"Pengesahan anak" adalah "pengesahan" status hukum seorang "anak" yang lahir di luar ikatan perkawinan yang "sah", menjadi "anak" "sah" sepasang suami istri".
Instansi yang bertanggung-jawab melaksanakan pencatatqan dan penerbitan "Akta Pengesahan Anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawaqb pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, persetujuan formulir untuk kemudian mencatat pada Register "akta" Kelahiran dan Kutipan "akta" Kelahiran.
Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengesahan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Kutipan "Akta" Kelahiran.
3. Foto copy Kutipan "Akta" Perkawinan.
4. Foto copy KK dan KTP pemohon.
Prosedur pengurusan "Akta Pengesahan Anak" adalah:
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
a. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
b. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
c. Kepala Dinas mencatat pada Register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
d. Melaksanakan sidang perkawinan untuk mensahkan "akta".
0 komentar:
Posting Komentar