"Mendengar "Tikus" sebagai bahan makanan belum begitu biasa bagi
sebagian orang".
Tetapi mengkonsumsi "Tikus" (Bandikut) sebagai bahan pangan bukanlah
hal yang baru bagi sebagian komunitas penduduk asli di Afrika dan
beberapa tempat lainnya. Di Sulawesi Utara, khususnya kelompok
etnik Minahasa/Manado "Tikus" hutan merupakan sumber protein hewani
alternatif yang sampai saat ini tetap dikonsumsi. Bagi masyarakat di Papua, "Tikus" tanah atau Bandikut adalah jenis
satwa yang intensitas pemanfaatannya sangat tinggi, karena habitatnya
yang sangat dekat dengan manusia, biasanya di sekitar kebun. Disebut "Tikus" tanah karena jenis hewan ini membuat sarangnya di dalam tanah dan
jika dilihat, secara morfologi, hewan ini menyerupai "Tikus".
APA ITU "TIKUS" TANAH?
"Tikus" tanah atau Bandikut adalah salah satu jenis satwa yang tekah
dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Papua sebagai sumber protein
hewani keluarga. Dibandingkan species satwa lainnya,
"Tikus" Tanah mudah ditangkap karena
habitatnya dekat dengan pemukiman (Petocz, 1994), selain itu satwa ini
juga tergolong dalam jenis mamalia prolifik, karena cepat berkembang
biak, mampu beranak 5-6 kali dalam setahun dengan jumlah anak per
kelahiran 3-4 ekor (Crysostomus, 2003). Hampir di sebagain besar daerah
di Papua, masyarakat setempat memanfaatkan satwa ini sebagai salah satu
sumber protein hewani alternatif. Penyebaran
"Tikus" Tanah di Papua sangat luas dan ditemukan hampir di
seluruh kepulauan Papua (Papua New Guinea dan Papua) serta Australia.
Jenis mamalia ini terdapat hampir di seluruh wilayah Papua dan di
beberapa pulau-pulau kecil di sekitarnya termasuk di kawasan Teluk
Cenderawasih dan Kepulauan Raja Ampat. Petocz (1994) menggambarkan
bahwa
"Tikus" Tanah menghuni spektrum habitat yang meliputi padang rumput,
hutan terbuka, hutan sekunder dan di kebun-kebun masyarakat karena
dikenal sebagai predator untuk hama kebun seperti keong dan serangga
tanpa merusak tanaman perkebunan. Penyebarannya mulai dari permukaan
laut sampai dengan ketinggian 4000 meter di atas permukaan lain di
daerah hutan tropis.
MENGAPA
"TIKUS" TANAH DIKONSUMSI?
Umumnya hewan buruan sangat ditentukan oleh banyaknya kandungan
daging yang dimilikinya. Sama halnya dengan
"Tikus" Tanah, meskipun kisaran
bobot badannya bervariasi antara 200-750gr bahkan bisa lebih, persentase
karkasanya cukup tinggi. Persentase karkas
"Tikus" Tanah yang ditemukan di
dataran rendah Manokwari yaitu di Amban, dan di daerah dataran tinggi
Manokwari khususnya di Lembah Kebar dapat dilihat dalam Tabel 1.
|
Lokasi
|
Jenis Kelamin
|
Berat Badan (gr)
|
Persentase Karkas (%)
|
|
|
Sex
|
Jumlah
|
|
|
| Amban1 |
♂
|
6
|
240–1200
|
70.4 – 80
|
| |
♀
|
8
|
560–760
|
63.3 – 75
|
| Kebar2 |
♂
|
7
|
455–1670
|
64.6 – 77.4
|
| |
♀
|
7
|
501–1395
|
61.4 – 74.6
|
Keterangan:
1Djumadiyadin (2001),
2
Chrysostomus (2003)
Dibandingkan beberapa ternak konvensional yang sudah sering
dikonsumsi masyarakat, seperti kambing (40-50%), domba (55%), sapi
(50-60%) dan kelinci (49-52%), karkas bandikut relatif lebih tinggi. Hal
ini kemungkinan disebabkan karena sebagai hewan omnivora, pakan
"Tikus" Tanah selalu tersedia dan mudah didapat di sekitarnya. Jika dilihat
menurut kandungan gizi dagingnya, perbandingan komposisi gizi daging
"Tikus" Tanah (Chrysostomus, 2003) dan beberapa ternak lainnya ditunjukkan
dalam Tabel 2.
Tabel 2. Perbandingan kandungan gizi daging
"Tikus" Tanah dengan beberapa
produk daging lainnya
|
Kandungan gizi
|
Bandikut
|
Ayam1
|
Babi2
|
Rusa3
|
Sapi3
|
Domba3
|
| Air (%) |
72.62
|
68
|
41,1
|
70.8
|
|
63.6
|
| Protein (%) |
18.62
|
31,5
|
11,2
|
24.7
|
22
|
17.4
|
| Lemak (%) |
3.22
|
1,3
|
47,0
|
3.3
|
6.5
|
18.2
|
| Abu |
2.63
|
|
0,6
|
|
|
|
| Energi ME (kj/100g) |
1090
|
621
|
|
545
|
891
|
969
|
| Kolesterol (mg/100g) |
|
|
|
66
|
67
|
72
|
Keterangan:
1 Mountney
& Parkhurs (1995);
2 Pearson & Tauber
(1984);
3 Subekti (1995)
DAPATKAH
"TIKUS" TANAH DIMANFAATKAN?
UU No 7 / 1976 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan yaitu
makanan dan minuman yang berasal dari tumbuhan, hewan, ikan; baik produk
primer ataupun olahan. Sedangkan Husain (2005) menjelaskan bahwa
pangan lokal adalah pangan yang diproduksi setempat (suatu wilayah /
daerah tertentu) untuk tujuan ekonomi dan / atau dikonsumsi. Menurut
Prescott-Allen and Prescott-Allen
(1982) sedikitnya di
62 Negara, satwa liar memberikan sumbangsih sekitar 20 % sebagai sumber
protein hewani masyarakat. Di daerah terpencil Di Amazon misalnya satwa
menyediakan sumber kalori kepada masyarakat sekitar dan juga zat-zat
nutrisi yang esensil seperti protein dan lemak. Hal yang sama juga umum
ditemukan di benua Afrika (Ntiamoa-Baidu, 1997), Serawak dan Sabah
(Benner
et al., 2000), Northeastern Luzon, Philipina (Griffin
and Griffin, 2000), Sulawesi Tengah (Alvard, 2000) dan Sulawesi Utara
(Lee, 2000 dan Clayton dan Milner-Gulland, 2000).
Dengan demikian, kita bisa melihat adanya korelasi antara satwa liar
sebagai sumber protein hewani masyarakat dengan aspek ketahanan pangan
masyarakat di Papua. Hal ini berkaitan erat dengan pendapat Hoskins
(1990) bahwa ketahanan pangan yaitu akses fisik dan ekonomi terhadap
pangan untuk setiap individu pada setiap saat dan selalu berkaitan erat
dengan ketersediaan pangan tersebut.
Sedangkan Suryana (2001) menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarga dari waktu ke
waktu yang berkelanjutan agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan
kegiatan sehari-hari secara produktif, yang jumlah, mutu dan ragamnya
sesuai dengan lingkungan sosial budaya masyarakat tersebut berdomisili.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tiga faktor yang mempengaruhi ketahanan
pangan, yaitu
1) faktor ketersediaan pangan,
2) faktor kemampuan
keluarga/masyarakat dan
3) faktor kemauan masyarakat.
Bagi masyarakat Papua yang tinggal di daerah-daerah terpencil akses
terhadap hasil buruan satwa yang selalu tersedia di lingkungan
sekitarnya menjadi indikator bahwa aktivitas perburuan merupakan usaha
untuk menjaga ketahanan pangan keluarga. Di sisi lain kondisi ini dapat
diartikan sebagai usaha pengeanekaragaman pangan oleh masyarakat
setempat, dan menurut Budi (2005) usaha penganekaragaman pangan yaitu
proses pemilihan pangan yang tidak tergantung pada satu jenis bahan
saja, tetapi terhadap macam-macam bahan pangan mulai dari aspek
produksi, pengolaan, distiribusi hingga aspek konsumsi pangan di tingkat
rumah tangga. Pattiselanno (2004) menjelaskan bahwa nilai ekonomi
hasil buruan, kemudahan dalam memperolehnya serta terbatasnya akses
terhadap daging ternak domestikasi merupakan alasan utama perburuan
satwa dianggap sebagai faktor yang memberikan kontribusi terhadap
ketahanan pangan masyarakat di daerah pedalaman Papua.
Catatan: Tulisan merupakan bagian dari artikel yang
dipresentasikan dalam Seminar Nasional di Fakultas Peternakan
Universitas Jenderal Soedirman, 15 Oktober 2011
HUKUM (ISLAM) MEMAKAN "TIKUS".
Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa
dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang
mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada
Allah. Firman Allah :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa
yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram",
untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Karena asal hukum makanan baik dari
hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman
Allah:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)
Maka
Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula
tidak dirinci dalam hadits Rasulullah SAW. Namun untuk makanan haram
Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan
RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa
kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)
Mengenai perincian makanan
haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3, sebagai berikut:
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)
Semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses
penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan
tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan
mengizinkan
untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy. Rasulullah
SAW. bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ
وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ
وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
"Ada lima
(binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di
daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak
yang belang, "Tikus", anjing, dan rajawali (HR. Muslim). Adapun tokek
dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid
dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh
wazag (tokek).
[Bidayatul
Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).Makna : segala
yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. (Fathul
Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)Makna segala yang buruk
berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis, kotoran
atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, "Tikus", tokek/cecak,
kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan
Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang
membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya.Dari
definisi diatas masalah "Tikus" menurut saya pribadi bersifat
subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila anda memandang "Tikus"
tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik
tentu saja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan
dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II
Sumber:
1.fpattiselanno.wordpress.com/.../tikus-tanah-sebagai-sumber-protein-hewani-alternatif-mungkinkah/
2. kaahil.wordpress.com/tag/hukum-daging-tikus/
3. artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-bekicot.html
4. sitaro.wordpress.com/daging-tikus-masakan-khas-orang-minahasa/
5. forum.kompas.com/ayam-panggang-daging-tikus/
6. ente.blogdetik.com/mitos-daging-tikus-membuat-bakso-lebih-gurih/
7. armstrongproduct.blogspot.com/photo-pengolahan-daging-tikus-jadi-ayam-tiruan/