"Visi" merupakan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa keterpaksaan yang diyakini dan menjadi milik bersama oleh seluruh elemen yang berkepentingan (stakeholders)."
"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.
Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:
1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.
"VISI".
Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:
"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
Sedangkan mottonya:
"Terdepan dalam pelayanan prima."
"MISI".
Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:
1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".
"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.
Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:
1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.
"VISI".
Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:
"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
Sedangkan mottonya:
"Terdepan dalam pelayanan prima."
"MISI".
Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:
1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".
| 2. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MAGELANG. | 
| "Visi" : TERWUJUDNYA KUALITAS PELAYANAN BERBASIS SIAK MENUJU MASYARAKAT TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PADA TAHUN 2014 "Misi" : 
 ================ 3. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA DENPASAR. "Visi" | 
| 
 
 ================= 14. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. "Visi"Sebagaimana diketahui titik berat Otonomi Daerah akan mendorong  timbulnya  prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggara  pembangunan yang  merupakan syarat keberhasilan suatu pelaksanaan  pemerintah disemua tingkatan,  mengingat fungsi utama Pemerintah Daerah  adalah memberikan pelayanan  sebaik-baiknya kepada masyarakat. Karena unsur penduduk / kependudukan sangat memegang peranan dalam  berbagai  segi, utamanya bidang pembangunan Nasional khusunya sebagai  bahan dasar dalam  rangka perumusan strategis di bidang kewarganegaraan,  karena penduduk atau  masyarakat adalah pelaku utama sekaligus sebagai  sasaran pembangunan maka  Pemerintah perlu memperhatikan masalah  kependudukan. Dengan Penataan  Administrasi Pendaftaran, Administrasi  Pencatatan dan Administrasi Keluarga  Berencana, diharapkan akan menjadi  sumber informasi yang dapat diandalkan untuk  menunjang perencanaan  pembangunan diberbagai sector. Bertitik tolak dari pemikiran tersebut serta berdasarkan kedudukan,  tugas  pokok dan fungsi, maka Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga  Berencana  Kabupaten Kutai Kartanegara, telah menetapkan "Visi" Dinas  Kependudukan, Catatan  Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Kutai  Kartanegara dengan sebutan yaitu : “TERBAIK DALAM  PELAYANAN PRIMA” Inti dari tekad itu adalah setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan  Sipil  dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk  memebrikan perhatian  yang lebih terhadap keinginan dan kebutuhan  pelayanan dibidang pendaftaran,  pencatatan dan keluarga berencana. Dan  juga terbaik dalam pelayanan prima bukan  hanya sekedar tekad baru Dinas  Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga  Berencana Kabupaten Kutai  Kartanegara namun merupakan tekad setiap aparat Dinas  Kependudukan,  Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegarayang   harus diresapi, dihayati, dijabarkan dan dilaksanakan pada setiap  jajaran,  tugas waktu, dan tempat alam membentuk sikap kepedulian yang  tinggi dari setiap  aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan  Keluarga Berencana Kabupaten Kutai  Kartanegara. Kunci utama pelayanan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga   Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara adalah tercerminnya kepuasan  masyarakat  khususnya pelayanan pendaftaran, pencatatan dan keluarga  berencana dengan tidak  melupakan nilai tambah yang didapatkan  masyarakat. "Misi""Misi" adalah suatu usaha untuk mewujudkan "Visi" yang telah ditetapkan  dalam  jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam usaha mewujudkan "Misi",  maka Dinas  Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten  Kutai Kartanegara  yaitu : 
 ================ 15. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" PEMERINTAH LIMAPULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT. "VISI" "Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Pendaftaran Penduduk dan  Catatan Sipil sehingga diperoleh data penduduk dan data catatan sipil  yang akurat sebagai landasan pembangunan di amnia bidang. " "MISI" 1.     Meningkatnya  pemahaman masyarakat akan arti pentingnya penyelenggaraan pendaftaran  penduduk dan catatan sipil. 2.     Meningkatkan dan  mengembangkan peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan  pendaftaran penduduk dan catatan sipil. 3.     Meningkatkan dan mewujudkan  kemampuan aparatur kependudukan dan catatan sipil agar bekerja secara  profesiomlis, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada  masyarakat. 16. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN BOJONEGORO. "Visi"Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menerbitkan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan sebagai identitas diri seseorang serta memberikan informasi kependudukan dan catatan sipil melalui pendaftaran penduduk, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemerintahan umum, perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat."Misi" | ||||
| ============== | 

0 komentar:
Posting Komentar