Penerapan "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") di lingkungan instansi "pemerintah" akan mendorong
terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola "pemerintah" yang baik
sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan "SPIP" mempunyai 4 tujuan
yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2)
Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan
(4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Cikal bakal "SPIP" dimulai dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN
No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang
diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004.
Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan,
Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2008 keluarlah Peraturan
"Pemerintah" No. 60 Tahun 2008 tentang "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang merupakan adaptasi dari COSO.
Unsur-unsur "SPIP" adalah Lingkungan "Pengendalian", Penilaian Risiko,
Kegiatan "Pengendalian", Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan "Pengendalian Intern".
PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55
ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Kualitas "Pengendalian internal" suatu organisasi sangat mempengaruhi kinerja
organisasi. Premis ini menunjukan bahwa kualitas "Pengendalian internal"
suatu organisasi yang baik akan dapat mendorong peningkatan kinerja
organisasi. Sementara kualitas "Pengendalian internal" yang buruk akan
dapat mendorong kinerja organisasi semakin menurun. Disisi lain kualitas "Pengendalian internal" juga bisa mewujudkan kemanan dan kenyamanan bagi
pegawai yang bekerja dalam organisasi tersebut mulai dari tingkatan
pemimpinan organisasi (top magement) hingga pegawai di tingkat paling bawah (lower / operational management).
Untuk
mengembangkan suatu struktur "Pengendalian internal" yang semakin baik, maka
berbagai organisasi profesi akuntansi dan audit telah membentuk suatu
organisasi yang dikenal dengan nama : The Committe of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. COSO (1992 : 9) dalam laporannya menyebutkan rumusan "Pengendalian internal" sebagai berikut :
“Internal control is process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives
in following categories : effectiveness and efficiency of operations,
reliability of financial reporting and compliance with applicable laws
and regulations”.
Struktur pengendalian intern COSO dikenal sebagai Kerangka Kerja "Pengendalian internal" yang Terintegrasi (COSO – "Internal" Control – Integrated Framework) yang terdiri dari 5 (lima) komponen sebagai berikut :
- Lingkungan "Pengendalian" (control environment)
- Penilaian Resiko (risk assesment)
- Aktivitas Pengendalian (control activities)
- Informasi dan Komunikasi (information and communication)
- Pemantauan (monitoring)
Kelima komponen "Pengendalian internal" dalam COSO tersebut digambarkan oleh Larry F. Konrath (2002 : 208) sebagai berikut :
Sementara Elder dkk (2010 : 294) menggambarkan struktur "Pengendalian internal" COSO sebagai berikut :
Menyikapi
perkembangan ini, "Pemerintah" telah mengadopsi struktur pengenalian
intern COSO kedalam "Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" ("SPIP") yang
ditetapkan dalam bentuk Peraturan "Pemerintah" (PP) Nomor 60 tahun 2008
tentang "Sistem" Pengendalian Intern "Pemerintah" ("SPIP"). Sebagaimana
komponen dalam COSO, maka dalam pasal 3 PP No. 60 tahun 2008 disebutkan
bahwa "SPIP" terdiri dari 5 (lima) unsur yaitu :
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Resiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan Pengendalian Intern
PP
No. 60 tahun 2008 ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat yang ada
dalam Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara,
Presiden selaku Kepala "Pemerintah"an mengatur dan menyelenggarakan "sistem"
pengendalian intern di lingkungan "Pemerintah"an secara menyeluruh.
Sementara teknis pelaksanaan dari "SPIP" ini harus dikerjakan dan menjadi
tanggungjawab dari setiap Instansi "Pemerintah" (IP), baik yang ada di "Pemerintah" (Pusat) maupun di "Pemerintah" Daerah. Hal ini sebagaimana
tersurat dan tersirat dalam pasal 2 PP No. 60 tahun 2008 yang
menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri / pimpinan lembaga,
gubernur dan bupati / walilkota wajib melakukan "pengendalian" atas
penyelenggaraan kegiatan "Pemerintah"an.
Untuk menjaga
dan meningkatkan kualitas "SPIP" maka PP No. 60 tahun 2008, dalam
lampirannya menyajikan Daftar Uji "pengendalian intern Pemerintah".
Berdasarkan daftar uji ini, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3,
maka setiap Instansi "Pemerintah" harus segera melakukan pengujian atas
kualitas "SPIP". Pengujian kualitas "pengendalian intern" harus dilakukan
dalam tingkatan umum yaitu untuk tingkatan organisasi Instansi "Pemerintah" secara keseluruhan, maupun dalam tingkatan yang lebih rendah
atau khusus seperti "pengendalian intern" untuk suatu unit, fungsi, atau
proses yang ada atau berjalan dalam Instansi "Pemerintah" tersebut.
Peningkatan
kualitas "pengendalian intern" di setiap instansi "Pemerintah", seyogyanya
menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan perubahan dan pembaharuan
manajemen "Pemerintah"an yang sedang dijalankan dalam kerangka reformasi
birokrasi. Dengan kualitas "pengendalian intern" yang semakin baik maka
keinginan dan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan
kekuasaan diyakini akan semakin kecil. Sehingga integritas pejabat dan
pegawai "Pemerintah"an akan semakin meningkat dan pada akhirnya wibawa"Pemerintah" an di mata masyarakat akan semakin baik.
Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Pengendalian_Intern_Pemerintah
2. www.bpkp.go.id/spip
3. www.scoresociety.com/.../65-meningkatkan-kualitas-sistem-pengendalia...
4. laely.widjajati.photosfacebook/jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bert...
5. laely.widjajati.photosfacebook/NYANTAI-BANGEEET..............
6. laely.widjajati.photosfacebook/Manfaat-Pohon-Rindang,-Salah-Satunya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar