


Subhaanaka robbika rabbil 'izzati 'amma yashifuun, wasalaamun 'alal mursaliin, walhamdulillaah
i robbil 'aalamiin.
"Mahasuci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keperkasaan dari apa yang me
reka katakan,
Dan kesejahteraan dilimpahkan kepada rasul-rasul,
Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam".
(Al-Qur'an, Surat : Ash Shaffat , 180 -182).
Jumat, 15 Mei 2009
"UCaPAn Di PENGhuJUNG DO'A....................".
Diposting oleh Laely Widjajati di 19.11 0 komentar
Label: DO'A
"KARTU TANDA PENDUDUK (K T P) BERBASIS SIAK"
"....."KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahu
n kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru."
n kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.""Kartu Tanda Penduduk" ("KTP") adalah identitas resmi sebagai bukti diri (legitimasi) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Undang-undang RI Nonor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah/pernah menikah hukumnya wajib memiliki "Kartu Tanda Penduduk" ("KTP"}. Dengan terbitny
a Undang-undang ini, diberlakukan sistem baru -- Kalau dulu menggunakan Sistem Informasi Manajemen Ke"penduduk"an (SIMDUK) -- Sekarang sejak diterbitkannya Undang-undang tadi, diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an ("SIAK") yang berlaku secara nasional, dimana nantinya masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) identitas, yaitu masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) Nomor Identitas Ke"penduduk"an (NIK) atau istilah kerennya Single Identity.
Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.
Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.
"KTP" ber
basis "SIAK" ini masa berlakunya :
a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.
c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.
Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :
a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.
2. Foto copy KK.

3. Parport dan KITAP bagi orang asing.
d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Foto copy KK.
2." KTP" lama.
3. Foto copy pasport.
4. Foto copy izin tinggal tetap.
5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.
f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. KK lama.
2. "KTP" lama.
3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.
Satu "KTP", "KTP" Nasional. Satu "KTP", Satu Identitas. Lebih dari satu "KTP" akan mendapat sanksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, pasal 97 : Pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan atau membayar uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........
"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").
Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".
e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.
Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.
"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).
a Undang-undang ini, diberlakukan sistem baru -- Kalau dulu menggunakan Sistem Informasi Manajemen Ke"penduduk"an (SIMDUK) -- Sekarang sejak diterbitkannya Undang-undang tadi, diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an ("SIAK") yang berlaku secara nasional, dimana nantinya masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) identitas, yaitu masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) Nomor Identitas Ke"penduduk"an (NIK) atau istilah kerennya Single Identity.Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.
Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.
"KTP" ber
basis "SIAK" ini masa berlakunya :
a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.
c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.
Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :
a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.
5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.2. Foto copy KK.

3. Parport dan KITAP bagi orang asing.
d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. Foto copy KK.
2." KTP" lama.
3. Foto copy pasport.
4. Foto copy izin tinggal tetap.
5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.
f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :
1. KK lama.
2. "KTP" lama.
3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.
Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........
"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").
Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".
e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.
Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.
"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.
Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).Diposting oleh Laely Widjajati di 05.18 0 komentar
Label: DEMOGRAFI
"JUmLAh PeNDUduK KAbupAtEn SiDOARJO"
"Masalah "penduduk" adalah sesuatu yang harus ditangani dengan serius karena banyak keterkaitan satu sama lain dan selalu berkembang seiring dengan dinamika perkembangan "penduduk" itu sendiri."

Di sisi lain jumlah (angka) yang pasti, agaknya sulit dipastikan, mengapa? Karena "penduduk" selalu bergerak, bergeser dan berkembang terus, sehingga setiap saat dapat berubah. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor:
1. Adanya peristiwa ke"penduduk"an yang terjadi banyak yang tidak melaporkan diri dan pencatatan registrasi yang lemah.
Misalnya "penduduk" yang pindah tidak mengurus Surat Keterangan Pindah. Di tempa
t lama tidak dicoret datanya, sedang di tempat baru minta dicatat karena merasa sudah lama berdomisili di tempat tersebut. Petugas register kurang teliti sehingga terjadi data ganda, padahal Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepemilikan dokumen berupa Kartu Tanda "Penduduk" (KTP)/Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal "penduduk".2. Adanya peristiwa penting ke"penduduk"an yang tidak dilaporkan.
Peristiwa penting itu maksudnya peristiwa keperdataan yang dialami seseorang, misalnya: kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama maupun perubahan kewarganegaraan.
Peristiwa penting tersebut banyak yang tidak melaporkan diri, sehingga tidak ada perubahan data padahal menurut Undang-Undang yang ada sekarang wajib dilaporkan dalam rangka tertib administrasi ke"penduduk"an.
3. Pelaporan yang terlambat.
Peristiwa tersebut seharusnya dicatat dalam buku register "penduduk" dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai "kebupaten", selanjutnya direkap di "kabupaten" (Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo"), maka jadilah data ke"penduduk"an. Apabila hal itu dicatat dengan rapih dan tertib serta disimpan yang baik, maka disebut data base ke"penduduk"an.

Kenyataannya laporan sering terlambat, pencatatan tidak tertib, penyimpanan yang kurang baik, "penduduk" yang tidak melapor.
Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administra
si Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:
1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:

a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.
b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.
Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .
2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.
3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.
Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.
Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administra
si Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:

a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.
b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.
Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .
2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.
3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.
Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.
PERKEMBANGAN JUMLAH "PENDUDUK KABUPATEN SIDOARJO" PER TAHUN:
2005 : 1.448.393
2006 : 1.480.578
2007 : 1.586.296
2008 : 1.801.157
2009 : 1.964.759
- Januari :
-Pebruari : 1.817.427
- Maret : 1.965.373
- April : 1.997.528
- Mei : 2.003.244
- Juni : 2.003.928
- Juli : 2.008.914
- Agustus : 2.013.646
- Septembe
r: 2.018.239- Oktober : 2.022.696
- Nopember : 2.027.000
- Desember : 2.031.362
Jumlah "Penduduk" WAJIB KTP sampai dengan Tahun:
2005 : 1.089.730
2006 : 1.094.744
2007 : 1.184.775
2008 : 1.375.900
2009 : 1.479.563
2010 ; 1.435.951 ( Data s/d. bulan September 2010).
Jumlah "Penduduk" ber-KTP sampai dengan Tahun :
2005 : 1.036.661
2006 : 1.047.084
2007 : 1.087.786
2008 : 1.348.384
2009 : 1.253.067 (Laki-laki sebesar 988.164 jiwa dan perempuan sebesar 976.595 jiwa).
2010 : 1.283.308 (data s/d bulan September 2010).
Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) pada kondisi bulan Oktober 2010 sejumlah 549.031KK.
(Sumber: Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo).

Sebagai perbandingan, jumlah "penduduk" di Jawa Timur keadaan sampai dengan bulan Juni 2009 sebanyak 38.866.423 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19.348.406 jiwa dan perempuan sejumlah 19.518.017 jiwa. (Sumber : Warta Warga Edisi XXV Tahun 2009).
Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:
2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711

Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir J
anuari Tahun 2008.
Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:
AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242
AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147
AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139

2008 : 388
2009 : 324
AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77
Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:
2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711

Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir J
anuari Tahun 2008.Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:
AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242
AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147
AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139


2008 : 388
2009 : 324

AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.04 1 komentar
Label: DEMOGRAFI
Kamis, 14 Mei 2009
"PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) -- DICARI DAN DICACI"
"Akhir-akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" ("PKL") terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki."

Pada awalnya, "Peda
gang Kaki Lima" ("PKL") merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak, istilah ini sering ditafsirkan karena jumlah kakinya ada lima, tiga roda atau dua roda satu kaki ditambah dengan dua kaki pedagangnya.
Sesuai dengan perkembangan, saat ini istilah "PKL" digunakan untuk pedagang di jalanan yang pada umumnya berjualan berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, mainan dan lain-lain baik produk dalam negeri maupun luar negeri yang harganya lebih murah apabila dibandingkan dengan harga di toko. Dagangan mereka sangat terjangkau bagi masyarakat sehingga dagangan mereka terlihat ramai dikunjungi orang dan laku dengan laris manis.........
Jadi "PKL" ini adalah merupakan usaha, yang dapat dirumuskan sebagai "Segala jenis usaha yang mempergun
akan ruang atau tempat/space yang peruntukan sebenarnya adalah untuk kepentingan umum (public space) dan pada umumnya termasuk juga usaha yang bersifat sementara yang mempergunakan non public space.Tempat-tempat umum (public space) yang dimaksud disini
ialah :a. Jalur hijau seperti jalur hijau jalan, selokan, troroar, perkerasan jalan/gang.
b. Lapangan terbuka (tempat rekreasi, taman, tempat olah raga).
c. Pelataran parkir.
d. Bangunan umum (khusus untuk pedagang kaki lima yang termasuk areal terbuka bangunan umum seperti terminal, stasiun).
e. Jalu
r hijau lainnya (makam, hijau khusus).Mengenai pemilikan dari tempat-tempat umum (public space) tersebut, dapat dimiliki oleh Pemerintah, Swasta/pribadi. Dan yang dimaksud non public space adalah pelataran/pekarangan dari bangunan milik perorangan, Swasta atau Pemerintah yang penggunaannya bukan untuk kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan sementara, ialah dalam arti tempat/lokasi usaha, waktu dan sarana usaha yang kesemuanya itu tanpa izin.

Akhir-
akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki
. Namun di sisi lain, "PKL" keberadaannya sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi tingkat menengah ke bawah.Dengan maraknya "PKL" diiringi pula permasalahan terkait dengan "PKL", yaitu ketika mereka berjualan d
i tempat yang tidak seharusnya, misalnya di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Hal ini sangatlah dilematis mengingat mereka di satu sisi dibutuhkan oleh masyarakat, namun di sisi lain sering menjadi faktor penyebab utama kemacetan lalu lintas atau bahkan merusak keindahan kota. Jadi memang keberadaan "PKL" ini berada pada dua sisi --- dicari dan dicaci.......Masalah-masalah yang timbul akibat kegiatan usaha "pedagang kaki lima", antara lain adalah:
a. Lalu lintas.
Kegiatan usaha kaki lima pada tempat-tempat tertentu menimbulkan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat terjadi karena areal kegiatan "PKL" menjorok/menyita jalur jalan lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki.

b. Kebersihan.
Kegiatan usaha "PKL" yang menggunakan jalur-jalur lalu lintas untuk kepentingan umum juga menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan. Hal ini terjadi karena kebanyakan para "PKL" tersebut menggunakan alat pembungkus plastik, yang menurut jenis dagangann
ya, sifatnya sukar untuk dibersihkan.c. Keaman
an.Dari segi keamanan kegiatan "PKL" juga dapat menimbulkan gangguan keamanan jiwa bagi si pedagang maupun si pembeli, mengingat lokasi tempat kegiatan berada di suatu tempat yang seharusnya bukan untuk berjual-beli, tetapi untuk kelancaran lalu lintas. Disamping itu juga pada jenis dagangan tertentu dapat menimbulkan meningkatnya pencurian barang yang dapat diperjual belikan tanpa harus menunjukkan surat-surat yang menyertai barang-barang tersebut, (misalnya emas, onderdil motor, mobil dan alat-alat rumah tangga lainnya).
d. Keindahan kota.
Kegiatan "PKL" dengan segala perabot dan alat-alatnya yang semuanya serba terbuka menimbulkan pemandangan yang kurang memenuhi syarat untuk menjaga keindahan kota.

Harus diakui, bahwa penataan dan penertiban "PKL" tidaklah mudah karena ini menyangkut hak manusia untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Penanganan secara parsial tidaklah
mungkin karena hal ini akan menimbulkan masalah baru.Sedangkan bentuk perlindungan dan sikap belas kasihan yang berlebihan dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketergantungan baru.
Pada dasarnya keberadaan "PKL" bukan semata-mata beban atau gangguan bagi ketertiban dan keindahan kota, akan tetapi "PKL" sebenarnya juga merupakan potensi ekonomi. "PKL" apabila dikelola dengan baik dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa sangat membantu pembangunan daerah, yaitu dengan menarik retribusi dari mereka.

"PKL" punya hak hidup dan memperoleh penghasilan secara layak, namun "PKL" juga harus mematuhi aturan, karena tidak semua lokasi dapat dipakai sebagai tempat berjualan, selain itu pihak pemerintah juga harus tegas...... Namun tentunya juga membutuhkan komunikasi dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan.
Pengembangan kawasan potensi ekonomi
yang dikhususkan untuk "PKL" diharapkan dapat menjadi solusi bahkan dapat menjadi alternatif t
Marilah bersama-sama kita ciptakan keindahan kota...... Namun dengan tidak mengorbankan rakyat kecil yang seharusnya memang harkat dan martabat mereka patut kita angkat karena bagai-maanapun juga mereka (para "PKL") mempunyai jasa dalam menyelamatkan potensi ekonomi yang sangat membantu warga masyarakat tingkat menengah ke bawah........
Diposting oleh Laely Widjajati di 06.13 0 komentar
Label: SOSIAL
Rabu, 13 Mei 2009
"InnER BeAUtY (CANTIK DARI DALAM)"
"Cantik" pada umumnya diartikan dengan bentuk tubuh proporsional, berkulit bersih, segar, berhidung mancung, bibir bak merah delima,......"
Kaum Hawa di semua kalangan , lebih-lebih pada mereka yang memiliki profesi dalam bidang pelayanan publik, sangat membutuhkan citra diri yang baik dan lengkap. Komponen citra diri yang baik dan lengkap ini dapat ditinjau dari FISIK dan NON FISIK.FISIK.
Dari segi fisik, yang menjadi idaman setiap wanita adalah ingin selalu tampil "cantik".
"Cantik" pada umumnya diartikan dengan bentuk tubuh proporsional, berkulit bersih, segar, berhidung mancung, bibir bak merah delima, mata seperti bintang kejora, rambut laksana mayang terurai dan seterusnya..... yang bagus-bagus.

Upaya untuk mendapatkan ke"cantik"an fisik yang paling utama adalah dengan menjaga kesehatan dimulai dengan memperhatikan kebersihan, pola makan yang sehat, olah raga teratur dan perawatan yang tepat.
Dengan bekal tubuh yang sehat, wanita dapat mepersolek diri dengan menutupi kekurangan dan menonjolkan kelebihan yang dimilikinya.
NON FISIK
Ke"cantik"an non fisik adalah sesuatu keindahan dari seseorang yang tidak dapat dilihat maupun diraba, namun dapat dirasakan. Misalnya: sikap baik, bijaksana, sabar, ramah, penyayang, perhatian, suka menolong, punya empaty tinggi dan seterusnya......... yang bagus-bagus tentunya...........
Seperti halnya ke"cantik"an fisik, untuk mendapatkan ke"cantik"an non fisik juga diperlukan upaya. Upaya untuk mendapatkan "inner beauty" secara maksimal antara lain acuannya adalah percaya diri dan positif thinking.
Seseorang bisa memiliki rasa percaya diri apabila ia memiliki kemampuan/kecerdasan spiritual, intelektual dan sosial. Memiliki kecerdasan spiritual antara lain akan menghasilkan : integritas atau kejujuran, energi atau semangat, inspirasi atau ide dan inisiatif, wosdom atau bijaksana, keberanian mengambil keputusan. Memiliki kecerdasan intelektual akan menghasilkan : sifat mandiri, teratur, keadilan, memiliki daya saing/mampu berkompetitif, berpandangan luas, cerdas/terampil, tegas dan penguasaan diri. Sedangkan memiliki kecerdasan sosial antara lain menghasilkan : ketentraman, setia, matang/dewasa dalam berpikir dan bertindak, perhatian, kemampuan bekerja sama, kesediaan mendukung orang lain dan kemapanan.
Seseorang yang positif thingking akan menuntun kita untuk dapat memiliki rasa ikhlas. Ikhlas dapat tercermin pada sikap yang tenang, sabar, pandai bersyukur, fokus /mudah konsentrasi dan selalu merasa bahagia.Alangkah indahnya dunia ini, kalau kita dapat menciptakan "inner beauty" kita masing-masing, sehingga perdamaian di dunia ini akan terwujud dan konflik-konflik yang selama ini terjadi akan dapat dihindari. Marilah kita bersama-sama semaksimal mungkin memelihara keindahan dunia ini.......... dengan cara memupuk "inner beauty" kita dan selalu menjaganya..............
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.27 0 komentar
Label: PSYKHOLOGY
Langganan:
Postingan (Atom)






