Senin, 08 Maret 2010

"CARA MENANAM JAHE YANG BENAR"

"Jahe" atau dalam bahasa Latin disebut Zingiber Officinale yang biasa kita pergunakan sebagai bumbu dapur, paling bagus apabila ditanam di tanah yang cukup mendapat sinar matahari."


"Jahe" apabila ditanam di pekarangan yang teduh, dapat tumbuh dan nampaknya juga subur. Akan tetapi yang subur cuman daunnya saja. Umbinya malah kecil-kecil. Padahal target kita bukan daunnya yang ingin kita ambil.

Selama ini ada anggapan salah kaprah, bahwa "jahe" dapat tumbuh di mana saja dengan gampang, sehingga boleh ditancapkan diatas tanah-tanah yang tidak dicangkul, biasanya akan menghasilkan umbi-umbi "jahe" yang mengecewakan.


MENYIAPKAN TANAH.

Apabila memiliki sebidang tanah di pinggir sungai yang kurang lebih 45 m tingginya di atas permukaan laut, buatlah selokan-selokan sedalam 75 cm - 1 m selebar 1/2 m, jarak antara selokan yang satu dengan selokan yang lain 1/2 m supaya dapat menimbulkan galian di atasnya. Setelah itu biarkan terbuka begitu saja selama 2 X 3 bulan supaya dapat diberi pupuk kandang atau kompos secara berangsur-angsur tiap kali memberi pupuk, jangan lupa menutupnya dengan tanah, supaya pupuk tidak rusak percuma.
Apabila pada permulaan musim penghujan nanti sudah mulai turun hujan gerimis, selokan-selokan tadi harus sudah selesai diberi pupuk dan tanah, sehingga anda dapat guludan-guludan setinggi 30 cm, yang kelak boleh ditancapi bibit "jahe". Jarak antara guludan satu dengan guludan yang lain minimal harus 1 m. Karena tanaman "jahe" nantinya dapat tumbuh sampai setinggi 80 cm, yang biasanya digunakan sebagaibibit, biasanya potongan-potongan akar tinggalnya yang ada satu atau beberapa buah unasnya (matanya). Tetapi dalam mencari bibit "jahe" pilih potongan akar tinggal yang paling besar dan tebal.


MENYIAPKAN BIBIT "JAHE".

"Jahe" yang kita kenal ada dua jenis. Keduanya dapat kita bedakan berdasarkan warna dari akar-akar tingga. Pada "jahe" merah, warna akarnya ungu, sedang pada "jahe" biasa, akarnya berwarna putih kekuningan. "Jahe" yang biasa, biasanya digunakan sebagai bumbu masak.

"Jahe" merah biasanya digunakan sebagai ramuan untuk mendorong menegaskan khasiat empon-empon(bumbu masak) dan lain-lain jejamuan. Terserah anda mau menanam bibit "jahe" yang biasa atau yang merah. Tergantung yang mana yang anda butuhkan.


CARA MENANAM "JAHE".

Apabila anda sudah memilih bibit "jahe" apa yang akan anda tanam, maka bibit-bibit "jahe" yang telah anda pilih harus ditanam sedalam 5 cm dalam tanah, dengan jarak 1/2 m, antara masing-masing bibit "jahe" tadi harus ditanam urut sepur.

Setelah menanam bibit, anda jangan berhenti mengumpulkan pupuk, karena masih diperlukan juga nanti untuk menimbun tanaman kalau sudah setinggi 15 - 20 cm.


CARA MEMUNGUT HASILNYA.

Setelah kira-kira 10 bulan, akar tinggal mereka sudah bisa dibilang tumbuh penuh (tidak dapat membesar lagi). Daun-daunnya juga mulai kering dan pada saat itulah anda boleh memungut hasilnya.

Untuk membongkar tanah guludan, sebaiknya menggunakan cangkul atau garpu supaya akar tinggal "jahe" tidak rusak. Jangan memungut hasil dengan mencabut tanaman begitu saja. Hasil normal produksi ladang tiap hektar adalah 60 kwintal. Jadi kalau anda belum dapat mencapai target ini, berarti ada yang salah, teknisnya yang kurang sempurna sehingga masih perlu diperbaiki.

Namun, kadang-kadang ada kalanya ada permintaan pasar "jahe" muda. Dalam hal ini, harus memungut "jahe" itu sesudah tanaman mencapai tinggi lebih kurang 1/2 m, sebelum daun-daun menjadi kering.

Biasanya "jahe" muda diperdagangkan berikut sebagian dari batangnya pula sepanjang kira-kira 20 cm, tapi biasanya merupakan permintaan lokal.

Semua hasil yang baru dipanen, harus segera dipotongi, akar-akar dan pangkal batangnya, sehingga hanya tinggal umbinya yang berbentuk tangan-tangan saja. Justru bagian yang bentuknya seperti tangan-tangan inilah yang diperdagangkan tapi tanahnya harus dibersihkan.

Gumpalan tanah yang melekat pada "jahe" harus dihilangkan supaya hasilnya dapat bersih dan laku dijual.


Di Jamaica, "jahe" yang baru dipungut segera dilempar ke dalam bak-bak air, kemudian diobok-obok supaya bersih sendiri. Kalau anda pengusaha perkebunan hasilnya untuk eksport, umbi "jahe" tadi harus bersih pula dari kulit-kulit selaput luarnya. Di Jamaica terkenal sebagai produsen "jahe" kering yang paling bagus, orang mengupas kulit selaput terluarnya dengan tangan setelah "jahe-jahe" tadi direndam dalam air panas. Setelah dikupas dimasukkan lagi ke dalam air, untuk dicuci sekali lagi sampai bersih. Kemudian "jahe" yang sudah bersih tadi direndam air lagi selama satu malam. Kadang-kadang dalam bak-bak perendam ini juga dibubuhkan air jeruk nipis, supaya warna "jahe" itu tetap muda. Sesudah itu semuanya dikeringkan diatas tikar disinar matahari sehari penuh, kalau sudah sore dimasukkan ke gudang kering.

Setelah dikeringkan begini selama 7 hari, biasanya "jahe" sudah cukup kering. Dan beratnya kira-kira tinggal 70% saja dari berat semula. Namun kadar sari "jahe"nya masih ada kira-kira 12% dan kualitasnya dipandang bagus, sehingga laku untuk dijual.
"Jahe" yang dianggap berkualitas tinggi memang "jahe-jahe" besar dan bersih, tapi tidak kering, bagian dalamnya tidak ada bagian-bagian yang patah dan tidak keriput.

"Jahe" termasuk dalam tanaman obat berkhasiat sekaligus bumbu penyedap masakan. "Jahe" juga diketahui memiliki kandungan anti nyeri alamiah sehingga cukup banyak orang yang menggunakan minyak "jahe" sebagai pereda nyeri dan juga bengkak.

Semoga anda sukses jadi pengusaha "jahe"......................

Jumat, 05 Maret 2010

"MANDI SESUAI TUNTUNAN AGAMA ISLAM"

"Dalam sepanjang sejarah kehidupan, manusia telah mengungkap arti pentingnya membersihkan tubuh dengan "mandi".


Dengan "mandi" berbagai penyakit dapat terobati. Namun demikian, selama ini, sejarah belum mencatat adanya umat yang memiliki sistem yang lebih sempurna dalam mengatur masalah ini dibandingkan aturan yang dianugerahkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT, seseorang diwajibkan "mandi" saat hendak memeluk Islam, yaitu saat hendak mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.


Seorang pasangan seusai berhubungan badan juga diwajibkan "mandi". Umat Islam pun dianjurkan "mandi" pada hari Jum'at pagi dan pada kedua hari raya. Islam mewajibkan pula perempuan yang baru selesai menstruasi untuk "mandi". Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 222: "... dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci."
"Mandi" ini dilakukan untuk menghilangkan cairan-cairan dan bakteri yang melekat pada rahim dan tubuh perempuan selama menstruasi.


Dalam dunia kedokteran modern menyarankan kepada setiap pasangan setelah berhubungan badan supaya "mandi" dengan alasan beberapa faktor sebagai berikut:


1. "Mandi" dapat melancarkan sirkulasi darah, baik bagi lelaki maupun perempuan, terutama setelah berhubungan badan. Hal ini karena hubungan badan kadang mengakibatkan organ saraf menjadi sangat lemah, apalagi setelah keduanya mencapai orgasme (puncak kenikmatan).


2. "Mandi" sangat membantu mengaktifkan tubuh dan kekuatan spiritual, terutama setelah berhubungan badan. Hal ini karena hubungan badan kadang menyebabkan sisi psikologis melemah dan kecenderungan untuk tidur, bahkan kegundahan bagi sebagian orang.


3. Pada saat seseorang mengalami ejakulasi saat berhubungan badan, kulit akan mengeluarkan keringat yang mengandung racun melalui pori-pori. Keringat beracun ini dapat terserap kembali sehingga mengakibatkan seseorang menderita sakit. Maka dari itu, "mandi" sangat bermanfaat untuk membersihkan kulit dan pori-pori dari racun-racun tersebut.


4. Berpikir tentang kewajiban "mandi" setelah berhubungan badan, memaksa seseorang melakukan hubungan badan secara wajar. Dengan begitu, kualitas maupun kuantitas hubungan badan dapat terjaga dengan baik, sehingga dapat mempertahankan kemampuannya berhubungan badan dalam waktu yang lama.


Setiap pasangan dianjurkan pula untuk "mandi" di sela-sela hubungan badan apabila mereka hendak berhubungan badan lebih dari satu kali. Hal ini sebagaimana hadits sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (berhubungan badan) kemudia ia ingin melakukannya kembali, hendaklah ia berwudlu."


Hikmah dianjurkannya "mandi" di antara dua persetubuhan ini adalah untuk memperbaharui semangat tubuh dan akal. Selain itu, "mandi" juga mengembalikan kebersihan serta keindahan tubuh. "Mandi" membuat fisik dan psikologis seseorang berada dalam kondisi yang paling sempurna.


"Mandi" menggunakan air hangat dan uap ("mandi" uap/sauna) bermanfaat untuk membuka pori-pori tubuh secara keseluruhan. Hal ini diikuti dengan membaiknya pernapasan sel-sel tubuh secara alami. Tidak dipungkiri, bahwa sel-sel tubuh manusia juga membutuhkan pernapasan sebagaimana halnya makhluk hidup.








"Mandi"
air hangat dapat pula memperbaharui sel-sel tubuh yang lebih usang dan rusak. Dengan demikian, tubuh akan kembali mendaatkan keaktifan dan daya vitalitasnya. Selain itu, "mandi" air hangat dapat pula menenangkan urat-urat saraf. Apabila dilakukan pada malam hari, "mandi" membuat seseorang dapat tidur lebih lelap dan nyenyak. "Mandi" air hangat dapat pula memperkecil kemungkinan seseorang terserang diare karena air hangat baik untuk pencernaan.


"Mandi" air dingin membuat sel-sel tubuh, termasuk pembuluh darah, menyusut kembali setelah mengembang sebelumnya. "Mandi" air dingin membantu seseorang mendapatkan kelenturan tubuh yang dibutuhkan sehingga tercegah dari penyakit jantung dan penghambatan sirkulasi darah. Pernapasan pun menjadi lebih aktif dan denyut jantung menjadi normal.
"Mandi" air dingin bermanfaat bagi orang yang sehat dan tidak mengalami gangguan apapun pada organ pencernaannya. Air dingin dapat pula digunakan setelah "mandi" air hangat. Fungsinya untuk memperkuat kulit dan menyuplai energi demi kesegaran tubuh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa air yang digunakan jangan terlalu dingin. Selain itu, "mandi" air dingin sebaiknya tidak langsung dilakukan setelah berhubungan badan atau setelah makan sebab akan membahayakan.


"Mandi" yang disertai pemijatan dapat memperbaharui efektivitas dan daya vitalitas tubuh seseorang secara drastis. Pemijatan pada saat "mandi" juga mampu memperbaharui semangat seseorang secara terus-menerus dan membantu untuk dapat tidur lebih lelap dan nyenyak. Sementara itu, tidur mampu menambah kepekaan dan daya rangsang pancaindra seseorang, melancarkan sirkulasi darah, serta membantu meringankan beban jantung. Disarankan sehabis "mandi" setelah olah raga, seseorang menggunakan minyak zaitun untuk pemijatan. (Sumber: Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Qur'an Dan Sunah).


FARDU "MANDI".

1. Niat, yaitu berkeinginan dalam hati untuk menghilangkan hadas besar dengan "mandi". Sebagaimana Hadits Bukhari, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya sahnya semua amal itu tergantung niat. Dan setiap orang akan menerima pahala sesuai niatnya."


2. Meratakan air ke seluruh tubuh dengan menggosoknya dan menyiram dengan air bagian yang tidak dapat digosok, sehingga menurut perkiraan telah merata.


3. Membersihkan jari-jari tangan dan kaki serta rambut, baik rambut kepala atau yang lainnya, dan tempat-tempat tersembunyi seperti pusar dan lain-lain.


SUNAH "MANDI".

1. Membaca basmallah, karena disyariatkan bagi setiap amal yang penting untuk membacanya.


2. Mulai dengan membasuh tapak tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana.


3. Mulai dengan menghilangkan kotoran.


4. Mendahulukan anggota wudu sebelum membasuh tubuhnya.


5. Berkumur, menghisap air ke hidung dan membasuh telinga bagian dalam.


MAKRUH "MANDI".

1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air, karena Rasulullah "mandi" dengan satu sa, yaitu empat mud (siraman).


2. "Mandi" di tempat najis, karena dikhawatirkan terkena najis.


3. "Mandi" dari air sisa bersuci perempuan. Karena Rasulullah melarang "mandi" dengan air sisa bersuci perempuan.


4. "Mandi" tanpa penutup (tabir) baik dinding atau yang lainnya. Sebagaimana hadits dari Maimunah: "Aku menyiapkan air buat Nabi SAW dan penutupnya, kemudian Nabi "mandi". (Bukhari).
Dan sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah pemalu dan tertutup. Dia menyukai malu. Bila salah seorang kamu "mandi", hendaklah memakai penutup." (Abu Daud).


5. "Mandi" di air tergenang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: "Janganlah salah seorang kamu "mandi" junub pada air tergenang." (Muslim).


CARA "MANDI".

1. Membaca basmallah dengan niat menghilangkan hadas besar dengan "mandi".


2. Kemudian mencuci kedua telapak tangan tiga kali. lalu membersihkan najis dengan membasuh kedua kubul dubur dan sekitarnya dari kotoran.


3. Kemuadian berwudu dan menghilangkan hadas kecil selain kedua kakinya, karena kaki akan dibasuh beserta wudunya terakhir sesudah selesai "mandi".


4. Memasukkan kedua telapak tangannya ke dalam bejana untuk mengambil air, lalu mengusap rambut kepalanya.


5. Kemudian membasuh kepalanya beserta telinganya tiga kali siraman, lalu menyiram tubuh bagian kanan dan membasuhnya dari atas ke bawah.


6. Kemudian dilanjutkan tubuh bagian kiri.


7. Pada saat "mandi" membasuh tempat-tempat tersembunyi, seperti pusar, bawah ketiak dan bawah lututnya.


Cara "mandi" di atas berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan: "Rasulullah SAW, apabila hendak "mandi" janabah, dimulainya dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana. Kemudian membasuh kemaluannya, lalu berwudu seperti wudu untuk salat. Kemudian membersihkan rambutnya dengan air. Lalu menyiram kepalanya tiga kali siraman. Kemudian mengguyur tubuhnya dengan air ke seluruh badannya." (Tirmidzi, hadits sahih).

Kamis, 04 Maret 2010

"MINUMAN MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Minuman" adalah segala macam air yang dapat di"minum". Hukum pokokdari seluruh "minuman" adalah diijinkan."


Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu....."
Kecuali yang dikeluarkan oleh dalil (sehingga menjadi tidak boleh) seperti:


1. Khamar ("minuman" keras).
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (me"minum") khamar, berjidi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapatkan keberuntungan."


Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Hakim dengan sanad yang sahih, Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat khamar, orang yang me"minum"nya, pengirimnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, pembawa dan yang dibawanya, serta pemakan labanya."


2. Segala macam "minuman" yang memabukkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang memabukkan itu adalah khamar, dan setiap khamar itu diharamkan."


3. Air perasan yang dicampur, yaitu campuran antara zahwa dengan buah kurma, atau buah anggur kering dengan kurma pada satu wadah, lalu diberikan air, sehingga menjadi "minuman" yang rasanya manis, apakah memabukkan atau tidak. Hal ini sejalan dengan larangan Rasulullah SAW sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian memeras buah kurma tua (yang belum matang) dan buah kurma matang sekaligus disatukan, dan jangan pula memeras kurma matang dengan buah anggur disatukan. Akan tetapi peraslah masing-masing, sesuai dengan keadaannya."
Percampuran tersebut akan mempercepat proses pemabukan, maka kedudukannya menjadi penutup (menghalangi) perantara, yang dilarang oleh Rasulullah.


4. Segala macam air kencing yang diharamkan me"minum"nya karena najis. Sedangkan najis itu menyebabkan diharamkan (untuk di"minum").


5. Air susu binatang yang tidak dapat dimakan dagingnya, kecuali air susu manusia, yang dihalalkan.


6. Air yang jelas-jelas merusak tubuh.


7. Berbagai macam yang diisap, seperti tembakau, rumput yang memabukkan. Sebagian dari padanya merusak tubuh, sebagian lagi memabukkan. sebagian lagi melemahkan dan sebagian lagi berbau tidak sedap bagi orang yang dekat dengannya maupun para malaikat. Jika keadaannya seperti hal tersebut, maka secara syariat dilarang.


"MINUMAN" HARAM YANG DIIJINKAN DALAM KEADAAN TERPAKSA.


Dijinkan bagi orang yang tersumbat kerongkongannya untuk menghilangkan makanan ataupun benda lainnya yang menyumbat kerongkongannya itu dengan "minuman" khamar, apabila tidak ada "minuman" lainnya, semata-mata untuk memelihara dirinya dari kerusakan. Sebagaimana halnya diijinkan bagi orang yang sungguh-sungguh sangat haus, yang khawatir kerusakan pada dirinya, untuk me"minum" "minuman" yang diharamkan dalam rangka menghilangkan rasa haus itu.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An'am Ayat 119: ".... sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya...."

Rabu, 03 Maret 2010

"MAKANAN MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Makanan" adalah segala yang di"makan" seperti biji-bijian, buah-buahan, daging dan sebagainya."


Hukum pokok pada seluruh "makanan" adalah diijinkan, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...."


Maka tidak ada yang diharamkan, kecuali yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunah, atau qias yang sahih. Syariat Islam telah mengharamkan "makanan"-"makanan" tertentu, karena dianggap membahayakan tubuh dan merusak akal. Sebagaimana pula diharamkan "makanan"-"makanan" tertentu kepada umat selain Islam ini (umat terdahulu) sebagai ujian keimanan. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 160: "Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka (me"makan" "makanan") yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah."


JENIS "MAKANAN" YANG DILARANG.

DILARANG BERDASARKAN AL-QUR'AN.



1. "Makanan" orang lain yang tidak dapat dimilikinya dengan cara sah sehingga halal untuk di"makan", sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu me"makan" harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."


2. Bangkai, yaitu binatang yang telah mati dengan mati biasa. Termasuk golongan bangkai binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan yang diterkam binatang buas.


3. Dam mafuh, yaitu darah yang mengalir ketika disembelih. Demikian pula darah yang bukan berasal dari binatang yang disembelih, apakah mengalir ataukah tidak, sedikit ataukah banyak.


4. Daging babi, semua bagian tubuhnya seperti darah, gajih, maupun lainnya.


5. Binatang yang disembelih yang disebut nama selain nama Allah.


6. Binatang yang disembelih untuk berhala. Bagian ini mencakup semua binatang yang disembelih untuk kuburan-kuburan, dan gua-gua yang dijadikan sebagai simbol dan tanda untuk penyembahan kepada selain Allah, atau dijadikan alat perantara (tawassul) kepada-Nya.


Firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 3: "Diharamkan bagimu (me"makan") bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah...."


DILARANG BERDASARKAN SUNAH RASULULLAH SAW.


1. Himar kampung.
Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Jabir menyatakan: "Rasulullah melarang me"makan" daging himar kampung pada hari Khaibar. Ia mengijinkan me"makan" daging kuda."


2. Bagal, dikiaskan sebagai himar kampung, sehingga ia termasuk jenis binatang yang dilarang untuk di"makan".
Allah berfirman dalam Surat An-Nahl Ayat 8: "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menunggangi dan (menjadikannya) perhiasan...."
Kuda dihalalkan dengan nas dalam bentuk izin Rasulullah untuk me"makan"nya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Muttafaq 'alaih dalam pernyataan Jabir diatas.


3. Setiap binatang buas yang memiliki taring, seperti harimau, singa, beruang, macan tutul, gajah, serigala, anjing, anjing hutan, tikus, musang, tupai dan lain-lain binatang yang mempunyai taring untuk menerkam. Dan juga burung yang mempunyai kuku pencakar, seperti burung elang, burung penyambar, burung rajawali dan burung lain yang memiliki kuku pencakar untuk menerkam. Seperti hadits Riwayat Muslim, Ibnu Abbas menyatakan: "Rasulullah melarang (untuk di"makan" daging) binatang buas yang memiliki taring, dan setiap burung yang mempunyai kuku pencakar."


4. Jallalah, yaitu binatang yang "makanan"nya barang yang najis. Sebagian besar hidupnya di dalam binatang ternak, seperti belatung. Dijelaskan dalam hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya (hadits hasan), dikemukakan di dalam sebuah riwayat dari Ibn Umar, bahwasanya: "Rasulullah SAW melarang me"makan" daging jallalah dan juga susunya. Tidak boleh di"makan" sehingga bersih dari najisnya, selama beberapa hari hingga kering dagingnya. Susunya tidak boleh diminum, hingga dibersihkan dari najis selama beberapa hari."


DILARANG DI"MAKAN" UNTUK MENCEGAH KEBURUKANNYA.

1. Segala jenis racun, karena jelas bahayanya pada tubuh manusia.

2. Tanah, lumpur, batu, atau arang, karena jelas keburukannya dan tidak ada manfaatnya.

3. Segala macam yang dianggap kotor yang dengannya manusia merasa jijik dan menolaknya, seperti serangga dan yang sejenisnya. Karena barang kotor itu menyebabkan penyakit dan membuat rasa sakit pada tubuh.


DILARANG BERDASARKAN DALIL MEMBERSIHKAN DARI BERBAGAI MACAM NAJIS.

1. Setiap "makanan" dan minuman yang bercampur dengan najis. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah tentang tikus yang jatuh pada samin (mentega): "Jika samin itu keras, maka buanglah tikus itu, dan samin di sekitar tempat jatuhnya, maka "makan"lah sisanya. Jika saminnya itu dalam bentuk cairan, maka janganlah didekati." (HR. Abu Daud, sanad sahih. Asal hadits ini terdapat di dalam riwayat Bukhari).


2. Setiap najis yang bersifat langsung, seperti kotoran (tahi). Allah berfirman dalam Surat Al-A'raf Ayat 157: "... dan mengharamkan bagi mereka segala macam yang buruk...."


DILARANG TETAPI DIBOLEHKAN DALAM KEADAAN TERPAKSA.

Diijinkan bagi orang dalam keadaan terpaksa dan dikhawatirkan yang diharamkan -- selain racun -- sesuatu yang dapat menyelamatkan jiwanya, apakah bangkai, daging babi, ataupun yang lainnya, dengan syarat tidak berlebihan sekedar untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Dan juga me"makan" dalam keadaan membencinya, tidak bersenang-senang dengannya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 3: ".... maka barang siapa terpaksa (me"makan" "makanan" yang diharamkan) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selasa, 02 Maret 2010

"MAKAN DAN MINUM SESUAI TUNTUNAN ISLAM"

"Makan"an dan "minum"an merupakan sarana, bukan tujuan dari hidup. Jadi "makan" dan "minum" semata-mata untuk keselamatan badan sehingga kita dapat beribadah kepada Allah."


"Makan" dan "minum" bukan untuk mencari kepuasan. Oleh karenanya kalau tidak lapar tidak akan "makan" dan kalau tidak haus tidak akan "minum". Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Kami adalah kaum yang tidak "makan" sebelum lapar, dan berhenti sebelum kenyang." Maka dari itu kita sebagai kaum muslimin, ketika "makan" dan "minum" hendaklah mengikuti adab yang diatur secara khusus oleh hukum syariat, antara lain sebagai berikut:


1. Memilih "makan"an dan "minum"an yang baik, halal dan bersih dari noda-noda yang haram dan syubhat, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-A'raf Ayat 160: "... "Makan"lah yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepadamu...."
Yang dimaksud dengan yang baik adalah "makan"an halal yang tidak kotor dan buruk.


2. Berniat dengan "makan" dan "minum"nya supaya kuat ibadah kepada Allah, dengan tujuan supaya "makan" dan "minum"nya mendapat pahala.


3. Hendaklah membersihkan kedua belah tangannya apabila kotor atau tidak yakin kebersihannya.


4. Hendaklah menghidangkan "makan"annya di atas seprei-"makan" (tikar), tidak di atas meja "makan", karena cara demikian lebih dekat kepada tawadu (merendahkan diri).
Hadits Bukhari menjelaskan, Anas berkata: "Rasulullah SAW tidak pernah "makan" di atas meja "makan" dan hanya menggunakan piring kecil."


5. Hendaklah duduk dengan sopan, yaitu dengan cara berlutut dan duduk di atas dua telapak kakinya. Atau duduk bersila dengan kaki kanan ditegakkan sebagaimana duduknya Rasulullah SAW; sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari: Rasulullah SAW bersabda: "Aku tidak duduk bersandar. Sesungguhnya aku seorang hamba. Aku "makan" seperti "makan"nya hamba dan aku duduk seperti duduknya hamba."


6. Hendaklah rela dengan "makan"an yang ada dan tidak boleh mencelanya. Apabila suka "makan"lah dan apabila tidak suka tinggalkan. Hal ini sebagaimana Abu Hurairah meriwayatkan hadits: "Rasulullah tidak pernah sekalipun mencela "makan"an, jika ia suka di"makan"nya dan apabila tidak suka ia tinggalkan." (Abu Daud).


7. Hendaklah "makan" bersama orang lain, baik tamu, keluarga, anak atau pembantu; Sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi: "Makan"lah "makan"anmu bersama-sama. Allah akan memberkatimu pada "makan"an itu."



ADAB DI WAKTU "MAKAN".

1. Mulailah dengan membaca basmallah, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang dari kamu "makan", maka sebutlah nama Allah. Bila lupa menyebut nama Allah pada awalnya, maka ucapkanlah: Bismillah awwalahu wa akhirahu."


2. Hendaklah diakhiri dengan membaca alhamdulillah, sebagaimana Hadits Muttafaq 'alaih, Rasulullah bersabda: "Siapa yang "makan" kemudian membaca alhamdulillahillazi at'amani haza warazaqanihi min gairi haulin wala quwwatin (segala puji bagi Allah yang telah memberi "makan"an ini dan memberi rezeki pada saya dengan tiada daya dan kekuatan dari padaku), maka diampuni dosanya yang telah lalu."


3. Hendaklah "makan" dengan tiga jari tangan kanannya, perkecil suapannya dengan baik serta memulai dari tepi, bukan dari tengahnya. Sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Rasulullah SAW berkata kepada Amru bin Salmah: "Hai anak Adam sebutlah nama Allah, "makan"lah dengan tangan kananmu dan "makan"lah yang dekat denganmu."
Dan beliau juga bersabda: "Berkah itu turun di tengah-tengah "makan"an, maka "makan"lah dari tepi-tepinya dan jangan "makan" dari tengah-tengahnya." (Muttafaq 'alaih).


4. Hendaklah mengunyah "makan"an dengan baik dan menghabiskan "makan"an yang menempel pada piring dan jari-jarinya sebelum membersihkannya dengan lap atau mencucinya. Hal ini sebagaimana Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang dari kamu "makan", maka jangan dulu mencuci tangannya sebelum menghabiskan "makan"an yang menempel di tangan."
Dan juga Hadits Riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Kamu tidak mengetahui di bagian manakah "makan"anmu yang berkah."


5. Apabila dari "makan"an yang di"makan" itu jatuh, hendaklah dibuang yang kotornya, lalu di"makan", sebagaimana Hadits Riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh "makan"an dari salah seorang kamu hendaklah diambilnya dan dibersihkan kotorannya dan me"makan"nya serta jangan dibiarkan untuk setan."


6. Janganlah meniup-niup "makan"an atau "minum"an yang panas supaya dingin. Tapi biarkanlah menjadi dingin dulu baru di"makan" atau di"minum". Hendaklah mengambil napas tiga kali dalam sekali "minum". Hal ini sesuai dengan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih: "Rasulullah bernapas tiga kali dalam sekali "minum".
Dan hadits dari Abu Said yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (hadits sahih): "Nabi SAW melarang meniup "minum"an."
Serta hadits dari Ibn Abbas yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (hadits sahih), mengatakan: "Bahwasanya Nabi SAW melarang bernapas di tempat air atau meniup ke dalamnya."


7. Janganlah "makan" terlalu kenyang. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seorang anak Adam memenuhi kantung yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah ia mengisi sulbinya dengan beberapa suap "makan"an. Apabila tidak bisa, maka hendaklah sepertiga untuk "makan"an, sepertiga untuk "minum"an, dan sepertiga untuk napas."


8. Hendaklah membagi "makan"an atau "minum"an itu dimulai dari yang paling tua dari hadirin yang duduk, lalu berturut kepada yang di samping kanannya dan seterusnya hingga kepada yang membagi "makan"an atau "minum"an itu. Sebagaimana Hadidts yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih, Rasulullah SAW bersabda: "Yang besarlah, yang besarlah. Maksudnya, mulailah dengan yang tua dari mereka yang duduk. Dan karena Rasulullah SAW minta izin kepada Ibn Abbas untuk memberi "minum"an kepada orang-orang tua di samping kirinya, sedang Ibn Abbas berada di kanannya dan orang-orang tua di kirinya. Maka permintaan izin itu menunjukkan bahwa yang lebih berhak mendapat "minum"an adalah yang di sebelah kanan."
Dan sabda Rasulullah SAW: "Yang kanan, yang kanan." (Muttafaq 'alaih).
Serta sabda Rasulullah SAW: "Yang membagikan "minum"an hendaklah yang terakhir kali "minum".


9. Janganlah mendahului "makan" atau "minum". Dalam satu majelis yang berhak lebih dahulu adalah yang paling tua atau yang punya kelebihan. Sebab mendahului "makan" itu tidak sopan dan menyebabkan kawannya akan menuduh tamak sebagai sifat yang tercela.
Sebagian orang mengatakan: "Jika tangan-tangan orang mulai mengambik "makan"an, maka aku bukan orang yang suka mengambil lebih dahulu. Karena orang yang paling rakus dari kaum ialah yang paling cepat mengambilnya."


10. Tidak sepantasnya berkata kepada kawan atau tamunya: "Makan"lah, seperti memaksanya supaya lebih dahulu "makan". Tapi seharusnya dia "makan" lebih dahulu dia dengan sopan secukupnya tanpa malu-malu. Sebab menyuruh tamu "makan" itu membuat kesusahan kawan atau tamunya. Juga perlakuan seperti itu termasuk riya', sedangkan riya' itu haram.


11. Hendaklah ikut "makan" bersama kawan atau tamunya, tapi jangan "makan" lebih banyak dari mereka, apalagi jika "makan"annya sedikit, karena hal itu berarti me"makan" hak orang lain.


12. Janganlah melihat kepada kawan-kawannya ketika "makan" dan mengawasinya, sebab mereka akan merasa malu dan menimbulkan perasaan tidak enak dan marah bagi mereka.


13. Janganlah berbuat sesuatu yang menjijikkan orang lain, misalnya mengirapkan tangannya pada piring dan jangan mendekatkan kepalanya pada orang pada waktu "makan", supaya "makan"an tidak jatuh dari mulutnya ke piring. Demikian pula jangan mengatakan sesuatu yang menimbulkan rasa jijik dan kotor, karena mungkin saja sebagian kawan mereka terganggu. Dan mengganggu orang Muslim itu hukumnya haram.


14. Hendaklah sekali-sekali mengajak "makan" orang miskin sebagai tanda kasih sayang kepada mereka. Atau mengajak kawan "makan" untuk menumbuhkan rasa kegembiraan dan keakraban. Juga kepada orang-orang yang punya kedudukan sebagai penghormatan dan penghargaan.



ADAB SESUDAH "MAKAN".


1. Berhenti "makan" sebelum kenyang, karena mengikuti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dan untuk menghindarkan kekenyangan yang membahayakan serta menyebabkan kebodohan.


2. Membersihkan tangan kemudian membasuh atau mencucinya. Dan mencuci tangan lebih utama.


3. Memungut "makan"an yang jatuh waktu "makan", karena hal itu dianjurkan dan termasuk cara mensyukuri nikmat.


4. Membersihkan gigi dari sisa-sisa "makan"an dengan cara berkumur untuk membersihkan mulut. Karena dengan mulut yang bersih dapat berdzikir kepada Allah dan berbincang-berbincang dengan kawan.


5. Hendaklah membaca alhamdulillah sesudah "makan" atau "minum". Apabila setelah "minum" susu hendaklah mengucapkan do'a Allahuma barik lana fima razaqtana wa qina minhu (Ya Allah berkahkanlah rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan kiranya Engkau dapat menambahnya). Dan bila berbuka puasa pada satu kaum hendaklah mengucapkan: Alfara indakumus saimun wa'akala tamukunul abrar wa sallat alaikumul malaikah (Telah berbuka padamu orang-orang berpuasa. Telah me"makan" "makan"anmu orang-orang baik dan telah mendo'akan padamu para malaikat).


MusicPlaylistView Profile