Jumat, 15 Mei 2009

"JUmLAh PeNDUduK KAbupAtEn SiDOARJO"

"Masalah "penduduk" adalah sesuatu yang harus ditangani dengan serius karena banyak keterkaitan satu sama lain dan selalu berkembang seiring dengan dinamika perkembangan "penduduk" itu sendiri."



Di sisi lain jumlah (angka) yang pasti, agaknya sulit dipastikan, mengapa? Karena "penduduk" selalu bergerak, bergeser dan berkembang terus, sehingga setiap saat dapat berubah. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor:



1. Adanya peristiwa ke"penduduk"an yang terjadi banyak yang tidak melaporkan diri dan pencatatan registrasi yang lemah.
Misalnya "penduduk" yang pindah tidak mengurus Surat Keterangan Pindah. Di tempat lama tidak dicoret datanya, sedang di tempat baru minta dicatat karena merasa sudah lama berdomisili di tempat tersebut. Petugas register kurang teliti sehingga terjadi data ganda, padahal Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepemilikan dokumen berupa Kartu Tanda "Penduduk" (KTP)/Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal "penduduk".



2. Adanya peristiwa penting ke"penduduk"an yang tidak dilaporkan.
Peristiwa penting itu maksudnya peristiwa keperdataan yang dialami seseorang, misalnya: kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama maupun perubahan kewarganegaraan.
Peristiwa penting tersebut banyak yang tidak melaporkan diri, sehingga tidak ada perubahan data padahal menurut Undang-Undang yang ada sekarang wajib dilaporkan dalam rangka tertib administrasi ke"penduduk"an.



3. Pelaporan yang terlambat.
Peristiwa tersebut seharusnya dicatat dalam buku register "penduduk" dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai "kebupaten", selanjutnya direkap di "kabupaten" (Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo"), maka jadilah data ke"penduduk"an. Apabila hal itu dicatat dengan rapih dan tertib serta disimpan yang baik, maka disebut data base ke"penduduk"an.
Kenyataannya laporan sering terlambat, pencatatan tidak tertib, penyimpanan yang kurang baik, "penduduk" yang tidak melapor.


Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:


1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:


a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.


b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.


Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .


2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.


3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.



Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.



PERKEMBANGAN JUMLAH "PENDUDUK KABUPATEN SIDOARJO" PER TAHUN:

2005 : 1.448.393
2006 : 1.480.578
2007 : 1.586.296
2008 : 1.801.157
2009 : 1.964.759
2010 : 2.031.362(Keadaan s/d Deswember 2010), dengan perkembangan setiap bulan sebagai berikut:

- Januari :
-Pebruari : 1.817.427
- Maret : 1.965.373
- April : 1.997.528
- Mei : 2.003.244
- Juni : 2.003.928
- Juli : 2.008.914
- Agustus : 2.013.646
- September: 2.018.239
- Oktober :
2.022.696
- Nopember : 2.027.000
- Desember : 2.031.362


Jumlah "Penduduk" WAJIB KTP sampai dengan Tahun:

2005 : 1.089.730
2006 : 1.094.744
2007 : 1.184.775
2008 : 1.375.900
2009 : 1.479.563
2010 ; 1.435.951 ( Data s/d. bulan September 2010).



Jumlah "Penduduk" ber-KTP sampai dengan Tahun :

2005 : 1.036.661
2006 : 1.047.084
2007 : 1.087.786
2008 : 1.348.384
2009 : 1.253.067 (Laki-laki sebesar 988.164 jiwa dan perempuan sebesar 976.595 jiwa).
2010 : 1.283.308 (data s/d bulan September 2010).

Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) pada kondisi bulan Oktober 2010 sejumlah 549.031KK.

(Sumber: Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo).



Sebagai perbandingan, jumlah "penduduk" di Jawa Timur keadaan sampai dengan bulan Juni 2009 sebanyak 38.866.423 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19.348.406 jiwa dan perempuan sejumlah 19.518.017 jiwa. (Sumber : Warta Warga Edisi XXV Tahun 2009).


Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:

2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711


Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.


Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir Januari Tahun 2008.




Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:

AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242

AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147

AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139
2008 : 388
2009 : 324

AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pnduduk th 2008 kok mlh + bnyak ya....
Emangx gk tau apa kl sidoarjo direndam lumpur?
Ato bahkan justru pngin meraup keuntungn dr musibh lumpur....
enak dooonk..... sidoarjo jd KUALI LUMPUR....
he2 he.....


MusicPlaylistView Profile