"Lanjut Usia" adalah seseorang baik wanita maupun
laki-laki yang telah ber"usia" 60 tahun ke atas. Menurut UU No.13 Tahun 1998
tentang Kesejahteraan "Lanjut Usia", "Lanjut Usia" teridiri dari "Lanjut Usia"
potensial dan "Lanjut Usia" tidak potensial. Beberapa jenis permasalahan yang dialami "Lanjut Usia"
antara lain secara fisik, mental, sosial dan psikologis. Sehingga hal
ini akan mengakibatkan gangguan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Perbaikan perawatan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta semakin baiknya gizi masyarakat selama tiga dekade terakhir berdampak pada meningkatnya "usia" harapan hidup penduduk Indonesia yang membawa konsekuensi meningkatnya jumlah "Lanjut Usia" dari tahun ke tahun. Dengan semakin panjangnya "usia" harapan hidup, akan berimplikasi pada permasalahan sosial yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikologis, sosial dan ekonomi dimana jumlah "Lanjut Usia" terlantar semakin meningkat.
Tantangan yang dihadapi akibat
meningkatnya
jumlah "Lanjut Usia", terutama mereka yang tidak potensial dan terlantar,
adalah penyediaan jaminan sosial baik formal maupun informal. Penyiapan
lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik "Lanjut Usia" akan
menjadi kendala bagi "Lanjut Usia" yang masih potensial. Di samping itu
tantangan lain adalah penyediaan pelayanan yang dibutuhkan oleh "Lanjut Usia" sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Kesejahteraan "Lanjut Usia".
Visi : "Lanjut Usia" Indonesia Sejahtera 2020"
Misi :
1.Meningkatkan kualitas pelayanan sosial "Lanjut Usia" secara fisik,mental, sosial serta diliputi rasa keselamatan dan kenyamanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar selama mungkin "lansia" menjadi subyek pembangunan.
3. Meningkatkan kepedulian masyarakat agar "lansia" yang memerlukan/mendapatkan pelayanan, perlindungan/bantuan dan perawatan secara manusiawi dan bermartabat.
Tugas Pokok
Direktorat Pelayanan Sosial "Lanjut Usia" mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standarisasi dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan sosial "Lanjut Usia".
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pelayanan Sosial "Lanjut Usia" mempunyai fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan sossila dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
2. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia" sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3. Penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
4. Bimbingan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial "Lanjut Usia" serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
5.Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
6.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Visi : "Lanjut Usia" Indonesia Sejahtera 2020"
Misi :
1.Meningkatkan kualitas pelayanan sosial "Lanjut Usia" secara fisik,mental, sosial serta diliputi rasa keselamatan dan kenyamanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar selama mungkin "lansia" menjadi subyek pembangunan.
3. Meningkatkan kepedulian masyarakat agar "lansia" yang memerlukan/mendapatkan pelayanan, perlindungan/bantuan dan perawatan secara manusiawi dan bermartabat.
Tugas Pokok
Direktorat Pelayanan Sosial "Lanjut Usia" mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standarisasi dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan sosial "Lanjut Usia".
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pelayanan Sosial "Lanjut Usia" mempunyai fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan sossila dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
2. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia" sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3. Penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
4. Bimbingan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial "Lanjut Usia" serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
5.Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial "Lanjut Usia".
6.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bentuk-bentuk Pelayanan Sosial "Lanjut Usia":
1.Pelayanan Sosial dalam Panti
2.Pelayanan Sosial Luar panti
3.Pelayanan Sosial Perlindungan dan Aksesibilitas
4.Pelayanan Sosial Kelembagaan
"Usia lanjut" adalah suatu kejadian yang pasti akan dialami oleh semua orang
yang dikaruniai "usia" panjang, terjadinya tidak bisa dihindari oleh
siapapun. Pada "usia lanjut" akan terjadi berbagai kemunduran pada organ
tubuh. Namun tidak perlu berkecil hati, harus selalu optimis, ceria dan
berusaha agar selalu tetap sehat di "usia lanjut". Jadi walaupun "usia"
sudah "lanjut", harus tetap menjaga kesehatan.
Ada satu pendapat yang mengatakan “KESEHATAN TIDAK BERARTI
SEGALA-GALANYA, TETAPI TANPA KESEHATAN SEGALANYA TIDAK BERARTI”, yang
maksudnya orang yang sehat belum tentu hidupnya makmur, segala
keinginannya terpenuhi, bisa saja hidupnya sederhana atau biasa saja.
Akan tetapi kesehatan itu milik kita yang paling berharga, karena bila
sakit kita tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menikmati dengan
baik apa yang dimiliki. Oleh karena itu kita harus selalu menjaga,
merawat, memelihara dan menyayangi kesehatan.
rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa...pid=6
creasoft.wordpress.com/2008/04/15/lansia/
Mbah-Buyut-&-Banda....
NARSIS-Bareng,-mumpung-ketemu...........
pulang-kantor-narsis-dulu.....
Jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bertambah,-tapi- katakanlah-umurmu-telah-berkurang,-karena-dosalah-yg-selalu-bertambah........- ASTAGHFIRULLAHAL-ADZIIM.........
0 komentar:
Posting Komentar