Jumat, 18 Desember 2009

"REMAJA VS NARKOTIKA"

"...... Para "remaja" mencari apa yang tidak didapatkan di rumah serta mencari pelarian di luar rumah. Akhirnya mereka terperosok ke lembah hitam yang tidak kita inginkan, antara lain terlibat "narcotic" abuse".


Dalam masyarakat yang serba modern, norma, value dan moral sudah mulai memudar, sehingga "remaja" hampir tidak memiliki pegangan yang dapat membedakan baik dan buruk. Yang baik dan yang buruk tampaknya telah berbaur menjadi satu dan tindakan adalah merupakan protes terhadap kenyataan masyarakat itu sendiri. Di kalangan "remaja"dewasa ini, terdapat penggunaan "narkotika" secara ilegal yang disebut penyalahgunaan "narkotika" ("narcotic" abuse). Penyalahgunaan "narkotika" di kalangan "remaja" erat hubungannya dengan kenakalan "remaja" itu sendiri, yang mengakibatkan tidak saja merugikan si pemakai, tetapi juga bagi masyarakat dan kawasan yang lebih luas.

Biasanya, "remaja" dikategorikan mereka yang berada pada kelompok umur 15 - 24 tahun. Pada masa ini mereka memiliki sifat-sifat khusus yang membedakan dirinya dengan anak-anak dan orang dewasa. Sifat-sifat khusus tersebut antara lain: idealitas menuju ke arah reaksi, mencari pendirian hidup sampai mendapatkan dan selanjutnya mempertahankan serta memperjuangkannya, terdapat kontradiksi antara sikap dan tingkah-laku serta memiliki energi yang besar. "Remaja" mempunyai trend untuk berdiri sendiri dan melepaskan ikatan dari orang tua, keluarga dan orang dewasa lain, di pihak lain timbul keinginan yang kuat untuk memasuki pergaulan dengan teman sebaya. Rasa harga diri mereka berkembang pesat, mereka ingin dihargai dalam segala hal. Secara psikologis, "remaja" gampang sekali mengalami kegoncangan jiwa dan menerima pengaruh negatig yang dapat merusak diri dan cita-cita hidupnya.

Di jaman modern ini, banyak sekali kehidupan rumah tangga yang kehilangan keharmonisan dan suasana kasih sayang; akibatnya meraka tidak betah tinggal di rumah. Orang tua menurutkan kemauan masing-masing, sedang anak-anak/"remaja" mencari jalan sendiri-sendiri. Dalam situasi seperti ini, para "remaja" mencari apa yang tidak didapatkan di rumah serta mencari pelarian di luar rumah. Akhirnya mereka terperosok ke lembah hitam yang tidak kita inginkan, antara lain terlibat "narcotic" abuse.

"Narcotic" abuse semakin merajalela, terutama di kota-kota, wabah "narkotika" seolah-olah tidak dapat dibendung lagi. "Narcotic" abuse bukan lagi sekedar mode atau gengsi, akan tetapi sudah dijadikan semacam tempat pelarian; bukan lagi sebagai lambang "kejantanan", "keberanian", "modern", tetapi motivasinya telah menjangkau pandangan yang jauh dan ketergantungan serta pelarian lebih luas. Sudah kait-berkait dengan kehidupan socio-kultural.

PERSPEKTIF "NARKOTIKA".

"Narkotika" adalah sejenis zat yang bila dipergunakan (dimasukkan dalam tubuh) akan membawa pengaruh terhadap tubuh si pemakai, yaitu dapat menenangkan, merangsang dan menimbulkan halusinasi (khayalan). Dalam pengobatan, zat tersebut dipergunakan untuk pembiusan dan menghilangkan/mengurangi rasa sakit, yang dosisnya diatur oleh ahli medis agar tidak membahayakan bagi si pemakai. Namun pada kalangan orang yang menyalahgunakan "narkotika", mereka menggunakan "narkotika" ini seenaknya sendiri tanpa resep dokter, sehingga dosisnya dapat membahayakan si pemakai tersebut.

"Narkotika" yang selama ini digunakan, ada beberapa jenis, yaitu :

a. Mariyuana (ganja).
Mariyuana dibuat dari bunga dan daun-daun dari sejenis rumput (Cannabis Sativa). Jenis ini paling banyak digunakan anak-anak muda. Survey di negara adi kuasa, menunjukkan bahwa satu dari tiga mahasiswa telah mencoba mariyuana dan satu diantara tujuh menggunakannya tiap-tiap minggu. Jenis "narkotika" ini dipakai lebih sering dari pada jenis yang lain.

