Minggu, 08 Desember 2013

"Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)"

Penerapan "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") di lingkungan instansi "pemerintah" akan mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola "pemerintah" yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan "SPIP" mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2) Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan (4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 

Cikal bakal "SPIP" dimulai dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2008 keluarlah Peraturan "Pemerintah" No. 60 Tahun 2008 tentang "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang merupakan adaptasi dari COSO. Unsur-unsur "SPIP" adalah Lingkungan "Pengendalian", Penilaian Risiko, Kegiatan "Pengendalian", Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan "Pengendalian Intern".

PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kualitas "Pengendalian internal" suatu organisasi sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Premis ini menunjukan bahwa kualitas "Pengendalian internal" suatu organisasi yang baik akan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi. Sementara kualitas "Pengendalian internal" yang buruk akan dapat mendorong kinerja organisasi semakin menurun. Disisi lain kualitas "Pengendalian internal" juga bisa mewujudkan kemanan dan kenyamanan bagi pegawai yang bekerja dalam organisasi tersebut mulai dari tingkatan pemimpinan organisasi (top magement) hingga pegawai di tingkat paling bawah (lower / operational management).

Untuk mengembangkan suatu struktur "Pengendalian internal" yang semakin baik, maka berbagai organisasi profesi akuntansi dan audit telah membentuk suatu organisasi yang dikenal dengan nama : The Committe of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. COSO (1992 : 9) dalam laporannya menyebutkan rumusan "Pengendalian internal" sebagai berikut :

“Internal control is process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in following categories : effectiveness and efficiency of operations, reliability of financial reporting and compliance with applicable laws and regulations”.

Struktur pengendalian intern COSO dikenal sebagai Kerangka Kerja "Pengendalian internal" yang Terintegrasi (COSO – "Internal" Control – Integrated Framework) yang terdiri dari 5 (lima) komponen sebagai berikut :
  1. Lingkungan "Pengendalian" (control environment)
  2. Penilaian Resiko (risk assesment)
  3. Aktivitas Pengendalian (control activities)
  4. Informasi dan Komunikasi (information and communication)
  5. Pemantauan (monitoring)
Kelima komponen "Pengendalian internal" dalam COSO tersebut digambarkan oleh Larry F. Konrath (2002 : 208) sebagai berikut :
Sementara Elder dkk (2010 : 294) menggambarkan struktur "Pengendalian internal" COSO sebagai berikut :

Menyikapi perkembangan ini, "Pemerintah" telah mengadopsi struktur pengenalian intern COSO kedalam "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan "Pemerintah" (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang "Sistem" Pengendalian Intern "Pemerintah" ("SPIP"). Sebagaimana komponen dalam COSO, maka dalam pasal 3 PP No. 60 tahun 2008 disebutkan bahwa "SPIP" terdiri dari 5 (lima) unsur yaitu :
  1. Lingkungan Pengendalian
  2. Penilaian Resiko
  3. Kegiatan Pengendalian
  4. Informasi dan Komunikasi
  5. Pemantauan Pengendalian Intern
PP No. 60 tahun 2008 ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat yang ada dalam Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, Presiden selaku Kepala "Pemerintah"an mengatur dan menyelenggarakan "sistem" pengendalian intern di lingkungan "Pemerintah"an secara menyeluruh. 

Sementara teknis pelaksanaan dari "SPIP" ini harus dikerjakan dan menjadi tanggungjawab dari setiap Instansi "Pemerintah" (IP), baik yang ada di "Pemerintah" (Pusat) maupun di "Pemerintah" Daerah. Hal ini sebagaimana tersurat dan tersirat dalam pasal 2 PP No. 60 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri / pimpinan lembaga, gubernur dan bupati / walilkota wajib melakukan "pengendalian" atas penyelenggaraan kegiatan "Pemerintah"an. 

Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas "SPIP" maka PP No. 60 tahun 2008, dalam lampirannya menyajikan Daftar Uji "pengendalian intern Pemerintah". Berdasarkan daftar uji ini, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3, maka setiap Instansi "Pemerintah" harus segera melakukan pengujian atas kualitas "SPIP". Pengujian kualitas "pengendalian intern" harus dilakukan dalam tingkatan umum yaitu untuk tingkatan organisasi Instansi "Pemerintah" secara keseluruhan, maupun dalam tingkatan yang lebih rendah atau khusus seperti "pengendalian intern" untuk suatu unit, fungsi, atau proses yang ada atau berjalan dalam Instansi "Pemerintah" tersebut.


Peningkatan kualitas "pengendalian intern" di setiap instansi "Pemerintah", seyogyanya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan perubahan dan pembaharuan manajemen "Pemerintah"an yang sedang dijalankan dalam kerangka reformasi birokrasi. Dengan kualitas "pengendalian intern" yang semakin baik maka keinginan dan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan diyakini akan semakin kecil. Sehingga integritas pejabat dan pegawai "Pemerintah"an akan semakin meningkat dan pada akhirnya wibawa"Pemerintah" an di mata masyarakat akan semakin baik.
 
Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Pengendalian_Intern_Pemerintah
2. www.bpkp.go.id/spip
3. www.scoresociety.com/.../65-meningkatkan-kualitas-sistem-pengendalia...
4. laely.widjajati.photosfacebook/jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bert...
5. laely.widjajati.photosfacebook/NYANTAI-BANGEEET..............
6. laely.widjajati.photosfacebook/Manfaat-Pohon-Rindang,-Salah-Satunya....

Sabtu, 30 November 2013

"PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR"

"Bahasa" yang "baik" adalah "bahasa" yang sesuai dengan situasi dan kondisi". 



Ber"bahasa Indonesia" dengan "baik" dan "benar dapat diartikan pemakaian ragam "bahasa" yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah "bahasa" yang betul. Ungkapan "bahasa Indonesia" yang "baik" dan benar” mengacu ke ragam "bahasa" yang sekaligus memenuhi persyaratan ke"baik"an dan kebenaran. "Bahasa" yang diucapkan "bahasa" yang baku.

Ber"bahasa Indonesia" dengan "baik" dan "benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal penggunaan "bahasa Indonesia" yang benar menjadi prioritas utama. Penggunaan "bahasa" seperti ini sering menggunakan "bahasa" baku. Kendala yang harus dihindari dalam pemakaian "bahasa" baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala "bahasa" seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan "bahasa"  gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan "bahasa" yang digunakan menjadi tidak "baik".

Sebagai alat komunikasi, "bahasa" harus dapat efektif menyampaikan maksud kepada lawan bicara. Karenanya, laras "bahasa" yang dipilih pun harus sesuai.

Ada lima laras "bahasa" yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.

1.    Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.

2.    Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.

3.    Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.

4.    Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.

5.    Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.


"Bahasa" yang "benar" adalah "bahasa" yang sesuai dengan kaidah "bahasa" baku, baik kaidah untuk "bahasa" baku tertulis maupun "bahasa" baku lisan. Ciri-ciri ragam "bahasa" baku adalah sebagai berikut.

1.    Penggunaan kaidah tata "bahasa" normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.

2.    Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik bangetuang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.

3.    Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam "bahasa Indonesia" adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). "Bahasa" baku harus mengikuti aturan ini.

4.    Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau "bahasa" daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.

5.    Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa "bahasa Indonesia" itu bertele-tele, "bahasa" baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.

Dari semua ciri "bahasa" baku tersebut, sebenarnya hanya nomor 2 (kata baku) dan nomor 4 (lafal baku) yang paling sulit dilakukan pada semua ragam. Tata "bahasa" normatif, ejaan resmi, dan kalimat efektif dapat diterapkan (dengan penyesuaian) mulai dari ragam akrab hingga ragam beku. Penggunaan kata baku dan lafal baku pada ragam konsultatif, santai, dan akrab malah akan menyebabkan "bahasa" menjadi tidak baik karena tidak sesuai dengan situasi.

Jika saya perhatikan, semakin tidak "benar" "bahasa" saya sewaktu menulis atau berbicara, berarti semakin akrab hubungan saya dengan lawan bicara saya.Maaf, Mas Amal, saya belum bisa memenuhi imbauan untuk menggunakan "bahasa" yang "benar" di seluruh kicauan saya.Tapi saya usahakan untuk menggunakan "bahasa" yang "baik".

Fungsi "Bahasa" sebagai alat komunikasi

"bahasa" merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
-  Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
- Penggunaan "bahasa" sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
"Bahasa" sebagai alat komunikasi, "bahasa" merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
·Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan dan ketahui kepada orang lain.
·         Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
"Bahasa" adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan ("bahasa" primer) dan tulisan ("bahasa" sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol  bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam "bahasa" Korea artinya cinta, sedangkan dalam "bahasa  Indonesia" artinya kandang atau tempat.
·         Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. "Bahasa" lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata se"baik"nya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
"Bahasa" sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama  "bahasa" adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan "bahasa" dengan manusia menyebabkan "bahasa" tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan "bahasa" dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada "bahasa" asing Sebagai contoh masyarakat "Indonesia" lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi "bahasa" sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu "bahasa" melainkan banyak "bahasa". 
Sumber:
1. zulfikar68.blogspot.com/.../penggunaan-bahasa-indon...
2. vhi3y4.wordpress.com/contoh-menggunakan-bahasa-i...
3. hadiyantopratomo.blogspot.com/.../contoh-penggunaa...
4. laely.widjajati.photos.facebook/29-30 Nov. 2013 — at Villa Vanda gardenia Trawas.
5. laely.widjajati.photos.facebook/add-a-description....

Jumat, 22 November 2013

"MANFAAT/KHASIAT BIJI BUAH ALPUKAT"

"Alpukat", atau Persea americana ialah tumbuhan penghasil buah meja dengan nama sama". 

 
Tumbuhan "Alpukat" berasal dari Meksiko dan Amerika Tengah dan kini banyak dibudidayakan di Amerika Selatan dan Amerika Tengah sebagai tanaman perkebunan monokultur dan sebagai tanaman pekarangan di daerah-daerah tropika lainnya di dunia.

"Khasiat Biji Buah Alpukat" Untuk Kesehatan - Selain buahnya yang dapat dimanfaatkan, ternyata "biji buah alpukat" juga sangat baik digunakan untuk kesehatan. "Alpukat" sendiri merupakan salah satu tanaman yang berasal dari Meksiko dan Amerika Tengah, mulai popular di Indonesia pada abad ke 19.
 

Memang  "Alpukat" merupakan salah satu buah lezat yang memiliki rasa hambar, akan tetapi bukan hanya daging buahnya yang bisa kita konsumsi, "manfaat biji alpukat" juga sangat baik untuk kesehatan dan berikut adalah beberapa dari "manfaat" yang bisa kita dapatkan :  

1. "Biji Buah Alpukat" dapat digunakan sebagai obat sakit gigi. 

2. "Biji Buah Alpukat" juga bisa sebagai obat sakit maag.  

3. "Biji Buah Alpukat" dapat mengobati penyakit kencing manis (diabetes) terutama diabetes melitus. 

4. "Biji Buah Alpukat" juga mampu menghilangkan stress akibat aktivitas yang padat.  

5. "Biji Buah Alpukat" dapat sebagai obat sariawan.

6. "Biji Buah Alpukat" juga mampu menghilangkan rasa nyeri  

7. Bagi penderita sakit ginjal, mohon jangan buru-buru cuci darah.Biji Buah Alpukat"  diiris kecil-kecil, lalu jemur sampai kering (seperti kerupuk). Lalu digiling sampai halus. Ambil serbuknya lalu hidangkan seperti kita membuat kopi atau teh. Minum 3 x sehari, sampai kembali normal. Insya Allah tidak ada efek samping...
Di atas adalah beberapa "manfaat" dari mengkonsumsi "Biji Buah Alpukat". Untuk mengkonsumsinya ada banyak sekali  cara yang bisa kita gunakan dan salah satunya adalah dengan meminum rebusan dari "Biji Buah Alpukat"

Sumber:
1. manfaatdankandungan.blogspot.com/.../manfaat-daun...
2. laely.widjajati.facebook/BIJI ALPUKAT sbg OBAT sakit GINJAL.......
3. Manfaat.Biji.Alpukat Untuk-Ginjal/date: 22 November 2013 1.21 - 
4. produkterlaris.com › blog
5. jamuputrisari-di.blogspot.com/Obat-sakit-gigi-alami-tradisional....
6. minumanbandrek.blogspot.com/.../manfaat-dan-khasi...

Kamis, 21 November 2013

"PERBEDAAN HIJAB, JILBAB DAN KERUDUNG"

"Sebagian besar masyarakat masih banyak yang salah kaprah tentang pemahaman arti istilah "Jilbab", "Hijab" dan "Kerudung"



Mereka menilai semua istilah tersebut memiliki makna sama yaitu penutup kepala. Padahal arti yang sebenarnya sangatlah berbeda.


Pengertian "Kerudung" sebenarnya sudah jelas. "Kerudung" umumnya dipakai oleh wanita muslim. Tetapi "Kerudung" juga sering dipakai oleh perempuan non muslim. "Kerudung" sendiri tidak dianjurkan dalam Islam, karena desain "Kerudung" cuma sebagai penutup kepala saja. "Kerudung" yang hanya sebagai penutup kepala, tidak sepanjang khimar yang mampu menutupi dada wanita sekaligus.
Perempuan Yahudi Ortodoks yang sudah menikah, misalnya, diwajibkan untuk menutupi rambut mereka, seringkali menggunakan
"Kerudung" yang dikenal dengan nama tiche atau snood, sesuai dengan aturan kesopanan tzniot. "Kerudung" dulunya dipakai juga oleh perempuan Kristen yang telah menikah di Eropa pada abad pertengahan, bahkan dipakai juga oleh perempuan yang belum menikah.

Hampir sama dengan
"Kerudung", ada istilah khimar. Sesuai yang tertera dalam surat An-Nur ayat 31 Khimar  adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka. Khimar merupakan pakaian atas atau penutup kepala. Desain pakaian ini yaitu menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar ini tidak diikatkan ke leher seperti "Kerudung", karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi.

"HIJAB"


"Hijab"menurut Al-Quran artinya penutup secara umum. Allah SWT. dalam surat Al Ahzabayat 58 memerintahkan kepada para sahabat Nabi SAW  waktu mereka meminta suatu barang pada istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik"Hijab" . Jadi, "Hijab" berarti umum, bisa berupa tirai pembatas. 

Sehingga memang terkadang kata "Hijab" dimaksudkan untuk makna "Jilbab". Adapun makna lain dari "Hijab" adalah sesuatu yang menutupi atau menghalangi dirinya. "Hijab" berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-"Hijab" adalah benda yang menutupi sesuatu.

"JILBAB"


Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab" adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh". Kecuali Wajah dan telapak tangan.



Hal ini seperti yang tertuang juga dalam firman Allah "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri mukminin, "Hendaklah mereka mengulurkan "Jilbab"nya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak mudah diganggu (QS 33:59). 



Dengan melihat uraian diatas jadi "Jilbab" bukanlah kerudung, melainkan "Jilbab" adalah baju jubah atau pakaian longgar bagi perempuan yang menutupi seluruh anggota tubuh atau aurat perempuan. Karena itu, anggapan bahwa "Jilbab" sama dengan "Kerudung" merupakan sesuatu yang salah kaprah yg seharusnya diluruskan. 



Banyak perempuan muslim yang mengaku sudah ber"Jilbab", padahal dia hanya ber"Kerudung" karena menutup kepalanya saja sedangkan bagian lainnya terbuka atau meskipun tertutup tetapi sangat menonjolkan bagian tubuh dengan berpakaian ketat. Jadi jelas perbedaan antara "Hijab", "Jilbab" & Khimar / "Kerudung". Karena "Jilbab" tak sekedar penutup kepala hingga menutupi dada, ia melindungi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sumber:
1. www.update-berita.com/.../Wajib-Anda-Ketahui-Perbe...
2. www.facebook.com/sifastore-facebook....
3. laely.widjajati.photos.facebook/jilbaber....
4. mashar2000.wordpress.com/01-Maret-2013....


MusicPlaylistView Profile