Sabtu, 23 Juli 2011

"BATU AMPAR DI WAKTU MALAM"

Tanggal 27 Agustus 2010, tepatnya hari Jum'at pukul 11.00 WIB siang, kami berempat (Ayah saya, Saya, Kakak dan driver), berangkat dari Sidoarjo menuju "Batu Ampar" Pamekasan untuk meneruskan mencari kejelasan tentang hubungan kekeluargaan.



Pukul 11.30 WIB, kami mampir di Masjid Rahmad Surabaya, ayah dan driver melaksanakan ibadah sholat Jum'at. Setelah itu baru meneruskan perjalanan ke "Batu Ampar".

Pada saat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB, kami mampir di Masjid Agung Asy Syuhada' Pamekasan untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar. Setelah itu meneruskan perjalanan ke "Batu Ampar". Sambil 'Ngabuburit' karena ini bulan puasa Ramadhan, kami mampir ke Butik Arifil Batik Tulis Madura di Jl. Jokotole Pamekasan.

Pukul 16.30 WIB kami mampir ke Sari Laut Lamongan untuk membeli makanan untuk keperluan buka puasa. Belum sampai di "Batu Ampar" terdengar alunan suara adzan Maghrib sehingga kami berhenti di perjalanan untuk berbuka puasa. Setelah kami berbuka puasa kami melanjutkan perjalanan lagi ke "Batu Ampar".

Tepat pukul 18.00 WIB, kami sampai di Astana "Batu Ampar" Timur. Aura positip di Astana ini sudah kami rasakan sejak kami berada di sekitar wilayah sebelum kita memasuki arena Astana "Batu Ampar" Timur. Aroma harum bunga menghampiri hidung saya, bulu roma saya sempat merinding. Aura "Batu Ampar" sudah terasa mengelus tubuh kami. Di Astana "Batu Ampar" Timur ini Ayah Saya ditemui oleh Ade'. Kami diarahkan untuk terlebih dahulu berziarah ke Makam Mbah Kyai Syamsudin di area Makam "Batu Ampar" Barat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, kami berziarah ke Makam Mbah Kyai Syamsudin. Saya sempat ngomel, ngapain malam-malam begini kok disuruh ke makam. Ternyata di area pemakaman itu meskipun hari telah malam, tidak pernah sepi oleh manusia. Banyak orang yang mengaji mengkhatamkan Al-Qur'an di area Makam "Batu Ampar" Barat ini. Konon mereka adalah musyafir dari berbagai daerah yang telah lama berada di "Batu Ampar". Pada malam itupun juga ada pengunjung (rombongan) dari daerah luar "Batu Ampar" sebanyak 2 (dua) bus. Semakin malam sepertinya malah semakin ramai.
Sekitar pukul 20.00 WIB, baru Ade' menemui kami kembali untuk mengadakan pertemuan keluarga. Kami mengadakan pertemuan keluarga di lokasi Makam "Batu Ampar" Barat. Kami banyak menerima penjelasan dari Ade' tentang keluarga di "Batu Ampar" sambil menikmati minuman kopi murni (tumbukan sendiri) yang telah disuguhkan oleh seorang musyafir yang diutus Ade'. Di tengah-tengah pertemuan, Ade' mengajak Ayah saya ziarah lagi ke Makam Mbah Kyai Syamsudin. Setelah itu bergabung kembali dengan kami untuk melanjutkan penjelasan tentang keluarga. Ini adalah pengalaman pertama saya mengadakan pertemuan keluarga yang sangat penting di tengah-tengah makam keluarga. Batu nisan menjadi saksi kebahagiaan kami, seolah beliau-beliau juga merasakan kebahagiaan kami yang selama puluhan tahun tidak dipertemukan, walaupun beliau-beliau telah dipanggil untuk menghadap Sang Kholiq.

Baru sekitar pukul 21.00 WIB, kami menuju tempat tinggal Ade' di Badong. Di tempat tinggal Ade' ini kami ngobrol sekitar satu jam lebih. Dan beliau juga telah menyampaikan titipan Mbah Kyai Syamsudin yang sebenarnya akan disampaikan dua puluh tahun yang lalu. Setelah itu Ade' kembali ke Astana "Batu Ampar" Timur, karena beliau masih ada acara yang masih belum selesai. Rupanya kedatangan kami saat ini agak kurang tepat karena  mengganggu jadwal beliau. Mohon maaf ya Ade'....

Setelah ditinggal beliau, kami melaksanakan sholat Tarawih. Dan kami lanjutkan untuk makan malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kami baru meluncur untuk perjalanan pulang ke Sidoarjo. Dan pukul 01.30 WIB kami sudah sampai di rumah. Perjalanan lancar sehingga hanya memakan waktu sekitar dua jam setengah kami sudah sampai di rumah dan beristirahat.

Kami sampaikan banyak terima kasih kepada Ade' yang telah bersedia menerima kami walaupun sebenarnya Ade' sangat sibuk . Mohon maaf dengan segala kecerewetan dan canda-canda kami yang barangkali menyinggung perasaan Ade'..... sekali lagi kami mohon maaf..... Mumpung masih bulan Ramadhan, bulan penuh pengampunan........... Semoga Allah meridhai semua yang telah kami lakukan ini.......

"Pembagian Waktu Dalam Sehari"

* PEMBAGIAN "waktu" DALAM SEHARI (24 jam), dapat dibagi menjadi 4:

1. "Waktu" untuk hidup di alam nyata (9 jam).
"Waktu" ini adalah "waktu"-"waktu" yang kita pergunakan untuk bekerja mencari nafkah untuk diri sendiri maupun keluarga. Disamping untuk bekerja, "waktu"-"waktu" ini juga kita pergunakan untuk bermasyarakat, yaitu dalam rangka beribadah pendekatan dengan manusia (Hablum Minannas). 

2. "Waktu" untuk hidup di alam maya (4 jam).
"Waktu" ini adalah "waktu"-"waktu" yang kita manfaatkan untuk mencari ilmu dalam rangka menambah wawasan, memberikan makanan untuk otak kita supaya tidak mandeg. Allah menjanjikan akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu (ilmu yang bermanfaat tentunya).

3. "Waktu" untuk hidup di alam gaib (6 jam).
"Waktu" ini adalah "waktu"-"waktu" yang kita pergunakan untuk beribadah dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada Allah (Hablum Minallah), yaitu "waktu"-"waktu" kita melaksanakan sholat, berdo'a, membaca Al-Qur'an dan Hadits. Hal ini bukan berarti pada "waktu"-"waktu" yang lain kita tidak dekat dengan Allah, akan tetapi pada "waktu" ini kita sebagai hamba Allah lebih memfokuskan diri untuk mengabdi dan menyembah Allah dan hanya kepada Allah kita menyerahkan diri kita. Walaupun Allah tidak nampak di mata kita (gaib), kita selalu yakin bahwa Allah itu ada dan Allah dekat dengan kita.    

4. "Waktu" untuk hidup di alam mimpi (5 jam).
"Waktu" ini adalah "waktu" kita untuk tidur, yakni memberikan kesempatan kepada organ-organ tubuh kita untuk beristirahat. Dan pada "waktu" kita tidur ini, kita selalu berharap supaya kita mengalami mimpi-mimpi yang indah, sehingga "waktu" kita bangun dari tidur, raga maupun jiwa kita dalam keadaan fresh.

Pembagian "waktu" di atas, masing-masing orang tidak akan sama. Tergantung dari kebutuhan masing-masing orang. Namun demikian, "waktu"nya sama, yaitu selama 24 jam dalam sehari, tidak kurang dan tidak lebih. Alangkah indahnya dunia ini kalau semua orang di dunia ini mau dan mampu memanfaatkan "waktu" yang hanya 24 jam ini dengan sebaik-baiknya.

Ibnul Qayyim berkata: "Bilangan tahun adalah ibarat pohon. Dan bulan-bulan ibarat dahan-dahannya. Hari-harinya laksana ranting-rantingnya, dan jam laksana daun-daun, sedang napas laksana buahnya. Bila napasnya digunakan sebagai ibadah, maka itu sangat baik".

Jumat, 22 Juli 2011

Hidup Ini Indah: "LIKU-LIKU BATU AMPAR - PAMEKASAN MADURA"

Hidup Ini Indah: "LIKU-LIKU" "BATU AMPAR" - "PAMEKASAN MADURA"

"Batu Ampar"..... "Batu Ampar".... "Batu Ampar"..... Tempat para Auliya (Wali Allah) dimakamkan..... Mudah2an para anak cucu keturunan beliau dapat menjaga nama baik kakek-nenek moyangnya..... Dan dapat meneruskan perjuangan beliau dalam membantu masyarakat..... Amin................................ Amin...................... Amin..........................

