Sabtu, 02 Februari 2013

"SARKUB (SARJANA KUBURAN) DAN HUKUM ZIARAH KUBUR"

"Ziarah kubur" adalah suatu hal yang tidak asing lagi di telinga kita, hal ini sudah merupakan sesuatu yang lumrah, baik itu "ziarah" ke "kubur" leluhur kita, kakek, nenek, orang tua, sanak saudara dan family, para Ulama dan Auliyaa_illah, apalagi berziarah ke "kubur"  Nabi Muhammad s.a.w.  


Setiap orang Islam sangat mengidamkan ber"ziarah" ke makam manusia terbaik sepanjang masa (semoga ALLAH merizkikan kita untuk bisa "ziarah" ke makam beliau). Namun akhir-akhir ini kita sedang diuji dengan fitnah sekelompok golongan yang mengaku sebagai pembela sunnah, namun mereka jauh dari sunnah, mengaku pengikut manhaj salaf, tetapi justru menyelisihi para Assalaafus-shoolih, di mana mereka mengatakan bahwa "ziarah kubur" adalah sesuatu yang bid’ah, syirik, dan ujung-ujungnya menghukumi pe"ziarah" dengan vonis kafir.

"Sarkub" merupakan kepanjangan dari ''Sarjana Kuburan'', komunitas ini menyebut demikian karena mereka sering melakukan ritual-ritual yang semua berbau "kuburan".

MUKADDIMAH.

1. Hadits muttafaq 'alaih adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh dua imam besar Bukhory dan Muslim, ketika kedua imam tersebut meriwayatkan satu hadits yang sama dalam hal matan maupun sanad.
2. Hadits muttafq alaih adalah merupakan hadits yang memiliki peringkat ''shohih'', oleh karena itu, hadits muttafaq 'alayh dapat digunakan hujjah secara mutlaq secara amal syar'i, bahkan hadits ini merupakan hadits yang ''yaqtadhi al 'ilm''( hadits yang bisa dijadikan hujjah dalm hal ' ilmu dan i'tiqod).
3. Hadits  fi'liyah (yang mengambil   dari   tingkah  laku  Rasulullah s.a.w)  walaupun  masih  di bawah  hadits qoulyah, namun   hadits  fi'liyah  menpunyai  keunggulan dalalah  maqthuu'u 'ala i'maalihy (dapat dilaksanakan secara pasti).
 
4. Kalimatn harf ''Fii'' dalam kutub lughoh adalah  kalimat  yang  mempunyai artian ''dhorf'' atau tempat, yang menunjukkan bahwa si pembicara berada di dalam  lingkupan  tempat  yang  disebut  secara harfiyah setelah kalimat harf ''Fii'' tersebut.
 
5. Dalam sebuah kaidah disebutkan ''al ashlu fii al ibaadah  adalah at tahriim''. Maka dari itu ketika seseorang mau melakukan  ritual  tertentu  mengenai  abadah  maka  dia tidak  sedikitpun melakukannya kecuali setelah menemukan dalil yang memperbolehkannya. 
 
BOLEHKAH KITA "NYARKUB"?.
 
''Hukmu a syai' far'un min tashwwurihy'' begitulah  ahli   mantiq  menyimpulkan, bahwa hukum suatu hal tidak bisa dicetuskan sebelum mengetahui gambaran hal tersebut.
 

Pertama: Apa "Sarkub" itu?

"Sarkub" adalah kepanjangan  kata  dari ''sarjana kuburan'', komunitas  ini  menyebut  demikian  karena mereka sering melakukan ritual-ritual yang semua berbau "kuburan" di antaranya adalah:
1. "ziarah kubur"
2. nyekar "kuburan"
3. tahlilan di "kuburan"
4. dzikiran di "kuburan"
5. ngobong menyan di "kuburan"
6. Sholawatan di "kuburan"
7. yasinan di "kuburan"
8. fidaan di "kuburan"
9. mauidhoh hasanah di "kuburan". Dan lain-lain.
 
Dengan  demikian   kalimat ''sarkub''  yang   diartikan   sebagai  kumpulan    orang-orang   yang   nyembah "kuburan" atau membuat sesaji buat "kuburan" adalah merupakan tafsir yang keliru. 
 

Kedua: Hukum "Nyarkub".

Dalam kitab ''RIYAADH ASSHOLIHIIN'' Imam muhyiddin an Nawawy, menyebutkan sebuah hadits shohih yang berupa:
 
عن علي رضي الله عنه قال: كنا في جنازة في بقيع الغرقد فأتانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقعد وقعدنا حوله ومعه محصرة فنكس وجعل ينكت بمحصرته ثم قال : ما منكم من أحد إلا وقد كتب مقعده من النار ومقعده من الجنة',فقالوا يا رسول الله أفلا نتكل على كتابنا فقال ; اعملوا فكل ميسر لما خلق له. وذكر تمام الحديث. متفق عليه.
 
'dari Ali r.a berkata:''kita berada dalam  sebuah  jenazah, di dalam pemakaman Baqii' al ghorqod, kemudian datanglah Rasulullah s.a.w,  kemudian  duduklah   Rasulullah s.a.w dan  kami  duduk di sekeliling  Rasulullah s.a.w, bersama Rasulullah s.a.w. tongkat kecil dan   bengkok, kemudian  Rasulullah s.a.w menyapukan, dan membuat  garis-garis   dengan  tongkat  tersebut. Kemudian  Rasulullah s.a.w  bersabda: ''tiada dari tiap diri kalian   semua   kecuali telah  dituliskan  tempat  duduknya di neraka atau di surga''. Kemudian para sahabat bertanya: ''wahai Rasulullah, apa   kita  tidak  bisa   berusaha  atas  kepastian    tersebut? ?. Rasulullah s.a.w bersabda: ''beramallah karena      tiap sesuatu   akan  dimudahkan   sesuai penciptaannya''.(al hadits muttafaq 'alaih).
 
Ada dua penafsiaran penting yang dapat kita ambil dari hadits ini: 
 
Pertama: Penafsiran secara "al haal"
 
Dengan  jelas  sekali  bahwa  hadits  ini  menerangkan bagaimana Rasulullah s.a. w berkumpul bersama para sahabat r.a   dalam     rangka   penguburan  jenazah di  dalam    pemakaman ''Baqii' al ghorqoth'', dan dalam kesempatan tersebut  Rasulullah  s.a.w.  menberikan '' mauidhoh hasanah kepada para sahabat r.a.Nah, dari penafsiran al haal ini dapat diambil beberapa hukum:
 
1. Al mauidhoh  di "kuburan" adalah  merupakan  as sunnah  yang   dipraktekkan langsung oleh Rasulullah s.a.w dan diikuti para sahabat agung r.a, dan bukan merupakan bid'ah, bahkan Imam Nawawy dalam riyadh as shoolihin, memberikan judul hadits ini dengan ''BAABUL MAU' IDHOH INDAL QOBR''.
 
2. Dari kata ''في بقيع الغرقد '' hadits ini secara gamblang memperkuat hadits shohih yang diriwayatkan Bukhori dan      Muslim r.a. tentang   diperbolehkannya "ziarah kubur", yang  artinya :''Aku (Rasulullah s.a.w) telah melarang kalian ber"ziarah kubur", dan  sekarang  berziarahlah     kalian''. Dua    hadits  ini  dengan terang-terangan  menjelaskan  bahwa  "ziarah kubur" adalah  Sunnah, hanya  saja  riwayat  Bukhori  dan   Muslim menjelaskan hukum pembolehan secara harfiyyah  dengan   menasakh( menghapus) hukum yang dahulu, dan hadits  yang  sedang  kita  bahas ini  menunjukkan ''istiqraaruul jawaaz bil fi'l'' (penetapan pembolehan "ziarah kubur"  dengan dijalankannya "ziarah kubur" secara nyata).
 
3. Dari kata ''فقعد وقعدنا حوله''  Hadits  ini  secara  gamblang  menjelaskan  bahwa berkumpul bersama dengan tujuan   tadzakur secara  khos( bil maut)  maupun  secara 'aam(tahlilan qiroatul qur'an  dan sebagainya), juga mauidhoh   hasanah  di  dalam "kuburan", adalah  merupakan  Sunnah  yang  dipraktekkan  langsung  oleh Rasulullah s.a.w dan sahabat-sahabat r.a dan bukan merupakn bid'ah. 
 
Kedua: Penafsiran Secara Isi Hadits.

Sebagaimana kita   ketahui  Rasulullah s.a. w  memberikan  mauidhoh    kepada   para    sahabat r.a.  bahwa ''taqdir manusia'' telah  dimaktubkan  apakah  dia  ahli neraka  atau   surga, dan  ketika   sahabat-sahabat r.a menanyakan    tentang    ''tawakkal'', Rasulullah s.a.w.   bersabda: ''beramallah   karena   setiap sesuatu akan dimudahkan sesuai pencipataannya''.
 
Dari hadits ini dapat kita petik kesimpulan:
 
1. Dari  pertanyaaan  sahabat r.a. yang  berupa: أفلا نتكل  I'tiqood  yang  benar  bukanlah  golongan ''qodiryah (golongan yang  mengingatkan bahwa manusialah yang  menentukan    nasibnya)  maupun  jabriyah (golongan yang mengingatkan bahwa  manusia  tidak  punya  usaha  ikhtiyar   sama sekali)'' tetapi ahlu assunnah adalah orang-orang yang meyakini sebuah taqdir dan menerimanya setelah bertawakkal.
 
2. Dari sabda Rasulullah s.a.w: اعملوا فكل ميسر لما خلق له Adalah dalil secara Nash bahwa  jalan  manusia  yang benar haruslah ditempuh melalui tiga tahapan:
 
A. Syari'at(اعملوا: beramallah)
B. Thoriqoh(فكل ميسر:'setiap sesuatu selalu digampangkan')
C. Hakikat(لما خلق له).
 
Dengan demikian thoriqoh-thoriqoh dengan berbagai versinya adalah sebuah  tingkatan  setelah menjalankan syariat  guna  menuju  hakikat. Dan  sangat  disayangkan  sekali disana ada golongan ' ngawuriyah' yang telah dengan ngawur  menyebutkan  bahwa  thoriqoh-thoriqoh sufi adalah yang dimaksudkan sebagai 72 golongan yang non najiyah. 
 
HUKUM ZIARAH "KUBUR".
 
Di antara sunnah Rasulullah s.a.w. adalah ziarah "kubur". Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
 
“Dulu aku pernah melarang kalian ber"ziarah kubur", sekarang ber"ziarah"lah kalian ke "kuburan" karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim dari Buraidah bin Hushaib z)

Dalam riwayat Abu Dawud:

وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا
 
"Ziarah kubur" akan menambah kebaikan bagi kalian.”

"Ziarah kubur" adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah s.a.w supaya diterima oleh Allah. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjaga agamanya, hendaknya mempelajari agamanya termasuk dalam masalah "ziarah kubur", karena sekarang ini banyak orang yang terjatuh dalam penyimpangan ketika melaksanakan "ziarah kubur".

Tujuan "Ziarah Kubur".
Tujuan "Ziarah kubur" ada dua hal.
 
1. Orang yang ber"ziarah" mendapatkan manfaat dengan mengingat mati  dan orang yang telah mati. Dia akan mengingat bahwa tempat kembalinya bisa surga atau neraka. Ini adalah tujuan utama "ziarah kubur".

2. Berbuat baik kepada orang yang telah meninggal dengan mendoakan dan memintakan ampun untuk mereka. Manfaat ini hanya didapat ketika ber"ziarah " ke "kuburan" muslim. (Ahkamul Jana’iz, hlm. 239)
 
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab  berkata, “Ketahuilah—semoga Allah  memberikan taufik kepada saya dan Anda semua—bahwa "ziarah kubur" ada tiga macam.
 
1. "Ziarah" yang syar’i
Ini yang disyariatkan dalam Islam. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar "ziarah" menjadi syar’i.
 
a. Tidak melakukan safar dalam rangka "ziarah"
Dari Abu Sa’id al-Khudri z, Rasulullah n bersabda:

لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
 
“Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid: Masjidku ini, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z)
 
b. Tidak mengucapkan ucapan batil
Dari Buraidah z, Rasulullah n bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
 
“Aku dulu melarang kalian "ziarah kubur", (sekarang) "ziarah"lah kalian ke "kuburan".” (HR. Muslim)
 
Dalam riwayat an-Nasa’i dengan lafadz:

وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا
 
“Aku dulu melarang kalian ber"ziarah kubur". Barang siapa yang ingin ziarah "kubur" silakan ber"ziarah" dan janganlah kalian mengucapkan hujran.”
 
Hujran adalah ucapan keji.
Lihatlah, semoga Allah  merahmati Anda, Rasulullah s.a.w. melarang kita mengucapkan ucapan keji dan batil ketika "ziarah kubur" . Ucapan apa yang lebih keji dan lebih batil dari pada meminta/berdoa kepada mayit dan meminta perlindungan kepada mereka?

c. Tidak mengkhususkan waktu tertentu karena tidak ada dalilnya

2. "Ziarah" bid’ah
  "Ziarah" bid’ah adalah"ziarah" yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas atau lebih.

3. "Ziarah" syirik
Pelaku "ziarah" ini terjatuh ke dalam perbuatan kesyirikan kepada Allah, seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih dengan nama selain Allah, atau bernadzar untuk selain Allah, dan sebagainya. (Dinukil dari al-Qaulul Mufid hlm. 192—194 dengan sedikit perubahan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  berkata, "ziarah kubur" ada dua macam, syar’i dan bid’ah. "Ziarah" menjadi syar’i jika dilakukan dengan niat untuk memberi salam kepada si mayit dan mendoakan kebaikan untuknya, sebagaimana yang diniatkan ketika menshalatkan jenazahnya. Akan tetapi, ziarah ini tidak boleh dilakukan dengan safar (bepergian jauh). "Ziarah" bid’ah adalah jika orang yang melakukannya bertujuan meminta kebutuhannya kepada si mayit. Ini adalah syirik besar. Atau, dia berniat untuk berdoa di sisi "kubur"nya atau bertawasul dengannya. Semua perbuatan ini adalah bid’ah yang mungkar dan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan. Amalan ini bukanlah sunnah Rasulullah s.a.w. Di samping itu, tidak pernah dianjurkan oleh seorang pun dari kalangan salaf umat ini atau para imamnya.” (Lihat Taudhihul Ahkam 3/258)

PERBEDAAN "ZIARAH KUBUR" ORANG BERTAUHID DAN ORANG MUSYRIK.

Ibnul Qayyim  menerangkan perbedaan "ziarah kubur" muwahid (orang yang bertauhid) dan musyrik.
Seorang muwahid melakukan "ziarah kubur" untuk tiga hal sebagai berikut.

1. Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasihat.
Nabi s.a.w. telah mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya:

فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
 
“Berziarahlah kalian ke "kuburan" karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”

2. Berbuat baik kepada mayit
Ini terwujud dengan dia mendoakan dan memintakan ampunan serta rahmat bagi penghuni "kubur".

3. Berbuat baik kepada diri sendiri
Dengan melakukan "ziarah kubur", dia telah menjalankan dan mengamalkan sunnah Rasulullah s.a.w.

Adapun "ziarah "kubur" yang dilakukan seorang musyrik, asalnya adalah peribadatan kepada berhala (dengan mengharapkan syafaat dari penghuni "kubur" sebagaimana orang-orang musyrik terdahulu mengharapkan syafaat dari sesembahan mereka). (Disadur dari Ighatsatul Lahafan hlm. 288—290)

BEBERAPA PENYIMPANGAN YANG TERJADI DALAM  "ZIARAH KUBUR".

Syaikhul Islam  menjelaskan bahwa pokok kesyirikan bermuara pada dua hal. Salah satunya adalah mengagung-agungkan "kuburan" orang saleh.

Beliau  berkata, “Kesyirikan bani Adam seringkali bersumber dari dua hal pokok. Yang pertama adalah mengagungkan "kubur" orang saleh dan membuat patung atau gambar mereka dengan tujuan mencari berkah ….” (Majmu’ al-Fatawa, 17/460)

Di antara penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan "ziarah kubur" adalah sebagai berikut.

1. Meminta kepada penghuni "kubur", bertawasul dengan penghuninya

Rasulullah n bersabda:

فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا
 
“Barang siapa yang ingin ber"ziarah kubur" silakan berziarah namun janganlah berkata hujran.” (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Nawawi t berkata, “Al-Hujran adalah ucapan batil. Dahulu mereka dilarang ber"ziarah kubur" karena mereka baru meninggalkan masa jahiliah. Dikhawatirkan mereka akan mengucapkan ucapan-ucapan jahiliah ketika ber"ziarah kubur". Ketika fondasi Islam telah mantap, hukum-hukumnya telah kokoh, dan rambu-rambunya telah tampak, mereka pun dibolehkan ber"ziarah kubur". Namun, Rasulullah s.a.w. masih menjaga mereka dengan sabdanya, ‘Janganlah kalian mengucapkan hujran’.”

Asy-Syaikh al-Albani  berkata, “Tidak diragukan lagi bahwasanya berdoa kepada penghuni "kubur"—yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika ziarah "kubur"—, meminta tolong kepada mereka, serta meminta kepada Allah dengan hak penghuni "kubur" (tawasul) adalah ucapan dan perbuatan hujran yang paling besar. Para ulama wajib menjelaskan hukum Allah  dan menerangkan "ziarah kubur" yang benar kepada mereka.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 227—228)

2. Mengkhususkan waktu tertentu

Banyak fatwa para ulama tentang tidak bolehnya mengkhususkan ied (hari raya) atau bulan Ramadhan untuk ber"ziarah kubur". Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, “Apa hukum mengkhususkan hari raya dan hari Jum’at untuk ber"ziarah kubur"?”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab, “Pengkhususan hari Jum’at dan ied untuk berziarah "kubur" tidak ada asalnya di dalam sunnah. Pengkhususan ziarah "kubur" pada hari ied dan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan, teranggap sebagai perbuatan bid’ah….” (kutipan dari Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no. 259)

Ditanyakan pula kepada Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, “Apa hukum mengkhususkan hari Jum’at untuk ber"ziarah kubur"?”

Beliau  menjawab, “Hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat. Yang disyariatkan adalah berz"ziarah kubur" kapan pun waktunya yang mudah bagi yang mau ber"ziarah" , baik malam maupun siang hari.”

Pengkhususan pagi atau malam tertentu (untuk berziarah) adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w.:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
 
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami yang bukan darinya maka tertolak.” 

Dalam riwayat Muslim:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
 
“Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya ajaran kami maka tertolak.” (HR. Muslim dari Aisyah r.a.)
(Fatawa asy-Syaikh Ibnu Baz, 13/336)

3. Membaca Al-Qur’an

Asy-Syaikh al-Albani berkata, “Membaca Al-Qur’an ketika "ziarah kubur" tidak ada dasarnya (contohnya) dalam sunnah Rasulullah s.a.w.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  berkata dalam kitabnya Iqtidha Shirathil Mustaqim, “Tidak ada ucapan al-Imam asy-Syafi’i dalam masalah ini, karena amalan ini adalah bid’ah menurut beliau. Al-Imam Malik berkata, ‘Aku tidak pernah tahu ada seorang pun melakukannya.’ Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi’in tidak melakukannya.” (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 241—242)

4. Menabur bunga

Asy-Syaikh al-Albani berkata, “Tidak disyariatkan meletakkan daun wewangian dan bunga-bungaan di atas "kuburan", karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh salaf. Seandainya itu adalah baik, niscaya mereka melakukannya. Ibnu Umar z berkata, ‘Semua bid’ah adalah sesat, walaupun orang-orang menganggapnya baik’.” (Ahkamul Janaiz, hlm. 258)

5. Syaddu rihal (melakukan safar)

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ n وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
 
“Tidak boleh melakukan bepergian jauh (demi ibadah di tempat tersebut dengan anggapan mulianya tempat tersebut) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidir Rasul, dan Masjidil Aqsha.” (HR. al-Bukhari)

Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani menganggap safar untuk ber"ziarah" ke "kuburan" Nabi atau orang saleh sebagai bid’ah. (Ahkamul Janaiz hlm. 229)

6. Membaca Surah Yasin di "Kuburan".

Asy-Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa membacakan surah Yasin di "kuburan" termasuk salah satu bid’ah ziarah "kubur". (Ahkamul Janaiz hlm. 225)

Adapun hadits, “Barang siapa yang masuk pe"kuburan" dan membaca surat Yasin, Allah akan meringankan mereka dan mereka mendapatkan kebaikan sebanyak yang terdapat dalam surat tersebut,” asy-Syaikh al-Albani memasukkanya dalam Silsilah adh-Dha’ifah (no. 1246).

7. Ikhtilath (campur-baur lelaki dan wanita yang bukan mahram)

Ini adalah sesuatu yang tidak bisa diingkari adanya, padahal Rasulullah s.a.w. bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
 
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (godaan) bagi laki-laki yang lebih berbahaya dari pada wanita.” (HR. Muslim)

8. Tabaruj wanita

Allah  berfirman:
“Dan hendaklah kalian (wahai para wanita) tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam t berkata, “Jika ikhtilath dan tabaruj berkumpul maka yang menyertainya adalah zina.” (Tahdzirus Shalihin minal Ghuluw fi Quburis Shalihin hlm. 46)

9. Seringnya wanita ber"ziarah kubur"
 
Seorang wanita dibolehkan ber"ziarah kubur", namun tidak boleh sering-sering melakukannya. Alasan yang menunjukkan mereka boleh ber"ziarah kubur" adalah sebagai berikut.

1. Keumuman sabda Rasulullah s.a.w.
2. Mereka juga butuh mengingat akhirat
3. Nabi s.a.w. memberikan rukhsah (keringanan) sebagaimana dalam hadits Aisyah r.a.
4. Nabi s.a.w. membiarkan seorang wanita yang sedang berada di "kuburan"

Adapun dalil yang menunjukkan mereka tidak boleh sering ber"ziarah kubur" adalah sabda Rasulullah s.a.w:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ n زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
 
“Rasulullah s.a.w. melaknat (dalam lafadz lain: Allah melaknat) wanita yang sering berziarah "kubur".” (HR. Ahmad)

10. Wanita melakukan safar tanpa mahram

Seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar sendirian walaupun untuk melaksanakan ibadah. Dari Ibnu Abbas z, Rasulullah s.a.w. bersabda dalam khutbahnya:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
 
“Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan haji, padahal aku telah ditulis hendak berangkat perang ini dan itu.” Rasulullah s.a.w. bersabda, “Berangkatlah haji bersama istrimu.” (Muttafaqun ‘alaih)

11. Meninggalkan shalat (lihat Tahdzir Muslimin)

12. Bertaubat kepada ahli "kubur"

13. Haji ke "kuburan"

14. Meminta izin kepada penghuni "kubur"
 
Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menerangkan, di antara praktik para dai "kubur"i yang mendorong umat mengagungkan "kuburan" adalah mengikat pengikut mereka dengan "kuburan" melalui cara:

1. Bertaubat kepada penghuni "kubur"
2. Haji ke "kuburan" 
3. Meminta izin kepada penghuni "kubur" ketika hendak melakukan satu amalan.
(Tahdzirul Muslimin hlm. 43)

MENGAGUNGKAN "KUBUR" ADALAH MUSLIHAT SETAN.

