Sabtu, 26 Oktober 2013

"SELAMATAN KEMATIAN (ORANG MENINGGAL) MENURUT AGAMA ISLAM"

"Sebagai "agama" yang mencerahkan dan mencerdaskan, "Islam" membimbing kita menyikapi sebuah "kematian" sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran".


Bila diantara saudara kita menghadapi musibah "kematian", hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah "selamatan kematian" yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah. Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’.
Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat.

Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat "Islam" yang demikian besar untuk "selamatan" berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyraf) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah "Islam" agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

Kebanyakan umat "Islam" dalam menjalankan ajaran "agama" ini hanya berdasarkan warisan turun temurun dari apa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka dan dari apa yang dikatakan dan dilakukan oleh kyai-kyai mereka begitu saja tanpa menanyakan atau ditunjukkan dalil-dalilnya. Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT sebagai berikut:

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah Diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk. [Q.S. Al-Baqarah : 170]

Padahal sudah kita ketahui semua bahwa sebelum "Islam" datang di negara kita sudah ada "agama"-"agama" selain "Islam". Berakar pada ajaran "agama" nenek moyang kita terdahulu inilah yang dipakai dasar kebanyakan umat "Islam" saat ini dalam menjalankan ajaran "agama", misalnya acara-acara "selamatan" seperti acara "selamatan" 3 hari "orang meninggal", 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, penggunaan kembar mayang, menginjak telur pada acara pernikahan, acara "selamatan" 7 bulan kehamilan, "selamatan" sepasaran bayi, selapanan bayi, acara "selamatan" pada bulan suro, acara penempatan sesaji-sesaji, acara ruwatan dan sebagainya. Segala macam bentuk "selamatan" itu semua bukan dari ajaran "Islam".  Dicari dalilnya dalam Al Qur’an maupun dalam Sunnah Rasulullah pun tidak akan ditemukan karena itu memang bukan dari ajaran"Islam" . (Untuk mendapatkan informasi yang sahih, silakan mengunduh file audio ceramah mantan pendeta Hindu, ustadz Abdul Aziz, di menu DOWNLOAD pada blog ini, atau di sini: –> Abdul Aziz).

Apapun bentuk dan tujuannya, "selamatan" itu adalah perbuatan syirik, dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT karena itu perbuatan mensekutukan Allah. Dan yang lebih mencengangkan lagi, yang membuat hati kita menangis adalah bahwa sebenarnya segala macam bentuk "selamatan" tersebut adalah ajaran dari "agama" Hindu dan dalil-dalilnya tertulis dalam kitab Weda. Sungguh sangat menyedihkan ternyata kita selama ini sebagai orang "Islam" tapi mengamalkan ajaran dari "agama" Hindu. Informasi ini saya peroleh dari ceramah pengajian yang disampaikan Ustadz Abdul Aziz, yang mana Ustadz Abdul Aziz ini adalah mantan seorang pendeta Hindu dari kasta Brahmana yang sudah mendapat hidayah-Nya dengan memeluk "agama Islam".

Kalau kita mengaku ber"agama Islam" seharusnya kita tinggalkan segala amalan-amalan yang tidak kita ketahui dasar hukumnya, apalagi yang bukan berasal dari ajaran "Islam" itu sendiri. Kalau kita tahu itu bukan dari ajaran "Islam" maka harus kita tinggalkan, jangan campur adukkan antara yang haq dan yang bathil.

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam "Islam" secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 208)

Mungkin Anda bisa bilang begini, kita kan orang Jawa yang hidup di tanah Jawa, kita bukan orang Arab. Okelah kalau Anda berpendapat begitu, tapi perlu diingat bahwa "Islam" itu diturunkan bukan hanya untuk orang Arab. Al Qur’an kitab suci umat "Islam" ini diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk umat "Islam" di Arab saja tapi untuk seluruh umat manusia, bahkan bukan hanya untuk umat "Islam" saja.

Mungkin ada orang atau organisasi yang merasa amaliyahnya dijelek-jelekkan atau dipojokkan dari tulisan ini, tapi sekali lagi tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan atau memojokkan, karena baik buruk itu bukan dari pendapat seseorang walaupun dia seorang kyai sekalipun akan tetapi baik buruk itu menurut Allah SWT. Coba perhatikan hadits-hadits berikut ini:

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam "agama" kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Kami (para sahabat Nabi) menganggap berkumpul-kumpul ke rumah ahli mayit,  dan (keluarga si mayit) membuat makanan untuk orang-orang  sesudah dikuburnya itu termasuk meratap. [HR. Ahmad]

Coba direnungkan benar-benar dengan hati yang jernih apa yang saya sampaikan di atas. Tapi semua amalan itu kan tergantung niatnya, innamal a’malu bin niyat, seperti pada hadits berikut ini:

Dari Umar bin Khathab Ra. berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah saw.bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, ia akan sampai pada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya menuju dunia yang akan di perolehnya atau menuju wanita yang akan dinikahinya, ia akan mendapatkan apa yang dituju.” (HR. Bukhari & Muslim)


Tiga contoh seperti berikut ini:
  1. Kita semua tahu kalau mencuri itu perbuatan dosa dan kita tahu kalau mencari nafkah itu perbuatan baik. Dengan menggunakan dalil di atas (innamal a’malu bin niyat), apakah orang yang sudah tahu kalau mencuri itu dosa kemudian diniatkan untuk mencari nafkah menjadikan perbuatan mencurinya itu jadi perbuatan baik? Tidak kan? Mencuri tetaplah dosa walaupun diniatkan untuk mencari nafkah.
  2. Contoh kedua, ada seorang WTS (maaf hanya sebagai contoh saja), dia tahu kalau perbuatannya itu adalah perbuatan zina, karena tahu kalau zina itu dilaknat oleh Allah maka dia niatkan untuk shodaqoh dengan memberi kenikmatan kepada orang lain, yang dipakai dasar innamal a’malu bin niyat.  Bagaimanakah dengan perbuatan yang dilakukan WTS tersebut? Zina tetaplah zina walaupun niatnya baik.
  3. Contoh ketiga, Si Fulan sedang bepergian dan pada waktu sholat Asar tiba dia mampir di masjid. Waktu masuk masjid Si Fulan mendapati orang yang baru takbiratul ihram untuk melaksanakan sholat. Tanpa pikir panjang Si Fulan langsung bermakmum pada orang tersebut, akan tetapi baru dapat dua rakaat orang tersebut langsung salam, artinya orang tersebut melaksanakan sholat sunnah. Si Fulan pun tidak ikut salam tetapi melanjutkan rakaatnya hingga empat rakaat. Bagaimanakah dengan sholat Si Fulan tadi? Berdasarkan hadits di atas, innamal a’malu bin niyat, orang yang dijadikan imam tersebut tetap mendapatkan pahala sholat sunah, sedangkan Si Fulan yang karena tidak tahu kalau yang dijadikan imam tersebut sholat sunnah maka Si Fulan tetap mendapatkan pahala sholat wajib karena niatnya memang sholat wajib.
Berdasarkan ketiga contoh di atas coba renungkan dengan hati yang jernih untuk menerima kebenaran ajaran "Islam". Bagaimana kalau "selamatan"-"selamatan" itu kita niatkan untuk shodaqoh? Jawabnya bisa Anda temukan dari hasil renungan yang Anda lakukan. Ingat, sekali lagi renungkan dengan hati yang jernih, jangan kedepankan rasa kedengkian.

FATWA PARA ULAMA "ISLAM" DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI

Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama
"Islam" dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar  para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama
"Islam" dan Ijma’ mereka dalam masalah selamatan kematian.

1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul di rumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki):

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :


"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (di rumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari "Agama"), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi SAW., dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam "Agama" (kita).

Kita memohon kepada Allah ke"selamatan" !”

4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.

8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

11. Berkata Syaikhul
"Islam" Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.

Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI SAW. kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW. ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah "kematian")." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari "kematian"nya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]
 
Begitulah pesan yang dapat saya sampaikan, kalau ada salah dalam penyampaian ataupun ada kesalahan dari apa yang saya sampaikan itu karena kebodohan saya yang belum tahu apa-apa tentang masalah "agama", dan jika ada benarnya itu semata-mata dari Allah SWT. Walau ada perbedaan pendapat dan perbedaan pemahaman namun tetap jaga kerukunan. Yang bisa kita kerjakan bersama-sama mari kita kerjakan bersama, sedangkan yang tidak bisa kita kerjakan bersama karena perbedaan pendapat dan perbedaan pemahaman tersebut mari kita kerjakan sesuai yang kita yakini dan pahami. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Tolong artikel ini disharing biar ummat "Islam" dapat berpikir jernih tentang apa yang mereka amalkan selama ini karena dalam tulisan ini saya sertakan link download dari sumber yang dapat dipercaya kebenarannya.

Sumber:
1. nguditjahjono.widyagama.ac.id/...islam/selamatan-bukan-dari-ajaran-isla...
2. almanhaj.or.id/.../tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-den...
3. muhibbulislam.wordpress.com/.../tahlilan-dalam-pandangan-nu-muham...
4. laely.widjajati.photos.facebook/Ayo-KONDANGAN-dulu..Smoga-Jalanx-Gk...
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/NYANTAI-BANGEEET.............
7. hepi.say.photos.facebook/3 angel...-Menyelesaikan-misi..

Jumat, 25 Oktober 2013

"STANDAR AUDIT APIP"

"Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang "Standar Audit" Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP"), "Standar Audit" adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan "audit" yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").
 

Sedangkan yang dimaksud dengan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP") adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas: 

1. Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan  (BPKP) yang bertang-
gung jawab kepada Presiden; 
2. Inspektorat  Jenderal  (Itjen) /Inspektorat  Utama  (Ittama)/Inspektorat 
yang  bertanggung   jawab  kepada  Menteri/Kepala   Lembaga  Pemerintah 
Non Departtemen (LPND); 
3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab  kepada  Guber-
nur, dan; 
4. Inspektorat  Pemerintah  Kabupaten/Kota yang  bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota. 

Pengertian  Pengawasan  intern  itu  sendiri  adalah  seluruh  proses kegiatan 
"audit",reviu, pemantauan, evaluasi,dan kegiatan pengawasan lainnya beru-
pa asistensi, sosialisasi dan konsultansi  terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang  telah ditetapkan secara efektif  dan efisien  untuk kepentingan  pimpinan  dalam mewujudkan kepentingan yang baik. 

TUJUAN DAN FUNGSI "STANDAR AUDIT APIP".
 
Tujuan "Standar Audit APIP" adalah untuk:

1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang me representasikan praktik-praktik
"audit" yang seharusnya; 
2. menyediakan   kerangka  kerja  pelaksanaan  dan  peningkatan   kegiatan 
"audit" intern yang memiliki nilai tambah; 

3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; 
5. menilai, mengarahkan dan mendorong "auditor" untuk mencapai tujuan "audit"
6. menjadi pedoman dalam pekerjaan "audit"
7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan "audit".
 
"Standar Audit" berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para "auditor"
dan "APIP" dalam: 
  
1.pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresenta- 
kan praktik-praktik "audit" yang seharusnya, menyediakan  kerangka kerja 
pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit  yang  memiliki  nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
2. pelaksanaan koordinasi "audit" oleh "APIP"
3. pelaksanaan perencanaan "audit" oleh "APIP";

4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil  pengawasan dan  konsistensi  pe-
penyajian laporan hasil "audit"

Selanjutnya untuk Ruang Lingkup "Standar  Audit  APIP"  lebih lengkapnya 
dapat dibaca dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan
Aparatur Negara  Nomor:  PER/05/M.PAN/03/2008  Tentang  "Standar  Audit"   Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").

"Standar Audit APIP" sesuai dengan Permenpan di atas wajib dipergunakan
sebagai  acuan   bagi  seluruh "APIP"  dalam  melaksanakan "audit" sesuai 
dengan mandat "audit" masing-masing.

"PERAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL"

"Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah efektivitas "peran" Aparat "Pengawasan Intern" Pemerintah (APIP). 



Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan "daerah". Hal ini sejalan dengan peran "pengawasan intern" untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah.
"PERAN INSPEKTORAT DAERAH" SEBAGAI APARAT "PENGAWASAN INTERNAL" PEMERINTAH..
Sebagai Aparat "Pengawasan Internal" Pemerintah ( APIP ), "Inspektorat Daerah" memiliki "peran" dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, "Inspektorat Daerah" menjadi pilar yang bertugas sebagai "pengawas" sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan "Pengawasan" di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan "Daerah" tahun 2012 pada Point Penajaman "Pengawasan" angka 4 menetapkan perumusan "peran" dari "Inspektorat Daerah" Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. "Pengawasan" terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di "daerah" kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan "pengawasan" di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" kabupaten/kota.
 
b. "Pengawasan" pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:
1) "Pengawasan" pada Pemerintah Desa;
2) "Pengawasan" pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
 
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:
 
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" Kabupaten/Kota dan Desa; dan
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan "Daerah" Kabupaten/Kota.
 
2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:
a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
b) Penyusunan Program Kerja "Pengawasan" Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil "Pengawasan".
"Pengawasan" pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi "pengawasan" merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern. 

MAKSUD DAN TUJUAN "PENGAWASAN".
 
Maksud "pengawasan" itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.

Sedangkan tujuan "pengawasan" itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)

Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan "pengawasan" yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan "daerah" adalah kiprah institusi "pengawas daerah". Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi "pengawas daerah" tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.

Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang "pengawasan" sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi "pengawas" semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi "pengawas" seperti "Inspektorat Daerah", bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan "pengawas" di "daerah" telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju "pengawasan" yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.


Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga "pengawas daerah", mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga "pengawas" tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas "pengawasan" yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

"Inspektorat Daerah" sebagai Aparat "Pengawasan Internal" Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas "pengawasan"nya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah "Daerah" (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

Sumber:
1. inspektoratkab.wordpress.com/./peran-inspektorat-daerah-sebagai-peng.
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid...id...
3.laely.widjajati.photos.facebook/Di-Bandara-Hussein-Sastranegara-17-5-2013
4. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...
5. laely.widjajati.photos.facebook/nyantai-dulu-ah.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...

Kamis, 24 Oktober 2013

"SEMUA AMALAN TERGANTUNG NIAT"

"Niat" punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah."

 
Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi SAW., setiap "amalan" itu tergantung pada "Niat". Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia "Niat"kan.
Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas ra., -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi SAW.-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk "Niat"an sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi pada orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau SAW. bersabda,

Ù„َÙƒَ Ù…َا Ù†َÙˆَÙŠْتَ ÙŠَا ÙŠَزِيدُ ، ÙˆَÙ„َÙƒَ Ù…َا Ø£َØ®َذْتَ ÙŠَا Ù…َعْÙ†ُ

Engkau dapati apa yang engkau "Niat"kan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422).

Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi SAW.  dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau "Niat"kan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”.

Niat syarat seluruh amal
Karena niat akan baik atau jeleknya suatu amal
Kaedah ini adalah kaedah yang amat bermanfaat dan paling mulia. Kaedah ini berlaku pada setiap cabang ilmu.
Baiknya amal badan dan amal maliyah (harta), begitu pula amal hati dan amal anggota badan, semuanya tergantung niat. Rusaknya amal-amal tersebut juga tergantung niat.
Jika niat seseorang baik, maka baik pula ucapan dan amalannya. Namun jika niat seseorang jelek, maka jelek pula ucapan dan amalan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الأَعْÙ…َالُ بِالنِّÙŠَّاتِ ، ÙˆَØ¥ِÙ†َّÙ…َا Ù„ِÙƒُÙ„ِّ امْرِئٍ Ù…َا Ù†َÙˆَÙ‰
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”[1]

Niat itu ada dua fungsi

Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat.
Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah muthlaq). Semuanya ini dibedakan dengan niat.
Yang termasuk dalam bahasan niat juga adalah ikhlas. Ikhlas yang dimaksudkan adalah kadar tambahan dari sekedar niat beramal semata. Dalam ikhlas ada tambahan selain niat beramal, ada pula niat kepada sasaran ibadah (al ma’mul lahu). Inilah yang disebut ikhlas. Ikhlas artinya seorang hamba memaksudkan amalnya untuk mengharapkan wajah Allah, tidak ingin mengharapkan yang lainnya.

Di antara contoh penerapan kaedah ini

Kaedah ini berlaku untuk seluruh ibadah seperti shalat yang wajib dan yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji, ‘umroh, seluruh ibadah yang diwajibkan dan ibadah yang disunnahkan, udhiyah (qurban), hadyu (sembelihan di Makkah), nadzar dan kafarot, jihad, memerdekakan budak, dan membebaskan budak mudabbar.
Kaedah ini juga berlaku untuk perkara yang mubah. Jika perkara yang mubah diniatkan agar kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah, atau perkara mubah sebagai sarana kepada ketaatan, contohnya adalah makan, minum, tidur, mencari nafkah, nikah, maka amalan ini pun bernilai pahala. Contoh lainnya adalah hubungan biologis dengan istri atau dengan budak wanitanya dengan maksud untuk menjaga diri dari zina, atau tujuannya untuk menghasilkan keturunan yang sholeh atau untuk memperbanyak umat, jika niatannya seperti ini, maka akan membuahkan pahala.
Hadits tentang "Niat" ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran islam, Imam An-nawawi rohimahulloh berkata:” Kaum muslimin telah berijma’ akan keagungan kedudukan hadits ini dan banyaknya faidah-faidah serta keabsahannya.” Dan Imam Abdurrahman bin mahdi berkata:” Dianjurkan bagi yang menulis suatu kitab untuk hendak memulai dalam kitabnya dengan hadits ini sebagai peringatan bagi penuntut (ilmu) agar memperbaiki "Niat"nya.”

Imam Ahmad rohimahulloh dan Imam syafi’i rohimahulloh berkata : Dalam hadits tentang
"Niat" ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan "Niat" merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
"Niat"secara bahasa adalah maksud, Imam albaidowi rohimahulloh berkata: "Niat" adalah Keinginan hati terhadap apa yang dirasa cocok untuk mendapatkan manfaat dan menangkal mudhorot. Adapaun secara syara’ bahwa "Niat" adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di dalam syari’at
"Niat"  itu mempunyai dua pembahasan:

  1. "Niat" ikhlas dalam ber"amal" hanya untuk Alloh SWT. semata, dan tentang hal ini biasanya dibahas oleh ulama-ulama tauhid dan akhlak serta ulama-ulama tazkiyah (penysucian diri)
  2. "Niat" membedakan ibadah-ibadah antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya, dan biasanya hal ini dibahas oleh ulama-ulama ahli fiqih.
"Niat" itu tempatnya di dalam hati, dan melafazhkannya adalah bid’ah. Maka tidak boleh melafazhkan "Niat" pada setiap ibadah apapun, kecuali pada ibadah haji dan umrah, maka seseorang dibolehkan menyebutkan dalam talbiyahnya apa yang ia "Niat"kan, berupa qiran, ifrad atau tamattu’. Ia boleh berkata, “Labbaika umratan wa hajjan“. Atau “Labbaika hajjan“. Atau “Labbaika umratan“. Karena memang hal ini ditunjukkan oleh sunnah (hadits) dan tidak pada ibadah yang lainnya.
 
Sesungguhnya tidak ada "amal" (perbuatan) kecuali dengan "Niat". Sesungguhnya setiap "amal" (perbuatan) itu dianggap sah dengan "Niat"-"Niat"nya. Sesungguhnya balasan untuk si pelaku "amalan" (perbuatan) berdasarkan "Niat"nya. Tidak ada aktivitas ("amalan") dalam kehidupan ini yang tidak ada balasan pahala, namun demikian balasan "amalan" itu juga tergantung dari "Niat" dilakukannya "amalan" orang yang bersangkutan. Semoga dalam melakukan "amalan" kita selalu punya "Niat" yang ikhlas semata karena Allah SWT.
 
Sumber:
1. rumaysho.com/.../amalan/4366-setiap-amalan-tergantu...
2. ustadzarif.com/niat-amal-ibadah/
3. meyheriadi.blogspot.com/.../sesungguhnya-amal-terga...
4. laely.widjajati.photos.facebook/MEMBASUH-MUKA-dlm-berwudlu.....
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/....Bismikallahumma-ahya-wa-amuutu

Rabu, 23 Oktober 2013

"MELIHAT DENGAN MATA HATI"

"Mata" merupakan anugerah Tuhan yang luar biasa. Lensa "Mata" kita mampu membedakan lebih dari 10 juta warna dalam waktu singkat". 



"Mata" juga mampu menangkap gambar dengan sempurna lebih dari kecepatan kamera manapun."Mata"  mampu membedakan mana tempat yang indah dan mana yang tidak. Mana bangunan yang megah dan mana yang bukan. Namun tahukah Anda Tuhan telah mengabarkan kita supaya melihat bukan dengan "Mata"?
 
Lalu dengan apa kita harus melihat?
Ternyata menurut riset, fungsi "Mata" adalah untuk mengumpulkan semua informasi. Data-data ini diperlukan untuk memberikan info tentang obyek yang ingin kita lihat. Informasi ini kemudian akan diteruskan dari "Mata" Anda ke otak melalui saraf optik. jadi "Mata" adalah pengumpul data. Sedangkan otak adalah tempat dimana semua informasi dianalisis, sehingga kita mampu ‘melihat’ benda-benda dalam bentuk jadi-nya.

Informasi dari otaklah yang mengatakan bahwa, orang itu cantik, bangunan itu megah, jalan ini kotor dan sebagainya. Sehingga kurang tepat jika kita hanya menyebut manusia melihat dengan "Mata". karena "Mata" hanya mengumpulkan informasi tanpa bisa menelaah informasi yang masuk. Respon dari otak pulalah yang bisa membuat manusia menanggapi apa yang ditangkap oleh "Mata". Apakah sesuatu itu baik atau buruk.  Dengan "Mata" saja, kita akan sulit membedakan, apalagi memberikan justifikasi apakah hal ini mulia atau tidak. Namun, jika otak sudah memproses, maka ada "Mata Hati" (nurani dan akal) yang terlibat. Akal dan nurani akan lebih manjur untuk memberikan kesimpulan apa-apa saja yang kita lihat.


Saya merefleksikan hal ini dengan pengalaman saya. Dulu, saya sering menghukumi sesuatu dengan visual saya, tanpa memproses lebih jauh informasi yang masuk. Saya dulu menyangka orang-orang yang bermobil mewah itu mulia, derajatnya tinggi dan dihormati. Namun ternyata tidak semuanya demikian, karena saya sering menjumpai orang-orang bermobil mewah yang seakan tak punya "Mata Hati". Sejumlah pejabat yang mengatasnamakan wakil rakyat dengan pongahnya mengendarai mobil milyaran rupiah, menghentikan laju laju ratusan kendaraan masyarakat yang penuh sesak, dengan bantuan aparat, hanya sekedar ingin lewat.

Saya dulu menyangka setiap orang yang rumahnya megah, adalah orang yang giat bekerja dengan jujur dan amanah. Tapi ternyata tidak semuanya demikian. Sejumlah orang menipu, berdagang barang haram, korupsi dan menjalankan bisnis ilegal, hingga mampu menumpuk kekayaan untuk membangun rumah mewah.

Allah Maha Benar.
Dalam kitab suci, kemuliaan manusia tidak dilihat secara visual semata. Bukan hanya indah di pandangan belaka. Namun kemuliaan manusia tampak dari kedekatan dirinya dengan Allah, dan kerendahan "hati" untuk tetap berbagi manfaat pada sesama. Menilai dengan "Mata" memang perlu, namun menilai dengan "Mata Hati" jauh lebih perlu.

Melihat dengan ketajaman "Mata Hati" memang sangat penting dalam kehidupan ini. Artinya ketika kita melihat dengan pandangan "Mata Hati" berarti kita akan menemukan kebenaran yang sebenarnya. Sebab melihat dengan "Mata Hati" tidak mengedepankan Emosianal, artinya kita dapat melihat persoalan secara objektif. Hanya melihat dengan "Mata Hati"lah jiwa kita bisa tentram. Melihat dengan "Mata Hati" membuat Iman kita semakin subur. Sebab "Mata Hati" tidak pernah dusta. Kadang kala kita tidak mau menerima kenyataan ini, kita kesal kenapa terjadi, tetapi setelah kita renungkan secara mendalan barulah kita tersadar itu adalah suatu hal yang pantas terjadi.

Orang-Orang arif , mereka telah mendapat hidayah dari Allah, orang -orang ini adalah cahaya bagi orang yang sedang mencari kedamain hidup. sehingga apa-apa yang diucapkannya merupakan kata-kata yang dapat masuk kelubuk "hati" sehingga membuahkan akhlak yang mulia. Amin

Jadi mulai sekarang jangan hanya melihat dengan "Mata", namun lihatlah lebih seksama dengan "Mata Hati" Anda.
 
Sumber:
1. pemenangkehidupan.wordpress.com/.../melihat-orang...
2. patimura123.wordpress.com/.../melihat-dengan-mata-..
3. en.peperonity.com/Melihat-dengan-mata-hati/ranggaO...
4. laely.widjajati.photos.facebook/Assalamu'alaikum-Wr-Wb-Met-Pagi.....
5. laely.widjajati.photos.facebook/Assalamu'alaikum-Met-Pagi-Smuax.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description.....


MusicPlaylistView Profile