Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Desember 2015

"CARA MEMBANGUN JIWA ENTREPRENEUR (WIRAUSAHA)"

"Jadi seorang "entrepreneur" memang tidak gampang, besarnya resiko jadi peng"usaha" menjadi salah satu penghalang terbesar bagi orang untuk memulai "usaha"



Bahkan karena saking takutnya menghadapi resiko, banyak orang yang berhenti di tengah jalan dan yang lebih parah lagi banyak diantara mereka yang mundur sebelum mencoba. Mereka lebih memilih zona aman tanpa memikirkan besarnya resiko kerugian. Tidak heran jika masyarakat kita lebih berminat menjadi pegawai negeri sipil atau menjadi karyawan di sebuah perusahaan dibandingkan menjadi seorang "entrepreneur". Hal ini membuktikan bahwa tidak semua orang memiliki jiwa "entrepreneur".

Berikut ini beberapa cara untuk membangun jiwa "entrepreneur" pada diri seseorang:

1. Sugesti diri pribadi.
Tanamkan selalu "aku mampu... aku mampu..!!" sekuat dan sekencang mungkin, apalagi ketika Anda berada pada kondisi ketakutan dan ketidakmampuan. Sugesti ini akan menimbulkan energi positif dalam pribadi dan membuat Anda menjadi berpikir positif dan berani menghadapi tantangan. Akan lebih baik lagi jika teriakan ini diikuti oleh gesture tubuh yang menunjang. Seperti, dada dibusungkan, kaki berdiri lurus, tangan mengepal ke udara, dan segala sesuatu yang membuat Anda lebih nyaman dan lebih bersemangat.

2. Berkumpullah bersama peng"usaha" untuk mengatahui seperti apa dunia ke"wirausaha"an itu. Tak kenal maka tak tahu, tak tahu maka tak sayang. Ungkapan ini tepat untuk menggambarkan tips yang dijelaskan di atas. Dengan berkumpul dengan peng"usaha" website murah, maka Anda akan tahu seperti apa dunia "usaha" yang sebenarnya, sehingga argumen-argumen yang menggejolak di dalam diri Anda akan terkoreksi ketika mengetahui seperti apa dunia "wirausaha" yang sebenarnya.

3. Tekad yang kuat untuk memulai. Ibarat sebuah bangunan gedung yang menjulang tinggi, tekad kuat untuk memulai "usaha" menjadi pondasi dasar yang perlu Anda tanamkan agar bangunan Anda bisa berdiri dengan kokoh. Salah besar jika Anda menganggap modal utama memulai "usaha" adalah kucuran dana yang berlimpah. Sebab, dengan tekad dan keyakinan yang kuat dalam diri Anda, permasalahan modal dana yang terbatas pun akan terpecahkan dengan berbagai solusi yang bisa Anda dapatkan. Jadi, singkirkan pikiran-pikiran negatif yang melintas di benak Anda dan manfaatkan sumber daya yang ada di sekitar Anda untuk merintis sebuah "usaha".
 
4. Mulailah dari bakat dan minat yang Anda miliki. Ketika berpikir menjadi seorang "entrepreneur", Anda tidak perlu takut dan bingung untuk memilih ide bisnis yang paling sesuai dengan diri Anda. Mulailah dari hal-hal yang Anda cintai, misalnya saja memanfaatkan hobi atau bakat Anda dalam bidang tertentu sebagai peluang "usaha". Meskipun mengawali bisnis Anda dari sesuatu yang kecil, namun jika ditekuni dengan sepenuh hati maka tidak menutup kemungkinan bila hobi atau bakat tersebut bisa menghasilkan untung jutaan setiap bulannya.

5. Kalau belum berani mengeluarkan modal untuk memulai ber"wirausaha", kenapa tidak mencoba menghilangkan ketakutan itu? Mayoritas orang takut ber"wirausaha" karena mereka takut uang mereka akan menjadi miskin, atau mereka akan dijerat mafia dunia bisnis, atau waktu mereka akan banyak tersita, dan masih banyak alasan lainnya. Bagaimana jika Anda sukses mengalahkan ketakutan yang lebih mengerikan dibanding ketakutan yang muncul ketika ber"wirausaha"? Sebagai contoh, jika Anda takut kehilangan uang, apa yang membuat Anda lebih takut dibanding kehilangan uang? Mungkin reputasi? atau anggota keluarga? Mungkin nyawa? Bagaimana jika Anda mengatasi ketakutan-ketakutan itu dulu? Seandainya Anda lebih takut kehilangan reputasi ketimbang kehilangan uang. Lakukanlah hal-hal yang membuat Anda beresiko kehilangan reputasi, seperti berperilaku bagai orang gila. Seandainya perasaan Anda tidak merasa takut setelah melakukan hal tersebut, maka tentu Anda tidak akan takut lagi kehilangan?

6. Fokus dan konsisten. Untuk bisa menjadi seorang "entrepreneur" sukses memang tidak mudah. Terkadang memakan waktu yang cukup lama, serta tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga wajar adanya bila banyak pelaku "usaha" yang akhirnya menyerah di tengah jalan sebelum akhirnya mereka meraih kesuksesannya. Karenanya, tentukan fokus utama Anda dalam menjalankan "usaha".

7. Perbanyak bahan referensi "entrepreneur"ship
dan teruslah tingkatkan pengetahuan serta skill yang Anda butuhkan untuk mengoptimalkan fokus yang telah Anda tentukan. Jangan pernah berhenti berkarya sebelum akhirnya sukses dalam meraih impian Anda. Agar Anda lebih yakin untuk melangkah, Anda butuh buku panduan . Dengan buku panduan, selain kita lebih yakin, Anda juga menjadi lebih berani dalam mengambil keputusan dalam dunia "usaha". Ketakutan Anda juga akan semakin berkurang dikarenakan Anda telah menguasai buku panduan Anda dalam mengarungi samudera "entrepreneur"ship.

8. Belajarlah dari kisah para peng"usaha" sukses. Terkadang para pemula butuh motivasi dari seseorang yang sudah berpengalaman di bidang dunia "usaha". Dengan belajar dari kisah perjalanan para peng"usaha" sukses yang dulunya pernah jatuh bangun dalam menjalankan "usaha"nya, para pemula bisa termotivasi untuk berani mengalahkan ketakutannya dan semakin terdorong untuk segera memulai sebuah "usaha". Selain itu, Anda juga bisa memperbanyak pengetahuan di bidang bisnis dan mempelajari strategi-strategi bisnis yang pernah digunakan para peng"usaha" besar dalam meraih kesuksesannya.

9. Jangan cuma diam dan membaca, Lakukan sekarang!! Ada pepatah yang mengatakan: "seseorang pasti bisa kalau dipaksa". Sebenarnya segala ketakutan anda mengenai dunia "usaha" perlahan dan pasti akan luntur seandainya anda langsung mencoba terjun untuk ber"wirausaha" misalnya menjadi seorang pedagang. Perlahan tapi pasti anda akan mengerti bagaimana cara me-manage segala ketakutan dalam dunia "usaha" sehingga Anda lebih berani. Langkah terakhir inilah yang perlu Anda praktekkan sekarang juga. Tak jarang seseorang perlu dipaksa agar Ia berani untuk mencoba. Karena itulah, paksa diri Anda untuk berani melawan ketakutan dalam memulai "usaha" dan bergeraklah sekarang juga. Lebih baik berani belajar dari kegagalan yang dialaminya daripada tidak belajar sama sekali. Jadi, mulailah sekarang juga dan raihlah kesuksesan yang ada di depan Anda.

Semoga Anda sudah tidak takut lagi untuk memulai ber-"wirausaha".........

Sumber:
1. Tips.../sekolahumarusman.com/tips-membangun-jiwa-entrepreneur-muda/
2. bagaimana-cara-membangun-jiwa-entrepreneur/bisnisukm.com›Manajemen.
3. ciri-seorang-entrepreneur/bisnisukm.com › Manajemen UKM 
4. laely.widjajati,facebook/Add a description 1
5. laely.widjajati,facebook/Muda Berkarya......Tua Kaya Raya......
6. laely.widjajati,facebook/Add a description 2
Berkatalah selalu “Aku bisa… Aku bisa..!!” sekuat dan sekencang mungkin, apalagi ketika kita berada pada kondisi ketakutan dan ketidakmampuan. Sugesti ini akan menimbulkan energi positif dalam pribadi dan membuat kita menjadi berpikir positif dan berani menghadapi tantangan. Akan lebih baik lagi jika teriakan ini diikuti oleh gesture tubuh yang menunjang. Seperti, dada dibusungkan, kaki berdiri lurus, tangan mengepal ke udara, dan segala sesuatu yang membuat kita lebih nyaman dan lebih bersemangat. - See more at: http://sekolahumarusman.com/tips-membangun-jiwa-entrepreneur-muda/#sthash.PFwInjHO.dpuf

Selasa, 27 Mei 2014

"APAKAH MMM RIBA?"

"Pembahasan "Riba" memang jarang dibahas di forum-forum kaum muslimin, apalagi di khutbah jum’ah, karena panjangnya pembahasan masalah "Riba".
Rubrik yang kami posting di bawah ini ada yang warna hijau, dimana warna hijau tersebut bisa anda klik agar terhubung ke sumber yang kami tunjuk untuk memudahkan anda, mengingat pembahasannya sangat panjang.

"Riba"berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. "Riba" secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik "Riba" juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, "Riba" berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan
"Riba", namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa "Riba" adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

"Riba"dalam pandangan agama "Riba"  bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan "Riba". Kajian terhadap masalah "Riba" dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.

Masalah
"Riba" telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai "Riba".
"Riba" dalam agama Islam[sunting | sunting sumber]
Dalam Islam, memungut
"Riba" atau mendapatkan keuntungan berupa "Riba" pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan "Riba"…. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam "Riba".

Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan
"Riba"? Hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk "Riba" adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya.
 
Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Jenis-Jenis
"Riba"[sunting | sunting sumber]
Secara garis besar
"Riba" dikelompokkan menjadi dua.Yaitu "Riba" hutang-piutang dan "Riba" jual-beli. "Riba" hutang-piutang terbagi lagi menjadi "Riba" qardh dan "Riba" jahiliyyah. Sedangkan "Riba" jual-beli terbagi atas "Riba" fadhl dan "Riba" nasi’ah.
"Riba" Qardh, Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). "Riba" Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
"Riba"Fadhl Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
"Riba"Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. "Riba" dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
"Riba"dalam agama Yahudi[sunting | sunting sumber]
Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud.Kitab Keluaran 22:25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.”Kitab Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau
"Riba" darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
Konsep Bunga di Kalangan Kristen[sunting | sunting sumber]

Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas.
Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.
Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.

” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“

Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I – XII)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil(329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan.

Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin. St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu.
Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga.
First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut[sunting | sunting sumber]

Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan.
Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalamPerjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XVI)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan.
Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinzaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII.
Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain.
Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok. Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga.
Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinzaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
 Mengambil bunga dari pinzaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)[sunting | sunting sumber]

Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 – 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531). Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain: Dosa apabila bunga memberatkan. Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif.
Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin.
Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang.
Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.

PANDANGAN GEREJA KATOLIK[SUNTING | SUNTING SUMBER]

Menurut Gereja katolik pandangan mengenai
"Riba" tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti St.Gregorius dan St. John Chrysostom. tetapi prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh kitab matius 27:27 menyatakan: “Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku menerimanya serta dengan bunganya.”
Namun, pada zaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.
Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang tidak adil. Namun, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan. Namun,prinsip ini pun harus di laksanakan dengan bijaksana.
Misal,seseorang mempunyai uang 1 milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin.
Bahkan kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. Namun bila berada dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan adanya bunga dari pinjaman tersebut.
Seperti yang dilalukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang[sunting | sunting sumber]

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang.
Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian.
Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. 

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang[sunting | sunting sumber]

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang.
Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.
Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual.
Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori
"Riba" fadl.
Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil[sunting | sunting sumber]

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan
"Riba". Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut: Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasilBunga

MARI KITA SIMPULKAN



jika di di bilang HARAM maka dimana letak keharamannya jika dikatakan "Riba" dimana letak "Riba"NYA? 
Contoh kita meminjamkan uang kepada orang lain kemudia orang yang kita pinjamkan itu membayar lebih kepada kita maka itu adalah
"Riba". Contoh lagi kita menyimpan uang di bank kemudia kita dapat bunga dari simpanan itu itu juga dinamakan "Riba", kenapa "Riba" karena ketika bank itu meminjamkan uang kepada orang lain yang butuh modal maka bank akan menetapkan bunga kepada peminjamnya dan akhirnya peminjam harus membayar uang lebih ke bank tersebut dan uang itu pun di putar lagi oleh bank untuk menambah bungan uang yang kita simpan di bank.
TERUS GIMANA DENGAN "MMM" = "MMM" akadnya adalah saling membantu bukan meminjam atau menyimpan, contoh bulan ini kita membantu anggota 1 juta dan 1 bulan kemudian kita minta bantuan lebih 1,3 juta kita meminta bantu bukan sama orang yang kemaren kita bantu dan yang membantu kita bukan orang yang bulan lalu yang kita bantu tetapi itu bantuan anggota lain yang ingin juga mendapatkan 30% seperti kita pertamakali membantu, tujuan kita membantu kan ingin mendapatkan bantuan 30% dan semua anggota "MMM" itu sama, sama-sama ingin membantu sama-sama ingin mendapatkan bantuan lebih. SAYA TEKANKAN MENGAPA ORANG LAIN MAU MEMBANTU KARENA INGIN MENDAPATKAN BANTUAN 30%,, JIKA SUDAH DAPAT 30% MASAK GAK MAU BANTU LAGI NANTIKAN DAPAT 30% LAGI.. SEMOGA TULISAN INI BISA DI FAHAMI.
Sumber:
1. kioszainuri.blogspot.com/.../pembahasan-riba-meman...
 

Sabtu, 26 Oktober 2013

"CARA TUMBUHKAN JIWA WIRAUSAHA PADA ANAK"

"Menjadi pe"wirausaha" dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah di dunia kerja". 



Bahkan, Mary Mazzio, pembuat film sekaligus seorang pengusaha di Amerika, mengatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjadi "wirausaha". "Namun Anda harus bertanya bagaimana cara menciptakan nilai lebih pada produk, dan mengetahui cara bisnis yang lebih baik," ungkap Mazzio.

Untuk menambah ilmunya tentang "wirausaha", Mazzio banyak mewawancarai para pengusaha sukses seperti Richard Branson, pemilik Virgin Group, dan Arthur Blank, co-founder The Home Depot. Dalam wawancaranya, satu hal yang paling diingat oleh Mazzio adalah sifat ke"wirausaha"an ini bisa diajarkan pada "anak"-"anak", agar mereka memiliki jiwa "jiwa wirausaha" sejak kecil. 

Menurut Psikolog "Anak", Rina Mutaqinah Taufik, pendidikan "wirausaha" untuk anak sejak dini ini sangat baik. Namun sebelumnya, si anak harus dibekali tentang nilai tanggung jawab, cara mengelola uang secara sederhana, dan mengelola waktu untuk belajar dan ber"wirausaha".

Misalnya, mengajarkan
"anak" tanggung jawab ketika buang air kecil ke toilet, dan mengelola uang jajan yang diberikan—sebagian untuk jajan makanan yang sehat, sebagian untuk menabung, dan sebagian lagi untuk sedekah.

Latihan seperti ini sudah bisa dilakukan sejak
"anak" berusia dua tahun. Karena, sejak kecil pun "anak" sudah mampu berkomunikasi. “Jangan anggap "anak" tidak mengerti apa-apa dengan mengatakan, ‘Ah, masih "anak" kecil,’” ujarnya.

Sementara itu, menurut Zainun Mu’tadin, M.Psi, Dosen Psikologi UPI YAI, orangtua harus menanyakan
"anak"nya hal-hal yang memancing kreativitas. Misalnya, jangan bertanya 5 x 5 berapa. Tapi, tanyalah berapa kali berapa saja sama dengan 25. "Anak" akan dilatih untuk memiliki beberapa alternatif jawaban dan solusi. Dengan alternatif tersebut, "anak" mampu mengambil keputusan yang tepat dari berbagai pilihan yang ada.

Tentu saja "jiwa wirausaha" pada diri
"anak" tidak serta-merta ada, tapi memerlukan latihan bertahap. Bisa dimulai dari hal-hal kecil dalam aktivitas keseharian "anak". Misalnya, membereskan mainan selesai bermain, rajin sikat gigi sebelum tidur, dan membereskan tempat tidur. Ini merupakan latihan untuk berdisiplin, bertanggung jawab, dan awal pengajaran tentang kepemilikan.

Latihan selanjutnya, mengajarkan
"anak" untuk mampu mengelola uang dengan baik. Latihan yang perlu diajarkan bukan hanya cara membelanjakan, tapi juga menabung, sedekah, dan mencari uang. Tentu saja cara ini memerlukan konsistensi orangtua terhadap aturan.

Tahap selanjutnya, si
"anak" mulai diajarkan berbisnis kecil-kecilan. Misalnya, menjual makanan ringan ke teman-teman sekolahnya. Dengan syarat, orangtua harus benar-benar melihat kemampuan si "anak", agar tidak membebani ketika belajar di sekolah. “Kalau kita tahu "anak" bermasalah dalam konsentrasi belajar, sebaiknya jangan dulu diizinkan,” tegas Zainun.

Dengan demikian,
"anak" akan memiliki keahlian mendasar untuk menjadi seorang pengusaha. Ia akan belajar mengetahui modal awal, harga jual, dan laba dari penjualan. Secara mental, akan merangsang kreativitas "anak" dan membentuk kesadaran bahwa mencari uang itu tidak mudah. Dan secara tidak langsung, ia juga belajar matematika, marketing, komunikasi, dan lain sebagainya.

Untuk menanamkan "jiwa wirausaha" pada "anak"-"anak", ini yang harus Anda lakukan:

1. Tumbuhkan rasa percaya diri
"Anak" saya sangat pemalu ketika masih kecil, dan ia akan mengarang berbagai alasan untuk menolak permintaan saya untuk mulai ber
"wirausaha", ungkap Mazzio. Sebaiknya didik "anak" untuk lebih percaya diri dan menghilangkan rasa malu dalam dirinya. Berhenti berpikir tentang rasa malu terhadap orang lain, dan berhentilah untuk hanya berpikir tentang diri sendiri. Ajak "anak" untuk mulai berani berinteraksi dengan orang lain, dan tampil lebih percaya diri akan kemampuan mereka.

2. Membuat kamar inspirasi
Dimana para pengusaha mendapatkan inspirasi dan ide-ide terbaik mereka? Menurut Mazzio, sebagian besar ide terbaik para pengusaha dihasilkan dari sebuah ruang untuk berpikir kreatif. Buatlah sebuah ruang bermain yang penuh dengan berbagai hal yang bisa meningkatkan kreativitas "anak".

"Jika
"anak"-"anak" merasa bosan, hindari untuk membeli mainan untuk mereka. Ajari mereka untuk memikirkan cara menghibur diri mereka sendiri," sarannya. Proses ini bertujuan untuk mengajarkan "anak"-"anak" memecahkan masalah mereka, lebih kreatif, dan punya inisiatif yang tinggi. Inilah salah satu modal seorang pengusaha yang sukses.

3. Tingkatkan produktivitas
Ketika bekerja atau ber
"wirausaha", uang memang merupakan imbalan yang akan didapatkan sebagai hasil dari produktivitas dan kreativitas mereka. Namun, biasakan untuk mengajarkan pada "anak"-"anak" bahwa uang tidak selalu bisa menjamin kebahagiaan mereka. Beri pengertian pada "anak", bahwa sebenarnya proses produktiflah yang terpenting dalam pekerjaan. Karena proses produktif akan memberi mereka rasa kebebasan dan kemerdekaan. "Pacu mereka untuk giat belajar matematika dan keterampilan menulis, karena dua pelajaran ini bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari, dan bisa digunakan untuk memenangkan rencana bisnis untuk investor," tukasnya.

4. Jangan remehkan kegagalan
Mazzio mengungkapkan bahwa nilai ke
"wirausaha"an bukan hanya dibutuhkan untuk menciptakan bisnis yang sukses. Ke"wirausaha"an juga merupakan cara hidup dan cara berpikir seseorang. Ketika yang tertanam pada diri kita adalah "wirausaha" merupakan cara untuk mendapat kesuksesan dan menghasilkan uang yang banyak, jangan heran bila kita mengalami kegagalan.
"Banyak orang yang meremehkan kegagalan, dan kadang bicara dalam konteks menghina. Padahal dari kegagalan kita bisa belajar. Pengusaha yang besar adalah orang yang bisa bangun dan menarik diri kembali setelah gagal," tukasnya. Belajar dari kegagalan bisa memperluas karakter Anda, dan membuat Anda berpikir lebih kreatif tentang bagaimana mencapai berbagai hal yang sulit dicapai. Ajarkan "anak"-"anak" untuk siap menghadapi berbagai kegagalan yang mungkin terjadi, dan ajarkan mereka untuk lebih berani menghadapi berbagai risiko.


Sebenarnya "anak"-"anak" sudah menunjukkan bakatnya–dan kita harus mulai awas mencarinya. Kita harus membesarkan "anak"-"anak" menjadi pe"wirausaha", ketimbang pengacara (Ini tentu kiasan umum Sistem Pendidikan yang dikotomis, Red.). Namun sayangnya Sistem Sekolah (Pendidikan) membesarkan dunia ini dengan bilang: “Hei, ayo jadi pengacara atau ayo jadi dokter.” Dan kita kehilangan peluang itu karena tidak ada yang bilang: “Hei, ayo jadi "wirausaha"wan.”

Peran serta universitas dalam menciptakan transformasi perekonomian Indonesia adalah mendidik sumber daya manusia penerus agar memiliki pengetahuan dan kemampuan nalar yang memadai, mempromosikan ke"wirausaha"an kepada "anak" didik, serta menyediakan forum dan media yang diarahkan untuk mendorong penguatan jiwa ke"wirausaha"an. Semoga apa yang disampaikan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam dunia usaha dan menjadi inspirasi dalam meraih kehidupan yang lebih baik.

Sumber:
1. female.kompas.com/.../4.Cara.Tumbuhkan.Jiwa.Wirausaha.pada.Anak
2. komunitasduakaki.blogspot.com/.../mendidik-jiwa-wirausaha-anak-sejak...
3. remahhikmah.wordpress.com/.../apa-kata-cameron-bag-1-ayo-bangkitka...
4. www.unand.ac.id/.../1435-chairul-tanjung-si-anak-singkong-tularkan-jiw...
5. laely.widjajati.photos.facebook/jagoanku....
6. laely.widjajati.photos.facebook/jagoanku-di-sawah....
7. laely.widjajati.photos.facebook/He-he-he......Senyumnya-manaaaaaa.......

Jumat, 06 Januari 2012

"Buka Usaha Sendiri"

"Buka Usaha Sendiri", apa untungnya? Ide itu barangkali pernah terlintas dalam pikiran kita. Kenapa tidak? Simak beberapa alasan mengapa orang melakukan "usaha sendiri"!


1. "Buka Usaha Sendiri" lebih bebas mengembangkan ide "sendiri". Tidak ada yang membantah atau berusaha menjatuhkan ide kita! Konsekuensinya, perlu banyak perjuangan dan "usaha" keras untuk mewujudkan ide-ide dan aspirasi kita!

2. "Buka Usaha Sendiri" bisa jadi bos untuk diri "sendiri". Diperintah oleh orang lain, siapa mau? Apalagi jika punya bos galak dan tidak manusiawi. "Buka Usaha Sendiri" bisa bebas mengatur kantor, termasuk membuat keputusan. Yang penting, pertimbangkan baik-baik setiap tindakan sebelum membuat keputusan.

3. "Buka Usaha Sendiri" tidak takut dipecat saat terjadi krisis dan banyak per"usaha"an melakukan pengurangan tenaga kerja, kita tidak akan terkena resiko di-PHK.

4. "Buka Usaha Sendiri" bebas menentukan gaji yang diinginkan. Gaji di kantor selalu mentok dan tidak pernah naik? Di per"usaha"an "sendiri", silahkan tentukan "sendiri" berapa gaji kita!

5. Jika kita punya pengalaman dan kemampuan, mengapa tidak bekerja "sendiri" saja? "Buka Usaha Sendiri" juga bisa mmbuat kita tambah percaya diri.

(Sumber: Majalah Cosmopolitan, edisi Desember 2002).

Jumat, 25 Februari 2011

"SISTEM EKONOMI ISLAM"

"Sistem Ekonomi Islam" terdiri atas hubungan unit-unit dan pelaku-pelaku "ekonomi" dalam "sistem" itu. "Sistem" ini mempunyai struktur dan dan dalam struktur ini unit-unit serta pelaku "ekonomi" bekerja dan berhubungan satu sama lain dalam putaran lengkap".


Dalam strutktur "sistem ekonomi Islam" terdapat sembilan institusi yang pokok, dengan pengertian bahwa institusi adalah serangkaian norma, aturan tingkah laku atau cara berpikir yang sudah mantap, misalnya hak milik, perusahaan, rumah tangga, pemerintah, uang, pajak pendapatan, perencanaan, serikat kerja, pembentukan keuntungan, gotong royong dan sebagainya.


Sembilan institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" tersebut adalah:
1. Milik mutlak; yakni bahwa segala sesuatu itu dimiliki oleh Allah secara mutlak, karena Allah adalah Khalik, dan karenanya menjadi Pemilik Mutlak.

2. Milik relatif; Allah sebagai Pemilik mutlak melimpahkan dan mempercayakan  kepada kita untuk memiliki secara relatif segala sesuatu untuk dimanfaatkan guna kehidupan kita bersama. Hal ini adalah amanah. Milik relatif dibagi menjadi dua:
a. Pemilikan relatif untuk kepentingan kolektif, misalnya wakaf; dan
b. Milik relatif untuk kepentingan individu, misalnya 'buku saya'.

3. Usaha Swasta; yakni usaha kita dengan mempergunakan pemilikan relatif yang individual itu untuk mencari keuntungan, dengan catatan bahwa membungakan uang sama sekali dilarang.

4. Pasar; baik pasar benda dan jasa untuk konsumsi maupun pasar jasa produksi dan pasar benda modal. Pasar ini berfungsi untuk mengkoordinasikan alokasi sumber di antara berbagai kegiatan "ekonomi", menyesuaikan produksi, konsumsi dan sumber-sumber kepada satu dan lain unit atau pelaku "ekonomi".

5. Tradisi; yakni adat kebiasaan masyarakat yang disampaikan dari generasi ke generasi berikutnya. Tradisi ini berbentuk pola hubungan antara unit-unit dan para pelaku "ekonomi" yang dapat diterima oleh mereka.Dalam per"ekonomi"an modern, meskipun makin menipis namun tidak dapat dihilangkan sama sekali, tradisi ini dapat berbentuk antara lain amal shaleh, pertukaran dan pemberian, tolong-menolong, gotong-royong, sopan-santun, kerja sama guna mengurangi persaingan, persaudaraan dan sebagainya. Dalam "Islam" tradisi demikian ini sangat kuat. Bukan untuk memperlemah per"ekonomi"an, namun justru sebaliknya; dan ditambah lagi bahwa barang dan jasa harus halal, tidak sekedar ditanggung halal, dan tidak merusak lingkungan, karena "Islam" tidak menolak innovasi teknologi dan adanya produk baru.

6. Perataan pendapatan dan kekayaan secara otomatis; terutama dalam "Islam", karena ketaqwaannya, dibayarkan zakat harta, sadakah, infaq dan disamping itu masih ada kewajiban membayar berbagai pajak, supaya harta tidak berkisar di antara  yang kaya saja.

7. Dorongan bekerja keras untuk mendapatkan rezki yang halal bagi kehidupan di dunia yang baik sebagai bekal kehidupan di akhirat yang baik pula. Hal ini berlaku bagi unit-unit maupun para pelaku "ekonomi" yang "Islam".

8. Badan-badan atau Organisasi-organisasi; misalnya organisasi pemerintah, organisasi "ekonomi", sosial, pendidikan, kebudayaan, keagamaan dan sebagainya. Badan atau organisasi ini mempunyai mekanisme pengurusan kebutuhan dan persoalan masing-masing; mekanisme ini disebut birokrasi. Birokrasi ini mempunyai tingkat-tingkat kewenangan, peraturan-peraturan yang nampak 'impersonal', pembagian kerja, pemilihan pelamar untuk menjadi karyawan sesuai dengan persyaratan, promosi dan sebagainya.

9. Kekuasaan; kekuasaan ini berasal dari pemilikan faktor-faktor produksi dan kekayaan. Pada dasarnya kekuasaan ini berasal dari Yang Maha Kuasa yang kemudian melimpahkannya kepada manusia. karena manusia telah diberi kebebasan yang bertanggung-jawab, karena pemilikan itupun berasal dari Tuhan. Oleh karena itu kekuasaan inipun relatif pula. Dengan demikian, di pihak lain, kekuasaan ini menimbulkan kepentingan-kepentingan yang seringkali bertentangan satu sama lainnya.


Dari sembilan institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu lima diantaranya terdapat secara implisit dalam model tersebut. Lima institusi  dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu adalah: milik mutlak, tradisi, perataan pendapatan secara otomatis, dorongan kerja keras dan kekuasaan.

Dari empat institusi lainnya timbullah sepuluh institusi; dari milik relatif individual timbul pertama rumah tangga wajib zakat dan rumah tangga penerima zakat sebagai nomor dua; dari usaha swasta timbul ketiga perusahaan barang konsumsi dan keempat perasaan benda produksi; dari pasar timbul nomor lima pasar barang konsumsi dan pasar benda-benda produksi sebagai nomor enam serta pasar jasa produksi sebagai nomor tujuh; dari organisasi timbul pemerintah sebagai nomor delapan, baitul mal sebagai nomor sembilan, dan nomor sepuluh badan sosial.

Jadi kesepuluh institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu adalah:
1. Rumah tangga wajib zakat;
2. Rumah tangga penerima zakat;
3. Perusahaan barang konsumsi;
4. Perusahaan benda produksi;
5. Pasar barang konsumsi;
6. Pasar benda-benda produksi;
7. Pasar jasa produksi;
8. Pemerintah;
9. Baitul mal; dan
10.Badan sosial.


 Dari sepuluh institusi, kecuali rumah tangga penerima zakat, baitul mal dan badan sosial, tujuh institusi lainnya merupakan institusi yang ada dalam "sistem ekonomi" modern.

(Sumber: Sepercik Pemikiran Tentang "Ekonomi Islam", disunting oleh M. Natsir Arsyad.).

Sabtu, 17 Juli 2010

"KOPERASI - SISTEM EKONOMI GOTONG ROYONG"

"Semangat gotong royong masyarakat Indonesia dikenal sangat kuat, hal ini merupakan satu syarat yang dibutuhkan bagi perkembangan organisasi "koperasi".


Tanggal 12 Juli 2010 diperingati Hari "Koperasi" Nasional yang ke-63. Dalam perjalanannya selama 63 tahun, "koperasi" telah mengalami banyak masalah, yang hal ini tentunya berpengaruh pula terhadap tingkat kesejahteraan anggota "koperasi" yang relatif masih rendah. Namun demikian, menurut Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, yang disampaikan pada acara peringatan Hari "Koperasi" Nasional ke-63 di Surabaya, bahwa 'banyak juga "koperasi" yang sudah berhasil dan mensejahterakan anggota sekaligus turut berkontribusi memperkuat per"ekonomi"an nasional. Oleh karena itu, gerakan "koperasi" di Indonesia tetap relevan dan berperan penting di tengah percaturan "ekonomi". "Koperasi" masih dan tetap penting.' Masih menurut Bapak Presiden: 'Gerakan "koperasi" dan UKM adalah "Sistem Ekonomi" kerakyatan yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru "sistem ekonomi" negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.'


"KOPERASI" DAN "SISTEM EKONOMI" GOTONG ROYONG.


Sesuai dengan ajaran Pancasila (sebagai dasar negara Indonesia), maka dasar-dasar dan motivasi perilaku manusia dalam "sistem ekonomi" Pancasila tidak hanya rangsangan-rangsangan "ekonomi" yang diterjemahkan dalam harga, namun juga rangsangan-rangsangan sosial (kepentingan bersama), dan rangsangan moral (upaya senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan).


Semangat gotong royong masyarakat Indonesia dikenal sangat kuat. Dengan kata lain, rasa solidaritas sosial adalah tebal, yang ini merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan bagi perkembangan organisasi "koperasi". Namun semangat gotong royong merupakan kebutuhan sosial untuk mengatasi masalah bersama bukan masalah individual. Maka dari itu, apabila suatu masyarakat mulai berkembang ke arah yang semakin komersial karena pengaruh perkembangan pasar (pasarisasi), semangat gotong royong cenderung mengendor. Orang akan lebih menggantungkan pemenuhan kebutuhannya pada cara-cara individual-komersial melalui "sistem" pasar.


Selain solidaritas sosial, perkembangan "koperasi" memerlukan berkembangnya individualita atau harga diri manusia. Rasa harga diri yang rendah pada umumnya menghinggapi bangsa kita, lebih-lebih pada masyarakat lapisan bawah; Hal ini terutama disebabkan oleh "sistem" feodalisme yang diperkuat dan diperdalam oleh "sistem" penjajahan yang lama. Gerakan-gerakan nasional, seperti Budi Utomo, Sarekat Islam dan Muhammadiyah, semuanya berusaha menantang penjajah melalui usaha-usaha ber"koperasi" untuk meningkatkan harga diri dan persatuan bangsa. Inilah permulaan gerakan "koperasi" yang dikaitkan dengan perjuangan politik. "Sistem" liberal-kapitalistik dan penjajahan hanya dapat dilawan oleh "koperasi" yang kuat dari kaum bumiputera.



"KOPERASI" DAN "SISTEM EKONOMI" KEKELUARGAAN.


Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33, bahwa "koperasi" adalah bangun usaha atau tata "ekonomi" usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan. Ketentuan ini juga diulang dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 pasal 3 tentang Per"koperasi"an. Dalam tata "ekonomi" usaha bersama yang berasas kekeluargaan, kita lebih mementingkan manusia atau peran serta orang seorang dari pada peranan modal. Dalam setiap usaha memang modal penting, namun manusia lebih penting lagi.


Pengembangan "sistem ekonomi" yang berdasar kekeluargaan ini erat kaitannya dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam upaya senantiasa mendekatkan diri pada Tuhan, kita percaya bahwa bangsa Indonesia adalah satu keluarga besar yang anggota-anggotanya tidak akan bersaingan satu sama lain, namun senantiasa bekerja sama. Kesejahteraan materi tidak dikejar untuk kepentingan diri sendiri, namun sesuai dengan perintah Tuhan, untuk dibagi secara merata di antara warganya dengan cara yang seadil-adilnya.


Sementara itu asas kerakyatan dan persatuan lebih menegaskan lagi relevansi organisasi "koperasi". "Koperasi" adalah organisasi "ekonomi" yang demokratis dan berwatak sosial. Anggota tidak bisa tinggal diam dan kemudian mendapat bagian keuntungan. Baik dalam "koperasi" produksi maupun simpan pinjam dan konsumsi, selalu didorong simpanan atau tabungan wajib secara rutin, supaya peran serta anggota bersifat aktif dan dinamis.


Ciri-ciri "sistem ekonomi" yang berasas kekeluargaan dan patuh pada sila-sila Pancasila adalah:

1. Roda per"ekonomi"an digerakkan oleh rangsangan "ekonomi" sosial dan moral.

2. Ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme) sesuai asas-asas kemanusiaan.

3. Prioritas kebijakan "ekonomi" adalah penciptaan "ekonomi" nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan "ekonomi".

4. "Koperasi" merupakan soko-guru per"ekonomi"an nasional.

5. Ada imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan desentralisme kebijakan "ekonomi" untuk menjamin keadilan dan keadilan sosial dengan sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan "ekonomi". (Sumber: UNISIA Majalah Triwulanan UII Yogyakarta, Nomor 7 / Tahun VII . Triwulan II / 1986).



JUMLAH "KOPERASI" DAN ANGGOTANYA DI INDONESIA.


Menurut Menteri "Koperasi" dan UKM Sjarifuddin Hasan, yang disampaikannya pada acara peringatan Hari "Koperasi" Nasional ke-63 di Surabaya, bahwa jumlah "koperasi" di seluruh Indonesia meningkat signifikan atau mencapai sekitar 13 % dalam dua tahun terakhir. Hingga Maret 2010, terdapat 175.102 "koperasi" di seluruh Indonesia. Dari jumlah "koperasi" itu, jumlah anggota "koperasi" tercatat mencapai 20.124 juta dengan volume usaha sebesar Rp. 77.514 triliun. Dan "koperasi" tersebut, tercatat modal sendiri mencapai Rp. 30.656 triliun.


Masih menurut Menteri "Koperasi" dan UKM, terjadi pula peningkatan jumlah anggota "koperasi" sebesar 6,61 % dengan peningkatan volume usaha 13,25 %. Selain terjadi peningkatan volume usaha 13,25 % juga terjadi peningkatan jumlah modal sendiri sebesar 35,88 %. Ini menunjukkan bahwa gerakan "koperasi" telah dapat memberikan kontribusi yang baik bagi per"ekonomi"an nasional Indonesia.


Pihak Kementerian "Koperasi" dan UKM juga menggagas Gerakan Masyarakat "Koperasi" (Gemaskop) seiring dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang telah dilaksanakan menyangkut "koperasi" dan UKM. Kebijakan terkait diantaranya adalah bantuan sosial, penguatan modal,KUR, dana bergulir, pelatihan, kewirausahaan, pameran dan sebagainya. Ini telah banyak memberikan peluang dan kemudahan kepada rakyat untuk mendirikan dan lebih meningkatkan usaha "koperasi". Dengan dicanangkannya Gemaskop, diharapkan akan tercipta "koperasi"-"koperasi" yang kreatif, inovatif, dan berskala besar dengan daya saing yang tinggi. Di samping itu, juga sebagai wujud dan peran "koperasi" untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam hal perbaikan gizi, Kementerian "Koperasi" dan UKM juga menggagas kampanye minum susu. Produk minuman susu tersebut antara lain diproduksi oleh "koperasi" Indonesia.


Disampaikan pula oleh Menteri "Koperasi" dan UKM, bahwa mulai tahun ini "koperasi" Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kinerja, sehingga menjadi kekuatan "ekonomi" rakyat yang mandiri, kreatif dan inovatif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sumbangsih "koperasi" dan UKM dalam per"ekonomi"an nasional terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sementara itu, menurut Soekarwo (Gubernur Jawa Timur), bahwa kebijakan "ekonomi" makro mendorong agresivitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta "koperasi" dalam mengembangkan usahanya. Dari dana kredit yang disalurkan perbankan di Jawa Timur tahun ini sebesar Rp. 150 triliun, sebanyak Rp. 86 triliun atau sekitar 44 % diantaranya diserap UMKM dan"koperasi". Padahal tahun lalu hanya Rp. 65 triliun.



IMPLEMENTASI "SISTEM EKONOMI" PANCASILA.


"Sistem Ekonomi" Pancasila, berusaha mencari keseimbangan yang benar-benar serasi dan selaras, sehingga kegiatan "ekonomi" dan pembangunan nasional benar-benar merupakan perbuatan amal dan sekaligus ibadah yang merupakan manifestasi manusia yang beragama.


Nampaknya gambaran peranan "koperasi" sebagai soko-guru per"ekonomi"an nasional sudah semakin meresapi kalbu bangsa secara keseluruhan. "Koperasi" adalah soko-guru atau tiang-tiang pokok penyangga "ekonomi" rakyat banyak. Dan soko-guru hanya akan kuat apabila peran-serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif.


Apabila "sistem ekonomi" Pancasila akan dijadikan "sistem" yang realistik dan relevan, maka operasionalisasi dari konseptual tersebut di atas harus nyata-nyata dapat dirasakan dalam kehidupan "ekonomi" dan bisnis sehari-hari.


Namun, mengupayakan supaya norma-norma "sistem ekonomi" Pancasila benar-benar realistik dan relevan ternyata amat tidak mudah. Hal ini disebabkan:

1. Amat tidak tergantung pada sikap dan perilaku orang seorang yang harus bertekad keras melaksanakannya; dan

2. Lingkungan kehidupan "ekonomi" dan bisnis itu sendiri kadang-kadang sudah cenderung terlalu mapan, sehingga sukar berubah ke arah yang dikehendaki.


Nampaknya yang kini sedang terjadi adalah proses penciptaan iklim yang memungkinkan berkembangnya unsur-unsur "sistem" tersebut secara wajar. Pemerintah tidak bisa memaksakan dan menetapkan laju perkembangan proses tersebut. Sikap Pemerintah yang tepat adalah 'Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangung karso, tut wuri handayani'.


Banyak ahli dan pengamat "ekonomi" berpendapat bahwa "sistem ekonomi" Pancasila dewas ini belum ada. Yang lebih tepat sebenarnya adalah, belum ada secara lengkap penuh dan sempurna. Embrio "sistem" itu sendiri sudah ada.


Tidak dapat disangkal bahwa iklim pertumbuhan dan perkembangan "sistem ekonomi" Pancasila amat dipengaruhi oleh pendapat tokoh-tokoh pemikir khususnya ahli-ahli "ekonomi"nya. Pendapat-pendapat mereka baik yang baik maupun yang tidak, terbukti menjadi petunjuk dan panutan dunia bisnis dan masyarakat luas.













MusicPlaylistView Profile