Minggu, 08 April 2012

"Anak Angkat Dalam Agama Islam"

"Seorang ayah  tidak dibolehkan memungkiri nasab "anak" yang dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan mengambil "anak" yang bukan berasal dari keturunannya sendiri".

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan adanya orang-tua yang belum memiliki "anak" setelah lama berkeluarga berusaha meng"angkat" "anak" sebagai pengganti "anak" kandungnya, atau ada orang-tua yang ingin meng"angkat" "anak" orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial, meskipun mereka memiliki "anak" kandung sendiri. Umumnya mereka meng"angkat" "anak" saudara mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Meskipun demikian ada juga kasus dimana "anak"-"anak" yang di"angkat" tidak memiliki hubungan persaudaraan secara langsung dengan calon orang-tua "angkat"nya. Lantas bagaimanakah kedudukan "anak"-"anak" "angkat" ini dalam "Islam"?

"Islam" sudah mengenal peng"angkat"an "anak" sejak zaman Rasulullah SAW. Karena Rasulullah juga meng"angkat"  seorang "anak" yang bernama Zaid bin Haritsah. Dalam peng"angkat"an "anak""Islam" , nasab (keturunan karena pertalian darah) tidak boleh dihilangkan. Nasab "anak""angkat" tetaplah mengacu pada ayah kandungnya. Zaid tidak disebut atau dipanggil Zaid bin Muhammad, tetapi Zaid bin Haritsah. Jadi "anak" "angkat" dalam "Islam" tetaplah dinisbatkan kepada ayah kandungnya.

Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 4-5:
"Allah tidak menjadikan "anak"-"anak" "angkat"mu itu sebagai "anak"-"anak"mu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka ("anak"-"anak") itu dengan bapa-bapa mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu."
Marilah kita renungkan ungkapan Al-Qur'an yang suci ini, yaitu kalimat: "Allah tidak menjadikan "anak"-"anak" "angkat"mu itu sebagai "anak"-"anak"mu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu."

Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan "anak" "angkat" itu hanya omongan kosong, di belakangnya tidak ada realita sedikitpun. Perkataan lidah tidak dapat mengganti kenyataan dan tidak dapat mengubah realita, tidak dapat menjadikan orang luar sebagai kerabat, dan orang asing sebagai pokok nasab, dan tidak pula "anak" "angkat" sebagai "anak" betulan. Perkataan mulut tidak dapat mengalirkan darah ke dalam urat dan tidak dapat membentuk perasaan kebapaan ke dalam hati seseorang, dan tidak pula mengalir dalam kalbu "anak" "angkat" jiwa kehalusan sebagai "anak" betulan; dia tidak dapat mewarisi keistimewaan-keistimewaan khusus dari ayah "angkat"nya dan ciri-ciri keluarga, baik jasmaniah, intelek maupun kejiwaannya.

Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh Al-Qur'an hal itu samasekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan Al-Qur'an mengatakan dalam Surat Al-Anfal Ayat 75:
"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah".
Dan dalam hal perkawinan, Al-Qur'an telah mengumandangkan, bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah bekas isteri "anak" betul-betul, bukan bekas isteri "anak" "angkat". Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 24:
"Dan bekas isteri-isteri "anak"mu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri".
Oleh karena itu seseorang dibenarkan kawin dengan bekas isteri "anak" "angkat"nya, karena perempuan tersebut pada hakikatnya adalah bekas isteri orang lain. Justru itu tidak salah kalau seorang ayah  "angkat" mengawini bekas istri "anak" "angkat"nya apabila telah dicerai oleh suaminya ("anak" "angkat"nya).

Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ahzab Ayat 37:
"Dan (ingatlah) ketika engkau berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi kenikmatan kepadanya (Zaid bin Haritsah): 'tahanlah untukmu isterimu dan takutlah kepada Allah', dan engkau menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah tampakkan, dan engkau takut manusia, padahal Allahlah yang lebih berhak engkau takutinya. Maka tatkala Zaid memutuskan untuk mencerai Zainab, kami (Allah) kawinkan engkau dengan dia, supaya tidak menjadi beban bagi orang-orang mu'min tentang bolehnya mengawini bekas isteri "anak"-"anak" "angkat"nya apabila mereka itu telah memutuskan mencerainya, dan keputusan Allah pasti terlaksana".
Kemudian Al-Qur'an meneruskan untuk melindungi pribadi Nabi Muhammad SAW. dalam perbuatan ini dan memperkuat perkenannya serta menghilangkan anggapan dosa karena perbuatannya itu. Maka Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 38-40:
"Tidak boleh ada keberatan atas diri Nabi dalam hal yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya menurut sunnatullah pada orang-orang yang telah lalu sebelumnya, sebab perintah Allah itu suatu ketentuan yang telah ditentukan, (yaitu) orang-orang yang menyampaikan suruhan Allah dan mereka takut kepadaNya, dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah; dan kiranya cukuplah Allah sebagai pengira. Tidaklah Muhammad itu ayah bagi seseorang dari laki-laki kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup bagi sekalian Nabi, dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu".
Begitulah peng"angkat"an "anak" yang dihapus oleh "Islam"; yaitu seorang menisbatkan "anak" kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia itu "anak" orang lain. "Anak" tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya, dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram dikawin dan berhak mendapat waris.

Di sini ada semacam peng"angkat"an "anak" yang diakui oleh beberapa orang, tetapi pada hakikatnya bukan peng"angkat"an "anak" yang diharamkan oleh "Islam". Yaitu seorang ayah memungut seorang "anak" kecil yatim atau mendapat di jalan, kemudian dijadikan sebagai "anak"nya sendiri baik tentang kasihnya, pemeliharaannya maupun pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan, diberinya pakaian, diajar dan diajak bergaul seperti "anak"nya sendiri. Tetapi bedanya, dia tidak menasabkan pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya hukum-hukum "anak" seperti tersebut di atas.

Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan agama Allah, siapa yang mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di surga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Bukhari, Abu Daud dan Turmidzi:
"Saya akan bersama orang yang menanggung "anak" yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya".
Laqith ("anak" yang dipungut di jalan) sama dengan "anak" yatim. Tetapi untuk "anak" seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil ("anak" jalan) yang oleh "Islam" kita dianjurkan untuk memeliharanya. Apabila seseorang yang memungutnya itu tidak mempunyai keluarga, kemudian dia bermaksud akan memberikan hartanya itu kepada "anak" pungutnya tersebut, maka dia dapat menyalurkan melalui cara hibah sewaktu dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum meninggal dunia

Jadi pengangkatan "anak" yang tidak menjadikan "anak" "angkat" sebagai ahli waris bagi bapak "angkat"nya dan sebaliknya hukumnya sangat dianjurkan. Peng"angkat"an "anak" dalam konteks ini berarti memelihara "anak" orang lain sebagai "anak"nya sendiri, yang biasanya antara "anak" "angkat" dan orang tua "angkat" saling berkepentingan, di mana pihak "anak", biasanya termasuk "anak" yang berasal dari orang tua yang berekonomi lemah yang tidak menjamin kesejahteraan bagi "anak"nya di kemudian hari. Sedang pihak orang tua "angkat", termasuk orang yang berekonomi cukup, bahkan kuat, yang terkadang dalam kasus tertentu ia tidak mempunyai "anak", atau mempunyai "anak" tetapi semata-mata berkeinginan menolong nasib "anak" "angkat" yang menurut penilaiannya, jika tidak ditolong atau diangkat, ke depan "anak" tersebut tidak bernasib baik karena semata-mata disebabkan oleh faktor kekurangan ekonomi atau minimnya pendidikan lantaran tidak adanya biaya.
Peng"angkat"an "anak" dalam pengertian demikian dan yang bermotif mensejahterakan kehidupan "anak" dan tidak menjadikan "anak" "angkat" sebagai ahli waris bagi bapak "angkat"nya, tentu sangat sesuai dengan ajaran "Islam", yang selalu memerintahkan kepada pemeluknya untuk senantiasa melakukan tolong menolong dalam kebaikan, menolong orang-orang yang hidup dalam kekurangan, seperti menyantuni orang-orang miskin, membantu orang-orang yang lemah, memelihara dan menyantuni yatim piatu, memberikan shadaqah kepada mereka yang lemah dan sebagainya.

Referensi:
1. media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/303.html
2. www.idlo.int/DOCNews/204DOC2.pdf
3. www.pabondowoso.com/berita-147-pengangakatan-anak-dan-akibat...

Sabtu, 07 April 2012

"Hindari Pengharum Ruangan Semprot"

"Hindari "pengharum" "ruangan" yang berjenis "semprot" dan notabene menyemprotkan zat kimia (isobutane, butane, propane atau kombinasinya) ke udara dan tidak 100 % aman".


Efek negatifnya tidak hanya terhadap kesehatan si pemakai, namun umumnya "pengharum" jenis ini menyimpan bahan berbahaya dan beracun yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif. Untuk memperoleh udara segar atau aroma wangi dalam "ruangan", anda cukup membuka jendela setidaknya 5 menit setiap pagi. 'Air freshners' alami bisa juga didapat dengan meletakkan potpourri - kumpulan kelopak bunga yang dikeringkan dan diberi essens - di sudut "ruangan" atau kalau lahan memungkinkan menanam bunga wangi  aromaterapi semisal kamboja (Plumeria sp.), melati (jasminum sp.), sedap malam (Gladiolus sp.), kenanga (Cananga odorata) dan cenguk (Quisqualis Indica) di dekat jendela rumah. 

Kurangi memakai "pengharum" yang menggunakan aerosol dan terkandung zat berbahaya lain, karena dapat mengakibatkan pengrusakan lapisan ozon. Supaya lebih alami, anda dapat meletakkan beberapa bunga wangi semisal kenanga, sedap malam, melati, atau lavender ke dalam kantong baju. Bunganya pun tidak perlu beli, kalau memungkinkan tanam saja di halaman rumah sehingga anda dapat memetiknya setiap waktu. Apabila tetap ingin menggunakan produk "pengharum", pilihlah yang berbahan dasar alam (tertera label eco) dan dikemas dalam wadah kaca.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan Bumi. Garsinia Lestari).

"Tas Peduli Bumi"

"Selalu bawa dan gunakan "tas" kain (shopping "bag") atau keranjang anyaman saat berbelanja, terutama jika anda seorang shopaholic".


Selain banyak tersedia dengan beragam ukuran plus model trendy, "tas" kain juga awet dipakai dan mampu membawa beban berat sehingga tidak mudah jebol. Lebih baik apabila cari "tas" yang terbuat dari bahan daur ulang. Dengan demikian, anda turut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah kantong plastik (plastic "bag") alias "tas" kresek. Apalagi bila tidak didaur ulang, sampah "tas" plastik memerlukan waktu 100-1000 tahun untuk terurai dalam tanah.

Apabila anda lupa membawa "tas" kain, kantong kertas (paper "bag") dapat menjadi alternatif pikihan sebagai tempat belanjaan. Perlu diingat, pastikan paper "bag" yang digunakan merupakan kertas hasil daur ulang sehingga tidak menambah bahan baku kayu dan limbah zat kimia dalam proses pembuatannya. Apabila paper "bag" terbuat dari kertas baru, maka dampak negatif terhadap lingkungan sama saja dengan "tas" plastik. Bahan kertas lebih cepat terurai dalam tanah dari pada anda menggunakan "tas" plastik.

(Sumber: 117 Ide Kreatif Selamatkan "Bumi". Garsimia Lestari).


"Zakat Dan Pajak"

"Zakat" adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan "Pajak" adalah kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah".


Baik "Zakat" maupun "Pajak" hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban "Pajak" berdasarkan ijtihad Ulil Amri.

Bagi umat Islam, di samping "Zakat" telah disyariatkan amalan-amalan lain yang merupakan anjuran dan keharusan sebagai perwujudan amal shaleh. Memberi infaq, shadaqah untuk membantu kerabat, fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain yang memerlukan bantuan, wajib dilakukan umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Membayar "Pajak" dapat digolongkan amal shaleh.

"Zakat" dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Sedangkan "Pajak" memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar "Pajak" berlaku bagi seluruh warga negara, baik beragama Islam maupun bukan Islam. Begitu pula hasil "Pajak", diperuntukkan bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun bukan Islam.

Penggunaan hasil "Pajak" untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidaklah bertentangan dengan Islam. Kehadiran Islam bukan hanya untuk umat Islam sendiri, tapi untuk semua tanpa melihat perbedaan agama, suku. ras atau golongannya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Anbiya' Ayat 107:
"Dan tidaklah Kami mengutus kmu (ya Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".

Firman Allah ini, menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendukung usaha-usaha dari umat Islam yang berorientasi kepada kebahagiaan semua orang. Bahkan lebih dari itu, kehadiran Islam hendaklah menjadi rahmat bagi semesta alam. Kewajiban dan pemanfaatan "Pajak", juga berpijak untuk kepentingan semua orang, yakni untuk semesta alam.

Sebagian besar Ulama sependapat bahwa "Zakat"  tidak dapat di"Pajak"kan. Sebaliknya "Pajak" juga tidak dapat di"Zakat"kan. Ini berarti setiap pribadi Muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban per"Pajak"an menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan membayar "Zakat"  tidaklah berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat menurut ketentuan ajaran Islam.

Secara tegas dapat dikatakan, "Zakat" dan "Pajak" bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang menjalankan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya.

Membayar "Pajak" merupakan kewajiban. Wajib "Pajak" dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Tidak membayar "Pajak" sesuai ketentuan, melakukan penggelapan "Pajak", manipulasi atau penyelundupan "Pajak" adalah bentuk pelanggaran "Pajak".

Dengan sistem self assessment wajib "Pajak" mendapat kepercayaan penuh untuk menghitung dan menyetor sendiri "Pajak"nya. Keberadaan aparat "Pajak" lebih banyak berperan untuk mengawasi, membimbing dan memberikan pelayanan kepada wajib "Pajak".

Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar "Pajak" karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah SWT. Apalagi firman Allah SWT. juga mewajibkan kita untuk mematuhi ulil amri yang membawa warga negaranya kepada kesejahteraan -- adil makmur lahir batin dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Kesadaran dan kepatuhan umat Islam Indonesia membayar "Pajak", mudah-mudahan akan menjadikan negeri ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Saba' Ayat 15:
"Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun".

Ada beberapa persamaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah ;
  1. Keduanya memiliki unsur paksaan ( kewajiban ). "Zakat" bersifat kewajiban sebagaimana pada Surat at-Taubah ayat 103, sedangkan "Pajak" kewajiban yang tertera dalam undang-undang negara.
  2. Keduanya memiliki unsur pengelola . "Zakat" dikelola oleh lembaga khusus yang bernama amil "Zakat", sedangkan "Pajak" dikelola oleh dinas per"Pajak"an.
  3. Keduanya bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan, baik material maupun spiritual.
Adapun perbedaan antara "Zakat" dan "Pajak" adalah :
  1. Dari segi nama, "Zakat" berarti mensucikan harta sedangkan "Pajak" berarti beban.
  2. Dari segi dasar hukum, "Zakat" bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
  3. Dari segi sumber dan jumlahnya, dana "Zakat" ditentukan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan "Pajak" tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah.
  4. Dari segi penyalurannya , "Zakat" dibatasi pada golongan ( asnaf ) yang tersebut pada Surat At-Taubah  ayat 103, sedangkan "Pajak" tidak.
Demikianlah beberapa permasalahan mengenai "Zakat", semoga dapat dijadikan sebagai bahan tukar pikiran dan diskusi, yang selanjutnya untuk diamalkan, dan semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua. Amin..................

Refrensi: 
1. "Zakat" Sebuah Potensi Yang Terlupakan. Oleh: KH. Abdusshomad Buchori).
2.  jalmilaip.wordpress.com/2012/02/01/perbedaan-pajak-dengan-zakat/  

Jumat, 06 April 2012

"Bersikap Benar/Jujur"

"Nabi SAW. bersabda: "Dan seseorang senantiasa berbuat "jujur" dan membiasakan "jujur" sehingga ditulis di sisi Allah sebagai orang yang "jujur". (HR. Muslim, Ahmad dan At-Tiemidzi.Shahih Al-Jani').


Kedudukan ini tidak tercapai kecuali oleh siapa yang dikehendaki oleh Allah baik agamanya dan dunianya, atau jika tidak maka untuk siapa yang diketahui oleh Allah bahwa ia akan mati dalam keadaan iman dan "jujur". Hal ini sebagaimana Sabda Nabi SAW. tentang Ahli Badr:
"Allah telah tahu (akhir hidup) Ahli Badr, maka berfirman, "Perbuatlah apa yang kalian kehendaki. Aku telah mengampuni kalian." (HR. Muslim dari Ali, Fadhail Ash-Shahabah). Dan kenyataannya mereka semua mati dalam tauhid. 

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 119:
"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang "benar".

Dari Syaddad bin Al-Had RA., bahwa seorang laki-laki Badui datang kepada Nabi SAW., menyatakan keimanan dan mengikutinya, kemudian ia berkata, "Saya berhijrah bersamamu", lalu Nabi SAW menitahkan kepadanya menjaga beberapa sahabatnya.

Pada suatu peperangan Nabi SAW. memperoleh rampasan berupa tawanan. Lalu, Nabi membagi-bagi dan memberi bagian untuknya, lalu memberikan kepada sahabatnya bagian Badui itu; Badui itu bertugas melindungi bagian belakang mereka. Ketika Badui datang, maka mereka memberikan kepadanya. Badui berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Bagian yang diberikan Nabi kepadamu". Dia mengambilnya dan membawanya menghadap Nabi, lalu berkata, "Apa ini?" Nabi bersabda, "Saya membaginya untukmu". Dia berkata, "Bukan karena hal ini saya mengikutimu. Akan tetapi, saya mengikutimu agar saya terkena anak panah di sini - sambil menunjuk tenggorokannya- sehingga saya masuk surga". Maka Nabi bersabda, "Jika kamu mem"benar"kan Allah, maka Ia akan mem"benar"kanmu".
Lalu mereka tinggal sebentar, sebelum kemudian mereka berangkat berperang melawan musuh. Setelah itu, ia dipanggil menghadap Nabi dalam keadaan terkena anak panah pada tempat yang ia tunjuk. Nabi bersabda, "Apakah betul ini dia?" Sahabat menjawab, "Betul!" Nabi bersabda, "Dia mem"benar"kan Allah, maka Allah mem"benar"kannya".
Kemudian Nabi SAW. mengkafaninya dengan jubah Nabi SAW. Beliau maju ke depan dan menyalatinya. Termasuk yang terdengar dari doanya adalah:
"Ya Allah ini hamba-Mu, dia keluar berhijrah dan terbunuh syahid, saya menjadi saksi atas hal tersebut". (HR. An-Nasa'i dan Al-Hakim. Al-Albani menghukuminya Shahih dalam Shahih Al-Jami').

Anas bin Malik mengatakan, "Pamanku Anas bin An-Nadhr tidak ikut perang Badr. Dia berkata, saya absen dari perang pertama bersama Rasulullah SAW. Jika Allah memberi kesempatan bagiku untuk perang niscaya Allah akan menunjukkan apa yang saya perbuat.

Ketika perang Uhud kaum muslimin mengalami kekalahan, maka ia berkata, "Ya Allah saya berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum musyrik - dan saya meminta maaf  kepada-Mu dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum muslimin". Kemudian dia berjalan dengan membawa pedangnya dan bertemu Sa'd bin Mu'adz. Ia berkata, "Hai Sa'd, demi Allah sesungguhnya saya mencium wangi surga di Uhud!" Kemudian dia berperang sampai terbunuh.
Lalu Sa'd berkata, "Ya Rasulullah saya tidak dapat melakukan apa yang ia lakukan". Anas bin Malik berkata, "Kami menjumpainya diantara mereka yang terbunuh. Pada tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka akibat sabetan pedang atau tusukan tombak atau bidikan panah. Kami tidak mengenalinya sampai datang saudara perempuannya yang mengenali ujung jarinya".    
Anas berkata, "Kami memperbincangkan bahwa ayat berikut ini,
"Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merobah (janjinya)." (Surat Al-Ahzab ayat 23) --- diturunkan berkenaan dengannya dan sahabat-sahabatnya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika beredar kabar Nabi SAW. terbunuh, maka semangat juang menjadi surut atau hilang dari diri sebagian besar sahabat Nabi. Sehingga, sebagian mereka ada yang berhenti perang dan meletakkan senjatanya sambil berdiam diri.
Anas bin An-Nadhr berpapasan dengan mereka ketika mereka meletakkan barang yang di tangan mereka. Dia berkata, "Apa yang kalian tunggu?" Mereka menjawab, "Rasulullah SAW. telah tebunuh". Dia berkata, "Apa yang kalian perbuat dengan kehidupan ini setelah kematiannya?" Bangkitlah dan matilah seperti matinya Rasulullah".
Kemudian dia berdo'a, "Ya Allah saya meminta maaf kepadamu dari apa yang diperbuat mereka - yakni kaum muslim - dan saya berlepas diri dari apa yang dilakukan mereka - yakni kaum musrik", Lalu dia maju ke kancah peperangan dan berjumpa Sa'd bin Mu'adz. Dia berkata, "Mana hai Abu Amr? Anas berkata, "Sungguh ada aroma surga hai Sa'd, sungguh saya menciumnya di Uhud". Kemudian dia berlalu dan berperang melawan musuh sehingga terbunuh. Tidak ada yang mengenalinya sampai datang saudara perempuannya setelah pertempuran berakhir, yang mengenali ujung jarinya. Pada tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka tusukan tombak, bacokan pedang dan bidikan panah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah Anas bin An-Nadhr. Ke"jujur"annya menuntunnya kepada akhir yang bahagia. Dia mencium wangi surga sebelum berperang Bahkan Nabi SAW. bersabda:
"Siapa yang meminta kesyahidan kepada Allah secara sungguh-sungguh, maka Allah mengangkatnya ke derajat para syahid, sekalipun ia mati di atas tempat tidurnya".  (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Abu Dawud, Shahih Al-Jami').

Demikianlah, apabila seorang hamba berlaku "benar" terhadap Allah, maka Allah akan menjaga keimanannya, mengokohkan hatinya untuk bertauhid, dan mengkaruniakan kepadanya husnul khatimah.

(Sumber: Tamasya Ke Negeri Akhirat. Oleh Syaikh Mahmud Al-Mishri).

"Hidup Indah Dengan Taubat"

"Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".


Berbahagialah orang-orang yang ber"taubat", karena dengan begitu mereka kembali pada fitrah. Mereka menjalani ke"hidup"an yang damai dan "indah". "Taubat" yang sesungguhnya akan membawa keberkahan dalam ke"hidup"an. Tiada lagi rasa resah dan gelisah, dikejar-kejar oleh dosa dan juga perasaan bersalah. Mereka merasakan ketenangan dan ketentraman "hidup".

Orang-orang yang menjalani ke"hidup"an penuh dosa, tampak tenang-tenang saja dan bahkan mereka cenderung terlihat selalu senang. Tertawa-tawa dan seakan menjalani ke"hidup"an ini dengan ringan. Tapi cobalah sentuh hatinya, tanyalah pada mereka bagaimana perasaan mereka. Bahagiakah? Atau tak terperi? Seperti orang-orang yang terjerumus kepada narkoba, justru mereka adalah para pecundang ke"hidup"an. Mereka melarikan diri dari segala masalah "hidup" dan tidak berani menyelesaikannya. Dengan narkoba mereka berharap dapat merasakan kenikmatan dan terhindar dari semua permasalahan "hidup". Padahal mereka sedang menipu diri mereka sendiri. Menganggap kesenangan dan kenyamanan sesaat yang sebenarnya menghancurkan diri dan "hidup"nya.

Hanya dengan "taubat" yang sejati kita dapat menuju kebahagiaan yang besar dan hakiki. Allah menjamin hal tersebut dengan firmannya  dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

Ber"taubat" itu "indah", karena sejatinya "taubat" adalah kembali kepada Allah SWT. Kebahagiaan akan meliputi orang-orang yang "taubat" kepada Allah SWT. Kebahagiaan "taubat" ini sukar dirasakan oleh orang-orang yang tidak merasakannya.Hanya orang-orang yang bersangkutanlah yang benar-benar dapat merasakannya. Janji Allah adalah benar, dan kebahagiaan tersebut bukan hanya kebahagiaan yang bersifat dunia saja. Namun juga surga-Nya yang luas seluas langit dan bumi.

Coba tanyakan saja dan banyak-banyaklah berbincang dengan orang-orang yang sudah menjalani "taubat". Kebanyakan mereka merasakan bahagianya kembali pada ajaran Allah SWT. Karena pada hakekatnya semua ajaran yang Allah berikan pada kita itu tujuannya adalah untuk kebahagiaan manusia itu sendiri. Apabila Allah menyuruh sesuatu, pasti untuk kebahagian manusia . Jika Allah melarang sesuatu pasti karena hal tersebut dapat mencelakakan manusia. Allah selalu memberi kepada kita yang terbaik. 

Sumber:
1. Orang Berdosa rindukan Surga. Oleh: Syailendra Putra. Penerbit Pustaka Widyamara.

"Keterbukaan Informasi Publik"

"Keterbukaan Informasi Publik" mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan "Publik" harus diprtanggung-jawabkan kepada masyarakat".


"Keterbukaan Informasi Publik" merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. "Keterbukaan Informasi  Publik" merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan "Publik" terhadap penyelenggaraan negara dan Badan "Publik" dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan "Publik".

Definisi "Informasi Publik" sendiri adalah "Informasi" yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan "Publik" yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan "Publik" lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik" serta "Informasi" lain yang berkaitan dengan kepentingan "Publik".

Setiap "Informasi Publik"  bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna "Informasi Publik" dan harus dapat diperoleh setiap Pemohon "Informasi Publik"  dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Namun demikian ada "Informasi Publik"  yang dikecualikan  bersifat ketat dan terbatas. "Informasi Publik"  yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkn pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi" "Publik"  dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Jadi "Informasi Publik" yang dikecualikan adalah "Informasi" yang tidak dapat diakses oleh pemohon "Informasi Publik" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Hak warganegara untuk memperoleh "Informasi Publik" dijamin oleh UUD RI 1945, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh "Informasi" untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan "Informasi" dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Salah satu sumber atau penyedia "Informasi Publik" tersebut adalah badan atau sektor "Publik". "Keterbukaan" dan transparansi "Informasi" pada sector atau badan "Publik" diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".  Petunjuk pelaksanaan UU "Keterbukaan Informasi Publik" dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Setiap orang berhak memperoleh "Informasi Publik"  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang berhak:
1. Melihat dan mengetahui "Informasi Publik";
2. Menghadiri pertemuan "Publik"  yang terbuka untuk umum untuk memperoleh "Informasi Publik" ;
3. Mendapatkan salinan"Informasi Publik" melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
4. Menyebarluaskan "Informasi Publik" sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon "Informasi Publik"  berhak mengajukan permintaan "Informasi Publik"  disertai alasan permintaannya.

Badan "Publik"  berhak menolak memberikan "Informasi" yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan "Publik"  juga berhak menolak memberikan "Informasi Publik"  apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Informasi Publik"  yang tidak dapat diberikan oleh Badan "Publik"  adalah:
1. "Informasi" yang dapat membahayakan negara;
2. "Informasi" yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. "Informasi" yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
4. "Informasi" yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
5. "Informasi Publik"  yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

"Informasi" yang masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta merta dinyatakan rahasia, harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi Publik" dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap "Informasi" rahasia ada batas waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia operasi intelijen dan militer akan dibuka kepada umum setelah berusia 20 tahun atau lebih. 
  
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang "Keterbukaan" "Informasi"  "Publik".  
2.Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".


MusicPlaylistView Profile