"Dalam Islam telah diajarkan siapa "perempuan-perempuan" yang tidak boleh dikawini (dinikahi)."
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 23 dijelaskan : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak "perempuan"mu, saudara-saudara "perempuan"mu, saudara-saudara "perempuan" ayahmu, saudara-saudara "perempuan" ibumu, anak-anak "perempuan" dari saudara laki-lakimu/anak-anak "perempuan" dari saudara "perempuan"mu, ibu-ibu yang menyusukanmu, saudara-saudara "perempuan" yang sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa atasmu (mengawini anak tiri itu), istri-istri anak kandungmu (menantu) dan mengumpulkan (mengawini) dua "perempuan" yang bersaudara kecuali pada masa yang telah lalu Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
0 komentar:
Posting Komentar