b. Opium (Candu).
Opium dibuat dari getah buah tumbuhan candu yang dinamakan Papaver Somniferum. Opium termasuk jenis depressants, yang mempunyai pengaruh hypnotics dan trangalizers. Menurut hasil penelitian di Jakarta, menunjukkan prosentase yang amat kecil (hampir tidak ada) "remaja" yang mempergunakan opium. Justru orang-orang tua yang mempunyai kebiasaan menghisap jenis ini.

c. UPS.
UPS adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan "narkotika"-"narkotika" yang memberikan perasaan vitalitas. Yang sering digunakan oleh "remaja" adalah amphetamines, yakni "narkotika" stimulant khusus digunakan dalam periode pendek untuk mengurangi nafsu makan (appetite). Biasanya mabuk amphetamines, ditandai dengan perasaan terhibur dan self confidence energie. Sering perasaan-perasaan ini dibarengi dengan rasa gugup yang tertentu, seolah-olah tidak tenang atau tersumbat. Jenis yang adalah Cocaine, "narkotika" yang secara legal digunakan sebagai local ansesthetic yang juga kadang-kadang digunakan secara illegal oleh anak-anak muda.

d. Speed.
Speed adalah methamphetamine yang dapat diinjeksikan yang mempunyai daya rangsang yang lebih kuat dari pada amphetamine.

e. Downs.
Downs adalah "narkotika" yang memberikan rasa ketenangan yang mengantukkan. Yang sering dipakai oleh anak muda adalah barbiturates, ialah sedatives yaitu membantu orang untuk tidur.

f. Psychedelics.
Psychedelics (hallucinogens) adalah obat keras ("narkotika") yang menghasilkan macam-macam perubahan dramatik, berkhayal tentang segala sesuatu.

g. Heroin.
Heroin adalah drug yang dibuat dari benih tumbuhan Papaver Somniferum (tanaman ini juga menghasilkan Codeine, morphine dan opium). Penjualan maupun pemakaian heroin adalah tidak sah. Efek dari suntikan heroin adalah pertama dijumpai "flash" (kilat) yang kemudian lenyap. Kemudian rasanya suasana sekeliling suram, perasaan mengantuk yang berlangsung selama 3 (tiga) jam.

h. Codeine.
Codeine sebagai hasil bersama antara morphine dan opium.

i. Damerol.

Damerol serupa heroin dalam efek serta potensinya.

j. Methadone.
Drug ini digunakan secara resmi untuk mencegah akibat dari with drawal, walau demikian methadone menghasilkan addiksi, meskipun tidak sekuat heroin.

k. Morphine.
Drug ini nomor 2 (dua) penggunaannya setelah heroin. Efek morphine hanya sedikit lemah dari heroin.

l. Parerorig.
Parerorig adalah suatu campuran antara sedikit opium dengan drug yang lain.

Meskipun ada bahayanya, namun masih dapat dibenarkan penggunaannya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan Ilmu Pengetahuan. Untuk kepentingan itu, maka dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1976 tentang "Narkotika", dibuka kemungkinan untuk mengimport narkotika, mengeksport obat-obatan yang mengandung "narkotika", menanam, memelihara papaver, koka dan ganja.

Namun apabila manfaatnya tersebut disalah-gunakan, dapat menimbulkan akibat sampingan yang sangat merugikan bagi perorangan dan menimbulkan bahaya bagi kehidupan serta nilai-nilai kebudayaan. "Narcotic" abuse akan menyebabkan yang bersangkutan menjadi tergantung pada "narkotika", untuk kemudian berusaha senantiasa memperoleh "narkotika" dengan segala cara, tanpa mengindahkan norma-norma sosial, agama maupun hukum yang berlaku.

"Narcotic" abuse biasanya disebabkan oleh :
a. Faktor Intern :
1. Pembawaan yang negatif, cacad mental/fisik yang sukar dikendalikan dan gampang mengarah pada perbuatan negatif.

2. Lemahnya menahan emosi/sikap mental terhadap masalah-masalah sekitarnya.

3. Kurang mampu beradaptasi dengan lingkungan, sehingga pelariannya ke kelompok "remaja" nakal.

4. Merasa inferior, sehingga mudah terpengaruh hal-hal yang negatif.

5. Kurang mendalamnya ajaran agama, budi pekerti, sehingga daya mentalnya lemah dan mudah terpengaruh oleh godaan jahat.

6. Ingin mencoba barang terlarang.

7. Sekedar untuk menghilangkan frustrasi dan kegelisahan.

8. Kurang mendapat kasih sayang, bimbingan, asuhan dan teladan dari orang tua.

9. Masa transisi "remaja", yang dalam hal psikologis mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu yang negatif.

b. Faktor Ekstern :
1. Adanya pengaruh dari teman yang bersifat negatif bagi perkembangan jiwanya.

2. Pelarian dari kondisi disharmonisasi dalam keluarga.

3. Kurangnya pembinaan dan kontrol "remaja" oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah.

4 Kurangnya aktivitas pada waktu luang.

5. Masuknya unsur-unsur kebudayaan asing tertentu, mudah mempengaruhi hal-hal yang negatif, khususnya di kota-kota besar.

"Narcotic" abuse akan mengakibatkan terganggunya fungsi baik fisik maupun psikhis, antara lain:

a. Terganggunya daya fisik dan psikhisnya, ingin tidur dan malas-malasan, kehilangan nafsu bekerja maupun belajar (weakness).

b. Terganggunya fungsi paru-paru.

c. Kesadaran menurun, seperti setengah tidur disertai ingatan yang kacau balau, yang disebut drawsiness.

d. Menurunnya jumlah sperma dan kemampuan gerak aperma.

e. Terganggunya reaksi kekebalan.

f. Euphoria, mengalami kegembiraan yang tak sesuai dengan kenyataan serta tak sesuai dengan faktor-faktor obyektif pada individu yang bersangkutan.

Statement hipotetik di atas, hendaknya kita pahami dan kita hayati, terutama kaum "remaja", agar lebih mawas diri sehingga tidak terperosok ke dalam lembah "narcotic" abuse, yang sebenarnya kita phobi terhadapnya.

Tanda-tanda "remaja" menyalahgunakan "narkotika", adalah:
1. Sifat mudah kecewa dan cenderung agresif.
2. Perasaan rendah diri.
3. Tidak sabaran yang berlebihan.
4. Suka mencari sensasi, melakukan hal-hal yang mengandung resiko berbahaya.
5. Keterbelakangan (retardasi) mental terutama yang tergolongpada taraf perbatasan.
6. Cepat menjadi bosan dan merasa tertekan, murung dan merasa tidak sanggup dalam hidup sehari-hari.
7. Kurangnya motivasi atau dorongan untuk mencapai suatu dalam keberhasilan dalam pendidikan, pekerjaan atau kegiatan lainnya.
8. Kurang berpartisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler.
9. Cenderung memiliki gangguan jiwa, seperti kecemasan, obsesi, apatis, depresi, kurang mampu dalam menghadapi stres atau sebaliknya, yaitu hiperaktif.
10. Putus sekolah pada usia sangat dini, perilaku anti sosial, sering mencuri, berbohong, dan kenakalan "remaja" lainnya.
11. Suka tidak tidur pada malam hari atau tidur larut malam (begadang).
12. Berkawan dengan orang yang tergolong peminum berat atau pemakai obat yang berlebihan.

Dalam rangka menyelamatkan kaum "remaja" dari bahaya "narkotika", "remaja" mempunyai peranan yang amat penting. Kaum "remaja" harus menyadari, bahwa "remaja" sendirilah yang merupakan potensi yang menentukan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penyelamatan dari bahaya "narkotika". Dengan partisipasi "remaja" dalam usaha penanggulangan bahaya "narkotika", berarti "remaja" telah memenuhi panggilannya sebagai calon-calon leaders for tomorrow, yang tidak merelakan kepemimpinannya rusak dan mengecewakan masyarakat yang dipimpinnya kelak.

Langkah-langkah yang lebih konkret dan perlu dipertimbangkan dalam rangka menanggulangi "narcotic" abuse ini, antara lain:

a. Menciptakan situasi rumah tangga yang harmonis. Hal ini dapt dilakukan dengan cara memberikan perhatian, kasih sayang serta memupuk suasana keagamaan di antara seluruh anggota keluarga.

b. Menciptakan situasi dan kondisi di sekolah yang menguntungkan. Situasi dan kondisi sekolah harus benar-benar menunjang pertumbuhan identitas para anak didik/"remaja". Guru harus dapat menjadi teladan bagi anak didiknya.

c. Menciptakan kawasan kehidupan yang sehat penuh kegairahan hidup dengan upaya-upaya olah raga dan sebagainya.

d. Menciptakan situasi dan kondisi pergaulan "remaja" yang tenteram dan menyenangkan. Orang tua harus pandai mengarahkan anak-anaknya untuk memilih pergaulan yang tidak membahayakan. Memberikan penyuluhan/bimbingan kepada kelompok-kelompok "remaja" di lingkungan sekitarnya, agar mereka tidak mudah terkena pengaruh yang bersifat negatif.

e. Keteladanan orang tua dalam bertingkah-laku yang konsekwen dalam aktivitas kehidupan, perlu dipertimbangkan perwujudannya.

f. Menciptakan situasi dan kondisi pemerintah yang aman dan tertib.

Keterpaduan dan kerjasama dari orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah, memegang peranan penting dan menentukan dalam rangka membina dan memberi corak identitas para "remaja".

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile