat", karena salah satu ciri orang yang beriman adalah orang yang menjalankan ibadah "shalat" dengan khusyuk.

"AKTA KEMATIAN"

"Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian"."


"Akta Kematian" Umum adalah "Akta Kematian" yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya, yakni 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal "kematian"nya.
Bagi Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di Luar Negeri, wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal "kematian"nya dan apabila melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka lebih dulu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "Akta Kematian" adalah sebagai berikut :


Persyaratan Umum :

a. Surat "Kematian" asli dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas.

b. Surat "Kematian" asli dari Desa/Kelurahan.

c. Foto copy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya.

d. Kutipan Akta Kelahiran Asli yang bersangkutan.

e. Mengisi blangko permohonan.


Persyaratan Khusus (Bagi Orang Asing):

a. Keterangan "Kematian" dari Dolter/Paramedis.

b. Foto copy KTP dan KK bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

c. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau

d. Foto copy Paspor.

Adapun manfaat dari "Akta Kematian" adalah :

a. Untuk pengurusan hak keperdataan.

b. Untuk mengurus asuransi.

c. Sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan bagi janda/duda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi.


Prosedur pengurusan "Akta Kematian" adalah :

a. Pemohon/pelapor berkewajiban mengisi formulir "kematian" dan melampirkan persyaratan lengkap dan benar yang telah ditentukan.

b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Kematian" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kematian".

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian".


Pelaporan "Kematian" yang melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah).


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "Akta Kematian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 2 (dua) hari kerja.

"AKTA PERCERAIAN"

Setiap "perceraian" yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri harus didaftarkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam mengurus "Akta Perceraian" adalah :

1. Persyaratan Umum :

a. Surat Keputusan "Perceraian" asli dari Pengadilan Negeri'

b. Kutipan Akta Perkawinan Asli.

c. Foto copy KTP dan KK'

d. Foto copy Akta Kelahiran.

e. Pas foto ukoran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

f. Mengisi formulir permohonan.


2. Persyaratan Khusus (Bagi Warga Negara Asing) melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokunen asli dari imigrasi Pasrpor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian.

b. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.


Sedangkan prosedur pengurusan "Akta Perceraian" adalah :

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perceraian"; dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan bersyaratannya. Apabila persyaratannya sudah lengkap dan benar, Pejabat mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan "Akta Perceraian".




(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo)


Pengurusan pencatatan dan penerbitan Kutipan "Akta Perceraian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat beloas) hari kerja.

Sabtu, 18 Juli 2009

"TANDA TANDA CINTA"

"Tanda-tanda" orang yang men"cinta"i (Allah dan Rasulullah):


1. Selalu ingat sama Allah dan Rasul-Nya.




















2. Suka menyebut Asma Allah dan Rasul-Nya.


3. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.


4. Sanggup berkorban demi Allah dan Rasul-Nya.


Ya Allah..........
Aku men"cinta"i-Mu dalam nafasku, senyumku, air mataku, dan dalam semua kehidupanku.....


Ya Allah.....
Semoga hatiku selalu menjadi kompas yang jujur,
yang selalu mengarah kepada-Mu........


Ya Allah.....
Aku men"cinta"i-Mu, aku hanya men"cinta"i-Mu.
Dengan "cinta" yang tidak akan padam sampai matahari menjadi beku,
dan bintang menjadi renta,
dan halaman Buku Pengadilan Terakhir terbuka.....
Aku hanya men"cinta"i-Mu.....

"KESUKARAN - KEMUDAHAN"

"Kesukaran" tidak selalu "kesukaran" !. "Kesukaran" seringkali merupakan jalan Allah untuk membuat kita berlutut, diam, berdo'a, bekerja lebih keras atau mulai dari awal lagi."


Kehidupan ini bagaikan perputaran roda. Kadang kita berada di atas, kadang pula kita harus berada di bawah. Kalau sedang berada di atas kita akan merasa bergembira dan berbahagia karena kita selalu mendapat "kemudahan". Namun apabila kita sedang berada di bawah, kita mengalami berbagai "kesukaran", kebanyakan diantara kita akan merasa bersedih dan kadang merasa berputus asa. Na'udzubillah min dzaliik.....


