Tampilkan postingan dengan label DEMOGRAFI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEMOGRAFI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2015

"CARA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE"

"Selain "membuat paspor" secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota, ada satu cara lagi untuk "membuat paspor" yakni "membuat paspor" melalui internet atau "membuat paspor secara online".


Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman saya sewaktu mengurus "paspor" pada bulan Maret 2015. Ada perubahan mengenai proses pembayaran. Sejak November 2013, pembayaran untuk pengajuan "paspor secara online" dilakukan melalui Bank BNI.

Berdasarkan informasi dari salah satu artikel Mas Maxmanroe, "cara membuat paspor secara online" memang hampir sama dengan "cara membuat paspor" di kantor imigrasi. Hanya saja hal ini mungkin lebih mudah bagi Anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat  dari harga normal.

Sebelum Anda mendaftar "secara online", ada beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu: 1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale) 2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale) 3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale) 4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan komputer atau laptop anda kemudian masukkan modem atau bagi yang memiliki fasilitas Wifi bisa menggunakan Wifi dan langsung melakukan step by step "Cara Membuat Paspor  Secara Online"  di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.

3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih "Paspor" Biasa pada tab Jenis "Paspor" kemudian pilih 48H perorangan (jika "paspor" anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)

4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.


Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014

5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut

6. Di halaman selanjutnya, Anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah Anda siapkan tadi. Silahkan upload data-data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah mengupload, klik Lanjut
8. Setelah itu Anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat Anda akan "membuat paspor". Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili Anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP Anda.

9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK

11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang Anda pilih tadi.
12. Setelah Anda mencetak bukti permohonan, Anda bisa melakukan pembayaran ke Bank BNI. Pada saat saya mengurus "paspor", yaitu tanggal 25 Maret 2015, biaya "pembuatan paspor" sebesar Rp355.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) 

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014

13. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, Anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara dan juga Foto. Jangan lupa membawa bukti pembayaran biaya "pembuatan paspor" dari Bank BNI.
14. Pada waktu wawancara, Anda hanya melakukan proses pencocokkan data yang telah Anda submit "secara online" dengan berkas-berkas Anda yang asli.
15. Setelah wawancara selesai, Anda akan langsung melakukan proses foto untuk paspor Anda dan sekaligus  sidik sepuluh jari tangan Anda di Counter itu juga. Biasanya "paspor" akan selesai setelah 3 atau 4 hari kerja.
16. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil "paspor", silahkan Anda kembali ke kantor imigrasi tempat Anda mendaftar untuk mengambil "paspor" Anda. "Paspor" Anda boleh diambil oleh orang lain tanpa menggunakan Surat Kuasa asal yang mengambil adalah orang yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Anda.
Berdasarkan cara tersebut, sebenarnya "Cara Membuat Paspor" Baru "Secara Online" memang tidak jauh berbeda dengan "secara" langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik ke kantor imigrasi.

Tips Ketika Proses Wawancara Saat "Pembuatan Paspor"

Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses "pembuatan paspor" tidak ada masalah yang krusial :
1. Siapkan berkas asli Anda sesuai dengan yang Anda upload di pendaftaran "secara online". Copykan berkas tersebut sebanyak satu kali.

2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya Anda sampai disana lebih pagi. Karena Anda harus ngantri terlebih dahulu. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya Anda harus datang lebih awal. Namun tidak perlu khawatir, Anda akan mendapat nomor antrian yang berbeda dari pemohon biasa (yang tidak menggunakan "Online").

3. Karena ada sesi foto untuk "paspor", usahakan Anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. 
Pengurusan "Paspor secara Online" ini lebih sederhana dan prosesnya juga lebih cepat dari pada mengurus "Paspor secara" manual. Berikut ini pengalaman saya mengurus "Paspor secara Online"
1. Pada tanggal 24 Maret 2015 (malam), anak saya menginput data-data saya "secara Online"
2. Pada tanggal 25 Maret 2015, anak saya melakukan pembayaran di Bank BNI. 
3. Pada tanggal 26 Maret 2015, saya diantar anak saya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk menyerahkan berkas, wawancara dan proses foto untuk "Paspor". Antri untuk pengambilan Nomor antrian pukul 07.30 WIB s.d. 07.45 WIB. Pukul 08.00 WIB dipanggil untuk wawancara, pencocokkan berkas dan proses foto. Pukul 08.30 WIB sudah bisa meninggalkan Kantor Imigrasi.
4. Informasi dari Petugas, "Paspor" sudah bisa diambil hari Rabu (1 April 2015) atau hari Kamis (2 April 2015).  

Itulah tadi pengalaman saya mengenai bagaimana "Cara Membuat Paspor Secara Online". Semoga bermanfaat.
Sumber:
1. www.imamboll.com › Cara › Paspor
2. www.maxmanroe.com › Tips & Tricks
3. Pengalaman Pribadi Mengurus Paspor di Kanim Kelas I Khusus Surabaya...

Selasa, 05 April 2011

"MASALAH DAMPAK URBANISASI DAN SOLUSINYA"

"Berbicara masalah "urbanisasi" sebenarnya tidak dapat kita lepaskan dari masalah kependudukan. Sebagaimana diketahui bahwa hubungan yang erat dan keterkaitan antara pertumbuhan penduduk yang cepat dengan masalah "urbanisasi".


"Urbanisasi" sebagai suatu gejala sosial tidak berdiri sendiri, tetapi erat pula hubungannya dengan aspek-aspek lainnya seperti misalnya bidang ekonomi, pendidikan, industrialisasi, transportasi, komunikasi dan sebagainya.

Pada saat sekarang ini, salah satu masalah yang paling menonjol yang dihadapi dunia, adalah masalah kependudukan dengan segala aspek yang diakibatkannya terhadap kehidupan umat manusia.

"Urbanisasi" merupakan proses sosial dan proses kependudukan yang wajar. Namun demikian, "urbanisasi" dapat juga menimbulkan problema-problema seperti tuna karya, tuna wisma, tuna susila, kemacetan lalu lintas, kurangnya sarana kesehatan, sekolah, perumahan, pekerjaan, gangguan keamanan dan lain-lain di daerah perkotaan.

Faktor penyebab "urbanisasi" di suatu negara dengan negara lain agak berlainan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa "urbanisasi" terjadi akibat ketimpangan keruangan (spitial imbalances) termasuk di dalamnya ketimpangan penduduk dan ekonomi.

Kota yang sedang membangun seringkali menyedot banyak tenaga kerja dari daerah pedesaan yang memang kelebihan tenaga untuk pekerjaan yang tidak menuntut skill. Bahkan seringkali orang asal pedesaan pergi ke kota karena lebih didorong oleh keadaan desa mereka yang tidak dapat lagi memberikan jaminan hidup yang layak.

Bagi kota yang mulai padat penduduknya, maka pertambahan penduduk setiap tahun jauh melampaui kemungkinan kesempatan kerja, sehingga keadaan ini akan menimbulkan banyak pengangguran.

Dengan keadaan perekonomian mereka yang sangat rendah, kehidupan yang serba susah, sebaliknya di tengah-tengah kehidupan kota besar yang serba mewah, bukan mustahil bahwa keadaan ini merupakan faktor yang dominan untuk mendorong terjadinya kriminalitas.

Walaupun aspek-aspek tadi, seperti "urbanisasi", industrialisasi, pertambahan jumlah penduduk dan sebagainya bukan merupakan faktor langsung penyebab kriminalitas. Namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perilaku dan sikap dari beberapa golongan masyarakat, sehingga dianggap potensial sebagai kriminologen, mempuunyai kemungkinan untuk menimbulkan tindak kriminal.

Banyaknya problema akibat "urbanisasi" ini, tentunya menambah persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam pemecahannya terhadap masalah ini antara lain, adalah:
1. Mengembalikan para penganggur di kota ke desa masing-masing.
2. Memberikan keterampilan kerja (usaha) produktif kepada angkatan kerja di daerah pedesaan.
3. Memberikan bantuan modal untuk usaha produktif.
4. Mentransmigrasikan para penganggur yang berada di perkotaan.
5. Dan langkah-langkah lainnya yang dapat mengurangi atau mengatasi terjadinya "urbanisasi".

Selain langkah-langkah tersebut di atas, juga dapat dilaksanakan berbagai upaya preventif yang dapat mencegah terjadinya "urbanisasi", antara lain:
1. Mengantisipasi perpindahan penduduk dari desa ke kota, sehingga "urbanisasi" dapat ditekan.
2. Memperbaiki tingkat ekonomi daerah pedesaan, sehingga mereka mampu hidup dengan penghasilan yang diperoleh di desa.
3. Meningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan dan rekreasi di daerah pedesaan, sehingga membuat mereka kerasan 'betah' tinggal di desa mereka masing-masing.
\4. Dan langkah-langkah lain yang kiranya dapat mencegah mereka untuk tidak berbondong-bondong berpindah ke kota.

Berbagai langkah tersebut di atas akan dapat dilaksanakan apabila ada jalinan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak pemerintah. Dalam hal ini partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, sehingga program-program pembangunan akan berjalan lebih tertib dan lancar. Dan tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sebagai suatu ethopia atau cita-cita belaka. 

Senin, 07 Februari 2011

"PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK"

"Pengakuan anak" adalah "pengakuan" secara hukum dari seorang bapak terhadap "anak"nya yang lahir di luar perkawinan yang sah atas perswetujuan ibu kandung "anak" tersebut."


Instansi yang bertanggung-jawab dalam pengurusan surat pencatatan dan penerbitan kutipan  "akta pengakuan anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawab pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data. Petugas juga bertanggung-jawab merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, perswetujuan formulir untuk kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" Kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab menerbitkan Kutipan "Pengakuan Anak".


Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengakuan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Surat "Pengakuan Anak" dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung "anak" tersebut.
3. Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

Prosedur pengurusan pencatatan dan penerbitan "akta pengakuan anak" di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
2. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
3. Kepala Dinas mencatat pada Register "Pengakuan Anak" kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Petugas merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "akta pengakuan anak" dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"PELAYANAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK"

"Pengesahan anak" adalah "pengesahan" status hukum seorang "anak" yang lahir di luar ikatan perkawinan yang "sah", menjadi "anak" "sah" sepasang suami istri".


Instansi yang bertanggung-jawab melaksanakan pencatatqan dan penerbitan "Akta Pengesahan Anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawaqb pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, persetujuan formulir untuk kemudian mencatat pada Register "akta" Kelahiran dan Kutipan "akta" Kelahiran.


Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengesahan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Kutipan "Akta" Kelahiran.
3. Foto copy Kutipan "Akta" Perkawinan.
4. Foto copy KK dan KTP pemohon.

Prosedur pengurusan "Akta Pengesahan Anak" adalah:
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:     
a. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
b. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
c. Kepala Dinas mencatat pada Register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
d. Melaksanakan sidang perkawinan untuk mensahkan "akta".

Jumat, 14 Januari 2011

"SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - SIAK - SIAK - SIAK"

"Sistem Informasi Administrasi Kependudukan" ("SIAK"), adalah "sistem informasi" yang memanfaatkan teknologi "informasi" dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan".
 

Penerapan "SIAK" secara khusus dimaksudkan untuk menyelenggarakan "administrasi kependudukan" yang tertib dan terpadu, bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan. "SIAK" menyediakan data dan "informasi" mengenai pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil secara akurat. lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan.

Tujuan pengelolaan "kependudukan" adalah untuk membuat masyarakat nyaman dalam bertempat tinggal di suatu kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan "penduduk" akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi. Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil sebagai lembaga pelayanan publik, mempunyai tugas yang sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan "kependudukan".

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan "Penduduk" dan Pencatatan Sipil Daerah merupakan tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan "kependudukan" secara lebih profesional. Keikut-sertaan masyarakat pun mempunyai peranan sangat penting; Karena bagaimanapun baiknya manajemen pengelolaan "kependudukan", kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib, "administrasi kependudukan" akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Salah satu bentuk pengelolaan "kependudukan" adalah dengan melaksanakan tertib "administrasi kependudukan". Implementasinya antara lain adalah dengan cara dilakukannya razia KTP di tempat keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi terjadi banyak pelanggaran "kependudukan". Hal ini untuk memberi shock therapy kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya identitas, karena merupakan bukti diri (legitimasi) otentik bagi "penduduk" WNI ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai "penduduk" di suatu daerah.

Penerapan "SIAK" mengharuskan penggunaan NIK (Nomor Induk "Kependudukan") secara nasional. NIK bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. "SIAK" memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan" di setiap tingkatan wilayah "kependudukan", secara otomatis, akan terjadi banyak perubahan di tataran aturan seperti peraturan daerah (perda), SK Walikota dan lain-lain.

Penerapan "SIAK" akan banyak memberikan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun negara. Contoh keunggulan "SIAK" antara lain adalah:

1. Memiliki database "kependudukan" terpusat yang sewaktu-waktu dapat diintegrasikan secara Nasional sebagai bagian dari program "Kependudukan" Nasional.

2. Dengan memiliki database "kependudukan" maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.

3. Dengan memiliki "SIAK" terintegrasi di RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Pendaftaran "Penduduk", Pencatatan Sipil, maka mobilisasi "penduduk" dari satu tempat ke tempat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik.

4. Dengan adanya "SIAK", maka hal ini telah mengacu kepada Standarisasi Nasional, yang mencakup:
a. Nomor Pengenal Tunggal (NIK);
b. Blanko Standar Nasional (KK, KTP, Buku Register Akta Catatan Sipil;
c. Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).


"SIAK" sebagai "sistem", keberhasilan pengaplikasiannya membutuhkan beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Teknologi "Informasi", yaitu bagaimana merencanakan dan memilih perangkat lunak (software), perangkat keras (komputer), dan membangun jaringan (network) yang terintegrasi dalam mengelola "administrasi kependudukan".

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola dan merawat semua peralatan tersebut di setiap distrik, supaya data selalu update dan perawatan (maintenance) peralatan berjalan dengan teratur dan sempurna, sehingga selalu dalam kondisi yang prima dalam melayani masyarakat.

3. Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab roda pemerintahan, diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kehadiran "SIAK" dan mampu memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan pembangunan.

4. "Penduduk" sebagai subyek yang akan didata, sebaiknya diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat yang terkandung dalam "SIAK", sehingga ikut melancarkan proses penerapannya.


Penerapan "SIAK" secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, pada akhirnya, niscaya akan menjadi salah satu jembatan bagi negeriini untuk mencapai level kemajuan yang lebih pesat. Data dari "SIAK", dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
(Sumber: Jurnal "Administrasi Kependudukan", No. 001 Januari - Maret 2010).   

"HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK"

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Ke"penduduk"an dan Pembangunan Keluarga, memuat hak dan kewajiban setiap "penduduk".

Dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 5, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga, setiap "penduduk" mempunyai hak:

a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;

c. Mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga;

g. Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. Mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;

i. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. Membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. Mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. Mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. Diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga; dan

t. Memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi "penduduk" rentan.


Sedangkan kewajiban "penduduk" dijelaskan dalam pasal 6, bahwa setiap "penduduk" wajib:

a.Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an;

c. Membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan ke"penduduk"an dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

d. Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. Memberikan data dan informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan ke"penduduk"an sepanjang tidak melanggar hak-hak "penduduk".
(Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an, No. 001 Januari - Maret 2010).

Jumat, 30 Juli 2010

"KUMPULAN VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"

"Visi" merupakan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa keterpaksaan yang diyakini dan menjadi milik bersama oleh seluruh elemen yang berkepentingan (stakeholders)."


"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.


Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:


1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.

"VISI".

Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:

"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."

Sedangkan mottonya:

"Terdepan dalam pelayanan prima."


"MISI".

Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:

1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".


2. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MAGELANG.PDF Print E-mail
"Visi" :

TERWUJUDNYA KUALITAS PELAYANAN BERBASIS SIAK MENUJU MASYARAKAT TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PADA TAHUN 2014

"Misi" :
  1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil untuk menghimpun data kependudukan, menertibkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  3. Mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan secara online untuk menuju kecepatan pelayanan informasi data kependudukan yang akurat
  4. Penguatan Kapasitas Masyarakat terhadap kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Meningkatkan sarana prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
================


3. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA DENPASAR.

"Visi"



"Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk berkualitas yang Mendukung Pembangunan Kota Denpasar Berwawasan Budaya".

"Misi"



"Misi" pembangunan sebagai penjabaran yang lebih konkrit untuk mendukung terwujudnya "visi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar adalah :
  1. Memantapkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan system menghimpun data, menertibkan identitas dan dokumen penduduk melalui penyempurnaan data base dalam program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan dan system informasi sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan public dan pembangunan
  3. Pengembangan pranata hokum (Perda), kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelengaraan administrasi kependudukan
  4. Meningkatkan Manajemen pengelolaan dan pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan penduduk.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI



Kebijakan dan strategi yang telah dan akan dilakukan "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Kota Denpasar dalam pencapaian visi yang diterapkan antara lain :

  1. Menjadikan faktor kependudukan sebagai titik sentral pembangunan melalui penyediaan data registrasi yang akurat
  2. Menyelenggarakan administrasi kependudukan untuk mengakomodasikan hak penduduk dan perlindungan social
  3. Menciptakan system informasi administrasi kependudukan terpadu berbasis teknologi informasi melalui komitmen berbagai pihak
  4. Mengelola system dan pelayanan administrasi sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah yang baik
==================


4. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KOTA BATAM.

"VISI" ” Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam secara Komprehensif, Strategis dan Dinamis “.
"MISI" :
1. Meningkatkan Pengendalian dan Pendaftaran Kependudukan dalam Daerah Kota Batam secara Strategis.
2. Menciptakan Sistem Informasi Manajemen dan Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan yang Dinamis.
===================

5. "DINAS KEPENDUDUJAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN SERANG.

"Visi" dan "Misi"


visi.jpg
"M i s i"
1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan transparan dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
2. Melaksanakan pembinaan masyarakat guna menumbuh kebangkan kemitraan dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
3. Menyelenggarakan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil yang mampu menyajikan data dan informasi kependudukan yang lengkap, akuran dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan kepada peningkatan kesejahteraan penduduk.
4. Melaksanakan pembinaan, pengerahan dan penyebaran penduduk dalan rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju pemerataan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
janji.gif

==========


6. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA BEKASI.

"Visi"
Sebagaimana kita ketahui bahwa "visi" Pemerintah Kota Bekasi tahun 2008 – 2013 adalah “ Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan “. Untuk mewujudkan "visi" sebagaimana yang diharapkan tersebut perlu dukungan seluruh masyarakat Kota Bekasi termasuk dukungan stakeholders. Wujud dukungan pencapaian visi misi Kota Bekasi, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai SKPD Pelayanan Publik khususnya pelayanan kependudukan telah menetapkan "visi", yakni :
“ Profesional dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang Berbasis Informasi dan Teknologi ”

"Misi"

Untuk merealisasikan "visi" sebagaimana tersebut ditas, maka telah ditetapkan pula "misi" yaitu :
  • Meningkatkan profesionalisme sumber daya aparatur
  • Menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan prinsip Good Governance
  • Mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan
=================


7. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MALUKU TENGGARA.
"VISI"
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan berbagai sumber daya potensial pembangunan yang dimiliki Kabupaten Maluku Tenggara, dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil pilihan rakyat secara langsung dan demokratis untuk periode 2008 - 2013 maka komitmen pembangunan daerah ini bertumpu pada "Visi" : Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara Yang Sejahtera Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Jasa Lingkungan Berbasis Bahari, Jasa Perdagangan dan Jasa Pendidikan”. Dalam rangka keberhasilan Kabupaten sebagaimana diatas maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengartikulasikan Visi tersebut melalui bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, perwujudan keberhasilan tersebut merupakan suatu nilai, citra, arah dan tujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dirangkum dalam suatu komitmen pelayanan dengan "Visi" :
‘‘ TEWUJUDNYA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG EFEKTIF, BERKUALITAS DAN AKUNTABEL TAHUN 2013”
Melalui "Visi" ini diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara lebih Eksis, Antisipatif dan Inovatif untuk menantang masa depan.

"MISI".
Untuk mencapai dan mewujudkan "Visi" perlu dirumuskan "Misi" yang merupakan penjabaran dari "Visi", adapun "Misi" Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara sebagai berikut :
  1. Mewujudkan penyelenggaraan pendaftaran dan pemutahiran data penduduk yang valid dan akurat.
  2. Menumbuhkan kesadaran Penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Mengembangkan dan memadukan kebijakan dan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
Berdasarkan "Visi", "Misi" dan Nilai-nilai yang disepakati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu memberikan corak tersendiri guna diingat sebagai kata kunci yang dapat memberikan daya dorong (motivasi) kepada Pejabat Struktural beserta Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta menjadi tolak ukur bagi masyarakat sebagai wujud akuntabilitas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan layanan kepada masyarakat guna terwujudnya tertib admnistrasi kependudukan yaitu “TERBAIK DALAM PELAYANAN “ inilah Motto yang dipakai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
===============


8. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" LOMBOK TIMUR.

"Visi" dan "Misi"
Sebagai suatu institusi Pemerintah Daerah yang menangani teknis kependudukan Dinas KPS (Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Kab. Lombok Timur memiliki "visi" yaitu ; “ Adil Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Menuju Kesejahteraan “.
Guna mewujudkan "visi" tersebut maka telah dirumuskan "misi" yaitu berupa :
  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  2. Meningkatkan Kualitas Data Kependudukan.
  3. Meningkatkan Tertib Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pada Semua Lini Kependudukan.
  4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Administrasi Kependudukan.
  5. Meningkatkan Koordinasi Pada Semua Pihak ( Stake holders ) Pengguna Data Kependudukan.
================


9. DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PALEMBANG.

"Visi" : Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.
"Misi" :
  • Mengembangkan kebijakan dan system untuk menghimpun data, menertibkan identitas dan penetapan status penduduk secara legal.
  • Memadukan kebijakan sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
  • Mengembangkan prasarana hukum, kelembagaan, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  • Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah pertumbuhan, kualitas dan persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
===============


10. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MALANG.

"Visi" : “ Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2010 “
Penjelasan dari "Visi" diatas adalah bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang berperan aktif mendorong, memotivasi, dan memberikan kesadaran kepada Aparatur dan masyarakat Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Tahun 2010.

