Jumat, 13 September 2013

"TANGISAN RASULULLAH SAW. SEPANJANG MALAM"


Pada suatu ketika,
"Rasulullah saw". shalat


"sepanjang malam" sambil


"menangis" hingga tiba


waktu shubuh.


Dalam


shalatnya, beliau membaca ayat dibawah ini:




"Jika Engkau mengadzab


mereka, maka


sesungguhnya mereka itu


adalah hamba-hamba-Mu.


Dan jika Engkau


mengampuni mereka, maka sesungguhnya.


Engkau


Maha Kuasa lagi Maha


Bijaksana."


(Qs. al Maaidah 5: 118)




"Ya Allah,


jika Engkau mengadzab mereka, maka


Engkaulah penentunya,


bahwa mereka adalah


hamba2-Mu, dan Engkaulah


pemiliknya.


Sedangkan pemilik berhak


menghukum hambanya


yang bersalah.


Tetapi jika


Engkau memaafkan


mereka, maka


sesungguhnya Engkau pulalah penentunya.


Engkau pun Maha


Bijaksana, maka


memaafkan mereka juga


sesuai dengan


kebijaksanaan-Mu." (Bayanul Quran)




Subhanallaah...




Sahabatku semua...


Demikianlah jiwa seorang


yang suci yang paling mulia


di antara golongan Jin dan


Manusia.


Karena begitu sayangnya beliau kepada umatnya


sampai beliau "menangis",


"menangis" bukan berarti


beliau belum selamat




<<


kafir>>>




Tapi memikirkan kita semua umatnya.


Suatu ketika seorang


sahabat bertanya kepada


Siti Aisyah r.a.,




"Ceritakanlah kepada kami


tentang amal-amal "Rasulullah


saw". yang aneh."


Siti Aisyah r.a. berkata,


"Tidak ada amal "Rasulullah


saw". yang aneh,


Suatu kali "Rasulullah saw".


datang kepadaku pada


malam hari, lalu beristirahat di tempat tidurku.


Tiba-tiba saja beliau bangun


sambil berkata,


'Biarkanlah aku beribadah


kepada Rabbku.'


Lalu "Rasulullah saw". pun berwudhu dan mendirikan


shalat sambil "menangis".


Terlihat air matanya


berlinang hingga menetes


ke dadanya yang mulia.


Demikian pula dalam ruku dan sujud.


"Sepanjang malam Rasulullah


saw. menangis" hingga


datangnya bilal


mengumandangkan adzan untuk shalat Shubuh.


Aku berkata,


'Wahai "Rasulullah", mengapa


engkau "menangis" padahal


engkau sudah diampuni?'


Jawab "Rasulullah saw".,


'Apakah tidak boleh aku


menjadi hamba yang


bersyukur kepada Allah?'


Selanjutnya beliau bersabda


lagi,


'Wahai Aisyah, bagaimana aku tidak "menangis"


sedangkan ayat-ayat ini diturunkan pada hari ini,


yakni ayat:




". . .(yaitu) orang-orang yang


berdzikir kepada Allah,


sambil berdiri, duduk atau


sambil berbaring. Dan


mereka memikirkan


tentang penciptaan langit dan bumi (lalu berdoa),


'Ya Rabb kami, tidaklah


Engkau menciptakan semua


ini dengan sia-sia. Maha Suci


Engkau, maka peliharalah


kami dari adzab api neraka."


(Qs. Ali Imran 3: 191)




Kemudian beliau bersabda,


'Alangkah celakanya orang


yang membaca ayat-ayat ini


tetapi tidak memikirkan


kandungannya.'"






Diriwayatkan bahwa Imamul A'zham Abu


Hanifah rah.a. pernah


"menangis" seperti ini sambil


membaca ayat berikut:




"Dan berpisahlah kamu


pada hari ini, hai orang-orang yang berdosa."


(Qs. Yaasiin 36: 59)




Ayat ini mengandung


makna bahwa pada hari kiamat orang-orang yang durhaka


diperintahkan untuk berpisah


dari orang-orang yang diberkati


kepada-Nya.


Maka membayangkan peristiwa


yang akan terjadi,


mereka sering "menangis"


karena takut dimasukkan


ke dalam golongan yang ingkar kepada Allah pada hari hisab kelak..




Astaqhfirullaahal 'adziim..






Sahabatku...


Rasa takut kepada Allah


Swt. adalah hiasan yang


paling sempurna dalam Islam.




"Rasulullah saw". bersabda,




"Akar dari kebijaksanaan adalah takut kepada Allah"




"Menangis" itu disebabkan


oleh tujuh hal:




1. Gembira,


2. Gila,


3. Sakit,


4. Terkejut,


5. Riya,


6. Mabuk,


7. Takut kepada Allah Swt.


Dan inilah "tangisan" yang


paling berharga.




"Setetes air mata yang dikeluarkan karena takut


kepada Allah akan


memadamkan api yang


sangat luas."




"Rasulullah saw". bersabda,


"Ada dua jenis tetesan yang


sangat disukai Allah Swt.,


Tetesan air mata karena


takut kepada-Nya dan


tetesan darah karena berjuang dijalan-Nya."




Tujuh golongan manusia


yang akan dilindungi


di bawah naungan Arasy


Ilahi pada hari kiamat.


Salah satunya adalah, Orang yang mengingat


Allah dalam kesunyian,


sehingga menetes air matanya.




Suatu hari beliau. melewati


seorang sahabat yang


sedang membaca al Quran.


Ketika pembaca tadi sampai


pada ayat:




"Maka apabila langit telah


terbelah dan menjadi merah


seperti kulit yang merah."


(Qs. 55: 37)




Maka bulu roma si pembaca


itu berdiri tegak dan dia


"menangis" terisak isak


sambil berkata,


"Aduh, apakah yang akan


terjadi pada diriku apabila langit terbelah (hari kiamat)?


Sungguh malang nasibku.


Nabi saw. berkata


kepadanya,




"Tangisanmu


menyebabkan malaikatpun ikut "menangis" bersamamu."




 
Zurarah bin Aufa r.a.


Suatu


hari sedang shalat di masjid,


dia terjatuh dan meninggal


dunia seketika setelah


membaca ayat berikut:




"Maka apabila ditiup


sangkakala, maka yang


demikian itu adalah suatu


hari yang sulit."


(Qs. 78: 8-9)




Khulaid rah.a. dalam


shalatnya dia membaca ayat


al Quran:




"Setiap jiwa pasti akan merasakan maut."


(Qs. 29: 57)




Dia mengulangi ayat diatas


beberapa kali, tiba-tiba


terdengar seseorang


berkata kepadanya,




"Berapa kali engkau akan


mengulangi ayat ini?


Bacaanmu telah


menyebabkan kematian


empat jin."




KEPADA ALLAH, RABB


SEMESTA ALAM KITA AKAN KEMBALI




Astaqhfirullaahal 'Adziim




Moga kita semua mati,


mampu mengucapkan




[Asyhadu Anlaa ilaaha illallaah wa Asyhadu anna Muhammadur "Rasulullaah"]




Aamiin...


Walhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiin


~'Wassalam'~
 
Sumber: 
1. Usman.Gam'z.Facebook/Tangisan-Rasulullah-Sepanjang-Malam..... 
2. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ayo KONDANGAN-dulu..........Smoga-Jalanx-Gk-Macet..........
3. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/LOMBOK.........TOMAT.............
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/TANAMAN-YG-SANGAT-BERMANFAAT......

Jumat, 30 Agustus 2013

"KUMPULAN PERATURAN TENTANG PAJAK (PENDANAAN PENDIDIKAN)"

"PERATURAN" PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 
TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN:
Pasal 16
(1) Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan  biaya personalia pegawai negeri sipil di
sektor pendidikan meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan bagi pegawai
negeri sipil pusat;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil pusat di luar guru
dan dosen;
5. tunjangan fungsional bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat;
7. tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
8. tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai neger sipil pusat yang ditugaskan di
daerah khusus oleh Pemerintah;
9. tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan di daerah
khusus oleh Pemerintah;
10. maslahat tambahan bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat; dan
11. tunjangan kehormatan bagi dosen pegawai negeri sipil pusat yang memiliki jabatan
profesor atau guru besar.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun
nonformal, oleh Pemerintah, ya ng terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di luar
guru dan dosen; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di luar
guru dan dosen.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. 
Pasal 17
(1) Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya
personalia bukan pegawai negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:

a. subsidi tunjangan fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan
formal yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat;
c. tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirika masyarakat;
d. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah;
e. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh
persetujuan dari Pemerintah;
f. tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan 
masyarakat;
g. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh Pemerintah; dan
h. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal
lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat atas inisiatif Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam 
anggaran Pemerintah. 

Pasal 18
(1) Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri
sipil di sektor pendidikan meliputi:

a. biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan bagi pegawai negeri sipil 
daerah;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil daerah di luar guru;
5. tunjangan fungsional bagi guru pegawai negeri sipil daerah; dan
6. konsekuensi anggaran dari maslahat tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

b. biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun
nonformal, oleh pemerintah daerah terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah;

3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil daerah di luar guru dan 
dosen; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil daerah di luarguru dan 
dosen.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam 
anggaran pemerintah daerah. 
Pasal 19
(1) Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendanaan biaya personalia bukan pegawai
negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:
a. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap sekolah yang ditugaskan oleh pemerintah
daerah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh pemerintah daerah; dan

c. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal
lainnya yang diselenggarakan pemerintah  daerah atau masyarakat atas inisiatif pemerintah 
daerah.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah. 
Pasal 51
(1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber
dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat
bersumber dari:
a. pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua/ walinya;
c. bantuan Pemerintah;
d. bantuan pemerintah daerah;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
f. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan;dan/atau
g. sumber lainnya yang sah. 
(4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber 
dari:


a. anggaran Pemerintah;
b. bantuan pemerintah daerah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e. bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah. 
(5) Dana pendidikan satua n pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat
bersumber dari:
a. bantuan pemerintah daerah;
b. bantuan Pemerintah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.
(6) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan
pendidikan yang didir ikan masyarakat dapat bersumber dari:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. bantuan dari Pemerintah;
c. bantuan dari pemerintah daerah;
d. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan 
perundang-undangan;
e. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
Pasal 52
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang
tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c,
ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar 
Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana
yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil
belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau
orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan 
pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan
dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh 
Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan
pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 53
Menteri atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau
dinilai meresahkan masyarakat. 
Pasal 61
(1) Seluruh dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah.
(2) Seluruh dana pendidikan pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
(3) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai
sistem anggaran Pemerintah.
(4) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikelola
sesuai sistem anggaran daerah. 
 
Pasal 70
(1) Realisasi penerimaan dan  pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan
dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.
(2) Realisasi pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan kerja pemerintah daerah
dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama  sesuai kewenangan masing-masing, 
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai 
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 71
(1) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah dibukukan 
dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
(2) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaporkan kepada Kepala daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat dalam waktu
15(lima belas) hari kalender. 


MusicPlaylistView Profile