Islam mengajarkan kita, apabila mendapat kenikmatan/"kemudahan" kita harus selalu bersyukur, dan apabila mendapat "kesukaran" hendaknya kita bersabar. Bagi orang yang beriman dan bertaqwa, apakah kita berada di bawah atau di atas, tidak ada bedanya. Di dunia ini, kebanyakan orang lebih siap berada di atas dari pada di bawah. Padahal berada dalam "kemudahan" ataupun "kesukaran", itu sama-sama merupakan ajang untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.


Ada beberapa piranti yang harus kita siapkan dalam rangka menghadapi "kesukaran" (Sumber : Renungan Fajar Radio Suara Surabaya), antara lain :

1. Kekuatan Aqidah. Kita harus yakin bahwa Allah akan selalu membantu hamba-Nya yang mengalami "kesukaran", karena sesungguhnya dibalik "kesukaran" pasti ada "kemudahan". Dan hal ini merupakan janji Allah seperti yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah Ayat 5 dan kalimat ini diulangi-Nya lagi dalam ayat 6. Allah akan menguji umatnya yang beriman, baik itu berupa "kesukaran" maupun "kemudahan". Allah akan menguji kesetiaan umat-Nya. Allah akan makin cinta terhadap umat-Nya apabila umat-Nya mau bersyukur apabila mendapat kenikmatan/"kemudahan" dan bersabar apabila mendapat "kesukaran". Maka dari itu kita harus selalu mengasah kekuatan aqidah kita, supaya kita selalu siap dalam menghadapi ujian yang diberikan oleh Allah SWT., baik itu ujian berupa "kesukaran" maupun ujian berupa "kemudahan".


2. Kesinambungan Ibadah. Kita harus semakin memperbanyak ibadah kita, baik ibadah wajib maupun sunnah. Baik pada saat mengalami "kesukaran" maupun "kemudahan" (kebahagiaan), kita harus selalu dekat dengan Allah. Kita harus selalu menghubungkan diri kita dengan Allah pada setiap aspek kehidupan kita. Sesulit apapun permasalahan kita, pasti Allah akan memberi "kemudahan" kepada hamba-Nya yang mau berusaha dan berdo'a kepada-Nya., karena hanya kepada Allah lah tempat kita selalu berharap, seperti dalam firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah Ayat 8 : "dan hanya kepada Tuhanmu hendaklah engkau berharap". Kita semua membutuhkan bantuan pada suatu saat, maka jangan terlalu sombong untuk memintanya jika saat itu tiba. Kekuatan ibadah ini sangat penting, karena untuk menjaga kita supaya selalu berada pada jalan yang lurus yang diridhai oleh Allah SWT.


3. Kekuatan Moral. Kekuatan moral ini penting, karena dengan menjaga moral, kita akan memiliki kemampuan untuk menjaga keseimbangan diri kita. Kita akan yakin bahwa dibalik "kesukaran" pasti akan ada "kemudahan". Orang yang sukses, biasanya orang yang banyak ditempa "kesukaran" dan mereka selalu mencari celah-celah "kemudahan"nya. Kita harus selalu siap menerima "kemudahan" juga harus siap menerima "kesukaran". Orang sukses akan menjadi tahan banting dan tahan uji.


Apabila kita mau mendekatkan diri kita kepada Allah SWT pasti Allah akan meringankan beban kita yang memberatkan, seperti firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah ayat 2 dan 3: "dan Kami meringankan bebanmu yang berat. Yang memberatkan punggungmu".


"Kesukaran" tidak selalu "kesukaran" ! "Kesukaran" seringkali merupakan jalan Allah untuk membuat kita berlutut, diam, berdo'a, bekerja lebih keras atau mulai dari awal lagi.


Hari ini mengalami "kesukaran"? Jangan mengutukinya, jangan merawatnya, tapi sebarkanlah, dan balikkan yang negatif menjadi positif. "Kesukaran" hanyalah berkah tersembunyi, maka bersyukurlah kepada Allah --- walaupun anda menghadapi "kesukaran". Hapuskan hal yang negatif ---- lalu sambutlah hal yang positif.


Waktu yang "sukar" tidak pernah berkesudahan, tapi orang yang tegar akan terus maju !


Kita semua membutuhkan bantuan pada suatu saat, maka jangan terlalu sombong untuk memintanya jika saatnya tiba.

Kesabaran dan ketekunan mempunyai efek yang ajaib sebelum "kesukaran" hilang dan rintangan musnah. (John Quincy Adams). 

"Kesukaran"-"kesukaran" itu ada supaya manusia dapat bangkit, bukan patah semangat. Jiwa manusia tumbuh kuat oleh karena "kesukaran". (William Ellery Channing).

"LEDAKAN BOM 17-O7-07.47"

Pada saat bertepatan dengan orang-orang sedang menikmati sarapan pagi di Hotel J W Marriott dan Hotel Ritz Carlton Jakarta, booooom...... "Ledakan bom", yang lagi-lagi menewaskan 9 orang, dan juga puluhan korban lainnya mengalami luka, baik luka ringan maupun berat......



Itulah ulah manusia yang senang membuat kerusakan di dunia.
Ternyata memang benar apa yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, bahwa dunia ini rusak karena ulah manusia itu sendiri.
Hidup ini sangat indah, kenapa banyak orang ingin merusaknya ?
Kenapa orang lain dengan susah payah membangun dunia ini, namun banyak pula orang yang justru ingin merusaknya.


Semoga Allah menyadarkan hati orang-orang yang senang mengadakan kerusakan di dunia ini dan bersama-sama membangun dan melestarikan keindahan dunia ciptaan Illahi Robbi....... Sehingga peristiwa "17-07-07.47" pada tahun 2009 ini tidak sampai terulang kembali

.....

Kamis, 16 Juli 2009

"PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA PERKAWINAN"

"Menurut Undang-Undang "Perkawinan" Tahun 1974 Pasal 1, "perkawinan" adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa."


Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa "Perkawinan" yang telah dilangsungkan Pemuka Agama selain Agama Islam wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa "Perkawinan".


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "akta perkawinan" adalah :

1. Surat Keterangan telah terjadi "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau surat "perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

3. Pas foto suami dan istri.

4. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.

5. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4.

6. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing.


Prosedur pengurusan "Akta Perkawinan":

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perkawinan" dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.



2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Perkawinan " dan menerbitkan Kutipan "Akta Perkawinan".
(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan "Perkawinan" dan Pelaporan "Akta" Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain.

Pencatatan "perkawinan" dan pelaporan "akta" pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain meliputi:a. "Perkawinan" yang melampaui batas waktu;b. "Perkawinan" yang ditetapkan pengadilan;
c. "Perkawinan" Warga Negara Asing; dan
d. "Akta" yang diterbitkan oleh negara lain.

Persyaratan pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. Kartu Keluarga;
c. KTP Suami dan Istri;d. Pas Photo Suami dan Istri berdampingan, ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar;
e. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri; dan
f. "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.



Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana bagi penduduk WNI, dilengkapi dengan:
a. Paspor bagi suami atau istri orang asing;
b. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing;
c. Izin dari Kedutaan Besar; dan
d. Dokumen keimigrasian.


Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan".
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
c. Pas Photo Suami dan Istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri.
e. Paspor bagi Suami atau Istri orang asing.
f. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing atau "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.


Pencatatan "perkawinan" yang ditetapkan pengadilan, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir.
b. KTP suami dan istri.
c. Pas photo suami dan istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri; dan
e. Paspor bagi suami atau istri orang asing.


Pencatatan "perkawinan" Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
b. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.
c. Izin dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan istri.
d. Paspor bagi suami dan istri.
e. KK dan KTP bagi WNA yang telah menjadi penduduk.
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA pemegang KITAS.


Pelaporan "Akta" Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh negara lain, dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. KK dan KTP.
b. Bukti pelaporan dari Perwakilan RI setempat.
c. Kutipan "Akta" Pencatatan Sipil.


Pelaporan dan pecatatan "perkawinan" ini dapat digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.


Pengurusan pencatatan "perkawinan" dilaksanbakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat belas) hari kerja.


MusicPlaylistView Profile