Berpijak pada "Visi" diatas, maka agar mampu menggali dan menyatukan seluruh potensi dan energi yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menuju ke satu arah tujuan ke depan yang jelas maka "Visi" dimaksud dijabarkan dalam bentuk "Misi" yang ditetapkan sebagai berikut :

"Misi" :
a. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menertibkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan ;
b. Mengembangkan dan memadukan sistem pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;
c. Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan dan peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak - hak penduduk ;
d. Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah / pertumbuhan, kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan ;
e. Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.

==============

11. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA PROBOLINGGO.

"VISI"
"Visi" yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.

Dengan memperhatikan arti dan makna "visi" serta melalui pendekatan membangun "visi" bersama, maka ditetapkan "visi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yakni:

"Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Probolinggo".

"visi" Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi harus memastikan agaryang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi ke dalam dua tahapan yang apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan "misi" organisasi yang dalam hal ini adalah "misi" SKPD.

"MISI"

Dalam rangka mewujudkan "visi"nya maka ditetapkan "misi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo sebagai berikut:
1. Meningkatkan Tertib Administrasi Penata Usahaan Dinas.
2. Meningkatkan Tertid Administrasi dan Kualitas Pelayanan Kependudukan guna terjaminnnya identitas kependudukan yang valid, akurat dan akuntabel.
3. Meningkatkan kualitas Pencatatan Sipil yang akuntabel guna terjamunnya kepastian hukum.

================



12. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN KARAWANG.

"Visi"
“TERWUJUDNYA DATABASE KEPENDUDUKAN YANG AKURAT DAN TERPERCAYA”.
"Misi"
1. Meningkatkan cakupan administrasi kependudukan dan kualitas pelayanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan.
3. Menyediakan dan memberikan data dan informasi kependudukan.

===============


13. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA PAYAJUMBUH.

"VISI"
TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ADMINITRASI KEPENUDUKAN YANG CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN PARIPURNA.


" MISI"
"Misi" Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pelayanan, pendaftaran, penduduk dan catatan sipil
  2. Melaksanakan administrasi kependudukan secara transparan dan mampu menyajikan data dan informasi kependudukan yang akurat untuk menunjang tugas pemerintahan dan pembangunan
  3. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk menumbuhkan peran serta dalam pelaporan arus mobilitas penduduk
  4. Terlaksananya pelayanan pindah, datang penduduk dalam wilayah repoblik indonesia, tinggal sementara dan pindah datang antar negara
  5. ersedianya informasi pelayanan adminitrasi kependuduk
  6. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas.
  7. Mewujudkan pengembangan data base kependudukan yang valid dan akurat.

=================

14. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

"Visi"

Sebagaimana diketahui titik berat Otonomi Daerah akan mendorong timbulnya prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggara pembangunan yang merupakan syarat keberhasilan suatu pelaksanaan pemerintah disemua tingkatan, mengingat fungsi utama Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Karena unsur penduduk / kependudukan sangat memegang peranan dalam berbagai segi, utamanya bidang pembangunan Nasional khusunya sebagai bahan dasar dalam rangka perumusan strategis di bidang kewarganegaraan, karena penduduk atau masyarakat adalah pelaku utama sekaligus sebagai sasaran pembangunan maka Pemerintah perlu memperhatikan masalah kependudukan. Dengan Penataan Administrasi Pendaftaran, Administrasi Pencatatan dan Administrasi Keluarga Berencana, diharapkan akan menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan untuk menunjang perencanaan pembangunan diberbagai sector.
Bertitik tolak dari pemikiran tersebut serta berdasarkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, maka Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara, telah menetapkan "Visi" Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sebutan yaitu :
“TERBAIK DALAM PELAYANAN PRIMA”
Inti dari tekad itu adalah setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memebrikan perhatian yang lebih terhadap keinginan dan kebutuhan pelayanan dibidang pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana. Dan juga terbaik dalam pelayanan prima bukan hanya sekedar tekad baru Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara namun merupakan tekad setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegarayang harus diresapi, dihayati, dijabarkan dan dilaksanakan pada setiap jajaran, tugas waktu, dan tempat alam membentuk sikap kepedulian yang tinggi dari setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunci utama pelayanan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara adalah tercerminnya kepuasan masyarakat khususnya pelayanan pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana dengan tidak melupakan nilai tambah yang didapatkan masyarakat.

"Misi"

"Misi" adalah suatu usaha untuk mewujudkan "Visi" yang telah ditetapkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam usaha mewujudkan "Misi", maka Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu :
  • Memberikan pelayanan dengan system dan prosedur yang efektif dan efisien
  • Meningkatkan kemampuan aparat
  • Meningkatkan disiplin aparat
  • Meningkatkan saya tangkap atau responsibilitas terhadap perubahan-perubahan dan keluhan masyarakat
  • Tersedianya anggaran rutin dan pemabangunana
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
  • Tersedianya informasi yang akrat / valid.
================


15. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" PEMERINTAH LIMAPULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT.

"VISI"
"Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil sehingga diperoleh data penduduk dan data catatan sipil yang akurat sebagai landasan pembangunan di amnia bidang. "
"MISI"
1. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan arti pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
2. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
3. Meningkatkan dan mewujudkan kemampuan aparatur kependudukan dan catatan sipil agar bekerja secara profesiomlis, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


16. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN BOJONEGORO.

"Visi"

Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menerbitkan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan sebagai identitas diri seseorang serta memberikan informasi kependudukan dan catatan sipil melalui pendaftaran penduduk, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemerintahan umum, perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Misi"

  1. Menyajikan dan meningkatkan informasi tentang kegunaan serta kepemilikan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan
  2. Melaksanakan pendaftaran penduduk dan catatan sipil sehingga dapat terwujud tertib administrasi kependudukan catatan sipil
  3. Meningkatkan mutu pelayanan sehingga tercapai pelayanan prima
  4. Meningkatkan PAD dari sektor pencatatan sipil dan kependudukan

=================


17. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KENDAL.

"VISI" :
“ Profesional dalam pelayanan, tertib dalam administrasi menuju terciptanya akurasi data dan informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ”.
"MISI" :
1. Memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara porfosional dalam pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam mengakomodir hak penduduk dan perlindungan sosial.
3. Melaksanakan system informasi administrasi kependudukan (SIAK) berbasis teknologi informasi.
4. Menyediakan data dan dokumen kependudukan secara akurat dan valid dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5. Melaksanakan pengelolaan tata usaha dinas.


==============


Kamis, 27 Mei 2010

"PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang "Administrasi Kependudukan", merupakan landasan hukum penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" dengan menggunakan metode registrasi "penduduk".


"Administrasi Kependudukan" sangat penting dan strategis, karena "penduduk" merupakan salah satu pilar dari berdirinya satu negara. Jumlah "penduduk" Indonesia yang relatif besar harus dicatat, dikelola dan ditingkatkan kualitasnya.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang "Administrasi Kependudukan", merupakan landasan hukum penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" dengan menggunakan metode registrasi "penduduk". Melalui ketentuan ini jumlah "penduduk" Indonesia yang besar tersebut perlu di"administrasi"kan secara benar, tertib, teratur dan berkelanjutan.



PENYELENGGARAAN "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" pada prinsipnya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang "administrasi kependudukan" tanpa deskriminasi, meningkatkan kesadaran "penduduk" untuk berperanserta dalam pelaksanaan "administrasi kependudukan", menyediakan database "kependudukan" yang lengkap dan akurat, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional dan lokal, serta untuk penerbitan dokumen "kependudukan" yang keabsahannya diakui oleh semua pihak.


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" yang tertib akan mendukung terwujudnya good governance, mengoptimalkan demokratisasi dan melindungi hak asasi manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian kondisi tersebut tidaklah mudah, karena membutuhkan prasyarat yang kompleks seperti piranti hukum, kemantapan kelembagaan, kemampuan aparatur, keteraturan manajemen, ketersediaan pembiayaan sampai dengan dukungan kesadaran masyarakat.


Substansi utama dari "administrasi kependudukan" meliputi:


1. Pendaftaran "penduduk".
Kegiatan Pendaftaran "Penduduk", antara lain pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda "Penduduk" (KTP), Surat Keterangan Pindah dan lain-lain.


2. Pencatatan Sipil.
Kegiatan Pencatatan Sipil antara lain Pencatatan Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian serta Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.


3. Pengelolaan informasi "administrasi kependudukan".
Pengelolaan Informasi "Administrasi Kependudukan" yang menggunakan SIAK merupakan alat untuk memfasilitasi pengelolaan database "kependudukan", penerbitan Nomor Induk "Kependudukan" (NIK) dan penerapan Kartu Tanda "Penduduk" Elektronik (e-KTP).



TUJUAN PENYELENGGARAAN "ADMINISTRASI kEPENDUDUKAN".


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan:


1. Tertib Database "Kependudukan".
Yang dimaksud dengan Tertib Database "Kependudukan" adalah semua "penduduk" di Indonesia terekam dalam database dan tidak ada data "penduduk" yang ganda.


2. Tertib Penerbitan Nomor Induk "Kependudukan" (NIK).
Yang dimaksud dengan Tertib Penerbitan NIK adalah tidak adanya NIK ganda dan semua "penduduk" ditargetkan telah mendapatkan NIK paling lambat 29 Desember 2011.


3. Tertib Penerbitan Dokumen "Kependudukan" (KK, KTP, Akta-akta Pencatatan Sipil dan lain-lain).
Yang dimaksud dengan Tertib Dokumen "Kependudukan" adalah tidak ada lagi dokumen "kependudukan" yang ganda dan palsu.



KONDISI "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN" SAAT INI.


Pada saat ini kondisi "administrasi kependudukan" di Indonesia masih perlu ditingkatkan kualitasnya, karena:


1. Database "kependudukan", cakupan dan kualitasnya masih relatif rendah serta database "kependudukan" Kabupaten/Kota belum tersambung (offline) dengan propinsi dan Pusat.


2. Nomor Induk "Kependudukan" (NIK), belum semua "penduduk" memiliki NIK, masih ada NIK ganda yang diakibatkan antara lain belum tersambungnya database "kependudukan" Kabupaten/Kota dengan Propinsi dan Pusat.


3. Dokumen "Kependudukan", masih banyaknya dokumen "kependudukan" terutama KTP ganda dan palsu.



STRATEGI UNTUK PENERTIBAN "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Dalam rangka mewujudkan tertib "administrasi kependudukan", Pemerintah melaksanakan beberapa strategi, antara lain:


1. Pemutakhiran database "kependudukan".


2. Meningkatkan kualitas database "kependudukan" kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara online dari Kabupaten/Kota ke Propinsi dan Pusat.


3. Percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran "Administrasi Kependudukan".


4.Penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip, dilaksanakan sejak Oktober s/d. akhir Desember 2009.


5. Pemberian NIK kepada setiap "penduduk" paling lambat Tahun 2011.


6. Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat Tahun 2012.


7. Melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis.



MANFAAT KARTU TANDA "PENDUDUK" ELEKTRONIK (e-KTP).


Manfaat e-KTP bagi masyarakat, bangsa dan negara, antara lain adalah:


1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.


2. Untuk mendukung terwujudnya database "kependudukan" yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data "penduduk" wajib KTP yang identik dengan data "penduduk" potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi.


3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.


4. e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.



PERUBAHAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, bahwa Direktorat Jenderal "Administrasi Kependudukan" diubah menjadi Direktorat Jenderal "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil.

(Sumber: Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil Tahun 2010, Tanggal 25 Mei 2010 di Jakarta).


Dengan berubahnya nama Direktorat Jenderal tersebut berarti nomenklatur lembaga yang menangani "administrasi kependudukan" di tingkat Pusat sampai dengan tingkat daerah akan sama, yaitu untuk tingkat Kabupaten/Kota namanya Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil. Sehingga hal ini akan mempermudah tersambungnya jaringan SIAK online antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.





ERA BARU ADMINISTRASI "KEPENDUDUKAN".


Era baru pelaksanaan administrasi "kependudukan" diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi "Kependudukan" beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum dan pedoman teknisnya sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangan masih belum optimal karena berbagai kendala yang dihadapi petugas pada instansi pelaksana maupun tanggapan dan semangat "penduduk" untuk mengikuti sistem baru tersebut.


Administrasi "Kependudukan" dengan sistem baru tersebut memuat seluruh data dan informasi setiap "penduduk". Mulai dari biodata, pencatatan lahir, mati, pindah dan datang (Lampid). Dengan data lengkap tersebut, niscaya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs).


Administrasi "Kependudukan" berdasarkan sistem baru ini, akan membangun Sistem Informasi Administrasi "Kependudukan" (SIAK). Dari pembangunan SIAK diharapkan akan dapat dihasilkan data base "kependudukan" yang lebih lengkap, akurat dan mutakhir.


Administrasi "Kependudukan" sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan "penduduk", administrasi "kependudukan" memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen "kependudukan". Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa setiap "penduduk" mempunyai hak untuk memperoleh:
1. Dokumen "kependudukan".
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.


Untuk mendapatkan haknya, setiap "penduduk" berkewajiban melaporkan peristiwa "kependudukan" dan peristiwa penting dialaminya kepada instansi pelaksana, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dlam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil. (Sumber: Jurmal Administrasi "Kependudukan" No. 002 April - Juni 2010).


MusicPlaylistView Profile