Hidup Ini Indah: "SEKILAS BERITA TENTANG WAKTU"

Hidup Ini Indah: "SEKILAS BERITA TENTANG WAKTU"
Hidup ini memang indah sekali.... Apalagi baca-baca sambil dengerin musik klasik..... "Waktu"-"waktu" kita harus diisi dengan hal-hal yg bermanfaat.....

Jumat, 15 Juli 2011

"Manfaat Pijat Bagi Tubuh"

"Pijat" dan urut atau "massage" mempunyai pengaruh terhadap "tubuh" manusia dalam memulihkan fungsi-fungsi anggota badan yang terganggu."


"Pijat" dan urut sama-sama mempunyai fungsi untuk melancarkan peredaran darah, baik darah merah maupun darah putih. Bila peredaran darah di seluruh "tubuh" normal dan lancar, maka semua kotoran yang berupa asam urat dan karbon oksida akan dapat diangkut darah ke tempat pembuangan, seperti nafas yang dikeluarkan dari paru-paru melalui hidung, keringat dan air seni. Untuk kelancaran itu semua tubuh memerlukan pemasukan udara dan air yang cukup.
Kotoran yang tidak dapat terbuang (tidak dapat terangkut oleh darah) dapat mengenap berbentuk kristal, yang dapat menyumbat aliran darah. Apabila seperti ini akan mengganggu kesehatan "tubuh".

Selain itu lancarnya peredaran darah putih di "tubuh" menjadikan semua penyakit yang berupa virus, baksil atau kuman penyakit dapat diberantas/dicegah. Dengan lancarnya peredaran darah, maka syaraf akan lebih tenang, nyeri-nyeri otot akan hilang dan kerja hati, jantung, paru-paru, ginjal, limpa, usus serta seluruh kelenjar getah bening akan bekerja dengan baik.

"Pijat" dapat dibagi menjadi dua macam:
A. "Pijat" Secara Umum.
B. "Pijat" Secara Khusus.

A."Pijat" Secara Umum.
"Pijat" secara umum ini sentuhan atau perabaannya secara menyeluruh dan pelaksanaannya ada bermacam-macam:
1. Ada yang dimulai dari tangan naik ke kepala, punggung, kaki, perut dan dada ("Pijat" khas Indian).
2. Ada yang dimulai dari telapak kaki, paha, punggung, tangan, kepala, perut dan dada ("Pijat" khas Jawa).
3. Ada yang dimulai dari kepala menurun ke punggung dan terus ke tangan, kaki naik ke paha, perut dan dada ("Pijat" khas Cina).
4. Ada yang dimulai dari perut ke dada, kepala, punggung, tangan dan kaki ("Pijat" khas Amerika).

Selain itu, cara memijatnya ada beberapa macam sesuai dengan tujuannya, misalnya:
1. Gosokan. Maksudnya untuk memberi rangsangan kepada semua syraf dan jaringan-jaringan di bawah kulit. Tujuannya membantu kerja pembuluh darah balik (vena) dan memanaskan "tubuh".

2. "Pijat"an. Maksudnya untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran dan melemaskan kekakuan-kekakuan di dalam jaringan. Tujuannya untuk memudahkan pengangkutan.

3. Goncangan. Maksudnya untuk menempatkan kembali bagian "tubuh" yang ada di bawah kulit (otot, pembuluh darah, persyarafan dan lain-lainnya) pada tempatnya masingmasine. Tujuannya untuk memudahkan pengaliran/pertukaran zat dalam bagian-bagian tersebut.

4. Pukulan. Maksudnya untuk mempengaruhi tonus syaraf vegetatif (tak sadar) pada jaringan parifeer (jaringan tepi). Tujuannya untuk mempergiat peredaran darah pada kulit.

5. Gerusan. Maksudnya untuk menghancurkan bekuan-bekuan pengerasan dalam jaringan ikat dan otot. Tujuannya menormalkan sirkulasi peredaran darah dan pertukaran zat.

6. Mengurut. Maksudnya untuk mempengaruhi syaraf vegetatif dan jaringan di bawah kulit. Tujuannya melemaskan jaringan sehingga sirkulasi darah dan pertukaran zat menjadi baik.

B. "Pijat" Secara Khusus.
"Pijat" secara khusus ini dibagi dua, yaitu:
1. "Pijat" Sistem Terapi Zona.
Memijat pada reflek-reflek yang berada di telapak kaki pada umumnya dan bagian-bagian "tubuh" lainnya. Dapat menggunakan alat atau hanya dengan tangan kosong.

2. "Pijat" Sistem Tusuk Jari.
Memijat dengan tusukan jari pada titik meredian atau sama dengan tusuk jarum. Hanya saja untuk tusuk jari tanpa menggunakan jarum. 
 

Senin, 11 Juli 2011

"Norma Pemeriksaan - Pengawasan"

"Norma Pengawasan" antara lain meliputi "Norma" Umum "Pengawasan" yang meliputi "Norma Pemeriksaan", Evaluasi dan Monitoring."


Pembahasan ini khusus mengenai "Norma Pemeriksaan". "Norma Pemeriksaan" mewajibkan pejabat yang menentukan ruang lingkup "Pemeriksaan" atas instansi pemerintah daerah untuk menetapkan pekerjaan "Pemeriksaan" yang cukup luas, sehingga dapat memenuhi kebutuhan semua pihak yang akan menggunakan hasil "Pemeriksaan".

"Norma Pemeriksaan" tidak dimaksudkan mencegah pejabat untuk menetapkan tugas tertentu atau "Pemeriksaan" khusus yang hanya meliputi sebagian dari ruang lingup "Pemeriksaan" selengkapnya.

Tujuan umum "Pemeriksaan" adalah untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai tujuan yang ditetapkan yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan.

"Pemeriksaan" atas penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan kepada pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Disamping itu "Pemeriksaan" juga diarahkan kepada pelaksanaan azas dekonsentrasi, azas tugas pembantuan dan tugas lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Salah satu kegiatan "Pemeriksaan" diarahkan kepada penggunaan sumber daya yang tersedia di daerah antara lain sumber daya dana. "Pemeriksaan" terhadap pengelolaan sumber dana meliputi:
1. "Pemeriksaan" atas transaksi, perkiraan, laporan keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, harus meliputi pekerjaan "Pemeriksaan" yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Instansi yang diawasi telah memperhatikan pengendalian yang efektif terhadap pendapatan, pengeluaran, harta, utang dan dana cadangan serta kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. Instansi yang diawasi telah melakukan pencatatan atas seluruh transaksi keuangan pada periode yang diperiksa dan hasil transaksi tahun-tahun sebelumnya (laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya);
c. Laporan keuangan memuat data keuangan yang teliti, dapat dipercaya dan bermanfaat serta disajikan secara layak; dan
d. Instansi yang diawasi mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tinjauan mengenai efisiensi dan kehematan harus meliputi penyelidikan apakah instansi yang diawasi dalam melakukan tugasnya cukup mempertimbangkan efisiensi dan kehematanan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Contoh praktek yang tidak ekonomis atau tidak efisien yang harus diperhatikan dengan cermat oleh pejabat "pengawas" adalah sebagai berikut:
a. Prosedur, baik yang ditetapkan maupun yang dijalankan karena kebiasaan, yaitu yang tidak efektif atau lebih mahal dari yang dapat dibenarkan;
b. Pelaksanaan satu pekerjaan dilakukan oleh beberapa petugas atau berbagai bagian di dalam organisasi;
c. Pelaksanaan pekerjaan yang kurang atau tidak mempunyai tujuan yang bermanfaat;
d. Penggunaan peralatan yang tidak efisien atau tidak ekonomis;
e. Penggunaan petugas yang berlebihan jika dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan;
f. Praktek pembelian yang tidak sesuai kebutuhan; dan
g. Pemborosan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.

Efisiensi maupun kehematan merupakan dua pengertian yang bersifat relatif karena pada hakekatnya tidak mungkin untuk menentukan dengan tepat bilamana suatu organisasi telah mencapai tingkat efisiensi dan/atau kehematan yang praktis serta maksimal. Oleh karena itu, di dalam "Norma Pemeriksaan" tidak ditegaskan keharusan bagi pejabat "pengawas" pemerintah untuk memberikan pendapat sedemikian itu.

Tinjauan tentang efektivitas pelaksanaan program/kegiatan harus meliputi penilaian atas hasil yang dicapai dan/atau manfaat yang diharapkan sesuai dengan rencana kerja (prestasi kinerja).

Pejabat "Pengawas" pemerintah harus mempertimbangkan:
a. Kegunaan serta kewajaran kriteria yang dipergunakan oleh instansi yang diawasi untuk menilai efektivitas dalam capaian prestasi;
b. Ketepatan cara yang dipergunakan oleh instansi yang diawasi untuk mengevaluasi efektivitas dalam mencapai hasil program (prestasi kinerja);
c. Ketelitian dan kecukupan informasi yan g relevan dan kompeten; dan
d. Apakah hasil yang dicapai dapat diyakini kebenarannya.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, tentang "Norma Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah). 

Minggu, 10 Juli 2011

"Norma Pelaporan Pengawasan"

"Norma Pelaporan Pengawasan", bentuk tertulis dengan memenuhi standart "pelaporan". "Laporan Pengawasan" disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah melaksanakan tugas." 


"Norma Pelaporan Pengawasan" memuat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan bentuk dan penyampaian "laporan" tertulis, yang meliputi:

a. "Laporan" Hasil "Pengawasan" secara tertulis dapat digolongkan sebagai berikut:
1). Nota Dinas/Surat.
"Norma" ini berisi hasil "pengawasan" yang strategis, mendesak dan/atau yang bersifat rahasia sehingga harus disusun secara singkat, padat dan jelas yang menggambarkan permasalahan secara utuh dan lengkap. "Laporan" hasil "pengawasan" ini dapat bersifat sementara (interm report) untuk memenuhi kebutuhan informasi yang sangat mendesak bagi pejabat yang berwenang mengambil indakan dan/atau menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan.
2). "Laporan" Hasil "Pengawasan" Lengkap.
"Norma" ini berisi "laporan" hasil "pengawasan" yang diuraikan secara lengkap atas semua permasalahan yang ditemukan berdasarkan bukti/fakta yang cukup, kompeten dan relevan. Penulisan dalam "laporan" hasil "pengawasan" ini dengan menggunakan bahasa/istilah yang sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca atau pengguna "laporan". Pengungkapan permasalahan yang disajikan dengan menggunakan analisis berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan tertentu harus berdasarkan fakta/data yang valid dari instansi yang diawasi dan/atau sumber informasi yang independen. "Norma" ini menetapkan keharusan membuat "laporan" tertulis mengenai setiap kegiatan "pengawasan" atas instansi, organisasi, prmgram, kegiatan dari penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah beserta SKPD dan DPRD serta pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan/BUMD).
Manfaat dibuatnya "laporan" tertulis adalah:
a). Hasil "pengawasan" dapat diberitahukan kepada pejabat yang bertanggungjawab pada semua tingkat/strata pemerintahan;
b). Kesimpulan dan saran tindak atas hasil "pengawasan" tidak disalah-tafsirkan oleh penerima "laporan";
c). Hasil "pengawasan" dapat disediakan untuk dipelajari oleh semua pihak yang berkepentingan;
d). Mempermudah tindak lanjut hasil "pengawasan" yaitu tindak lanjut yang layak dan tuntas; dan
e). Hasil "pengawasan" dapat dilakukan evaluasi dan dijadikan bahan referensi guna rencana kegiatan "pengawasan" berikutnya.
Dalam hal tertentu yang bersifat rahasia atau sangat rahasia perlu dilakukan dengan membuat "laporan" khusus yang bersifat rahasia/sangat rahasia dan hanya disampaikan secara terbatas kepada pejabat berwenang dan pejabat yang harus melakukan tindak-lanjutnya.
Diantara pejabat dimaksud adalah para pejabat yang mempunyai kepentingan langsung dengan hasil "pengawasan" berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib menerima "laporan" hasil "pengawasan".

b. Ketepatan Waktu "Laporan".
"Laporan" hasil "pengawasan" harus diterbitkan sebelum batas waktu yang ditetukan di dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan manfaat yang maksimal. Dalam upaya mempercepat penerbitan "laporan" maka pejabat "pengawas" sudah harus: 
1). Menyusun "laporan" pada saat kegiatan "pengawasan" mulai dilaksanakan;
2). Memberitahukan masalah penting/urgen kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang diawasi; dan
3). Me"lapor"kan masalah penting/urgen kepada pejabat pemberi perintah tugas "pengawasan".
Hal ini dimaksudkan agar tindakan korektif terhadap permasalahan tertentu dapat dilaksanakan oleh pejabat tersebut guna mencegah meluasnya permasalahan yang terjadi.

c. Isi "Laporan".
Pejabat "pengawas" pemerintah menyusun "laporan" tertulis yang memuat:
1). Penjelasan ruang lingkup dan tujuan "pengawasan";
2). Uraian "laporan" hasil "pengawasan" dibuat secara singkat, jelas, lengkap dan mudah dimengerti oleh para pihak yang menggunakannya;
3). Fakta secara teliti, cermat, lengkap dan layak atas permasalahan yang diangkat, harus dijelaskan sebab dan akibatnya;
4). Kesimpulan secara obyektif dalam bahasa yang sederhana namun jelas;
5). Informasi berdasarkan fakta/bukti dan kesimpulan yang disajikan di dalam kertas kerja "pengawasan" sehingga apabila diperlukan dapat dibuka kembali/ditunjukkan dasar penulisan "laporan";
6). Rekomendasi yang dapat dijadikan dasar tindakan perbaikan, penertiban dan penyempurnaan serta peningkatan kinerja;
7). Kritik disajikan dalam pertimbangan yang wajar dengan memuat kesulitan atau kondisi yang tidak lazim yang dihadapi oleh pejabat yang diawasi;
8). Identifikasi dan penjelasan atas permasalahan yang masih perlu pendalaman lebih lanjut dari pejabat "pengawas" pemerintah atau pihak lain;
9). Pengakuan atau penghargaan bagi prestasi yang dicapai oleh instansi yang diawasi, terlebih apabila prestasi trsebut dapat dimanfaatkan instansi lain; dan
10).Permasalahan yang bersifat kasus penyelewengan tertentu dan/atau pertimbangan lain tidak perlu dimuat namun disampaikan secara khusus kepada pejabat yang berwenang secara tertulis/tidak tertulis.

Dalam penyusunan isi "laporan" hasil "pengawasan" lengkap harus memperhatikan, antara lain:
1). Simpulan dan rekomendasi.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah membuat simpulan ringkas, padat, jelas dan kriteria/peraturan perundang-undangan yang dilanggar secara tepat. apabila dipandang perlu menyajikan sebab dan akiat secara singkat atas permasalahan tersebut serta memberikan rekmendasi yang tepat.
2). Dasar Hukum "Pengawasan".
Setiap "pengawasan" yang akan dilaksanakan harus berdasarkan rencana kerja "pengawasan" dan perintah tugas "pengawasan" dari pejabat berwenang.
3). Ruang Lingkup dan Tujuan "Pengawasan".
Ruang lingkup "pengawasan" harus dikemukakan di dalam "laporan". Uraian tentang ruang lingkup "pengawasan" harus menyebutkan dengan jelas apakah semua unsur "pengawasan" (keuangan, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas dan ekonomisnya pelaksanaan kegiatan).
4). Batasan "Pengawasan".
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah memberikan batasan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan batasan waktu masa yang diperiksa serta batasan substansinya.
5). Tindak lanjut hasil "pengawasan" yang lalu.
"Norma" ini mewajibkan pejabat "pengawas" pemerintah menyajikan tingkat penyelesaian tindak-lanjut hasil "pengawasan" Aparat "Pengawasan" Intern Pemerintah dan hasil pemeriksaan BEPEKA yang lalu.
6). Pengakuan/Penghargaan Atas Prestasi.
"Laporan" hasil "pengawasan" harus menyajikan hal-hal yang bersifat positif dan merupakan prestasi dari pejabat yang diawasi. Hal ini penting sebagai imbangan yang wajar atas kinerja instansi yang diawasi disamping permasalahan yang masih perlu mendapat perbaikan, penertiban, penyempurnaan kegiatan/kinerja yang bersangkutan.
7). Temuan dan Rekomendasi.
Permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian sebagai temuan hasil "pengawasan" harus dikemukakan secara obyektif dan tidak memihak disertai informasi yang cukup tentang pokok masalah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca/pengguna "laporan" memperoleh pandangan dalam perspektif yang tepat, tidak menyesatkan dan menunjukkan permasalahan yang perlu perhatian.
Untuk memudahkan membaca dan pengguna "laporan", maka temuan harus memuat:
a). Judul Temuan.
b). Uraian kondisi temuan.
c) Kriteria/tolok ukur.
d). Sebab.
e). Akibat.
f). Tanggapan pejabat yang diperiksa,
g). Komentar atas tanggapan.
h). Rekomendasi.
Pejabat "pengawas" pemerintah harus membuat rekomendasi yang tepat sesuai dengan fakta hasil "pengawasan" serta perbaikan yang disarankan memang perlu diwujudkan. Rekomendasi harus dapat menghilangkan penyebab permasalahan yang ditemukan, dapat dilaksanakan serta memperbaiki/menertibkan/menyempurnakan kinerja instansi yang diawasi.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, tentang "Norma Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah).


MusicPlaylistView Profile