Jumat, 21 Mei 2010

"JUAL BELI MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 275: ".... Dan Allah telah menghalalkan "jual beli" dan mengharamkan riba....."



HUKUM "JUAL BELI".


Berdasarkan sunah qauliyyah (ucapan Nabi) dan sumah fi'liyyah (perbuatan Nabi) secara bersamaan. Nabi Muhammad SAW telah melakukan "jual beli" dan beliau bersabda sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Muttafaq 'alaih: "Orang yang hadir tidak boleh men"jual" kepada orang yang tidak hadir."

Kemudian beliau juga bersabda: "Orang kota tidak boleh men"jual"kan untuk orang kampung."


HIKMAH "JUAL BELI".


Hikmah disyariatkannya "jual beli", antara lain adalah terpenuhinya kebutuhan manusia terhadap barang (sesuatu) yang ada pada tangan saudaranya (orang lain) dengan tanpa dosa dan tanpa saling merugikan.


RUKUN "JUAL BELI".


Rukun "jual beli" ada lima, yaitu:


1. Al-Ba'i, pen"jual" --- orang yang harus memiliki barang yang akan di"jual"nya, atau mendapat ijin (dari pemilik barang) untuk men"jual"kannya. Orang ini hendaknya rasyid (dewasa, mengerti) tidak safih (tidak sempurna akalnya).


2. Al-Musytari, yaitu pem"beli" yang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sesuatu (tasarruf), misalnya tidak safih dan bukan kanak-kanak yang belum diijinkan untuk melakukan transaksi "jual beli".


3. Al-Mabi', barang yang di"jual" keadaannya harus barang yang mubah (boleh di"jual"), suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pem"beli" walaupun hanya sifat-sifatnya.


4. Sigat perjanjian "jual beli", yaitu ijab (penyerahan) dan kabul (penerimaan) dengan ucapan seperti: "jual"lah kepadaku benda ini. Lalu jawaban dari pen"jual": aku men"jual" barang ini kepadamu. Atau dengan tindakan, misalnya pem"beli" mengatakan: "jual"lah kepadaku baju itu, lalu pen"jual" menyerahkannya.


5. Saling meridhai. Tidak sah "jual beli" tanpa keridhaan kedua pihak. Nabi SAW pernah bersabda sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Ibn Majah, sanad hasan: "Sesungguhnya "jual beli" itu harus atas dasar saling meridhai."



SYARAT-SYARAT "JUAL BELI" YANG SAH.


Sah mensyaratkan sifat dalam "jual beli". Apabila sifat-sifat yang disyaratkan itu memang benar ada benda yang di"jual", maka sahlah "jual beli" itu. Jika tidak ada, maka "jual beli" itu batal. Misalnya pem"beli" mensyaratkan buku yang akan di"beli"nya kertasnya kuning, atau rumah yang akan di"beli" itu pintunya dari besi.


Sebagaimana pula sahnya mensyaratkan pemanfaatan sesuatu, seperti pen"jual" hewan ternak mensyaratkan untuk sampai ke tempat tertentu. Atau pen"jual" rumah mensyaratkan penempatannya satu bulan. Atau pem"beli" baju mensyaratkan jahitan tertentu pada baju yang akan di"beli"nya. Atau kayu bakar yang dibelah sendiri oleh pen"jual" yang akan di"beli"nya. Karena Jabir telah mensyaratkan kepada Rasulullah bahwa unta yang akan di"jual"nya itu harus hamil.



SYARAT-SYARAT "JUAL BELI" YANG TIDAK SAH.


1. Terdapatnya dua syarat dalam satu perjanjian "jual beli". Seperti pem"beli" kayu bakar mensyaratkan dibelah dan dipikulkannya (secara bersamaan). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi dan disahihkan lebih dari satu ulama, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah perjanjian salf (pinjam meminjam) sekaligus bersama perjanjian "jual beli", dan tidak sah menetapkan dua syarat dalam satu perjanjian "jual beli".


2. Mensyaratkan sesuatu yang tidak ada pada asal (pokok) "jual beli". Misalnya pen"jual" hewan ternak mensyaratkan supaya ternaknya itu tidak di"jual" kepada Zaid, atau tidak boleh diberikan kepada Umar. Atau mensyaratkan supaya barangnya itu dipinjamkan kepadanya, atau di"jual"nya dengan sesuatu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah perjanjian salf dengan "jual beli" (sekaligus). Tidak sah menetapkan dua syarat dalam satu perjanjian "jual beli", dan tidak sah pula men"jual" sesuatu yang bukan miliknya."


3. Syarat yang batal, tetapi perjanjiannya sah. Batal disebabkan misalnya disyaratkan supaya tidak merugi ketika pem"beli" men"jual" barangnya. Atau pen"jual" hamba sahaya mensyaratkan bahwa hak tuan tetap baginya. Syarat bagi kedua contoh ini adalah batal, walaupun "jual beli"nya sah. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Hakim, hadits sahih, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Barangsiapa yang membuat syarat dengan syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka hukumnya batal, walaupun sampai seratus syarat."



HUKUM KHIYAR (MEMILIH) DALAM "JUAL BELI".


Disyariatkan khiyar dalam "jual beli" dalam beberapa masalah, yaitu:


1. Pen"jual" dan pem"beli" tetap berada dalam satu majelis, belum berpisah. Maka bagi masing-masing dibolehkan melakukan pilihan antara meneruskan atau membatalkan perjanjian "jual beli"nya itu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Hakim, Hadits sahih, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Kedua orang yang melaksanakan transaksi "jual beli" itu boleh melakukan pilihan. Jika keduanya jujur dan menerangkan dengan jelas, maka akan diberkati "jual beli"nya itu. Jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihancurkan keberkahan "jual beli"nya itu."


2. Apabila salah seorang yang melaksanakan akad "jual beli" menetapkan syarat satu waktu tertentu untuk melakukan pilihan, lalu keduanya sepakat, maka dengan demikian keduanya boleh melakukan pilihan, sampai dengan batas waktu tersebut. Kemudian boleh melangsungkan transaksi "jual beli"nya itu. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Abu Daud dan Hakim, hadits sahih, bahwa Rasulullah bersabda: "Kaum Muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan."


3. Apabila salah seorang menipu yang lainnya dengan tipuan yang keji, misalnya menipu sampai melebihi sepertiga atau bahkan lebih banyak, seperti men"jual" sesuatu yang berharga sepuluh tetapi di"jual" lima belas atau sampai dua puluh, maka pem"beli" boleh membatalkannya atau mengambilnya dengan harga yang jelas. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Hadits Riwayat Bukhari: "Rasulullah berkata kepada orang yang tertipu dalam "jual beli" karena lemah akalnya: Barangsiapa yang men"jual" sesuatu kepadamu katakan jangan menipu."
Sesungguhnya apabila telah jelas seseorang menipunya, maka ia harus mengembalikan kelebihannya atau membatalkan perjanjian "jual beli"nya itu.


4. Apabila pen"jual" menipu ketika men"jual" barangnya, misalnya ia mengemukakan yang baiknya dan menyembunyikan yang buruknya, atau menyampaikan susu pada susu domba, maka pem"beli" boleh melakukan pilihan antara membatalkan atau meneruskan "jual beli"nya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu sekalian mengikat susu (dibiarkan lama supaya kelihatan gemuk) pada unta dan kambing. Barangsiapa yang mem"beli"nya, maka boleh melakukan dua pilihan setelah memerasnya, yaitu apabila menghendaki diambilnya, dan apabila tidak menghendakinya boleh dikembalikan kepada pen"jual"nya dengan satu sa' dari kurma."


5. Apabila pada barang yang di"beli" terdapat cela yang mengurangi nilainya, sementara pem"beli" tidak mengetahuinya, maka baginya boleh memilih antara meneruskan atau membatalkannya. Sebagaimana Hadite Riwayat Ahmad dan Ibn Majah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah halal bagi Muslim men"jual" kepada saudaranya sesuatu yang ada celanya, kecuali telah dijelaskannya."
Rasulullah juga bersabda: "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami."


6. Apabila terjadi perbedaan antara pen"jual" dengan pem"beli" dalam menetapkan harga atau dalam mensifati barangnya, maka masing-masing dapat melakukan sumpah. Kemudian keduanya dapat melakukan pilihan antara meneruskan atau membatalkan "jual beli" itu. Sebagaimana riwayat yang dikemukakan para pengarang kitab Sunan dan disahihkan Hakim: "Jika terjadi perbedaan pendapat antara pen"jual" dengan pem"beli", sedangkan barangnya masih ada, namun tidak ada saksi satupun, maka masing-masing hendaknya bersumpah."



MACAM "JUAL BELI" YANG DILARANG.


Nabi Muhammad SAW melarang beberapa jenis "jual beli" yang di dalamnya mengandung unsur penipuan yang menjerumuskan pada memakan harta orang lain dengan batil. Dan penipuan yang menghasilkan kedengkian, pertentangan, dan permusuhan di antara sesama kaum Muslimin. "Jual beli" yang dilarang tersebut antara lain:


1. Men"jual" sesuatu barang yang belum diterima.
Seorang Muslim tidak boleh mem"beli" sesuatu barang lalu men"jual"nya kembali sebelum ia menerima barang tersebut. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam Hadits Riwayat Ahmad dan Tabrani, di dalam sanad hadits ini ada bantahan tetapi hadits ini sahih, bahwa Rasulullah bersabda: "Jika engkau mem"beli" sesuatu maka jangan men"jual"nya sebelum engkau menerimanya."
Dan juga Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mem"beli" makanan, maka jangan men"jual"nya sebelum memenuhinya (menerimanya)."
Hadits Riwayat Bukhari juga menerangkan, Ibn Abbas berkata: "Aku tidak menghitung segala sesuatu kecuali yang sama seperti itu."


2. Seorang Muslim men"jual" barang yang telah di"jual"nya pada Muslim lain.
Tidak boleh bagi seorang Muslim yang mem"beli" suatu barang dari Muslim lain, misalnya dengan seharga lima, lalu seorang Muslim lain berkata kepada pem"beli": kembalikanlah barang itu kepada pemiliknya, aku akan men"jual" kepadamu seharga empat. Sebagaimana tidak diperbolehkan pula ia berkata kepada pemilik barang batalkan "jual beli" itu, saya akan mem"beli"nya dari engkau seharga enam. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Seseorang tidak boleh men"jual" barang yang telah di"jual" kepada yang lain."


3. "Jual beli" Najasy.
Seorang Muslim tidak boleh menambah sesuatu pada barangnya padahal ia tidak bermaksud untuk mem"beli"nya, tetapi bertujuan supaya diikuti oleh pem"beli" lain dalam proses penawaran. Dalam "jual beli" ini ada penipuan terhadap pem"beli". Ia juga tidak boleh berkata kepada orang yang bermaksud mem"beli" barang itu "bahwa barang itu telah di"beli" dengan harga sekian" semata-mata karena dusta karena ingin menipu si pem"beli". Sama saja apakah orang itu bersekongkol dengan pemilik barang ataukah tidak. Ibn Umar berkata: "Rasulullah melarang dari kegiatan najasy."
Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian saling menipu."


4. Men"jual" barang haram dan najis.
Seorang Muslim tidak boleh men"jual" barang haram dan najis, atau barang yang akan menyampaikan pada sesuatu yang diharamkan. Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh men"jual" khamar (minuman keras), babi, gambar (lukisan), bangkai berhala, anggur yang akan dijadikan minuman keras. Sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan men"jual" minuman keras, bangkai, babi dan berhala.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda: "Allah melaknat orang yang suka melukis."
Hadits Riwayat Tabrani dan Baihaqi, dijadikan hadits hasan oleh Hafiz dalam Bulug al-Maram, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menahan anggur pada hari memungut atau memetiknya, hingga men"jual"nya kepada Yahudi atau Nasrani, atau kepada orang yang menjadikannya minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menceburkan diri ke dalam api neraka dengan terang-terangan."


5. "Jual beli" yang mengandung penipuan.
Seorang Muslim tidak boleh men"jual" sesuatu yang di dalamnya ada unsur penipuan, seperti men"jual" ikan di dalam air, bulu pada punggung domba, bayi dalam kandungan, air susu pada puting susunya, buah yang belum tetap kemaslahatannya (belum matang), biji buah-buahan sebelum matang, dan men"jual" sesuatu barang tanpa dilihat dahulu atau tanpa membolak-balikkannya dan tanpa memeriksanya jika benda itu ada di hadapannya. Atau tanpa menerangkan sifatnya, jenisnya maupun kadarnya, jika benda itu tidak berada di hadapannya. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad, dalam sanadnya terdapat bantahan, namun ditemukan saksi yang memperkuatnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu sekalian mem"beli" ikan di dalam air, karena itu termasuk penipuan."
Hadits Riwayat Baihaqi dan Daruqutni, hadits sahih, menjelaskan bahwa Umar bin Khattab berkata: "Rasulullah melarang men"jual" kurma, hingga layak untuk dimakan, dan men"jual" bulu pada punggung (hewan), atau susu dalam puting susunya, atau men"jual" minyak pada air susunya."


6. Melakukan dua perjanjian pada satu "jual beli".
Seorang Muslim tidak boleh melakukan dua perjanjian pada satu "jual beli", namun harus melakukan perjanjian masing-masing secara jelas. "Jual beli" dengan dua perjanjian tersebut, akan menimbulkan ketidakjelasan yang akan menyakiti Muslim, atau akan memakan hartanya tanpa hak. "Jual beli" yang terdiri dari dua perjanjian itu bentuknya antara lain:

a. Seseorang mengatakan kepada orang lain: aku men"jual" barang ini kepadamu sepuluh ribu rupiah, atau lima belas ribu rupiah dengan bon sampai batas waktu tertentu. "Jual beli" itu berlangsung tanpa dijelaskan perjanjian mana yang akan dipenuhinya.

b. Seseorang mengatakan kepada orang lain: Aku men"jual" rumah ini kepadamu, misalnya dengan seharga sekian, tetapi kamu harus men"jual" lagi dengan harga sekian dan sekian.

c. Seseorang men"jual" dua buah benda yang berbeda dengan seratus ribu rupiah misalnya, lalu perjanjian berlangsung. Tetapi pem"beli" tidak mengetahui benda mana di antara dua benda itu yang telah dibelinya. Hal ini sebagaiman dijelaskan Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, "Rasulullah melarang dua perjanjian pada satu "jual beli".


7. "Jual" panjar.
Seorang Muslim tidak boleh melakukan "jual beli" dengan "jual beli" sistem arbun (panjar), atau mengambil sewa secara mutlak. Sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Malik dlam kitab Muwatta' dan yang lainnya, bahwa berdasarkan sebuah riwayat: "Rasulullah melarang men"jual" dengan cara panjar."


8. Men"jual" sesuatu yang tidak dimilikinya.
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu barang yang tidak dimilikinya. Karena hal itu akan menyakitkan pen"jual" dan pem"beli" yang tidak dapat mendapatkan barang yang di"jual" tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan o;eh Ahli Hadits disahihkan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Engkau tidak boleh men"jual" sesuatu yang tidak kamu miliki.


9. Men"jual" utang dengan utang.
Seorang Muslim tidak boleh men"jual" utang dengan utang, karena hal itu sama dengan men"jual" sesuatu barang yang tidak dimilikinya. Islam tidk mengijinkan "jual beli" semacam itu.


10. "Jual beli" I'inah.
Seorang Muslim tidak boleh men"jual" sesuatu sampai pada waktu tertentu, lalu mem"beli"nya lagi dari orang tersebut dengan harga yang lebih murah ketika ia men"jual"nya.


11. "Jual beli" penduduk kota untuk penduduk kampung.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah penduduk kota men"jual"kan barang untuk penduduk kampung. Tinggalkanlah atau biarkanlah orang-orang itu, Allah akan memberikan rezki sebagiannya atas sebagiannya lagi."


12. Mem"beli" dari orang yang sedang menuju ke pasar.
Tidak boleh bagi seorang Muslim yang mendengar barang-barang datang ke dalam kota, lalu ia keluar untuk menjumpai para pembawa barang yang berkendaraan itu di luar kota (mencegat di perjalanan) lalu mem"beli"nya di tempat tersebut. Setelah itu dibawanya masuk ke dalam kota dan di"jual" sekehendak hatinya. "Jual beli" semacam itu akan menimbulkan penipuan bagi si pemilik barang dan akan merugikan penduduk, pedagang maupun yang lainnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian mencegat para pedagang penunggang kendaraan (di tengah jalan) dan janganlah penduduk kota men"jual"kan barang untuk penduduk kampung."


13. "Jual beli" Musarrah.
Seorang Muslim tidak boleh mengikat air susu domba, sapi ataupun unta, yakni mengumpulkan air susunya beberapa hari supaya kelihatan banyak susunya, sehingga orang-orang akan senang mem"beli" dan men"jual"nya. Hal ini mengandung penipuan dan kecurangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu sekalian membiarkan air susu sapi dan kambing tidak diperas (supaya kelihatan banyak). Barangsiapa yang mem"beli"nya setelah itu, maka boleh melakukan pilihan antara dua hal setelah memerasnya, jika ridha boleh dimilikinya, kalau tidak (benci, marah), maka boleh mengembalikannya, ditambah satu sa' dari kurma."


14. "Jual beli" ketika adzan Salat Jum'at.
Seorang Muslim tidak boleh "jual beli" sesuatu pada waktu adzan salat Jum'at telah dikumandangkan, dan Imam sudah naik ke mimbar.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah Ayat 9: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah "jual beli". Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."


15. "Jual beli" Muzabanah atau Muhaqalah.
Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Umar bin Khattab berkata: "Rasulullah melarang muzabanah, yaitu seseorang men"jual" buah kurma kebunnya dinilai sama dengan kurma kering. Jika buah anggur, di"jual" sama dengan anggur yang kering dengan cara ditakar. Jika tanam-tanaman di"jual" dengan biji-bijian yang jelas takarannya. Rasulullah melarang semua kegiatan "jual beli" tersebut."
Hadits Riwayat Bukhari juga menjelaskan bahwa Zaid bin Sabit berkata: Rasulullah mengizinkan pemilik anggur men"jual"nya dengan cara ditaksir."


16. "Jual beli" dengan pengecualian.
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu lalu dikecualikan sebagiannya, kecuali jika yang dikecualikannya itu sudah diketahui. Apabila seseorang men"jual" sebidang kebun misalnya, maka tidak sah dikecualikan kurma atau pohon lain yang tidak jelas. Karena hal ini akan menyebabkan penipuan yang diharamkan.
Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Jabir pernah berkata: "Rasulullah telah melarang "jual beli" dengan cara muhaqalah dan muzabarah, dan pengecualian, kecuali jika yang dikecualikan itu diketahui."



"JUAL BELI" POHON YANG BERBUAH.


Apabila seorang Muslim men"jual" pohon kurma ataupun pohon lainnya, dimana kurma itu atau buahnya sudah nampak, demikian pula pohon lainnya, maka buahnya itu buat orang yang men"jual"nya, kecuali jika disyaratkan oleh si pem"beli". Jika tidak disyaratkan maka buahnya itu untuk si pem"jual".
Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Tirmidzi, yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Barangsiapa yang men"jual" kurma yang sudah berbuah, maka buahnya itu untuk pen"jual", kecuali jika dipersyaratkan oleh pem"beli".



SARF, "JUAL BELI" MATA UANG.


Sarf, adalah "jual beli" mata uang, sebagian atau sebagian lainnya, seperti men"jual" dinar emas dengan dirham perak. Sarf ini diijinkan, karena merupakan bagian dari "jual beli", sedangkan "jual beli" itu diijinkan oleh Kitab Allah dan sunah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 275: "... Allah menghalalkan "jual beli"......."
Dan Rasulullah juga bersabda: "Jual"lah emas dengan perak sekehendak hatimu, asalkan kontan dengan kontan."


Hikmah disyariatkannya "jual beli" mata uang, adalah untuk menolong kaum Muslimin dalam memindahkan pekerjaannya dari satu kepada yang lainnya yang ia butuhkan.


Syarat untuk sahnya "jual beli" mata uang adalah taqabud (saling menerima) ketika masih ada di majelis (tempat penukaran) sehingga sifatnya langsung dan kontan." Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah: "Jual"lah oleh kamu sekalian emas dan perak, sekehendak hatimu, jika langsung dan kontan."
Rasulullah juga bersabda: "Emas ditukar dengan mata uang adalah riba, kecuali kontan dengan kontan."


Ada beberapa hukum (aturan) untuk "jual beli" mata uang, yaitu:


1. Boleh menukarkan emas dengan emas, dan perak dengan perak, jika sama timbangannya, tidak dilebihkan yang satu atas yang lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Janganlah kalian men"jual" emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, janganlah kalian melebihkan yang satu atas yang lainntya, dan jangan pula men"jual"nya yang tidak ada dengan yang kontan."
"Jual beli" semacam ini harus dilakukan dalam satu majelis, sebagaimana dijelaskan pula dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah bersabda: "Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali kontan dengan kontan, perak dengan perak adalah riba, kecuali dilakukan kontan dengan kontan."


2. Boleh dilebihkan jika berbeda jenisnya, seperti emas dengan perak, apabila berlangsung dalam satu majelis. Sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila benda-benda itu berbeda, maka "jual"lah sekehendak hatimu, apabila berlangsung kontan dengan kontan."


3. "Jual beli" tersebut batal apabila kedua orang yang melakukan tukar menukar sudah berpisah sebelum masing-masing menerimanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah bersabda: "Kecuali dilakukan langsung dengan langsung."


S A L M.


Salm atau salf adalah men"jual" sesuatu yang disifati dalam tanggungan. Yakni seorang Muslim mem"beli" barang yang telah jelas sifatnya, seperti makanan, hewan ataupun yang lainnya, sampai waktu yang telah ditentukan. Lalu ia membayar harganya dan menunggu sampai waktu yang telah ditentukan untuk menerima barangnya. Apabila telah tiba waktunya, maka pen"jual" menyerahkan barangnya tersebut.


Salm hukumnya diijinkan, karena ia termasuk "jual beli", sedangkan "jual beli" itu diijinkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa yang melakukan "jual beli" sesuatu dengan cara salm hendaknya menggunakan takaran dan timbangan yang jelas, serta batas waktu yang jelas pula."
Dan juga berdasarkan Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih pula, menjelaskan bahwa Ibn Abbas berkata: "Rasulullah datang ke Medinah, dan penduduknya melakukan "jual beli" dengan sistem salm untuk waktu satu hingga tiga tahun."


Syarat sahnya "jual beli" dengan sistem salm adalah sebagai berikut:


1. Dengan harga kontan, baik berupa emas maupun perak, atau alat tukar yang menggantikan keduanya yang dipergunakan dalam muamalah, supaya jangan sampai terjadi "jual beli" secara riba dengan yang sejenis, secara nasiah.


2. Barang yang di"jual" hendaknya dibatasi sifat sempurna yang ditentukannya. Hal ini dilakukan dengan cara menyebutkan jenis, macam dan ukurannya, sehingga tidak terjadi pertentangan antara sesama Muslim yang menyebabkan terjadinya kedengkian dan permusuhan.


3. Batas waktu hendaknya diketahui, misalnya satu bulan atau lebih lama lagi.


4. Harga hendaknya disepakati ketika masih berada dalam satu majelis, supaya jangan sampai tergelincir pada "jual beli" utang dengan utang yang diharamkan.

HSyarat-syarat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih: "Barangsiapa yang melakukan "jual beli" dengan secara salm, hendaknya menggunakan takaran, timbangan dan waktu yang jelas."


Hukum "jual beli" dengan salm, adalah:


1. Hendaknya waktu disesuaikan dengan kemungkinan adanya perubahan situasi pasar, seperti waktu satu bulan. Karena sesungguhnya "jual beli" salm ini apabila dalam waktu yang dekat, maka hukumnya sama dengan hukum "jual beli". Sedangkan dalam "jual beli" itu disyaratkan melihat dan meneliti barang yang akan di"beli"nya.


2. Waktu yang ditentukan memungkinkan pen"jual" dapat menyefiakan barang pesanan. Karenanya tidaklah sah men"jual" kurma basah pada waktu musim bunga, atau men"jual" buah anggur pada waktu musim dingin, karena hal ini akan mengundang pertentangan antara sesama kaum Muslimin.


3. Apabila pada saat perjanjian tidak disebutkan tempat penyerahan barang, maka wajib menyerahkannya di tempat perjanjian. Apabila disebutkan dan ditentukan, maka penyerahan barang wajib dilakukan di tempat yang telah disepakati.


SYUF'AH.


Syuf'ah adalah seorang teman yang mengambil bagian dari barang yang telah di"jual" temannya dengan harga pasar.


Hukum-hukum syuf'ah adalah:


1. Berlakunya syuf'ah secara syariat, sejalan dengan penetapan Rasulullah. Dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih dijelaskan: "Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah telah menetapkan syuf'ah pada setiap benda yang bisa dibagikan. Apabila telah ditetapkan batasan-batasannya dan ditetapkan pula jalan-jalannya, maka tidak berlaku lagi syuf'ah."


2. Syuf'ah tidak berlaku kecuali pada benda-benda yang bisa dibagikan. Apabila benda-benda tersebut tidak dapat dibagikan, seperti kamar kecil (WC), tempat peristirahatan, dan rumah yang sempit, maka syuf'ah tidak berlaku.



3. Syuf'ah tidak berlaku pada benda-benda yang telah dibagikan yang telah ditetapkan batasan-batasan dan jalan-jalannya. Dan juga jika sesudah dibagikan, kawannya tersebut akan menjadi tetangga, sedangkan menurut pendapat yang sahih syuf'ah itu tidak dibenarkan dengan tetangga.


4. Syuf'ah tidak berlaku pada benda-benda bergerak, pakaian dan hewan ternak, akan tetapi berlaku pada benda-benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanaman.


5. Hak seseorang yang melakukan syuf'ah akan gugur bila hadir pada waktu perjanjian "jual beli" atau mengetahuinya, sedangkan ia sendiri tidak menuntut untuk melakukan syuf'ah sampai dengan lewatnya suatu tenggang waktu tertentu.


6. Syuf'ah bisa gugur (tidak berlaku) manakala apa yang di"beli" oleh pem"beli" sudah diwakafkan, dihibahkan, ataupun disedekahkannya. Karena Syuf'ah ditinjau dari sudut maknanya adalah membatalkan semua kegiatan taqarrub tersebut. Mendahulukan kegiatan taqarrub adalah lebih utama dari pada menetapkan syuf'ah yang tidak memiliki tujuan, kecuali untuk menghilangkan keburukan yang diperkirakan akan terjadi.


7. Pem"beli" boleh mengambil hasil dan menambahkannya dari yang terpisah dari tanah (yang disyuf;ahkan). Apabila ia membangun ataupun menanam, maka bagi orang yang melakukan syuf'ah berhak memilikinya seharga bangunan ataupun tanaman, atau mencabutnya dengan menanggung segala kekurangannya (biayanya), karena tidak boleh saling merugikan.


8. Perjanjian syuf'ah tergantung kepada pem"beli", sedangkan perjanjian pem"beli" tergantung kepada pen"jual". Orang yang melakukan syuf'ah boleh menuntut kepada pem"beli", dan pem"beli" bisa mengembalikannya kepada pen"jual" segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban syuf'ah.


9. Hak syuf'ah tidak dapat dijual dan tidak dapat pula dihibahkan.



IQALAH (PEMBATALAN "JUAL BELI").


Iqalah adalah pembatalan "jual beli" dan meninggalkannya serta mengembalikan uang kepada pemiliknya. Sedangkan barangnya dikembalikan kepada pen"jual", apabila salah seorang atau keduanya yang melakukan transaksi "jual beli" itu menyesal.


Iqalah itu diijinkan bahkan dianjurkan, jika diminta oleh salah seorang yang melakukan transaksi "jual beli". Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud, Ibn Majah dan Hakim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang membatalkan transaksi "jual beli" seorang Muslim, maka Allah akan menutup rahasianya."
Juga Hadits Riwayat Baihaqi, sanad sahih, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang membatalkan (transaksi "jual beli"nya) karena menyesal, maka Allah akan menutup rahasianya pada hari kiamat nanti."


Hukum iqalah adalah:


1. Terjadi perbedaan pendapat. Apakah iqalah itu dipandang pembatalan terhadap "jual beli" yang pertama. Ataukah itu merupakan "jual beli" yang baru? Pendapat pertama dipegang oleh Ahmad, Syafi'i dan Abu Hanifah. Sedangkan pendapat kedua dipegang oleh Malik.


2. Iqalah diperkenankan apabila terjadi kerusakan pada sebagian benda yang di"jual"nya.


3. Dalam iqalah, tidak dibenarkan mengurangi atau menambah harga, apabila hal ini dilakukan, maka pada saat itu berlaku transaksi "jual beli" baru berdasarkan hukum-hukumnya yang disempurnakan yang membolehkan syuf'ah. Dipersyaratkan menerima pada "jual beli" makanan dan juga yang lainnya seperti sifat "jual beli".


(Sumber: Pedoman Hidup Muslim, oleh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi).

"FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PERUBAHAN SOSIAL"

"Terjadinya "perubahan-perubahan sosial" merupakan gejala-gejala yang wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia." (Menurut Pitrim A Sorokin).



"Perubahan sosial" yang terjadi pada masyarakat terutama pada beberapa dekade terakhir ini dapat dikatagorikan sebagai "perubahan sosial" yang terjadi karena disengaja (intended change) atau karena tidak disengaja (unintended change), atau dengan istilah lain sebagai contact change dan immanent change. Contact change atau intended change merupakan "perubahan sosial" yang bersumber dari luar masyarakat, baik yang disengaja melalui suatu agent of change maupun secara spontan dikomunikasikan oleh pihak-pihak dari luar masyarakat. Sedangkan Immanent change atau unintended change merupakan "perubahan sosial" yang terjadi karena kehendak atau dinamika masyarakat yang bersangkutan sendiri tanpa pengaruh dari luar.



FAKTOR FAKTOR PENYEBAB "PERUBAHAN SOSIAL".


Ada tiga kategori besar, teori-teori yang menjelaskan penyebab terjadinya "perubahan sosial", yaitu:


1. Teori yang menganggap bahwa faktor biologis sebagai faktor dominan terjadinya "perubahan sosial".


2. Teori yang berpangkal pada faktor kebudayaan sebagai penyebab terjadinya "perubahan sosial".


3. Teori yang berpangkal pada faktor teknologi sebagai penyebab terjadinya "perubahan sosial".



Faktor-faktor biologis, terutama faktor demografis sangat mempengaruhi terjadinya "perubahan sosial". Peristiwa denografis seperti pertambahan penduduk, migrasi akan sangat berpengaruh bagi berubahnya hubungan antara kelompok dalam masyarakat.


Pandangan mengenai pentingnya faktor kebudayaan sebagai determinan "perubahan sosial" bertolak pada anggapan bahwa terdapat hubungan erat antara sistem budaya yang meliputi sistem nilai, kepercayaan, norma. aturan, kebiasaan dengan pola hubungan antar manusia dalam masyarakat. Sistem budayalah yang menjadi pedoman, pendorong dan sekaligus sebagai pengawas atas segala sikap, tingkah laku dan tindakan para warga masyarakat, pengatur berbagai pranata "sosial".


Perubahan teknologi berkat adanya berbagai penemuan dan inovasi baru senantiasa melibatkan berbagai akibat "sosial" yang sebagian dapat dikatagorikan sebagai "perubahan sosial". Pengenalan teknologi merupakan faktor penentu timbulnya kebudayaan baru. Laju "perubahan" kebudayaan material seperti halnya teknologi ini berpacu lebih cepat dari pada laju "perubahan" kebudayaan non material, sehinggal menimbulkan "social" lag atau cultural lag (ketinggalan kebudayaan). Jadi, baik langsung maupun tidak langsung, pengaruh teknologi itu ada dan berkembang dari waktu ke waktu serta berbeda dalam manifestasinya.



FAKTOR FAKTOR YANG MENDORONG PROSES "PERUBAHAN SOSIAL" DALAM ARTI LUAS:


1. Kontak dengan kebudayaan lain.


2. Aistem pendidikan yang maju.


3. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk maju.


4. Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang.


5. Sistem pelapisan "sosial" yang terbuka (open "social" stratification).


6. Penduduk yang heterogen.


7. Ketidak puasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu. Keadaan tersebut apabila telah terjadi dalam waktu yang lama di mana masyarakat mengalami tekanan-tekanan dan kekecewaan-kekecewaan dapat menyebabkan timbulnya suatu revolusi dalam masyarakat tersebut.


Saluran-saluran "perubahan sosial" atau avenue or channel of change pada umumnya adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan maupun agama. Lembaga Pemerintah sebagai central focusnya yang biasanya sebagai tempat saluran, membawa pengaruh pada lembaga-lembaga lain sebab kedudukan lembaga-lembaga merupakan suatu sistem yang terintegrasi.

Minggu, 16 Mei 2010

"PENGATASAN KEMISKINAN DALAM KONSEP ISLAM"

"Islam" menyatakan perang terhadap "kemiskinan", dan berusaha keras untuk membendungnya serta mengawasi kemungkinan yang dapat menimbulkannya."



Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan aqidah, akhlak dan laku perbuatan, memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketenteraman masyarakat, di samping mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.


Maka dari itu "Islam" mengharuskan supaya setiap individu mencapai taraf hidup yang layak di dalam masyarakat, yakni ia memiliki ala kadarnya sarana sarana hidup yang primer: pangan, papan, sandang (untuk musim panas dan dingin), buku-buku standart bagi keahliannya atau perabot-perabot usahanya dan istri, apabila ia sudah mampu berumah tangga.


Tidak dapat dibenarkan menurut pandangan "Islam", seseorang yang hidup di tengah-tengah masyarakat "Islam", sekalipun ahli dzimah, menderita lapar, telanjang (=tidak berpakaian). menggelandang (= tidak bertempat tinggal) dan membujang (=tidak beristri/bersuami) serta tidak membina rumah tangga.


Dalam rangka mengantarkan dan memberikan jaminan terhadap pemeluk-pemeluknya untuk menuju kepada taraf hidup yang mulia terhormat, "Islam" menyumbangkan berbagai cara dan jalan, yaitu:


1. BEKERJA.


Setiap orang yang hidup dalam masyarakat "Islam", diharuskan bekerja dan diperintahkan berkelana di permukaan bumi ini, serta diperintahkan makan dari rezki Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Mulk Ayat 15:

"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki-Nya."


Bekerja merupakan senjata utama untuk memerangi "kemiskinan", modal pokok dalam mencapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Tugas memakmurkan dunia ini, Allah telah memilih manusia untuk mengelolanya, sebagaimana difirmankan oleh Allah, bahwa hal ini pernah diajarkan Nabi Shaleh kepada kaumnya, sebagaimana dalam Al-Qur'an Surat Hud Ayat 51:

"Wahai kaumku ! Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan, melainkan Dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (=bumi) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya."


2. MENCUKUPI KELUARGA YANG LEMAH.


Dalam syariat "Islam", setiap individu harus memerangi "kemiskinan" dengan mempergunakan senjatanya, yaitu bekerja dan berusaha. Namun di balik itu --- Ada orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja, para janda yang ditinggal mati suami-suaminya dalam keadaan tidak berharta, anak-anak yang masih kecil dan orang-orang yang sudah lanjut usia, orang-orang cacad abadi, sakit dan limpuh, orang-orang yang ditimpa bencana alam sehingga kehilangan pekerjaannya --- Apakah mereka akan dibiarkan begitu saja karena bencana hidup yang telah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu?


Tentunya tidak demikian, "Islam" berusaha untuk mengentas mereka dari lembah "kemiskinan" dan kemelaratan, serta menghindarkan mereka dari perbuatan yang rendah lagi hina, yaitu mengemis dan meminta-minta. Dalam konsep "Islam" untuk menanggulangi hal ini adalah adanya jaminan antar anggota satu rumpun keluarga. "Islam" telah menjadikan antar anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi, sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain, yang kuat membantu yang lemah, yang kaya mencukupi yang "miskin", yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka sungguh sangat kuat; faktor kasih sayang, cinta mencintai dan saling membantu adalah merupakan ikatan yang kokoh, karena mereka merupakan satu keluarga dan serumpun kerabat. Demikianlah, sebenarnya hakekat hubungan keluarga yang alami, dan hal ini telah didukung oleh kebenaran syariat "Islam", sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Anfal Ayat 75:

"Dan angoota keluarga, sebagaimana lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut Kitab Allah."


Allah juga berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 36:

"Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah, dan jangan kamu sekutukan Dia dengan sesuatu, dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sungguh-sungguh kepada ibu bapak, keluarga yang dekat, anak-anak yatim, orang-orang "miskin", tetangga dekat, tetangga jauh, sahabat sejalan, ibnu sabil, apa-apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu (=hamba), sesungguhnya Allah itu tidak suka kepada orang yang sombong dengan perbuatannya, sombong dengan perkataannya."


Dalam Surat Ar-Rum Ayat 26, Allah juga berfirman:

"Maka berilah kepada keluarga yang dekat, dan orang "miskin", dan ibnu sabil akan haknya, yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharap keridlaan Allah."


3. ZAKAT.


"Islam" mewajibkan kepada setiap orang sehat kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rezki Allah, guna mencukupi dirinya dan mengatasi keluarganya, di samping itu ia akan sanggup mendermakan harta di jalan Allah.


Allah berfirman dalam Surat Al Bara-ah Ayat 71:

"Dan orang-orang mukmin laki-laki maupun perempuan sebagian mereka adalah penolong terhadap sebagian, mereka menyuruh kerjakan kebaikan dan melarang kejahatan, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada merekalah Allah akan memberikan rahmat."


Dan tanpa menunaikan zakat, seseorang tidak berhak untuk mendapat pertolongan Allah yang telah dijanjikan untuk para hamba-Nya sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hajj Ayat 41:

"Dan sesungguhnya Allah akan menolong siapa yang menolong (Agama-Nya) karena sesungguhnya Allah itu Maha kuat, Maha teguh. Yaitu, mereka yang sekiranya Kami beri kedudukan yang teguh di bumi ini, mereka mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan menyuruh untuk berbuat kebaikan dan melarang berbuat kemunkaran, dan bagi Allah akibat segala urusan."


Zakat bukanlah suatu kebajikan individual, akan tetapi suatu sistem penertiban sosial yang pengelolaannya diserahkan kepada Negara, dan diurus oleh lembaga administrasi yang teratur, yang sanggup melaksanakan kewajiban suci ini, memungut dari orang-orang yang berkewajiban mengeluarkannya, dan membagi kepada pihak-pihak yang menerimanya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Bara-ah/At-Taubah Ayat 60:

"Sesungguhnya shadaqah-shadaqah (=zakat) itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan "miskin", dan orang-orang yang mengurusinya (=amilin), dan orang-orang yang dijinakkan hatinya, dan (biaya) untuk memerdekakan hamba, dan orang-orang yang menanggung hutang. dan (keperluan) di jalan Allah, dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, (yang demikian itu) satu kewajiban dari Allah, karena Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana."


4. DANA BANTUAN PERBENDAHARAAN "ISLAM" DARI BERBAGAI SUMBERNYA.


Zakat merupakan sumber materiil yang utama bagi penanggulangan "kemiskinan" dan mengatasi keresahan yang diderita oleh orang-orang "miskin" dalam "Islam". Namun disamping itu ada berbagai sumber materiil yang lain yang merupakan pemasukan bagi baitul-maal "Al-Khizaanah Al-"Islam"iyyah" (=Perbendaharaan "Islam"), yang sangat berguna dalam menanggulangi "kemiskinan".


Karena itu, terhadap hak milik negara dan kekayaan-kekayaan umum, yang diurus dan dikelola oleh pemerintah, baik yang digarap secara langsung, dipersewakan ataupun yang dikerjakan secara bersama (joint), seperti harta-harta waqaf yang umum, sumber-sumber kekayaan alam dan barang-barang tambang, yang ditetapkan oleh "Islam" menurut madzhabnya yang terkuat, adalah tidak boleh dikuasai oleh beberapa orang saja untuk kepentingan mereka sendiri, akan tetapi harus ditangani oleh pemerintah. Hal ini supaya rakyat seluruhnya dapat secara bersama-sama ikut menikmati manfaatnya, terhadap pertumbuhan dan keuntungan dari kekayaan-kekayaan tersebut. Dan segala sesuatu yang menjadi income (pemasukan) bagi "Al-Khizaanah Al-"Islam"iyyah", adalah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang "miskin", manakala pemasukan zakat mengalami kelemahan, sampai tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka.


5. KEHARUSAN MEMENUHI HAK-HAK SELAIN ZAKAT.


Di samping zakat, masih ada hak-hak materiil yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang "Islam", karena berbagai sebab dan hubungan (interaksi). Kesemuanya itu merupakan sumber dana bagi orang-orang fakir dan merupakan kekuatan untuk mengusir "kemiskinan" dari tubuh masyarakat "Islam". Hak-hak tersebut antara lain:

a. Hak bertetangga.
Memelihara hak bertetangga merupakan perintah Allah dalam Al-Qur'an, dan merupakan anjuran Rasulullah SAW di dalam sunnahnya. "Islam" menyatakan, bahwa menghormati tetangga adalah termasuk kerangka iman, mengganggu serta merendahkan tetangga merupakan sikap-sikap non "Islam".


"Islam" menghendaki membentuk setiap individu yang hidup ini menjadi satu kelompok gotong royong, saling tolong menolong dalam mewujudkan kesejahteraan dan menanggulangi penderitaan --- Yaitu pihak yang mampu menanggung beban yang lemah, memberi makan kepada yang lapar, dan memberi pakaian kepada yang telanjang. Kalau tidak demikian, niscaya jaminan Allah dan Rasul-Nya terlepas dari mereka dan sekaligus mereka tidak berhak menamakan dirinya sebagai kelompok masyarakat "Islam".


Suatu etika yang sangat indah dalam tatanan hidup bertetangga di dalam "Islam", bahwa "Islam" menetapkan adanya suatu hak terhadap tetangga, walaupun ia dari kalangan yang non muslim.


b. Korban Hari Raya Haji.
Melakukan korban (=memotong ternak kemudian dibagi-bagikan kepada fakir "miskin") pada Hari Raya Haji, menurut madzhab Abu Hanifah, adalah wajib hukumnya bagi muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, menjelaskan: "Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkorban, lalu ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia jangan sekali-kali mendekati tempat sembahyang kami."


c. Melanggar Sumpah.
Allah berfirman dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 89:

"Maka kafarahnya (=tebusan denda bagi orang yang melanggar sumpah), adalah memberi makan kepada sepuluh orang "miskin", dengan makanan yang patut sebagaimana makanan yang diberikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekan seorang hamba."


d. Kafarah Dhihaar.
Barangsiapa mengatakan kepada istrinya "Engkau bagiku seperti ibuku", atau "Seperti saudara perempuan", atau dengan wanita lainnya yang sekedudukan dengan ibu dan saudara perempuan, maka ucapannya itu menyebabkan ia menjadi haram mencampuri istri. Kecuali kalau ia sudah melunasi kafarahnya (dendanya). Adapun sebagai kafarahnya adalah memerdekakan seorang hamba. Kalau tidak bisa, maka sebagai gantinya berpuasa dua bulan secara terus menerus (tidak boleh berselang seharipun), Dan kalau ia tidak sanggup melaksanakannya, maka sebagai gantinya, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang "miskin".


e. Kafarah, karena melakukan pencampuran dengan istri (setubuh) pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Dalam hal ini kafarahnya sama dengan kafarah mendhihar istri (point d. diatas).


f. Fidyah orang yang lanjut usia, dan orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya. Mereka termasuk orang-orang yang diperkenankan tidak melakukan puasa Ramadhan, oleh karena itu apabila mereka tidak melakukannya, maka mereka harus membayar fidyah untuk setiap harinya dari bulan Ramadhan, sebanyak kadar makanan bagi seorang "miskin" dalam sehari.


g. Al-Hadyu (Berkorban karena pelanggaran dalam ibadah Haji).
Yaitu korban yang diberikan oleh orang yang melakukan ibadah Haji atau Umrah di Baitullah, berupa binatang ternak; Onta, sapi atau kambing, sebagai kafarah dari pelanggaran terhadap salah satu dari ketentuan ibadah Haji (Ihram), atau karena melakukan tamattu' (bersenang-senang sesudah selesai umrah untuk menghadapi ibadah Haji (=biasa disebut dengan Haji Tamattu'), atau karena menghimpun kedua ibadah itu sekaligus (=Haji Qiraan), atau karena pelanggaran-pelanggaran lainnya.


h. Hak Tanaman di saat mengetam.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An'aam Ayat 141:

"Dan Ia-lah yang telah menjadikan kebun-kebun (tanaman-tanaman) yang merambat dan yang tidak merambat, korma dan tumbuh-tumbuhan yang berlainan rasanya, dan zaitun dan delima, yang bersamaan dan yang tidak bersamaan. Makanlah dari buahnya apabila ia berbuah, dan keluarkanlah hak-nya pada hari mengetamnya."


i. Hak Mencukupi Terhadap Orang Fakir dan "Miskin".
Ini adalah merupakan yang terpenting dari hak-hak tersebut. Karena sesungguhnya merupakan hak bagi setiap muslim di dalam masyarakat "Islam" untuk mendapatkan kecukupan yang sempurna bagi tuntutan kebutuhan hidupnya yang pokok, baik untuk dirinya maupun beserta orang yang menjadi tanggungannya.


6. SHADAQAH SUKA RELA DAN KEBAJIKAN INDIVIDU.


Selain hak-hak yang wajib ini, dan undang-undang yang harus dijalankan itu, "Islam" juga berusaha membina pribadi yang luhur, dermawan dan murah hati. Yaitu, pribadi insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang ditentukan (diwajibkan). Bahkan, ia suka memberikan sesuatu, kendatipun tidak diminta dan tidak dituntut terlebih dahulu, ia suka berderma (memberikan infaq) di kala senang dan di kala susah.di waktu siang dan di waktu malam, secara diam-diam dan secara terang-terangan. Pribadi yang sangat mencintai orang lain, lebih dari pada mencintai dirinya sendiri, bahkan rela mengalahkan dirinya, kendatipun dirinya dalam keadaan kritis. Hal ini karena ia telah menyadari bahwa harta itu tidak lebih hanya sebagai suatu alat, bukan suatu tujuan. Suatu alat, untuk berderma dan berbuat baik sesama manusia. Sehingga penuh tertanam dalam hatinya keinginan-keinginan berbuat baik, tercermin dalam tangannya sifat-sifat kedermawanan, semata-mata demi mengharap ridha Allah dan pahala-Nya.


(Sumber: Problema "Kemiskinan", Apa Konsep "Islam"?, Oleh Dr. Syekh Muhammad Yusuf Al-Qardlawy)


Itulah tadi cara-cara atau jalan yang telah ditempuh oleh "Islam" dalam memecahkan problem "kemiskinan". Dan cara-cara tadi telah terbukti sangat membantu fakir "miskin" dalam menanggulangi kebutuhan hidupnya. Dengan cara-cara itu pula "Islam" memerangi "kemiskinan" supaya bencana "kemiskinan" tidak melanda umat "Islam" sehingga diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.



Sabtu, 15 Mei 2010

"BAHAYA KEMISKINAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA"

"Islam menilai bahwa kekayaan itu satu kenikmatan sebagai karunia Allah SWT yang harus disyukuri. Dan "kemiskinan" itu suatu cobaan, bahkan suatu bencana, yang hanya dengan pertolongan Allah-lah dapat dihindari."



Oleh karena itu Islam telah memberikan beberapa solusi untuk mengatasi "kemiskinan". Allah SWT telah memberi kekayaan kepada Rasul-Nya (Nabi Muhammad SAW), yang semula dalam keadaan "miskin", sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur'an Surat Ad-Dhuha Ayat 8: "Dan Ia (Allah) telah mendapati engkau (Muhammad) dalam keadaan papa, kemudian Ia mengayakan."


Hadits Riwayat Ahmad dan Thabrani, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik harta yang berguna, adalah milik orang yang saleh."


Hadits-hadits Nabi SAW menilai bahwa "kemiskinan" merupakan satu hal yang sangat berbahaya terhadap kehidupan individu dan masyarakat, aqidah dan kepercayaan, pikiran dan kebudayaan, demikian pula terhadap keluarga dan bangsa seluruhnya.



BAHAYA "KEMISKINAN" TERHADAP AQIDAH.


Tidak diragukan lagi, bahwa "kemiskinan" merupakan bahaya besar terhadap kepercayaan Agama, khususnya "kemiskinan" yang sangat parah, yang berada di hadapan mata orang-orang kaya yang egoistis. Lebih mengkhawatirkan lagi, kalau orang-orang "miskin" itu tidak menentu pencahariannya, sedang pihak orang-orang yang kaya sama sekali tidak mau mengulurkan bantuannya.


Di saat itulah "kemiskinan" akan mengundang keraguan terhadap Sunnatullah (= peraturan Allah) di atas dunia ini, serta dapat menimbulkan kepercayaan terhadap adanya ketidak-adilan dalam pembagian rezki. Dan apabila yang demikian itu tidak sampai membawa kebobrokan separah ini, namun "kemiskinan" akan membawa kepada situasi frustasi.


Itulah bahaya kegoncangan aqidah yang ditimbulkan oleh "kemiskinan" dan kemelaratan; sebagaimana dijelaskan oleh Hadits Riwayat Bu Nu'airul, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Hampir-hampir "kemiskinan" itu menjadikan seseorang kufur."


Rasulullah SAW juga pernah memohon perlindungan kepada Allah SWT dari ancaman kemelaratan yang disejajarkan dengan permohonan perlindungan terhadap kekufuran, seperti yang dijelaskan oleh Hadits Riwayat Abu Daud dan lainnya, bahwa Rasulullah pernah berdo'a: "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu, dari bahaya kekufuran dan kemelaratan."


Juga dalam do'anya seperti yang dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Hakim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah berdo'a: "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu, dari "kemiskinan", kekurangan dan kehinaan, dan aku berlindung dari menganiaya dan dianiaya."



BAHAYA "KEMISKINAN" TERHADAP ETIKA DAN MORAL.


"Kemiskinan" berbahaya pula terhadap segi etika dan moral. Banyak orang "miskin" lebih-lebih yang hidup di tengah-tengah orang kaya ---- kekecewaan dan keputus-asaan mereka mendorong untuk bertindak dengan tindakan-tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh budi luhur dan akhlaq mulia. Maka dari itu kita sering mendengar suatu semboyan yang berbunyi: "Rintihan perut lebih hebat dari pada rintihan hati nurani." Dan akan lebih berbahaya lagi, apabila frustasi dan kekecewaan mereka sudah tidak dapat dikuasai lagi, maka akan timbul suatu sikap masa bodoh terhadap nilai-nilai etika dan kemantapan sendi-sendinya, dan pada gilirannya akan menjurus kepada mengabaikan nilai-nilai Agama.


Hadits Riwayat Abu Nu'aim menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabatnya, akan besarnya bahaya "kemiskinan" dan pengaruhnya terhadap nilai-nilai moral: "Ambillah (=terimalah) pemberian orang itu, selama masih merupakan pemberian yang wajar. Tetapi apabila sudah merupakan suapan guna mengharap suatu pinjaman (=hutang), maka janganlah kamu menerimanya. Dan kamu tidak bisa menghindarinya selama kamu masih diliputi oleh kebutuhan dan "kemiskinan".



Rasulullah SAW menjelaskan hubungan antara "kemiskinan" dan kekayaan, dan antara kehinaan dan kemuliaan, beliau membawakan ceritera, sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Nasai dari Abu Hurairah: "Pada suatu malam seorang laki-laki bersedekah kepada laki-laki lain, yang ternyata ia seorang pencuri. Lalu kejadian ini diperbicangkan oleh umum. Kemudian di waktu lain, laki-laki tersebut bersedekah lagi kepada seorang perempuan, yang ternyata ia seorang pelacur. Lalu orang-orangpun membicarakan kejadian itu lagi. Kemudian laki-laki yang bersedekah itu pada malam harinya mimpi kedatangan seseorang yang berkata kepadanya: Adapun sedekah anda kepada pencuri itu, mudah-mudahan dapat menjadikan ia berhenti dari mencuri. Begitu pula, sedekah anda kepada perempuan lacur itu, dapat menjadikan ia berhenti dari perbuatan lacur (=zina)."


Kisah di atas menyatakan, betapa besar pengaruh kekayaan itu di dalam menjauhkan seseorang dari perbuatan a-moral, seperti mencuri dan melacur.



BAHAYA "KEMISKINAN" TERHADAP PIKIRAN MANUSIA.


"Kemiskinan" juga akan mengganggu dan mempengaruhi pikiran seseorang. Mengapa? --- Seseorang yang tidak sanggup menutupi kebutuhan hidupnya, keluarganya dan anak-anaknya, bagaimana ia dapat berpikir dengan cermat? Lebih-lebih, kalau tetangga kanan kirinya, mendemonstrasikan barang-barang serba lux di rumah-rumah mereka, dan dengan berbagai perhiasan emas di almari-almarinya.


Suatu riwayat menceriterakan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata: "Janganlah kalian minta fatwa kepada orang yang dalam rumahnya tidak ada gandum". Sebab orang tersebut pikirannya tidak menentu, bingung dengan urusan dapurnya, sehingga pendapatnya tidak lurus dan tidak tepat. Ini adalah akibat tidak adanya konsentrasi dan ketenangan berpikir, karena terpengaruh oleh faktor kekurangan tadi (="kemiskinan"). Ilmu Jiwapun telah mengakui kebenarannya.


Sebuah Hadits sahih, menyatakan: "Janganlah seorang hakim menjatuhkan vonis, padahal ia sedang marah."


Para Ahli Fiqih berpendapat bahwa keadaan "sangat lapar, sangat haus" dan sebagainya dapat dikategorikan dalam "keadaan marah."



BAHAYA "KEMISKINAN" TERHADAP RUMAH TANGGA.


Bahaya "kemiskinan" dalam mengancam kehidupan keluarga dan rumah tangga, akan melanda beberapa segi, yaitu segi pembinaannya, segi kelangsungannya dan segi pemeliharaannya.


Dalam pembinaan rumah tangga kita akan menjumpai bahwa "kemiskinan" merupakan penghalang yang tidak kecil. Banyak jejaka terhalang menikah dan takut memikul tanggung jawab sesudah terlaksanya perkawinan, disebabkan karena faktor mas kawin, nafkah keluarga dan kemampuan berekonomi sendiri. Oleh karena itu Al-Qur'an memerintahkan supaya mereka mampu memelihara kehormatan dan menahan ketabahannya, sehingga mereka dapat mencapai kemampuan untuk mengelola ekonomi rumah tangga sendiri. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 33: "Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu kawin, menjaga kehormatan mereka, sehingga Allah memberi kepadanya kekayaan dan karunia-Nya."


Sering kita jumpai beberapa gadis yang sudah saatnya menikah tetapi wali-wali mereka menghalangi jejaka yang hendak meminangnya, disebabkan jejaka itu dinilai masih lemah ekonominya dan sedikit hartanya. Sebenarnya kasus semacam ini telah ditentang oleh Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nuur Ayat 32: "Dan kawinkanlah laki-laki dan perempuan-perempuan, yang janda di antara kamu, dan hamba-hamba lelaki dan hamba-hamba perempuan kamu yang sudah layak (berkawin), jika mereka "miskin", Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, karena Allah itu maha luas (pemberian-Nya), lagi maha mengetahui."


Segi kelangsungan (stabilitas) --- Dalam kelangsungan berumahtangga, tekanan "kemiskinan" sering kali mengalahkan dorongan-dorongan untuk berbuat baik, bahkan tidak jarang memutuskan ikatan perkawinan antara suami dengan istri, karena ketidak sukaan istri kepada suami atau sebaliknya. Kasus semacam ini diakui oleh hukum Islam. Karenanya seorang hakim boleh menceraikan seorang istri dari suaminya, karena kesulitan dan ketidak mampuan suami untuk memberi nafkah istrinya, dengan latar belakang demi menghilangkan kesusahan perempuan, sesuai dengan qaidah yang dijelaskan oleh Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Dazaquthnie: "Janganlah mengadakan bahaya dan membalas bahaya."


Segi pemeliharaan --- Dalam hubungan anggota rumah tangga, sering kita jumpai bahwa "kemiskinan" mengotori kejernihan udara rumah tangga bahkan kadang merobek-robek jalinan kasih sayang antara mereka. Dalam hal ini Al-Qur'an menentang adanya kekerasan dan mengutuk kekejaman yang terjadi dalam rumah tangga, sebagaimana yang difirmankan dalam Surat Al-An'am Ayat 15: "Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena "kemiskinan". Kamilah yang akan memberikan rezki kepadamu dan kepada mereka."


Dan dalam Surat Al-Isra' Ayat 32: "Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu, karena takut "miskin". Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan kepada kamu sekalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah satu dosa yang besar."



BAHAYA "KEMISKINAN" TERHADAP MASYARAKAT DAN KETENTRAMANNYA.


"Kemiskinan" merupakan bahaya vital terhadap keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Terkadang orang masih sanggup menahan kesabarannya, dengan "kemiskinan" yang disebabkan karena adanya ketidak-seimbangan antara penghasilan dengan banyaknya jumlah penduduk yang ada. Namun, apabila "kemiskinan" itu terjadi karena ketidak-adilan distribusi antara mereka, terjadinya perampasan hak antara sebagian terhadap sebagian yang lain, dan adanya kemewahan golongan minoritas karena meng-eksplotir golongan mayoritas, maka saat demikian itu, "kemiskinan" akan menggoncangkan ketenteraman masyarakat, menimbulkan fitnah dan mengacaukan keamanan. Runtuhlah sendi-sendi mahabbah (=rasa cinta) dan solidaritas antara sesama anggota masyarakat.


Selama dalam kehidupan masyarakat masih terdapat perbedaan sosial yang menyolok; gubuk-gubuk kecil berdampingan dengan gedung-gedung mewah, lantai-lantai tanah berhadapan dengan lantai-lantai permadani dan flat-flat yang menjulang tinggi, rintihan dan ratapan si "miskin" merindukan sesuap nasi di tengah-tengah kekayaan yang berlimpah ruah dan makanan yang serba lezat, kesemuanya ini akan mengundang timbulnya gejolak dada yang penuh dengki dan benci, yang akan meluas membakar semua jiwa, melanda golongan yang lemah dan "miskin". Dari kondisi ini dapat dijelaskan bahwa runtuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah berpangkal karena membiarkan "kemiskinan", kemelaratan dan kepapaan.


Selain itu, "kemiskinan" juga mengancam kejayaan umat, kemerdekaan bangsa dan negara. Seorang yang senantiasa dicekam kelaparan, tidak mungkin terlintas dalam hatinya gairah untuk berjuang membela tanah airnya, mengusir penjajah yang menjadi musuh negaranya, dan mempertahankan kehormatan bangsanya. Karena ia merasa bahwa masyarakat dan negaranya tidak menaruh perhatian kepadanya, di saat lapar tidak diberi makan, di saat takut tidak diberi perlindungan, bahkan bangsanya tidak pernah mengulurkan pertolongan untuk melepaskan beban penderitaan hidup yang menimpanya.


Jadi tidak mengherankan apabila ia tidak mau mengorbankan darah dan jiwanya untuk membela tanah airnya. Bagaimana ia mau berjuang sedang yang mengenyam kenikmatannya adalah orang lain? Dan mungkinkah ia mau ikut menanggung kerugian-kerugian negaranya, padahal di saat pembagian rampasan perang ia dilupakan?



Itulah tadi ancaman bahaya "kemiskinan" dalam beberapa sektor kehidupan manusia. Selain ancaman-ancaman di atas sebenarnya masih ada bahaya-bahaya lain yang ditimbulkan akibat bencana "kemiskinan", misalnya kesehatan masyarakat --- makanan-makanan yang tidak sehat (tidak bergizi), udara yang pengap dan tempat-tempat yang kotor ---- yang diakibatkan minimnya pembiayaan hidup, yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Begitu huga terhadap kesehatan individu, karena kecerobohan, kelesuan, akibat lemahnya ekonomi. Begitu juga dalam bidang kehidupan yang lain. Jadi disini jelas bahwa tidak dapat kita pungkiri apabila lemahnya ekonomi (="kemiskinan") sangat berpengaruh terhadap bidang-bidang kehidupan yang lain.

(Sumber: Problema "Kemiskinan", Apa Konsep Islam?, Oleh Dr. Syekh Muhammad Yusuf Al- Qardlawy).




MusicPlaylistView Profile