Jumat, 15 Mei 2009

"KARTU TANDA PENDUDUK (K T P) BERBASIS SIAK"

"....."KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru."


"Kartu Tanda Penduduk" ("KTP") adalah identitas resmi sebagai bukti diri (legitimasi) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Undang-undang RI Nonor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah/pernah menikah hukumnya wajib memiliki "Kartu Tanda Penduduk" ("KTP"}. Dengan terbitnya Undang-undang ini, diberlakukan sistem baru -- Kalau dulu menggunakan Sistem Informasi Manajemen Ke"penduduk"an (SIMDUK) -- Sekarang sejak diterbitkannya Undang-undang tadi, diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an ("SIAK") yang berlaku secara nasional, dimana nantinya masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) identitas, yaitu masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) Nomor Identitas Ke"penduduk"an (NIK) atau istilah kerennya Single Identity.

Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.

Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.

"KTP" berbasis "SIAK" ini masa berlakunya :

a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.

c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.

Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :

a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.

3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.

5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.


b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :


1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Foto copy KK.

3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.

2. Foto copy KK.

3. Parport dan KITAP bagi orang asing.

d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.


e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Foto copy KK.

2." KTP" lama.

3. Foto copy pasport.

4. Foto copy izin tinggal tetap.

5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.


f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. KK lama.

2. "KTP" lama.

3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.


Satu "KTP", "KTP" Nasional. Satu "KTP", Satu Identitas. Lebih dari satu "KTP" akan mendapat sanksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, pasal   97 : Pidana   penjara   maksimal 2  (dua)  tahun   dan    atau  membayar   uang   sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). 

Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........


"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").

Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".

e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.

Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.

"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.

Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile