"Untuk menciptakan lingkungan "perumahan" yang "sehat", ada beberapa hal yang perlu dipenuhi, yaitu antara lain:"
A. POLA TATA LETAK "RUMAH".
Semua warga masyarakat membutuhkan tinggal di "rumah" yang "sehat". Disamping itu, lingkungan "perumahan" harus memungkinkan adanya kehidupan bersama yang rukun antar tetangga.
Untuk itu untuk pemenfaatan ruang diperlukan pengaturan tata letak "perumahan" dengan mengelompokkan rumah secara harmonis. Disamping untuk memudahkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana lingkungan, utilitas umum, serta sarana lingkungan juga untuk menghemat biaya pembangunannya.
Pengelompokkan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dimana lingkungan itu berada.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Jarak Antara "Rumah" Harus Cukup.
Pengaturan jarak antara "rumah" dengan tetangga sekitarnya di sekitar "rumah" menentukan tingkat ke"sehat"an, keamanan dan kenyamanan dalam penghunian. "Rumah" yang tidak berdempetan memungkinkan penyinaran matahari dan peredaran udara yang cukup serta pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
2. Letak "Perumahan".
Sebaiknya "perumahan" terletak di daerah datar. Kemiringan lahan untuk memudahkan air dalam saluran mengalir dengan lancar adalah 2 Cm setiap 1 m panjang saluran.
a. Jarak antara bangunan "rumah" dan jalan sekurang-kurangnya setengah dari jarak antar pagar sehingga halaman di depan "rumah" cukup untuk tanaman pelindung maupun penyaring debu dan suara.
b. Disamping itu bangunan "rumah" tidak disarankan terlalu dekat dengan lubang yang curam tanpa perkuatan, sehingga membahayakan bila terjadi longsoran.
3. Kelestarian Lingkungan.
Seluruh anggota masyarakat harus selalu menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemeliharaan pohon pelindung disamping memberikan kesegaran juga menguatkan struktur tanah. Mengupayakan lingkungan yang bersih, tertib dan teratur merupakan tugas setiap anggota masyarakat. Hasil yang akan dinikmati adalah mayarakat dapat hidup dengan tenteram, "sehat", aman dan nyaman dalam lingkungan yang bersih dan "sehat".
4. Lingkungan "Perumahan" Yang Serasi dan Seimbang.
Dalam lingkungan "perumahan" tidak disarankan ada kelompok "rumah" yang membentuk lingkungan tertutup dan tampil secara menyolok diantara lingkungan "perumahan" sekitarnya.
5. Ketertiban.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembangunan "rumah" baru atau pengembangan "rumah" perlu konsultasi dan ijin dari instansi yang berwenang.
B. PRASARANA LINGKUNGAN.
1. Jalan Lingkungan/Setapak.
Dalam pembuatan jalan ada tiga hal yang harus diperhatikan:
a. Adanya pengerasan jalan sehingga jalan tidak becek, tidak berdebu dan memungkinkan dilalui orang atau kendaraan.
b. Adanya kemiringan permukaan jalan, supaya air hujan cepat mengalir ke selokan.
c. Adanya selokan air hujan yang dibuat pada kedua tepi jalan sehingga memudahkan pengaliran air.
2. Saluran Pembuangan Air Hujan.
Saluran pembuangan air hujan boleh berupa saluran terbuka atau saluran tertutup. Namun, sebaiknya saluran terbuka. Hal ini untuk mempermudah pengontrolan aliran air hujan tersebut.
Saluran terbuka, dapat terbuat dari tanah liat, beton, pasangan batu bata dan bahan lain. Sedangkan saluran tertutup, dapat menggunakan bahan dari PVC, tanah liat dan bahan-bahan lain. Untuk saluran tertutup ini perlu dilengkapi dengan lubang pemeriksa pada tiap perubahan arah (belokan atau persimpangan).
3. Saluran Pembuangan Air Limbah/Air Kotor.
Lingkungan "perumahan" harus dilengkapi dengan:
a. Sistem pembuangan air limbah/air kotor lingkungan yang harus dapat disambung pada sistem pembuangan air limbah/air kotor lingkungan atau kota dengan persyaratan sebagai berikut:
- Ukuran pipa pembawa minimum 200 m.
- Sambungan pipa harus rapat air.
- Pada jalur pipa pembawa harus dilengkapi dengan lubang pemeriksa pada tiap pergantian arah pipa dan minimum pada jarak 50 m pada bagian pipa yang lurus. Atau
b. Tangki septik bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permukaan air tanah harus cukup rendah.
- Jarak minimum antara bidang resapan bersama dengan sumur pantek adalah 10 m.
- Dibuat dari bahan kedap/rapat air.
- Ukuran tangki septik dengan sistem campur (jumlah kurang dari 50 orang).
+ Panjang 5 m.
+ Lebar 2,5 m.
+ Tinggi air dalam tangki 1 m.
- Ukuran tangki septik dengan sistem terpisah :
+ Panjang 5 m.
+ Lebar 1,5 m.
+ Kedalaman 1,8 m.
- Pengurasan kurang lebih 2 tahun sekali. Atau
c. Bidang resapan.
- Panjang 10 m.
- Lebar 9,6 m.
- Kedalaman 0,7 m
C. UTILITAS UMUM.
1. Jaringan Air Bersih.
a. Lingkungan "perumahan" harus mendapat air bersih yang cukup dan jaringan kota.
b. Apabila tidak tersedia sistem air bersih kota maka harus diusahakan menyediakan dari sumber lain yang memenuhi persyaratan air bersih.
c. Penyediaan air bersih kota atau penyediaan air bersih lingkungan harus dapat melayani kebutuhan "perumahan" dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sambungan "rumah" dengan kapasitas minimum 60 liter/orang/hari.
- Sambungan halaman dengan kapasitas minimum 60 liter/orang/hari.
- Sambungan kran umum dengan kapasitas minimum 30 liter/orang/hari.
Kran Umum:
- Jumlah pemakai 200 jiwa/satu kran umum.
- Bahan pipa dari GIP dan PVC.
- Meter air harus dipasang tertutup dan diamankan terhadap pengrusakan.
- Tipe kran umum dengan pilar dari beton, pasangan batu bata atau bahan lain. Jumlah 2 s/d 6 buah.
- Diameter kran 1/2" - 3/4" bahan PVC atau GIP.
- Tinggi jatuh air 50-60 cm.
- Saluran pembuangan jalan atau
- Bidang peresapan yang berukuran 80 X 80 X 100 cm.
d. Sumber air bersih didapat dari:
- Air tanah (mata air, sumur).
- Air permukaan (sungai, danau).
Bila persediaan air tidak mencukupi dan kadar air tidak memenuhi persyaratan akan dapat mengganggu ke"sehat"an keluarga. Oleh karena itu, perlu dujaga dan disadari oleh seluruh anggota masyarakat untuk selalu menjaga sumber-sumber air. Sehingga sumber air tidak tercemar oleh sampah ataupun kotoran-kotoran yang dapat mengubah kadar atau kualitas air.
2. Pembuangan Sampah Lingkungan.
Di daerah pedesaan, sampah pada umumnya dapat diatasi oleh masing-masing keluarga dengan menimbun dalam tanah atau membakarnya. Sebab masing-masing keluarga memiliki tanah yang cukup untuk mengolah sampah sehingga lingkungan "perumahan" tetap bersih. Sampah yang telah diolah tersebut dapat digunakan sebagai pupuk atau kompos.
Di daerah perkotaan, penduduknya sangat padat serta luas tanah yang sangat terbatas sehingga memiliki "rumah" dengan halaman yang luasnya tidak memungkinkan lagi. Untuk itu perlu pengelolaan sampah lingkungan yang tertib dan teratur, seperti:
a. Sumber sampah dari "rumah" tangga ditampung pada masing-masing penampungan setempat.
b. Pengumpulan sampah lingkungan dengan menggunakan gerobag, dikumpulkan dan dikirim ke lokasi penampungan sementara.
c. Pengangkutan sampah dari lokasi penampungan sementara oleh truk menuju pembuangan akhir.
d. Pembuangan akhir diusahakan tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran di lingkungan "perumahan" yang dapat berupa penimbunan, pembakaran atau pabrik kompos. Supaya kebersihan lingkungan terjaga, perlu kesadaran yang tinggi dari seluruh anggota masyarakat untuk selalu membuang sampah di tempat yang telah ditentukan. Sampah yang dikelola dengan teratur akan menjaga masyarakat terhadap pencemaran maupun penularan penyakit.
3. Jaringan Listrik.
Jaringan listrik hendaknya dipasang sesuai dengan syarat dan standart yang berlaku. Penyambungan listrik dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk dan ahli di bidangnya. Pergunakanlah lampu listrik sesuai kebutuhan.
4. Jaringan Telepon.
Telepon merupakan sarana hubungan/informasi, terutama bagi masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Namun jaringan telepon perlu diusahan supaya tidak mengganggu kegiatan lainnya begitu juga aman dari gangguan, misalnya tertimpa pohon bila terjadi hujan angin.
5. Jaringan Gas.
Bagi masyarakat perkotaan, gas merupakan bahan bakar yang sudah umum digunakan ubtuk keperluan "rumah" tangga lainnya. Karena gas merupakan bahan yang mudah terbakar, maka perlu pengamanan jaringannya serta diusahakan untuj selalu dikontrol secara berkala.
6. Pemadam Kebakaran.
Penyediaan alat pemadam kebakaran merupakan suatu usaha untuk berjaga-jaga sehingga apabila terjadi kebakaran tidak akan menjadi fatal.
D. SARANA LINGKUNGAN.
Sarana lingkungan "perumahan" merupakan tempat dimana masyarakat melakukan kegiatan sosial, ekonomi dan budaya. Penyediaan sarana lingkungan "perumahan" disesuaikan dengan kedudukannya dalam suatu daerah.
Sarana lingkungan mempunyai daerah pelayanan sendiri-sendiri yang besarnya ditentukan oleh:
- Daya tampung terhadap jumlah penduduk yang mampu dilayani.
- Jarak pelayanan dimana yang terjauh masih dalam jarak yang mampu dicapai masyarakat.
Sarana lingkungan yang diperlukan sebaiknya disesuaikan dengan kedudukannya dalam suatu daerah yaitu sarana lingkungan yang berada di dalam lingkungan "perumahan". Sehingga sarana lingkungan yang memadai untuk suatu lingkungan dapat disesuaikan dengan besarnya kebutuhan lingkungan "perumahan" tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar