"Visi" merupakan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa keterpaksaan yang diyakini dan menjadi milik bersama oleh seluruh elemen yang berkepentingan (stakeholders)."
"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.
Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:
1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.
"VISI".
Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:
"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
Sedangkan mottonya:
"Terdepan dalam pelayanan prima."
"MISI".
Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:
1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".
"Visi" adalah pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan. "Visi" adalah milik dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.
Untuk menambah wawasan tentang "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", saya akan menghimpun "visi" dan "misi" "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", antara lain sebagai berikut:
1. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL" KABUPATEN SIDOARJO.
"VISI".
Searah dengan "visi" Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015 ("Menuju Sidoarjo Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan"), maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo menetapkan "visi" sebagai berikut:
"Prima Dalam Pelayanan "Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
Sedangkan mottonya:
"Terdepan dalam pelayanan prima."
"MISI".
Untuk mewujudkan "visi" yang telah ditetapkan, maka "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" Kabupaten Sidoarjo mempunyai "misi" sesuai mandat yang diterima sebagai berikut:
1. Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. Meningkatkan SDM Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang peyananan dan administrasi "kependudukan dan pencatatan sipil".
2. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN MAGELANG. |
"Visi" : TERWUJUDNYA KUALITAS PELAYANAN BERBASIS SIAK MENUJU MASYARAKAT TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PADA TAHUN 2014 "Misi" :
================ 3. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KOTA DENPASAR. "Visi" |
================= 14. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. "Visi"Sebagaimana diketahui titik berat Otonomi Daerah akan mendorong timbulnya prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggara pembangunan yang merupakan syarat keberhasilan suatu pelaksanaan pemerintah disemua tingkatan, mengingat fungsi utama Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Karena unsur penduduk / kependudukan sangat memegang peranan dalam berbagai segi, utamanya bidang pembangunan Nasional khusunya sebagai bahan dasar dalam rangka perumusan strategis di bidang kewarganegaraan, karena penduduk atau masyarakat adalah pelaku utama sekaligus sebagai sasaran pembangunan maka Pemerintah perlu memperhatikan masalah kependudukan. Dengan Penataan Administrasi Pendaftaran, Administrasi Pencatatan dan Administrasi Keluarga Berencana, diharapkan akan menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan untuk menunjang perencanaan pembangunan diberbagai sector. Bertitik tolak dari pemikiran tersebut serta berdasarkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, maka Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara, telah menetapkan "Visi" Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Kelurga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sebutan yaitu : “TERBAIK DALAM PELAYANAN PRIMA” Inti dari tekad itu adalah setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memebrikan perhatian yang lebih terhadap keinginan dan kebutuhan pelayanan dibidang pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana. Dan juga terbaik dalam pelayanan prima bukan hanya sekedar tekad baru Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara namun merupakan tekad setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegarayang harus diresapi, dihayati, dijabarkan dan dilaksanakan pada setiap jajaran, tugas waktu, dan tempat alam membentuk sikap kepedulian yang tinggi dari setiap aparat Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara. Kunci utama pelayanan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara adalah tercerminnya kepuasan masyarakat khususnya pelayanan pendaftaran, pencatatan dan keluarga berencana dengan tidak melupakan nilai tambah yang didapatkan masyarakat. "Misi""Misi" adalah suatu usaha untuk mewujudkan "Visi" yang telah ditetapkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam usaha mewujudkan "Misi", maka Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu :
================ 15. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" PEMERINTAH LIMAPULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT. "VISI" "Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil sehingga diperoleh data penduduk dan data catatan sipil yang akurat sebagai landasan pembangunan di amnia bidang. " "MISI" 1. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan arti pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil. 2. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil. 3. Meningkatkan dan mewujudkan kemampuan aparatur kependudukan dan catatan sipil agar bekerja secara profesiomlis, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 16. "DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL" KABUPATEN BOJONEGORO. "Visi"Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menerbitkan akta-akta catatan sipil dan dokumen-dokumen administrasi kependudukan sebagai identitas diri seseorang serta memberikan informasi kependudukan dan catatan sipil melalui pendaftaran penduduk, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemerintahan umum, perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat."Misi" | ||||
============== |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar