Sabtu, 29 Januari 2011

"LIMA PILIHAN HIDUP"

"Insan shalih adalah insan yang unggul di segala tempat dan zaman. Dalam pribadi insan shalih dapat ditemukan "Lima Pilihan Hidup".

"Lima Pilihan Hidup" itu adalah:

1. "Hidup" yang mengalir berdasarkan 'suara hati' apa adanya, juga pengetahuan apa adanya.
Tindakan, ungkapan, bahasa dan perkataan memiliki bentuk yang berbeda pada setiap orang. Sepanjang semua itu dilakukan dengan penuh ketulusan dan berdasarkan kapasitas pengetahuan yang dimilikinya, itu semua berarti selaras dengan kehendak Allah SWT.

2. Ke"hidup"an sebagai hasil integrasi antara pengetahuan yang dimiliki dengan amal praktik keseharian.
Hampir semua dari kita melakukan perbuatan yang salah bukan karena tidak/belum tahu. Perbuatan salah kita lakukan dengan kesadaran dan pengetahuan bahwa perbuatan tersebut memang salah. Mengapa kita cenderung untuk melakukan dan mengulangi perbuatan yang salah? Disinilah perjuangan kita. Kita harus berjuang melawan keinginan diri sendiri yang cenderung salah dan melanggar.

3. Menghindari dan meninggalkan perbuatan yang jelas-jelas tidak bermanfaat bagi diri kita dan siapapun.
Kita harus memilah dan memilih, karena hal ini merupakan bagian dari kebebasan yang dikaruniakan Allah kepada kita. tindakan yang bermanfaat dan tindakan yang sama sekali tidak bermanfaat bagi kita dan orang lain. Manfaat pribadi, sosial, maupun spiritual dari setiap perbuatan yang akan kita lakukan hendaknya dipertanyakan secara memadai. Apabila ada manfaat yang dapat diperoleh --- Lakukanlah !

4. "Hidup" tanpa mengambil keuntungan dari kelemahan, keburukan, dan musibah orang lain.
Kita patut menghindari sikap dan perilaku mengambil keuntungan dari kesalahan orang lain, selama kesalahan itu bersifat manusiawi. Tidak ada satu pun manusia yang serba hebat di segala bidang, oleh karena itu kesalahan dan kelemahan yang manusiawi mestinya dimaafkan karena dapat terjadi pada setiap orang. Kessalahan dan kelemahan yang manusiawi itu sangat mungkin terjadi pula pada diri kita.

5. Menerima kenyataan yang telah terjadi (takdir) dan mengusahkan masa depan yang lebih baik (ikhtiar).
Inilah sikap "hidup" yang di satu sisi menerima ketentuan Allah, dan di sisi lain menjalankan kebebasan pribadi yang telah diberkati oleh Allah kepada kita.

(Sumber: 9 Jalan untuk Cerdas Emosi dan Cerdas Spiritual, oleh Muhammad Wahyuni Nafis).

Rabu, 26 Januari 2011

"LIKU-LIKU BATU AMPAR - PAMEKASAN MADURA"

"UTUSAN DARI "BATU AMPAR"

Pada suatu hari ada seorang perempuan paro baya datang ke rumah kami di Sidoarjo. Dia mencari seseorang yang memiliki identitas persis dengan ayah saya. Dia mengaku  diutus oleh seorang Kyai dari "Batu Ampar". Orang perempuan ini menyampaikan pesan dari Kyai (yang namanya ayah saya sudah lupa), bahwa ayah saya supaya datang ke Astana "Batu Ampar" pada hari Jum'at yang akan datang. Orang perempuan ini memberikan petunjuk dimana letak tepat "Batu Ampar" berada, dan kalau kesana harus menggunakan transportasi apa dengan jelas.

Namun.... Waktu itu ayah saya meminta pertimbangan kepada keluarga, apakah ayah saya harus berangkat ke "Batu Ampar" atau tidak; Dan hasil keputusan Ayah saya tidak berangkat ke "Batu Ampar" karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, karena Ayah saya belum pernah tahu sama sekali tentang dan dimana "Batu Ampar". Disamping itu Ayah saya merasa tidak ada kaitan sama sekali dengan "Batu Ampar".


Namun.... Setelah peristiwa itu diceritakan kepada Mbah Aliyah (sekarang  almarhumah), keluarga yang berasal dari Madura, beliau mengatakan bahwa beliau bersedia untuk mengantarkan Ayah saya ke "Batu Ampar", karena memang keluarga kami masih ada hubungan dengan "Batu Ampar".

Tetapi, barangkali karena kesibukan Ayah saya (yang waktu itu ayah saya masih aktif sebagai Dosen Sejarah  di IKIP Negeri Surabaya) sehingga Ayah saya tidak pernah sampai ke "Batu Ampar". Waktu berjalan terus dan tidak terasa peristiwa itu sudah terjadi sekitar 20 (dua puluh) tahun silam.

Ayah saya teringat kembali peristiwa itu dan ingin pergi ke "Batu Ampar" untuk memenuhi pesan yang disampaikan oleh orang perempuan 20 (dua puluh) tahun silam tersebut.

Saya merasa perlu untuk melacak sebenarnya ada apa di "Batu Ampar"? Sampai-sampai Ayah saya diutus ke "Batu Ampar". Selidik punya selidik ternyata di "Batu Ampar" ada tempat ziarah yang disana dimakamkan Mbah Kosambi/Syekh Abdul Mannan dan para Kyai yang punya karomah dari Allah SWT. yang konon pernah mengatakan juga pada santrinya bahwa Kyai disana punya keluarga di Blitar.


Akhirnya Ayah saya dan saya berencana akan berkunjung ke "Batu Ampar" untuk memenuhi pesan yang telah disampaikan oleh perempuan utusan Kyai 20 (dua puluh) tahun silam tadi.  Mudah-mudahan bisa bertemu dengan keluarga (anak keturunan) Mbah Kosambi/Syekh Abdul Mannan dan Kyai yang telah dimakamkan di "Batu Ampar", yang namanya telah tersohor di Nusantara ini.

Sabtu, 15 Januari 2011

"TARI BARONG DAN KERIS --- DARI BALI"

"Tarian "Barong" adalah tarian yang berasal dari Bali yang menggambarkan pertarungan antara 'Kebajikan' melawan 'Kebatilan'"


Pada saat itu tepatnya bulan Desember Tahun 2008 saya beserta rombongan wisata ke Bali. Salah satu wisata yang kami kunjungi adalah salah satu tempat, Celuk - Sukowati - Gianyar, dimana disitu disuguhkan tari-tarian yang menggunakan dialog Bahasa Bali. Saat itu kami disuguhi Tari "Barong"

Sekelumit tentang kisah "Barong":

"Barong" adalah makhluk mithologi melukiskan 'Kebajikan' dan Rangda adalah yang maha dahsyat menggambarkan 'Kebatilan'.

"Barong" dan kera sedang berada di dalam hutan yang lebat, kemudian datang tiga orang bertopeng yang menggambarkan sedang membuat keributan dan merusak ketenangan hutan. Mereka bertemu dengan kera dan akhirnya berkelahi. Kera dapat memotong hidung salah seorang dari mereka.


BABAK PERTAMA.
Dua orang penari muncul dan mereka adalah pengikut-pengikut dari Rangda sedang mencari pengikut-pengikut Dewi Kunti yang sedang dalam perjalanan untuk menemui patihnya.


BABAK KEDUA.
Pengikut-pengikut Dewi Kunti tiba. Salah seorang pengikut Rangda berubah menjadi setan. (Semacam Rangda) dan memasukkan roh jahat kepada pengikut Dewi Kunti yang menyebabkan mereka bisa menjadi marah. Keduanya menemui Patih dan bersama-sama menghadap Dewi Kunti.


BABAK KETIGA.
Muncullah Dewi Kunti dan anaknya Sahadewa. Dewi Kunti telah berjanji kepada Rangda untuk menyerahkan Sahadewa sebagai korban. Sebenarnya Dewi Kunti tidak sampai hati mengorbankan anaknya kepada Rangda. Tetapi setan (semacam Rangda) memasukkan roh jahat kepadanya yang menyebabkan Dewi Kunti bisa menjadi marah dan berniat mengorbankan anaknya serta memerintahkan kepada Patihnya untuk membuang Sahadewa ke dalam hutan. Dan Patih inipun tidak luput dari kemasukkan roh jahat oleh setan ke dalam hutan dan mengikatnya di muka Istana Sang Rangda.
BABAK KEEMPAT.
Turunlah Dewa Siwa dan memberikan keabadian kepada Sahadewa dan keabadian ini tidak diketahui oleh Rangda. Kemudian datanglah Rangda, untuk mengoyak-koyak dan membunuh Sahadewa. Namun tidak dapat dibunuhnya karena kekebalan yang dianugerahkan oleh Dewa Siwa. Rangda menyerah kepada Sahadewa dan memohon untuk diselamatkan supaya dengan demikian dia dapat masuk surga. Permintaan ini dipenuhi oleh Sahadewa dan Sang Rangda mendapat Surga.


BABAK KELIMA.
Kalika adalah seorang pengikut Rangda menghadap Sahadewa, namun ditolak oleh Sahadewa. Penolakan ini menimbulkan perkelahian, dan Kalika berubah rupa menjadi Babi Hutan. Dalam pertarungan antara Sahadewa melawan Babi Hutan, Sahadewa mendapat kemenangan. Kemudian Kalika (Babi Hutan) ini berubah menjadi Burung, tetapi tetap dikalahkan. Dan akhirnya Kalika (Burung) berubah rupa lagi menjadi Rangda. Oleh karena saktinya Rangda ini maka Sahadewa tidak dapat membunuhnya dan akhirnya Sahadewa berubah rupa menjadi "Barong".


Karena sama saktinya, maka pertarungan antara "Barong" melawan Rangda ini tidak ada yang menang dan dengan demikian pertarungan dan perkelahian ini berlangsung terus abadi -- 'Kebajikan' melawan 'Kebatilan'. Kemudian muncullah pengikut-pengikut "Barong" masing-masing dengan kerisnya yang hendak menolong "Barong" dalam pertarungan melawan Rangda. Mereka ini semuanya pun tidak berhasil melumpuhkan kesaktian Sang Rangda.

"ASURANSI DALAM ISLAM"

"Sekarang ini, "asuransi" telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan industri sebagaimana halnya dalam organisasi perdagangan, industri, dan pertanian skala besar."


Dalam hal-hal tertentu, "asuransi" bahkan jauh lebih penting dari pada perbankan. Sementara itu, di kalangan masyarakat Muslim timbul dorongan-dorongan yang berkelanjutan dalam komitmen untuk menghidupkan kembali way of life "Islam". Penataan kembali masalah keuangan dan ekonomi merupakan bagian komitmen tersebut, yang juga melibatkan penanganan masalah "asuransi", disamping perbankan.

"Asuransi" didasarkan pada terpikirkannya suatu prinsip ilmiah-sosial yang sangat bermanfaat, dimana dinyatakan bahwa dengan menanamkan sejumlah kecil modal, individu dapat bebas dari kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan, yang kejadiannya dapat diukur secara cukup akurat dalam hubungannya dengan sekelompok besar manusia. Prinsip ini sebagaimana halnya penemuan ilmiah yang lain, merupakan rahmat Allah SWT. Memetik manfaat dari padanya tidak hanyak merupakan hal yang baik, tapi bahkan mutlak perlu bagi kemajuan peradaban. "Asuransi" sedikitpun tidak ada kaitannya dengan perjudian yang dilarang Allah SWT. Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" dalam sistem yang "Islam"i, dengan cara sedemikian rupa, sehingga menjadi rahmat bagi masyarakat, setelah membersihkannya dari unsur yang tidak sesuai. Bunga memang telah merembes dalam pelaksanaan "asuransi" modern, namun bunga tidaklah perlu menjadi bagian dari "asuransi". Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" tanpa bunga.Dalam kaitan ini, amatlah penting masalah apakah "asuransi" harus diserahkan pada perusahaan swasta sebagai satu usaha mencari laba ataukah harus diselenggarakan oleh negara sebagai satu bentuk pelayanan sosial dasar. Sebaiknya, "asuransi" jiwa dan "asuransi" bidang penting lainnya harus dikelola oleh negara, dan penyelenggaraannya harus merupakan bagian dari sistem jaminan dan kesejahteraan sosial umum yang lebih luas. "Asuransi" dalam bidang-bidang tertentu yang tidak begitu penting dapat diserahkan pada perusahaan swasta ataupun dikelola dengan sistem koperasi. 
"Asuransi" pada dasarnya bebas dari perjudian dan bunga dan "asuransi" dapat dijalankan secara bersih dari keburukan-keburukan yang dilarang oleh Syari'ah. Transaksi-transaksi tertentu dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah karena mengandung unsur-unsur yang negatif (keburukan):
1. Paksaan.
2. Eksploitasi atas keadaan yang menekan.
3. Pemalsuan dan penipuan.
4. Ketidaktentuan dan bahaya yang nyata, dan ketidaktahuan, yang mungkin menimbulkan perselisihan.
5. Madharat (kerusakan, kerugian).

Menurut jurisprudensi "Islam", suatu praktek dapat digolongkan halal atau haram tergantung pada ada atau tidaknya keburukan-keburukan tersebut. Transaksi yang bebas dari keburukan-keburukan diatas adalah halal, dan apabila suatu transaksi melayani sesuatu kepentingan ummat manusia yang sah, maka ia tidak hanya diperbolehkan, namun malah dianjurkan dan dikehendaki. "Asuransi" bebas dari semua keburukan-keburukan tadi. Dan lebih jauh lagi, "asuransi" menjaga kepentingan pribadi dan kolektif yang penting.

"Asuransi" merupakan satu kebutuhan dasar manusia. karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya yang memerlukan santunan, "asuransi" merupakan hal-hal yang universal. Kematian mendadak, cacat, penyakit, pengangguran, kebakaran, banjir, badai, tenggelam dan kecelakaan-kecelakaan yang berkaitan dengan transportasi serta kerugian finansial yang disebabkannya, tidaklah tergantung pada tindakan sukarela ataupun pada jenis pekerjaan dan sebagainya. Seringkali korban kecelakaan dan keluarganya jatuh miskin. Dapat dipastikan bahwa efisiensi ekonominya akan terlumpuhkan dengan berat hingga ia menjadi bergantung pada uang dan harta benda. Kenyataan ini menurut "asuransi" untuk diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi-situasi manusia.

"Asuransi" (jaminan) sosial bertujuan meringankan orang-orang papa dan miskin dari beban kebutuhan dan kesengsaraan sehingga tidak seorangpun anggota masyarakat yang tidak memperoleh kebutuhan pokoknya --- pangan, sandang, papan, pengobatan dan pendidikan. Standarnya sudah barangtentu tergantung pada perkembangan sosio-ekonomi dan norma-norma yang berlaku. Kesejahteraan umum dan "asuransi" (jaminan) sosial merupakan kewajiban ekonomi paling utama dari suatu negara.

Sistem "Islam" harus menyediakan "asuransi" dengan cara sedemikian rupa, sehingga disamping memenuhi kewajiban jaminan sosial, ia juga menunjang pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dicapai dengan meringankan beban orang-orang yang kesusahan. Prinsip kesejahteraan sosial menuntut bahwa setiap orang miskin harus diberikan pertolongan tanpa memandang sebab musabab kemiskinannya. Kemiskinan yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak terduga otomatis akan termasuk dalam kategori ini. 
Rancangan "asuransi" yang cocok untuk ekonomi "Islam" modern, adalah sebagai berikut:

1. Semua "asuransi" yang menyangkut bahaya pada jiwa manusia, anggota badan, dan kesehatan harus ditangani secara ekslusif di bawah pengawasan negara.

2. "Asuransi" terhadap bahaya yang menyangkut uang dan harta benda juga harus dilaksanakan oleh negara.

3. "Asuransi" simpanan nasabah di bank, haruslah menjadi bagian dari sistem perbankan. "Asuransi" tersebut harus dilaksanakan di bawah pengawasan bank sentral yang didirikan negara. Tetapi transaksi kredit swasta dapat di"asuransi"kan oleh badan-badan swasta atau koperasi.


Sistem "asuransi", jaminan dan kesejahteraan sosial serta keuangan umum yang terkoordinir dengan baik dan harmonis --- harus turut menopang usaha mengembangkan suatu lingkungan yang kondusif bagi restorasi efisiensi ekonomi, bagi usaha perluasan dan pengembangan, sementara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan supremasi keadilan sebagai cita sosial. 
(Sumber: "Asuransi" Di Dalam "Islam", oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi).

Jumat, 14 Januari 2011

"SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - SIAK - SIAK - SIAK"

"Sistem Informasi Administrasi Kependudukan" ("SIAK"), adalah "sistem informasi" yang memanfaatkan teknologi "informasi" dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan".
 

Penerapan "SIAK" secara khusus dimaksudkan untuk menyelenggarakan "administrasi kependudukan" yang tertib dan terpadu, bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan. "SIAK" menyediakan data dan "informasi" mengenai pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil secara akurat. lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan.

Tujuan pengelolaan "kependudukan" adalah untuk membuat masyarakat nyaman dalam bertempat tinggal di suatu kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan "penduduk" akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi. Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil sebagai lembaga pelayanan publik, mempunyai tugas yang sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan "kependudukan".

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan "Penduduk" dan Pencatatan Sipil Daerah merupakan tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan "kependudukan" secara lebih profesional. Keikut-sertaan masyarakat pun mempunyai peranan sangat penting; Karena bagaimanapun baiknya manajemen pengelolaan "kependudukan", kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib, "administrasi kependudukan" akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Salah satu bentuk pengelolaan "kependudukan" adalah dengan melaksanakan tertib "administrasi kependudukan". Implementasinya antara lain adalah dengan cara dilakukannya razia KTP di tempat keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi terjadi banyak pelanggaran "kependudukan". Hal ini untuk memberi shock therapy kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya identitas, karena merupakan bukti diri (legitimasi) otentik bagi "penduduk" WNI ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai "penduduk" di suatu daerah.

Penerapan "SIAK" mengharuskan penggunaan NIK (Nomor Induk "Kependudukan") secara nasional. NIK bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. "SIAK" memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan" di setiap tingkatan wilayah "kependudukan", secara otomatis, akan terjadi banyak perubahan di tataran aturan seperti peraturan daerah (perda), SK Walikota dan lain-lain.

Penerapan "SIAK" akan banyak memberikan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun negara. Contoh keunggulan "SIAK" antara lain adalah:

1. Memiliki database "kependudukan" terpusat yang sewaktu-waktu dapat diintegrasikan secara Nasional sebagai bagian dari program "Kependudukan" Nasional.

2. Dengan memiliki database "kependudukan" maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.

3. Dengan memiliki "SIAK" terintegrasi di RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Pendaftaran "Penduduk", Pencatatan Sipil, maka mobilisasi "penduduk" dari satu tempat ke tempat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik.

4. Dengan adanya "SIAK", maka hal ini telah mengacu kepada Standarisasi Nasional, yang mencakup:
a. Nomor Pengenal Tunggal (NIK);
b. Blanko Standar Nasional (KK, KTP, Buku Register Akta Catatan Sipil;
c. Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).


"SIAK" sebagai "sistem", keberhasilan pengaplikasiannya membutuhkan beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Teknologi "Informasi", yaitu bagaimana merencanakan dan memilih perangkat lunak (software), perangkat keras (komputer), dan membangun jaringan (network) yang terintegrasi dalam mengelola "administrasi kependudukan".

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola dan merawat semua peralatan tersebut di setiap distrik, supaya data selalu update dan perawatan (maintenance) peralatan berjalan dengan teratur dan sempurna, sehingga selalu dalam kondisi yang prima dalam melayani masyarakat.

3. Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab roda pemerintahan, diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kehadiran "SIAK" dan mampu memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan pembangunan.

4. "Penduduk" sebagai subyek yang akan didata, sebaiknya diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat yang terkandung dalam "SIAK", sehingga ikut melancarkan proses penerapannya.


Penerapan "SIAK" secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, pada akhirnya, niscaya akan menjadi salah satu jembatan bagi negeriini untuk mencapai level kemajuan yang lebih pesat. Data dari "SIAK", dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
(Sumber: Jurnal "Administrasi Kependudukan", No. 001 Januari - Maret 2010).   

"HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK"

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Ke"penduduk"an dan Pembangunan Keluarga, memuat hak dan kewajiban setiap "penduduk".

Dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 5, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga, setiap "penduduk" mempunyai hak:

a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;

c. Mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga;

g. Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. Mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;

i. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. Membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. Mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. Mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. Diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga; dan

t. Memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi "penduduk" rentan.


Sedangkan kewajiban "penduduk" dijelaskan dalam pasal 6, bahwa setiap "penduduk" wajib:

a.Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an;

c. Membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan ke"penduduk"an dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

d. Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. Memberikan data dan informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan ke"penduduk"an sepanjang tidak melanggar hak-hak "penduduk".
(Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an, No. 001 Januari - Maret 2010).

Minggu, 09 Januari 2011

"TAWASSUL YANG BENAR MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Tawassul" berasal dari kata wasilah (perantara). Ber"tawassul" artinya menggunakan perantara.Secara Syar’i, "tawassul" artinya: menjadikan sesuatu sebagai perantara dalam permohonan kepada Allah agar permohonan itu lebih dikabulkan. (Lihat Mu’jam Lughah Fuqaha’, bagian entri “tawassul”).


Biasanya "tawassul" yang kita lihat di masyarakat, yaitu dengan menyebut nama-nama ulama atau wali yang sudah wafat, supaya mereka itu menyampaikan hajat orang yang ber"tawassul" itu kepada Allah, kiranya mereka berkenan memohonkan kepada Allah.
"Tawassul" seperti itu, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bahkan bertentangan dengan firman Allah, yang menyatakan bahwa Allah itu dekat; Seperti yang telah difirmankan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 186: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (bahwasanya) Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

"Tawasul" dilakukan ketika seseorang merasa dirinya tidak bisa berdoa dengan baik, atau merasa doanya tidak didengar oleh Allah (padahal Allah itu Maha Mengdengar doa-doa), atau merasa dirinya kotor sehingga membutuhkan orang-orng yang dianggap bersih untuk menyampaikan permohonan kepada Allah. Intinya, rasa tidak percaya diri dengan keadaan diri sendiri, sehingga membutuhkan pihak tertentu untuk memanjatkan doa. Atau bisa jadi karena kondisi yang sedemikian pelik, sehingga membutuhkan cara-cara khusus untuk mendatangkan pertolongan Allah.


"Tawassul" yang ada dalam Hadits Nabi SAW adalah:

a. "Tawassul" dengan amal shalihnya sendiri.
 Seperti disebut dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ada tiga orang yang terperangkap di sebuah gua, sedangkan mulut gua tertutup oleh batu besar. Mereka tidak bisa keluar dari gua tersebut. Lalu mereka memohon pertolongan kepada Allah dengan "tawassul" sambil menyebut amal-amal shalih yang telah mereka lakukan masing-masing. Atas ijin Allah, batu itu sedikit-sedikit bergeser sampai mereka bisa keluar dari gua dengan selamat.

b. "Tawassul" dengan melalui orang lain yang masih hidup.
 Sedangkan "tawassul" dengan meminta didoakan oleh seseorang, adalah sesuatu yang dikenal sejak jaman Nabi Muhammad SAW. "Tawassul" dengan orang yang masih hidup, caranya dengan meminta doanya, atau mengingat-ingat amal shalih yang telah dilakukan, lalu berdoa dengan kebaikan dari amal shalih itu. Salah satu contoh yang baik adalah ketika Nabi SAW menyarankan agar para Shahabatnya kalau bertemu Uwais Al Qarani Ra, mereka meminta kepadanya agar didoakan agar diampuni oleh Allah. (HR. Muslim dari Umar bin Khattab Ra.). Hingga ketika Khalifah Umar Ra bertemu dengannya, beliau mendapati ciri-cirinya sama seperti yang disebutkan oleh Nabi. Maka Khalifah yang mulia itu –semoga Allah Ta’ala meridhainya- meminta agar Uwais memohonkan ampunan baginya kepada Allah, dan Uwais pun melakukannya. Ketika memuji Uwais Ra, Nabi mengatakan, “Sesungguhnya sebaik-baik pengikutku adalah seseorang yang dipanggil Uwais, dia mempunyai seorang ibu, dan pada kulitnya terdapat belang (bekas penyakit) berwarna putih. Maka temuilah dia, dan mintalah dia agar memohonkan ampunan bagi kalian.” (HR. Muslim).
 Tetapi kalau "tawasul"nya dengan mengatakan misalnya, “Ya Allah aku memohon kepadamu dengan kemuliaan, keshalihan, karamah dari hamba-Mu yang shalih ini, yang bernama Fulan bin Fulan.” Ya, "tawasul" seperti ini juga tidak boleh, sebab di dalamnya ada pengagungan terhadap manusia secara berlebihan.

c. Dengan menggunakan sifat Allah. Misalnya: dengan rahmat-Mu ya Allah aku mohon.... (sebutkan permohonannya).
":Tawassul" dengan menyebut salah satu asma Allah disebutkan Al-Qur'an dalam Surat Al-A'raf ayat 180: "Hanya milik Allah asma'ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma'ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."

Asma'ul husna adalah nama-nama mulia yang sesuai dengan sifat-sifat Allah. Nama-nama atau salah satu dari nama-nama itulah yang kita sebut ketika berdo'a. Menyebut nama selain nama Allah suatu hal yang tidak dibenarkan, bahkan dapat dianggap syirik. Hal ini seperti perbuatan orang-orang jahiliyah yang menyebut nama barhala Lata dan Uzza untuk menjadi wasilah kepada Allah. Nama-nama ini tidak sesuai dengan sifat-sifat dan keagungan Allah SWT.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Isra' ayat 110:"Katakanlah, Serulah Allah atau serulah Ar Rahman dengan nama yang mana saja kamu seru. Dia mempunyai Al asma'ul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan caeilah jalan tengah di antara kedua itu."

(Sumber: Majalah Al Falah Januari 2011 dan Pustaka Langit Biru).


MusicPlaylistView Profile