Penerapan "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") di lingkungan instansi "pemerintah" akan mendorong 
terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola "pemerintah" yang baik 
sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 
(RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan "SPIP" mempunyai 4 tujuan 
yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2) 
Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan 
(4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 
Cikal bakal "SPIP" dimulai dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989
 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN 
No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang 
diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. 
Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, 
Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2008 keluarlah Peraturan 
"Pemerintah" No. 60 Tahun 2008 tentang "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang merupakan adaptasi dari COSO.
 Unsur-unsur "SPIP" adalah Lingkungan "Pengendalian", Penilaian Risiko, 
Kegiatan "Pengendalian", Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan "Pengendalian Intern".
PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 
ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara.
Kualitas "Pengendalian internal" suatu organisasi sangat mempengaruhi kinerja 
organisasi. Premis ini menunjukan bahwa kualitas "Pengendalian internal" 
suatu organisasi yang baik akan dapat mendorong peningkatan kinerja 
organisasi. Sementara kualitas "Pengendalian internal" yang buruk akan 
dapat mendorong kinerja organisasi semakin menurun. Disisi lain kualitas "Pengendalian internal" juga bisa mewujudkan kemanan dan kenyamanan bagi 
pegawai yang bekerja dalam organisasi tersebut mulai dari tingkatan 
pemimpinan organisasi (top magement) hingga pegawai di tingkat paling bawah (lower / operational management).
Untuk 
mengembangkan suatu struktur "Pengendalian internal" yang semakin baik, maka
 berbagai organisasi profesi akuntansi dan audit telah membentuk suatu 
organisasi yang dikenal dengan nama : The Committe of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. COSO (1992 : 9) dalam laporannya menyebutkan rumusan "Pengendalian internal" sebagai berikut :
“Internal control is process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives
 in following categories : effectiveness and efficiency of operations, 
reliability of financial reporting and compliance with applicable laws 
and regulations”.
 
Struktur pengendalian intern COSO dikenal sebagai Kerangka Kerja "Pengendalian internal" yang Terintegrasi (COSO – "Internal" Control – Integrated Framework) yang terdiri dari 5 (lima) komponen sebagai berikut :
- Lingkungan "Pengendalian" (control environment)
- Penilaian Resiko (risk assesment)
- Aktivitas Pengendalian (control activities)
- Informasi dan Komunikasi (information and communication)
- Pemantauan (monitoring)
Kelima komponen "Pengendalian internal" dalam COSO tersebut digambarkan oleh Larry F. Konrath (2002 : 208) sebagai berikut :
Sementara Elder dkk (2010 : 294) menggambarkan struktur "Pengendalian internal" COSO sebagai berikut :
Menyikapi 
perkembangan ini, "Pemerintah" telah mengadopsi struktur pengenalian 
intern COSO kedalam "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang 
ditetapkan dalam bentuk Peraturan "Pemerintah" (PP) Nomor 60 tahun 2008 
tentang "Sistem" Pengendalian Intern "Pemerintah" ("SPIP"). Sebagaimana 
komponen dalam COSO, maka dalam pasal 3 PP No. 60 tahun 2008 disebutkan 
bahwa "SPIP" terdiri dari 5 (lima) unsur yaitu :
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Resiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan Pengendalian Intern
     PP
 No. 60 tahun 2008 ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat yang ada 
dalam Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan 
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, 
Presiden selaku Kepala "Pemerintah"an mengatur dan menyelenggarakan "sistem"
 pengendalian intern di lingkungan "Pemerintah"an secara menyeluruh. 
Sementara teknis pelaksanaan dari "SPIP" ini harus dikerjakan dan menjadi 
tanggungjawab dari setiap Instansi "Pemerintah" (IP), baik yang ada di "Pemerintah" (Pusat) maupun di "Pemerintah" Daerah. Hal ini sebagaimana 
tersurat dan tersirat dalam pasal 2 PP No. 60 tahun 2008 yang 
menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang 
efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri / pimpinan lembaga, 
gubernur dan bupati / walilkota wajib melakukan "pengendalian" atas 
penyelenggaraan kegiatan "Pemerintah"an. 
Untuk menjaga 
dan meningkatkan kualitas "SPIP" maka PP No. 60 tahun 2008, dalam 
lampirannya menyajikan Daftar Uji "pengendalian intern Pemerintah". 
Berdasarkan daftar uji ini, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3, 
maka setiap Instansi "Pemerintah" harus segera melakukan pengujian atas 
kualitas "SPIP". Pengujian kualitas "pengendalian intern" harus dilakukan 
dalam tingkatan umum yaitu untuk tingkatan organisasi Instansi "Pemerintah" secara keseluruhan, maupun dalam tingkatan yang lebih rendah 
atau khusus seperti "pengendalian intern" untuk suatu unit, fungsi, atau 
proses yang ada atau berjalan dalam Instansi "Pemerintah" tersebut.
Peningkatan 
kualitas "pengendalian intern" di setiap instansi "Pemerintah", seyogyanya 
menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan perubahan dan pembaharuan 
manajemen "Pemerintah"an yang sedang dijalankan dalam kerangka reformasi 
birokrasi. Dengan kualitas "pengendalian intern" yang semakin baik maka 
keinginan dan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan 
kekuasaan diyakini akan semakin kecil. Sehingga integritas pejabat dan 
pegawai "Pemerintah"an akan semakin meningkat dan pada akhirnya wibawa"Pemerintah" an di mata masyarakat akan semakin baik. 
Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Pengendalian_Intern_Pemerintah
2. www.bpkp.go.id/spip
3. www.scoresociety.com/.../65-meningkatkan-kualitas-sistem-pengendalia...
4. laely.widjajati.photosfacebook/jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bert...
5. laely.widjajati.photosfacebook/NYANTAI-BANGEEET.............. 
6. laely.widjajati.photosfacebook/Manfaat-Pohon-Rindang,-Salah-Satunya....




0 komentar:
Posting Komentar