Ibnul Qayim  berkata, “Di antara tipudaya setan yang paling besar adalah memilihkan "kuburan" yang diagungkan manusia dan menjadikannya sebagai sesembahan selain Allah.” (Ighatsatul Lahafan hlm. 279)

Kemungkaran di "kuburan"
Ibnu Taimiyah  menerangkan bahwa perbuatan bid’ah di "kuburan" itu bertingkat-tingkat. 

1. Yang paling jauh dari syariat adalah meminta kebutuhan dan perlindungan kepada mayit, sebagaimana dilakukan banyak orang.

2. Tingkatan kedua adalah meminta kepada Allah melalui penghuni "kubur" (tawasul dengan mayit). Ini sering dilakukan oleh orang-orang belakangan. Amalan tersebut adalah bid’ah menurut kesepakatan kaum muslimin.

3. Tingkatan ketiga adalah sangkaan bahwa berdoa di sisi "kubur" itu mustajab atau lebih afdhal daripada di masjid. Ini juga kemungkaran yang bid’ah menurut kesepakatan muslimin. (Diringkas dari Ighatsatul Lahafan hlm. 287)

Sebab Terjadinya Penyembahan "kubur"
Jika ditanyakan: Apa yang menyebabkan para penyembah "kubur" terjatuh dalam perbuatan mereka, padahal mereka tahu bahwa penghuninya adalah orang mati?
Jawabannya ada beberapa hal.
1. Mereka tidak mengetahui hakikat syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w.  dan seluruh rasul.
2. Hadits-hadits palsu yang diatas namakan Rasulullah s.a.w., seperti hadits, “Barang siapa yang tertimpa kesulitan hendaknya dia meminta kepada penghuni "kubur".”
3. Cerita dan kisah dusta yang dipromosikan untuk menarik orang datang ke "kuburan" tertentu. Misalnya, ada seseorang beristighatsah kepada "kubur" tertentu ketika tertimpa kesusahan, lalu dia pun mendapat jalan keluar. Demikian pula cerita-cerita dusta lainnya. (Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayim)

Hati-hati dari Tipu Muslihat Penyeru Peribadatan kepada "kuburan"
Di antara sebab terjadinya penyimpangan dalam "ziarah kubur" adalah ajaran yang didapatkan oleh sebagian orang dari para dai yang mengajak mengagungkan "kuburan".

Secara global penyeru kepada kesesatan dalam masalah "kubur" ada dua, dari kalangan jin dan dari kalangan manusia. Yang dari kalangan manusia ada dua kelompok:
1. Kelompok dari dalam umat Islam
• Tukang sihir
• Dukun
• Ahli nujum
• Ahlul bid’ah dari kalangan kuburiyun
2. Kelompok dari luar umat, yaitu orang-orang kafir Yahudi, Majusi, Nasrani, Hindu, dan lainnya.
(Diringkas dari Tahdzirul Muslimin hlm. 20—22)

Dengan Apa Kita Melawan Kesyirikan?
Bahaya syirik yang terus mengancam mengharuskan kita menjaga diri dan melakukan perlawanan terhadap kesyirikan. Lantas, apa yang harus dilakukan?

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menerangkan, “Yang paling wajib dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah adalah menjauhkan diri dari kesyirikan dan faktor pendorong kepada kesyirikan. Hal ini tidak akan tercapai melainkan dengan menempuh beberapa hal berikut: mempelajari tauhid, menjauhi syirik, mengenal dai tauhid, membaca kitab-kitab yang bermanfaat (Diringkas dari Tahdzirul Muslimin hlm. 72—73)

Semoga Allah memberikan kekuatan dan hidayah kepada kita dalam menjauhkan diri dan memerangi berbagai kesyirikan serta kemaksiatan. Amin.

Sumber:
1. warkoplalar.blogspot.com/.../diperbolehkannya-sarkub-dan-thoriqohan.html
2. ikappiibadurrahman.blogspot.com/.../dalil-ziarah-kubur-nabi-muhammad-saw.html
3. asysyariah.com/ziarah-kubur-antara-tauhid-dan-syirik.html

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile