Kamis, 13 Desember 2012

"BANTUAN SOSIAL" (PERMENDAGRI No. 32 Th. 2011)

"Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah".




"Bantuan sosial" adalah pemberian "bantuan" berupa uang/barang dari Pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.    Pemberian "Bantuan Sosial" dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Yang dimaksud dengan  anggota/kelompok masyarakat tersebut adalah:

a.         Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis "sosial", ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.         Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemberian "Bantuan Sosial" harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.   Selektif; Kriteria selektif diartikan bahwa "Bantuan Sosial" hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko "sosial".
b.   memenuhi persyaratan penerima "bantuan"; Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:
1.   memiliki identitas yang jelas; dan
2.   berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.

c.    bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus,  diartikan bahwa pemberian "Bantuan Sosial" tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa "Bantuan Sosial" dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima "bantuan" telah lepas dari resiko "sosial".


d.   sesuai tujuan penggunaan; Kriteria sesuai tujuan penggunaan, bahwa tujuan pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    rehabilitasi "sosial";
            Rehabilitasi "sosial", ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi "sosial" agar dapat melaksanakan fungsi "sosial"nya secara wajar.

b.    perlindungan "sosial";
            Perlindungan "sosial", ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan "sosial" seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

c.     pemberdayaan "sosial";
    Pemberdayaan "sosial", ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah "sosial" mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

d.    jaminan "sosial";
       Jaminan "sosial",  merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima "bantuan" agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

e.    penanggulangan kemiskinan;
     Penanggulangan kemiskinan,  merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

f.      penanggulangan bencana,
     Penanggulangan bencana, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.



"Bantuan Sosial" dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima "Bantuan Sosial". "Bantuan Sosial" berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
 
"Bantuan Sosial", adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti "bantuan"  kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, "bantuan" perahu untuk nelayan miskin, "bantuan" makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna "sosial", ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
(1)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa uang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa barang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

(3)    "Bantuan Sosial" berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja "Bantuan Sosial" pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4)    "Bantuan Sosial" berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja "Bantuan Sosial" pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
 

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.        usulan dari calon penerima "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah;
b.        keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima "Bantuan Sosial";
c.         pakta integritas dari penerima "Bantuan Sosial" yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.        bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Penerima "Bantuan Sosial" bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan "Bantuan Sosial" yang diterimanya
Pertanggungjawaban penerima "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    laporan penggunaan "Bantuan Sosial" oleh penerima "Bantuan Sosial";
b.    surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.     bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Pertanggungjawaban huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima "Bantuan Sosial" selaku obyek pemeriksaan.
 

    Realisasi "Bantuan Sosial" dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
  "Bantuan Sosial" berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima "Bantuan Sosial" sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.


    Realisasi "Bantuan Sosial" berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Format konversi dan pengungkapan "Bantuan Sosial" berupa barang  tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

MONITORING DAN EVALUASI
SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian "Bantuan Sosial". Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi  terdapat penggunaan  "Bantuan Sosial" yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima "Bantuan Sosial" yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LAIN-LAIN:
(1)     Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi "Bantuan Sosial" diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2)     Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian "Bantuan Sosial" sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3)     Pemerintah daerah dapat menganggarkan  "Bantuan Sosial" apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan    ayat (2).





Selasa, 11 Desember 2012

"ILMU BUDAYA DASAR"

"Mata kuliah "Ilmu Budaya Dasar" adalah salah satu mata kuliah yang membicarakan tentang nilai-nilai, tentang ke"budaya"an, tentang berbagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari hari".


Ada dua hal yang menyebabkan pentingnya pembahasan materi "Ilmu Budaya Dasar", yaitu:
Pertama, tema-tema "Ilmu Budaya Dasar" merupakan tema-tema inti permasalahan "dasar" manusia yang dialami dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti tema-tema yang telah disusun oleh Konsorsium Antar Bidang yang meliputi cinta kasih, keindahan, penderitaan, keadilan, pandangan hidup, tanggung jawab, kegelisahan, dan harapan.
Kedua, pada saat ini, terdapat kecenderungan bahwa "ilmu" atau "ilmu"wan sering mengabaikan sikap dan perilaku moral. Banyak di antara "ilmu"wan yang menganggap bahwa aspek moral itu tidak penting. Menurutnya, aspek yang lebih penting dari pada moral dalam suatu "ilmu" adalah ontologis dan epistemologis. Apabila hal itu yang terjadi, maka ia akan mengabaikan unsur manusiawinya, kurang ber"budaya", dan tidak peka terhadap perma­salahan moral. Untuk mengantisipasi hal itu, setiap sarjana dirasa perlu memahami aspek "budaya".

Kegunaan mata kuliah ini, agar lulusan perguruan tinggi semua jurusan dapat mempunyai suatu kesamaan bahan pembicaraan. Adanya kesamaan ini diharpkan, agar interaksi antara intelektuil kita lebh sering dengan akibat yang positif bagi pembangunan negara kita pada umumnya dan perbaikan pendidikan pada khususnya
Mata kuliah ini diharapkan dapat membuat para mahasiswa memiliki latar belakang yang luas tentang "budaya" Indonesia, dan diharapkan turut mendukung dan mengembangkan ke"budaya"an itu sendiri dengan kreatif. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki :
  1. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan di luar lingkungannya, menelaah apa yang dikerjakannya sendiri dan mengapa;
  2. Kesadaran akan pola – pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara hidupnya sehari – hari;
  3. Kerelaan memikirkan kembali dengan hati terbuka nilai-nilai yang dianutnya untuk mengetahui apakah dia secara berdiri sendiri dapat membenarkan nilai-nilai tersebut untuk dirinya sendiri;
  4. Keberanian moral untuk mempertaruhkan nilai-nilai yang dirasanya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan sebaliknya menolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan
Latar belakang "Ilmu Budaya Dasar" dalam konteks "budaya", negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalah sebagai berikut :
  1. Kenyataan bahwa "budaya" bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan segala keanekaragaman "budaya" yang tercermin dalam berbagai aspek ke"budaya"annya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan primordial, kesukuan, dan kedaerahan;
  2. Proses pembangunan yang sedang berlangsung dan terus menerus menimbulkan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai "budaya" sehingga dengan sendirinya mental manusia pun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai "budaya" ini ialah timbulnya konflik dalam kehidupan;
  3. Akibat kemajuan "ilmu" pengetahuan dan teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, ini yang membuat konflik antara manusia dengan tata niai "budaya"nya, dan ini tentu membuat manusia bngung.

PENGERTIAN "ILMU BUDAYA DASAR".

Secara sederhana "Ilmu Budaya Dasar" adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan "dasar" dan perngertian umum tentang konsep – konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dengan ke"budaya"an.

Istilah "Ilmu Budaya Dasar" dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah "basic Humanitiesm" yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the "Humanities". Adapun istilah "Humanities" itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang astinya manusia, ber"budaya", dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih ber"budaya" dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia ber"budaya". Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari "ilmu" yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

"ILMU BUDAYA DASAR" SEBAGAI KELOMPOK PENGETAHUAN "BUDAYA".

Untuk mengetahui bahwa "Ilmu Budaya Dasar" termasuk kelompok pengetahuan "budaya" lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan "ilmu" pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa "ilmu" dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
  1. "Ilmu"-"ilmu" Alamiah ( natural scince )
"Ilmu"-"ilmu" alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas "dasar" ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100% benar dan 100% salah. Yang termasuk kelompok "ilmu"-"ilmu" alamiah antara lain astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
  1. "Ilmu"-"ilmu" Sosial ( social scince )
"Ilmu"-"ilmu" sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari "ilmu"-"ilmu" alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100% benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok "ilmu"-"ilmu" sosial antara lain "ilmu" ekonomi, sosiologi, politik, demografi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dan sebagainya.
  1. Pengetahuan "Budaya" ( the "humanities" )
Pengetahuan "Budaya" bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Pengetahuan "budaya" (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dan lain-lain. Sedangkan "Ilmu Budaya Dasar" ("Basic Humanities") adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan ke"budaya"an. Dengan perkataan lain, "Ilmu Budaya Dasar" menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan "budaya" untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan dalam mengkaji masalah masalah manusia dan ke"budaya"an.

"Ilmu Budaya Dasar" berbeda dengan pengetahuan "budaya". "Ilmu Budaya Dasar" dalam bahasa Inggris disebut "basic humanities". Pengetahuan "budaya" dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah "the humanities". Pengetahuan "budaya" mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk ber"budaya" (homo humanus). Sedangkan "Ilmu Budaya Dasar" bukan "ilmu" tentang "budaya", melainkan mengenai pengetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan "budaya".

TUJUAN "ILMU BUDAYA DASAR".

Sebagaimana dikemukakan di atas, penyajian "Ilmu Budaya Dasar" (IBD) tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pe­ngetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah manusia dan ke"budaya"an, Dengan demikian jelas bahwa mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik seorang pakar dalam salah satu bidang keahlian (disiplin) yang termasuk. dalam pengetahuan "budaya", akan tetapi "Ilmu Budaya Dasar" semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitar­nya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.

Dan bahwa dalam masyarakat yang berkabung semakin Cepat dan rumit ini, mahasiswa harus mcngalami pergeseran nilai-nilai yang  mungkin sekali dapat membuatnya masa bodoh atau putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun juga, mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan tanggapan dan penilaian terhadap apa saja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak langsung  "Budaya Dasar" akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Berpijak dari hal di atas, tujuan mata kuliah "Ilmu Budaya Dasar" adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan ke"budaya"an, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan "budaya" mahasiswa dapat menjadi lebih halus. 

Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut di atas, diharapkan "Ilmu Budaya Dasar" dapat:
a.Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan "budaya", sehingga mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
b.Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tcntang masalah kemanusiaan dan "budaya", serta mengembangkan daya kritis mercka tcrhadap persoalan-persoalan yang mcnyangkut kedua hal tersebut.
c.Mcngusahakan agar mahasiswa sebagai caion pemimpin bangsa dan negara, serta ahli dalatn bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotaan disiplin yang ketat. Usaha ini terjadi karena ruang lingkup pendidikan kita amat dan condong membuat manusia spcsialis yang berpandangan kurang luas. Mata kuliah ini berusaha menambah kemampuan mahasiswa untuk menanggapi nilai-nilai dan masalah dalam masyarakat lingkungan mereka khususnya dan masalah seria nilai-nilai umumnya tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
d.Mengusahakan wahana komunikasi para akademisi, agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan dapat lebih lancar berkomunikasi. Kalau cara berkomunikasi ini selanjutnya akan lebih memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang keahlian. Meskipun spesialisasi sangat penting, spesialisasi yang terlalu sempit akan membuat dunia seorang mahasiswa/sarjana menjadi terlalu sempit. Masyarakat yang percaya pada pentingnya modernisasi tidak akan dapat memanfaatkan sccara penuh sarjana-sarjana demikian, sebab proses modernisasi memerlukan orang yang berpandangan luas.

Secara umum tujuan "Ilmu Budaya Dasar" adalah Pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan ke"budaya"an dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan "budaya" dapat diperluas. 

Jika diperinci, maka tujuan pengajaran "Ilmu Budaya Dasar" itu adalah:
1.Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan "budaya", scrta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
2.Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3.Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4.Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan ke"budaya"an.
5.Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang ke"budaya"an Indonesia.
6.Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7.Mcndukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8.Tidak terjerumus kepada sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin "ilmu".
9.Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah nilai-nilai "budaya" dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
10.Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan ke"budaya"an.
11.Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
12.Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan "budaya".
13.Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
14.Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15.Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.

Dari  kerangka tujuan yang telah dikemukakan tersebut diatas, dua masalah pokok biasa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian matakuliah "Ilmu Budaya Dasar" (IBD). Kedua masalah pokok tersebut ialah :
a.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan "budaya" yang dapal didekati dengan menggunakan pe­ngetahuan "budaya" (The "Humanities"), baik dari segi masing-masing keah­lian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan "budaya".
b.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam ke"budaya"an masing-masing zaman.

PROSES "BUDAYA" SEBAGAI KEMAPANAN EMOSIONAL.

Dari "Basic Cultural" , akan dapat diketahui kemapanan emosi dan sosialnya. Dan ini akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung dengan adat kebiasaan hidupnya sehari-hari dalam interaksinya (pergaulan) dengan manusia lain, pengaruh lain yang ditimbulkan secara individu adalah ketrampilan yang diperoleh dari interaksi yang terjadi terus-menerus tersebut, sehingga bisa melekat pada diri individu itu selama-lamanya. Seperti bunyi pepatah “ Lain ladang lain belalang--lain lubuk lain pula Ikannya “ artinya di suatu tempat akan beda cara dan kebiasaanya sehari-hari dengan tempat lain.

Bidang "ilmu" yang dibawanya kelak juga akan dipengaruhi oleh "budaya" dan adat istiadat yang sudah melekat dalam dirinya. Maka seringkali kita saksikan, sebuah perilaku sosial yang menyimpang dari adat kebiasaan yang lazim, Dan itu terjadi 1 orang dari 10 orang yang lain yang memiliki sikap yang berbeda. Namun kita tidak bisa menjustifikasi atau menghakimi tindakan dia salah, karena fenomena yang terjadi pada diri seseorang berasal dari kejadian yang ditimbulkan sebelumnya. Sikap-sikap tersebut adalah :
1.Angkuh
2.Sombong
3.Mau menang Sendiri
4.Egois
5.Sektarian
6.Acuh tak acuh

Sikap-sikap tersebut akan terbawa pada saat mereka memiliki kepandaian atau pengetahuan, sehingga akan menjadi lain manakala "ilmu" tersebut digunakan pada hal-hal yang buruk. Ada sementara orang yang mengatakan bahwa sikap yang berbeda akan membawa dampak kemajuan dalam hidupnya, tetapi di lain pihak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu membawa kehancuran dalam dirinya. Yang terbaik adalah keselarasan yaitu membentuk sikap yang selaras dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dari perpaduan orang yang memiliki pribadi yang baik dan "ilmu" yang dimiliki, akan berguna bagi umat manusia.

Berkesenian dapat membentuk sikap dan pribadi yang baik, hal ini dapat dilakukan apabila seseorang memahami proses sebuah penciptaan karya seni, dimana dari awalnya ada proses : “ CIPTA – RASA – KARSA “
1.CIPTA : Adalah sebuah proses perenungan yang dilakukan dengan kontemplasi, yang dalam hal ini didasarkan dari kedalaman "ilmu" seseorang dari olah batin, pengetahuan, wawasan serta ketajaman intuisi seseorang hingga tercipta sebuah karya seni.
2.RASA : Setelah proses pertama selesai, maka selanjutnya dari hasil penciptaan hingga menghasilkan karya seni tersebut sebelum diedarkan atau diinformasikan pada orang  lain, dirasakan terlebih dahulu oleh sang pembuatnya. Dari proses ini terjadi perpaduan antara pikiran dan perasaan sehingga terjadi dialog yang kemudian bisa memutuskan layak dan tidaknya karya ini ditampilkan.
3.KARSA : setelah selesai dalam proses pengkombinasian tersebut, maka kemudian dilakukan proses tahapan terakhir yaitu mengkarsakan atau memvisualisasikan dalam bentuk gerakan, lukisan, tulisan atau bentuk lain yang diinginkan.
Proses – proses tahapan tersebut terjadi begitu cepat, tergantung dari kemampuan seseorang dalam memadukan segala potensi yang dimilikinya.

Sumber:
1. hbelric.wordpress.com/2012/03/20/rangkuman-ilmu-budaya-dasar/
2. siscaellia.wordpress.com/2012/04/22/ilmu-budaya-dasar/
3. bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/modul-ibd/
4. ilovemygoogle.wordpress.com
5. mynameisura.blogspot.com
6. gakkena.wordpress.com
7. yovan-widiyanto.blogspot.com


MusicPlaylistView Profile