"Ombudsman" merupakan lembaga 
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan 
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam 
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan 
lainnya".
Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?  
"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi 
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh 
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
 Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum 
Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas 
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh 
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau 
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang 
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
 maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta 
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan 
pelayanan publik tertentu.
Tugas "Ombudsman" adalah: 
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan 
pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan 
"Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan 
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga 
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan 
pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, 
Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
 kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada 
Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang 
diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari 
instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang 
terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan 
para pihak;
f.
 membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi
 untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang 
dirugikan;
g.
 demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan 
Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang: 
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap 
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan 
perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.
Dalam melaksanakan 
kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam 
memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas 
dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
 dituntut, atau digugat di muka pengadilan. 
Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan 
kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut 
biaya atau imbalan dalam bentuk apa
 pun.
"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan 
berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3
 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama 
tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan
 khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan 
berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan 
Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".
Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar