Jumat, 31 Mei 2013

"13 PERKARA YANG HARUS DIJAGA OLEH WANITA"

"Pesan-pesan untuk para "Wanita" yang sangat bagus dampaknya apabila dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari."


13 PERKARA YANG PERLU DIJAGA OLEH "WANITA":

1. Bulu kening –
... Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan("Wanita") yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening. (Petikan dari Hadits Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.)

2. Kaki dan semacam hantu loceng –
Dan janganlah mereka (perempuan/
"Wanita") membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan – (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.)
Keterangan : Menampakkan kaki dan mengayunkan/melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan lonceng…sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah ….

3. Wangian –
Siapa sahaja
"Wanita" yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka "Wanita" itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong.
(Petikan dari Hadits Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.)

4. Dada –
Hendaklah mereka (perempuan/
"Wanita") melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka.
(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.)

5. Gigi –
Rasullulah melaknat perempuan/
"Wanita" yg mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya(Petikan dari Hadis Riwayat At-Thabrani)
Dilaknat perempuan/
"Wanita" yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.)

6. Muka dan leher –
Dan tinggallah kamu (perempuan/
"Wanita") di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Pakaian yang tipis (jarang) –
Asma Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja (Petikan dari Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari.)

8. Tangan –

Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.(Petikan dari Hadits Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.)

9. Mata –
Dan katakanlah kepada perempuan/
"Wanita" mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pandangannya. (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.)

10. Mulut (suara) –
Janganlah perempuan-perempuan/
"Wanita"-"Wanita" itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik (Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32.)Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, yaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan/"Wanita", maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi.
(Petikan dari Hadits Riwayat Ibn Majah.)

11. Kemaluan –
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan/
"Wanita"-"Wanita" mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka.(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.)
Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya. (Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.)
Tiada seorang perempuan/
"Wanita"pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.(Petikan dari Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.)

12. Pakaian –
Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.(Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu D , An Nasaii dan Ibn Majah.)

Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan/"Wanita"mu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah diken ali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Sesungguhnya sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perempuan /"Wanita"-"Wanita" yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya.
(Petikan dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
"Wanita" yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.

13. Rambut –
Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan/
"Wanita"-"Wanita" yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.(Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)Riwayat Imran bin Hushain ra.:Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya penghuni syurga yang paling sedikit adalah kaum "Wanita".
(Shahih Muslim No.4921)

Sumber:
1. Photo.profile.facebook.laely.widjajati/
2. laely.widjajati.facebook/Jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bertambah,..
3. hepi.say.facebook/allowed-on-timeline...

Sabtu, 25 Mei 2013

"KANDUNGAN GIZI TIKUS DAN HUKUM (ISLAM) MEMAKANNYA"

"Mendengar "Tikus" sebagai bahan makanan belum begitu biasa bagi sebagian orang".  

 
Tetapi mengkonsumsi "Tikus" (Bandikut) sebagai bahan pangan bukanlah hal yang baru bagi sebagian komunitas penduduk asli di Afrika dan beberapa tempat lainnya. Di Sulawesi Utara, khususnya kelompok etnik Minahasa/Manado "Tikus" hutan merupakan sumber protein hewani alternatif yang sampai saat ini tetap dikonsumsi. Bagi masyarakat di Papua, "Tikus" tanah atau Bandikut adalah jenis satwa yang intensitas pemanfaatannya sangat tinggi, karena habitatnya yang sangat dekat dengan manusia, biasanya di sekitar kebun.  Disebut "Tikus" tanah karena jenis hewan ini membuat sarangnya di dalam tanah dan jika dilihat, secara morfologi, hewan ini menyerupai "Tikus".

APA ITU "TIKUS" TANAH?

"Tikus" tanah atau Bandikut adalah salah satu jenis satwa yang tekah dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Papua sebagai sumber protein hewani keluarga.  Dibandingkan species satwa lainnya,  "Tikus" Tanah mudah ditangkap karena habitatnya dekat dengan pemukiman (Petocz, 1994), selain itu satwa ini juga tergolong dalam jenis mamalia prolifik, karena cepat berkembang biak, mampu beranak 5-6 kali dalam setahun dengan jumlah anak per kelahiran 3-4 ekor (Crysostomus, 2003).  Hampir di sebagain besar daerah di Papua, masyarakat setempat memanfaatkan satwa ini sebagai salah satu sumber protein hewani alternatif. Penyebaran "Tikus" Tanah di Papua sangat luas dan ditemukan hampir di seluruh kepulauan Papua (Papua New Guinea dan Papua) serta Australia.  Jenis mamalia ini terdapat hampir di seluruh wilayah Papua dan di beberapa pulau-pulau kecil di sekitarnya termasuk di kawasan Teluk Cenderawasih dan Kepulauan Raja Ampat.  Petocz (1994) menggambarkan bahwa "Tikus" Tanah menghuni spektrum habitat yang meliputi padang rumput, hutan terbuka, hutan sekunder dan di kebun-kebun masyarakat karena dikenal sebagai predator untuk hama kebun seperti keong dan serangga tanpa merusak tanaman perkebunan.  Penyebarannya mulai dari permukaan laut sampai dengan ketinggian 4000 meter di atas permukaan lain di daerah hutan tropis.
MENGAPA "TIKUS" TANAH DIKONSUMSI?

Umumnya hewan buruan sangat ditentukan oleh banyaknya kandungan daging yang dimilikinya. Sama halnya dengan "Tikus" Tanah, meskipun kisaran bobot badannya bervariasi antara 200-750gr bahkan bisa lebih, persentase karkasanya cukup tinggi.  Persentase karkas "Tikus" Tanah yang ditemukan di dataran rendah Manokwari yaitu di Amban, dan di daerah dataran tinggi Manokwari khususnya di Lembah Kebar dapat dilihat dalam Tabel 1.
Lokasi
Jenis Kelamin
Berat Badan (gr)
Persentase Karkas (%)
Sex
Jumlah
Amban1
6
240–1200
70.4 – 80
 
8
560–760
63.3 – 75
Kebar2
7
455–1670
64.6 – 77.4
 
7
501–1395
61.4 – 74.6

Keterangan: 1Djumadiyadin (2001), 2 Chrysostomus (2003)

Dibandingkan beberapa ternak konvensional yang sudah sering dikonsumsi masyarakat, seperti kambing (40-50%), domba (55%), sapi (50-60%) dan kelinci (49-52%), karkas bandikut relatif lebih tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan karena sebagai hewan omnivora, pakan  "Tikus" Tanah selalu tersedia dan mudah didapat di sekitarnya. Jika dilihat menurut kandungan gizi dagingnya, perbandingan komposisi gizi daging "Tikus" Tanah (Chrysostomus, 2003) dan beberapa ternak lainnya ditunjukkan dalam Tabel 2.

Tabel 2.  Perbandingan kandungan gizi daging "Tikus" Tanah dengan beberapa produk daging lainnya
Kandungan gizi
Bandikut
Ayam1
Babi2
Rusa3
Sapi3
Domba3
Air (%)
72.62
68
41,1
70.8
63.6
Protein (%)
18.62
31,5
11,2
24.7
22
17.4
Lemak (%)
3.22
1,3
47,0
3.3
6.5
18.2
Abu
2.63
0,6
Energi ME (kj/100g)
1090
621
545
891
969
Kolesterol (mg/100g)
66
67
72
 Keterangan:  1 Mountney & Parkhurs (1995); 2 Pearson & Tauber (1984); 3 Subekti (1995)

DAPATKAH "TIKUS" TANAH DIMANFAATKAN?

UU No 7 / 1976 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan yaitu makanan dan minuman yang berasal dari tumbuhan, hewan, ikan; baik produk primer ataupun olahan.  Sedangkan Husain (2005) menjelaskan bahwa pangan lokal adalah pangan yang diproduksi setempat (suatu wilayah / daerah tertentu) untuk tujuan ekonomi dan / atau dikonsumsi.   Menurut Prescott-Allen and Prescott-Allen (1982) sedikitnya di 62 Negara, satwa liar memberikan sumbangsih sekitar 20 % sebagai sumber protein hewani masyarakat. Di daerah terpencil Di Amazon misalnya satwa menyediakan sumber kalori kepada masyarakat sekitar dan juga zat-zat nutrisi yang esensil seperti protein dan lemak.  Hal yang sama juga umum ditemukan di benua Afrika (Ntiamoa-Baidu, 1997), Serawak dan Sabah (Benner et al., 2000), Northeastern Luzon, Philipina (Griffin and Griffin, 2000), Sulawesi Tengah (Alvard, 2000) dan Sulawesi Utara (Lee, 2000 dan Clayton dan Milner-Gulland, 2000).

Dengan demikian, kita bisa melihat adanya korelasi antara satwa liar sebagai sumber protein hewani masyarakat dengan aspek ketahanan pangan masyarakat di Papua. Hal ini berkaitan erat dengan pendapat Hoskins (1990) bahwa ketahanan pangan yaitu akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk setiap individu pada setiap saat dan selalu berkaitan erat dengan ketersediaan pangan tersebut. 
 
Sedangkan Suryana (2001) menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarga dari waktu ke waktu yang berkelanjutan agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara produktif, yang jumlah, mutu dan ragamnya sesuai dengan lingkungan sosial budaya masyarakat tersebut berdomisili.  
 
Selanjutnya dijelaskan bahwa tiga faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan, yaitu 
1) faktor ketersediaan pangan, 
2) faktor kemampuan keluarga/masyarakat dan 
3) faktor kemauan masyarakat. 

Bagi masyarakat Papua yang tinggal di daerah-daerah terpencil akses terhadap hasil buruan satwa yang selalu tersedia di lingkungan sekitarnya menjadi indikator bahwa aktivitas perburuan merupakan usaha untuk menjaga ketahanan pangan keluarga.  Di sisi lain kondisi ini dapat diartikan sebagai usaha pengeanekaragaman pangan oleh masyarakat setempat, dan menurut Budi (2005) usaha penganekaragaman pangan yaitu proses pemilihan pangan yang tidak tergantung pada satu jenis bahan saja, tetapi terhadap macam-macam bahan pangan mulai dari aspek produksi, pengolaan, distiribusi hingga aspek konsumsi pangan di tingkat rumah tangga.  Pattiselanno (2004) menjelaskan bahwa nilai ekonomi hasil buruan, kemudahan dalam memperolehnya serta terbatasnya akses terhadap daging ternak domestikasi merupakan alasan utama perburuan satwa dianggap sebagai faktor yang memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan masyarakat di daerah pedalaman Papua.

Catatan:   Tulisan merupakan bagian dari artikel yang dipresentasikan dalam Seminar Nasional di Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman, 15 Oktober 2011

HUKUM (ISLAM) MEMAKAN "TIKUS".

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)

Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah SAW. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)

Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3, sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)

Semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy. Rasulullah SAW. bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا

"Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, "Tikus", anjing, dan rajawali (HR. Muslim). Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. (Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)

Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, "Tikus", tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya.

Dari definisi diatas masalah "Tikus" menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila anda memandang "Tikus" tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentu saja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II

Sumber:
1.fpattiselanno.wordpress.com/.../tikus-tanah-sebagai-sumber-protein-hewani-alternatif-mungkinkah/
2. kaahil.wordpress.com/tag/hukum-daging-tikus/
3. artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-bekicot.html
4. sitaro.wordpress.com/daging-tikus-masakan-khas-orang-minahasa/
5. forum.kompas.com/ayam-panggang-daging-tikus/
6. ente.blogdetik.com/mitos-daging-tikus-membuat-bakso-lebih-gurih/
7. armstrongproduct.blogspot.com/photo-pengolahan-daging-tikus-jadi-ayam-tiruan/


MusicPlaylistView Profile