"Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah".
"Bantuan sosial" adalah pemberian "bantuan" berupa uang/barang dari Pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".
Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian "Bantuan Sosial" dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Yang dimaksud dengan anggota/kelompok masyarakat tersebut adalah:
Dalam
hal hasil monitoring dan evaluasi
terdapat penggunaan "Bantuan
Sosial" yang tidak sesuai dengan usulan
yang telah disetujui, penerima "Bantuan
Sosial" yang bersangkutan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian "Bantuan Sosial" dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Yang dimaksud dengan anggota/kelompok masyarakat tersebut adalah:
a. Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami
keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis "sosial", ekonomi, politik, bencana, atau fenomena
alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b. Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan,
keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok,
dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".
Pemberian "Bantuan
Sosial" harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Selektif; Kriteria selektif
diartikan bahwa "Bantuan
Sosial" hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk
melindungi dari kemungkinan resiko "sosial".
b.
memenuhi
persyaratan penerima "bantuan"; Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:
1. memiliki identitas yang jelas; dan
2.
berdomisili dalam
wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
c. bersifat sementara dan tidak terus
menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
Kriteria bersifat sementara dan tidak
terus menerus, diartikan bahwa pemberian "Bantuan Sosial" tidak wajib dan tidak harus
diberikan setiap tahun anggaran.
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa "Bantuan
Sosial" dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai
penerima "bantuan" telah lepas dari resiko "sosial".
d.
sesuai tujuan penggunaan; Kriteria
sesuai tujuan penggunaan, bahwa
tujuan pemberian "Bantuan
Sosial" meliputi:
a.
rehabilitasi "sosial";
Rehabilitasi "sosial", ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang
yang mengalami disfungsi "sosial" agar dapat melaksanakan fungsi "sosial"nya secara
wajar.
b.
perlindungan "sosial";
Perlindungan "sosial", ditujukan untuk mencegah dan menangani
resiko dari guncangan dan kerentanan "sosial" seseorang, keluarga, kelompok
masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.
c.
pemberdayaan "sosial";
Pemberdayaan "sosial", ditujukan untuk menjadikan seseorang
atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah "sosial" mempunyai daya, sehingga
mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
d.
jaminan "sosial";
Jaminan "sosial", merupakan skema yang melembaga untuk menjamin
penerima "bantuan" agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
e.
penanggulangan kemiskinan;
Penanggulangan kemiskinan, merupakan kebijakan, program, dan
kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang
tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
f.
penanggulangan bencana,
Penanggulangan
bencana, merupakan
serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
"Bantuan
Sosial" dapat berupa uang atau barang yang
diterima langsung oleh penerima "Bantuan
Sosial". "Bantuan
Sosial" berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima
seperti
beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin,
masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak
mampu.
"Bantuan
Sosial", adalah barang yang
diberikan secara langsung kepada penerima seperti "bantuan" kendaraan operasional
untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, "bantuan" perahu
untuk nelayan miskin, "bantuan" makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna "sosial",
ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
(1)
Penerima "Bantuan
Sosial" berupa uang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan
Sosial" kepada
kepala daerah
melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)
Penerima "Bantuan
Sosial" berupa barang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan
Sosial" kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
(3)
"Bantuan
Sosial" berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja "Bantuan
Sosial" pada PPKD dalam
tahun anggaran berkenaan.
(4) "Bantuan
Sosial" berupa barang dicatat sebagai realisasi
obyek belanja "Bantuan
Sosial" pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan
kegiatan pada SKPD terkait.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian "Bantuan
Sosial" meliputi:
a.
usulan dari calon penerima "Bantuan
Sosial" kepada kepala
daerah;
b.
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar
penerima "Bantuan
Sosial";
c.
pakta integritas
dari penerima "Bantuan
Sosial" yang menyatakan bahwa "Bantuan
Sosial" yang diterima
akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.
bukti
transfer/penyerahan uang atas pemberian "Bantuan
Sosial" berupa uang atau bukti serah terima barang
atas pemberian "Bantuan
Sosial" berupa
barang.
Penerima "Bantuan
Sosial"
bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan "Bantuan
Sosial" yang
diterimanya
Pertanggungjawaban penerima "Bantuan
Sosial" meliputi:
a. laporan penggunaan "Bantuan
Sosial" oleh penerima "Bantuan
Sosial";
b.
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa "Bantuan
Sosial" yang
diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.
bukti-bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima "Bantuan
Sosial" berupa uang atau salinan
bukti serah terima barang bagi penerima "Bantuan
Sosial" berupa barang.
Pertanggungjawaban huruf a dan huruf b disampaikan kepada
kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya,
kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima "Bantuan
Sosial" selaku
obyek pemeriksaan.
Realisasi "Bantuan
Sosial" dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
"Bantuan
Sosial" berupa barang yang belum diserahkan
kepada penerima "Bantuan
Sosial" sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Realisasi "Bantuan
Sosial" berupa
barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Format konversi dan pengungkapan "Bantuan
Sosial" berupa
barang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
MONITORING DAN EVALUASI
SKPD
terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian "Bantuan
Sosial". Hasil
monitoring dan evaluasi disampaikan
kepada kepala daerah dengan tembusan
kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
LAIN-LAIN:
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi "Bantuan
Sosial" diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala
daerah.
(2) Pemerintah daerah yang
telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian "Bantuan
Sosial" sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan "Bantuan
Sosial" apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
0 komentar:
Posting Komentar