Minggu, 19 Juli 2009

"AKTA KEMATIAN"

"Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian"."


"Akta Kematian" Umum adalah "Akta Kematian" yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya, yakni 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal "kematian"nya.
Bagi Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di Luar Negeri, wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal "kematian"nya dan apabila melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka lebih dulu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "Akta Kematian" adalah sebagai berikut :


Persyaratan Umum :

a. Surat "Kematian" asli dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas.

b. Surat "Kematian" asli dari Desa/Kelurahan.

c. Foto copy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya.

d. Kutipan Akta Kelahiran Asli yang bersangkutan.

e. Mengisi blangko permohonan.


Persyaratan Khusus (Bagi Orang Asing):

a. Keterangan "Kematian" dari Dolter/Paramedis.

b. Foto copy KTP dan KK bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

c. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau

d. Foto copy Paspor.

Adapun manfaat dari "Akta Kematian" adalah :

a. Untuk pengurusan hak keperdataan.

b. Untuk mengurus asuransi.

c. Sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan bagi janda/duda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi.


Prosedur pengurusan "Akta Kematian" adalah :

a. Pemohon/pelapor berkewajiban mengisi formulir "kematian" dan melampirkan persyaratan lengkap dan benar yang telah ditentukan.

b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Kematian" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kematian".

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian".


Pelaporan "Kematian" yang melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah).


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "Akta Kematian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 2 (dua) hari kerja.

"AKTA PERCERAIAN"

Setiap "perceraian" yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri harus didaftarkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam mengurus "Akta Perceraian" adalah :

1. Persyaratan Umum :

a. Surat Keputusan "Perceraian" asli dari Pengadilan Negeri'

b. Kutipan Akta Perkawinan Asli.

c. Foto copy KTP dan KK'

d. Foto copy Akta Kelahiran.

e. Pas foto ukoran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

f. Mengisi formulir permohonan.


2. Persyaratan Khusus (Bagi Warga Negara Asing) melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokunen asli dari imigrasi Pasrpor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian.

b. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.


Sedangkan prosedur pengurusan "Akta Perceraian" adalah :

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perceraian"; dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan bersyaratannya. Apabila persyaratannya sudah lengkap dan benar, Pejabat mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan "Akta Perceraian".




(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo)


Pengurusan pencatatan dan penerbitan Kutipan "Akta Perceraian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat beloas) hari kerja.

Sabtu, 18 Juli 2009

"TANDA TANDA CINTA"

"Tanda-tanda" orang yang men"cinta"i (Allah dan Rasulullah):


1. Selalu ingat sama Allah dan Rasul-Nya.




















2. Suka menyebut Asma Allah dan Rasul-Nya.


3. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.


4. Sanggup berkorban demi Allah dan Rasul-Nya.


Ya Allah..........
Aku men"cinta"i-Mu dalam nafasku, senyumku, air mataku, dan dalam semua kehidupanku.....


Ya Allah.....
Semoga hatiku selalu menjadi kompas yang jujur,
yang selalu mengarah kepada-Mu........


Ya Allah.....
Aku men"cinta"i-Mu, aku hanya men"cinta"i-Mu.
Dengan "cinta" yang tidak akan padam sampai matahari menjadi beku,
dan bintang menjadi renta,
dan halaman Buku Pengadilan Terakhir terbuka.....
Aku hanya men"cinta"i-Mu.....

"KESUKARAN - KEMUDAHAN"

"Kesukaran" tidak selalu "kesukaran" !. "Kesukaran" seringkali merupakan jalan Allah untuk membuat kita berlutut, diam, berdo'a, bekerja lebih keras atau mulai dari awal lagi."


Kehidupan ini bagaikan perputaran roda. Kadang kita berada di atas, kadang pula kita harus berada di bawah. Kalau sedang berada di atas kita akan merasa bergembira dan berbahagia karena kita selalu mendapat "kemudahan". Namun apabila kita sedang berada di bawah, kita mengalami berbagai "kesukaran", kebanyakan diantara kita akan merasa bersedih dan kadang merasa berputus asa. Na'udzubillah min dzaliik.....


Islam mengajarkan kita, apabila mendapat kenikmatan/"kemudahan" kita harus selalu bersyukur, dan apabila mendapat "kesukaran" hendaknya kita bersabar. Bagi orang yang beriman dan bertaqwa, apakah kita berada di bawah atau di atas, tidak ada bedanya. Di dunia ini, kebanyakan orang lebih siap berada di atas dari pada di bawah. Padahal berada dalam "kemudahan" ataupun "kesukaran", itu sama-sama merupakan ajang untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.


Ada beberapa piranti yang harus kita siapkan dalam rangka menghadapi "kesukaran" (Sumber : Renungan Fajar Radio Suara Surabaya), antara lain :

1. Kekuatan Aqidah. Kita harus yakin bahwa Allah akan selalu membantu hamba-Nya yang mengalami "kesukaran", karena sesungguhnya dibalik "kesukaran" pasti ada "kemudahan". Dan hal ini merupakan janji Allah seperti yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah Ayat 5 dan kalimat ini diulangi-Nya lagi dalam ayat 6. Allah akan menguji umatnya yang beriman, baik itu berupa "kesukaran" maupun "kemudahan". Allah akan menguji kesetiaan umat-Nya. Allah akan makin cinta terhadap umat-Nya apabila umat-Nya mau bersyukur apabila mendapat kenikmatan/"kemudahan" dan bersabar apabila mendapat "kesukaran". Maka dari itu kita harus selalu mengasah kekuatan aqidah kita, supaya kita selalu siap dalam menghadapi ujian yang diberikan oleh Allah SWT., baik itu ujian berupa "kesukaran" maupun ujian berupa "kemudahan".


2. Kesinambungan Ibadah. Kita harus semakin memperbanyak ibadah kita, baik ibadah wajib maupun sunnah. Baik pada saat mengalami "kesukaran" maupun "kemudahan" (kebahagiaan), kita harus selalu dekat dengan Allah. Kita harus selalu menghubungkan diri kita dengan Allah pada setiap aspek kehidupan kita. Sesulit apapun permasalahan kita, pasti Allah akan memberi "kemudahan" kepada hamba-Nya yang mau berusaha dan berdo'a kepada-Nya., karena hanya kepada Allah lah tempat kita selalu berharap, seperti dalam firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah Ayat 8 : "dan hanya kepada Tuhanmu hendaklah engkau berharap". Kita semua membutuhkan bantuan pada suatu saat, maka jangan terlalu sombong untuk memintanya jika saat itu tiba. Kekuatan ibadah ini sangat penting, karena untuk menjaga kita supaya selalu berada pada jalan yang lurus yang diridhai oleh Allah SWT.


3. Kekuatan Moral. Kekuatan moral ini penting, karena dengan menjaga moral, kita akan memiliki kemampuan untuk menjaga keseimbangan diri kita. Kita akan yakin bahwa dibalik "kesukaran" pasti akan ada "kemudahan". Orang yang sukses, biasanya orang yang banyak ditempa "kesukaran" dan mereka selalu mencari celah-celah "kemudahan"nya. Kita harus selalu siap menerima "kemudahan" juga harus siap menerima "kesukaran". Orang sukses akan menjadi tahan banting dan tahan uji.


Apabila kita mau mendekatkan diri kita kepada Allah SWT pasti Allah akan meringankan beban kita yang memberatkan, seperti firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Insyiraah ayat 2 dan 3: "dan Kami meringankan bebanmu yang berat. Yang memberatkan punggungmu".


"Kesukaran" tidak selalu "kesukaran" ! "Kesukaran" seringkali merupakan jalan Allah untuk membuat kita berlutut, diam, berdo'a, bekerja lebih keras atau mulai dari awal lagi.


Hari ini mengalami "kesukaran"? Jangan mengutukinya, jangan merawatnya, tapi sebarkanlah, dan balikkan yang negatif menjadi positif. "Kesukaran" hanyalah berkah tersembunyi, maka bersyukurlah kepada Allah --- walaupun anda menghadapi "kesukaran". Hapuskan hal yang negatif ---- lalu sambutlah hal yang positif.


Waktu yang "sukar" tidak pernah berkesudahan, tapi orang yang tegar akan terus maju !


Kita semua membutuhkan bantuan pada suatu saat, maka jangan terlalu sombong untuk memintanya jika saatnya tiba.

Kesabaran dan ketekunan mempunyai efek yang ajaib sebelum "kesukaran" hilang dan rintangan musnah. (John Quincy Adams). 

"Kesukaran"-"kesukaran" itu ada supaya manusia dapat bangkit, bukan patah semangat. Jiwa manusia tumbuh kuat oleh karena "kesukaran". (William Ellery Channing).

"LEDAKAN BOM 17-O7-07.47"

Pada saat bertepatan dengan orang-orang sedang menikmati sarapan pagi di Hotel J W Marriott dan Hotel Ritz Carlton Jakarta, booooom...... "Ledakan bom", yang lagi-lagi menewaskan 9 orang, dan juga puluhan korban lainnya mengalami luka, baik luka ringan maupun berat......



Itulah ulah manusia yang senang membuat kerusakan di dunia.
Ternyata memang benar apa yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, bahwa dunia ini rusak karena ulah manusia itu sendiri.
Hidup ini sangat indah, kenapa banyak orang ingin merusaknya ?
Kenapa orang lain dengan susah payah membangun dunia ini, namun banyak pula orang yang justru ingin merusaknya.


Semoga Allah menyadarkan hati orang-orang yang senang mengadakan kerusakan di dunia ini dan bersama-sama membangun dan melestarikan keindahan dunia ciptaan Illahi Robbi....... Sehingga peristiwa "17-07-07.47" pada tahun 2009 ini tidak sampai terulang kembali

.....

Kamis, 16 Juli 2009

"PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA PERKAWINAN"

"Menurut Undang-Undang "Perkawinan" Tahun 1974 Pasal 1, "perkawinan" adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa."


Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa "Perkawinan" yang telah dilangsungkan Pemuka Agama selain Agama Islam wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Satuan Kerja Urusan Administrasi Kependudukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa "Perkawinan".


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "akta perkawinan" adalah :

1. Surat Keterangan telah terjadi "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau surat "perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

3. Pas foto suami dan istri.

4. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.

5. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4.

6. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing.


Prosedur pengurusan "Akta Perkawinan":

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perkawinan" dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.



2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Perkawinan " dan menerbitkan Kutipan "Akta Perkawinan".
(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan "Perkawinan" dan Pelaporan "Akta" Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain.

Pencatatan "perkawinan" dan pelaporan "akta" pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain meliputi:a. "Perkawinan" yang melampaui batas waktu;b. "Perkawinan" yang ditetapkan pengadilan;
c. "Perkawinan" Warga Negara Asing; dan
d. "Akta" yang diterbitkan oleh negara lain.

Persyaratan pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. Kartu Keluarga;
c. KTP Suami dan Istri;d. Pas Photo Suami dan Istri berdampingan, ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar;
e. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri; dan
f. "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.



Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana bagi penduduk WNI, dilengkapi dengan:
a. Paspor bagi suami atau istri orang asing;
b. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing;
c. Izin dari Kedutaan Besar; dan
d. Dokumen keimigrasian.


Pencatatan atas pelaporan "perkawinan" yang melampaui batas waktu, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan".
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
c. Pas Photo Suami dan Istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran Suami dan Istri.
e. Paspor bagi Suami atau Istri orang asing.
f. Izin kedutaan bagi suami atau istri orang asing atau "Akta" Perceraian bagi yang telah bercerai atau "Akta" Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.


Pencatatan "perkawinan" yang ditetapkan pengadilan, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir.
b. KTP suami dan istri.
c. Pas photo suami dan istri.
d. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri; dan
e. Paspor bagi suami atau istri orang asing.


Pencatatan "perkawinan" Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan telah terjadinya "perkawinan" dari pemuka agama/pendeta atau Surat "Perkawinan" Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
b. Kutipan "Akta" Kelahiran suami dan istri.
c. Izin dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan istri.
d. Paspor bagi suami dan istri.
e. KK dan KTP bagi WNA yang telah menjadi penduduk.
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA pemegang KITAS.


Pelaporan "Akta" Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh negara lain, dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. KK dan KTP.
b. Bukti pelaporan dari Perwakilan RI setempat.
c. Kutipan "Akta" Pencatatan Sipil.


Pelaporan dan pecatatan "perkawinan" ini dapat digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.


Pengurusan pencatatan "perkawinan" dilaksanbakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat belas) hari kerja.

Selasa, 14 Juli 2009

"D Z I K I R --- LISAN, PERASAAN DAN PERBUATAN"

"Dengan ber"dzikir" hati kita akan merasa tenteram, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Ar Ra'du Ayat 28 : ........"


Yang dimaksud dengan "dzikir" disini adalah mengingat atau menyebut nama Tuhan, baik dengan lisan (ucapan), dengan hati atau anggota badan. "Dzikir" dengan lisan yaitu memuji Tuhan dengan ucapan-ucapan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah) dan lain-lain. "Dzikir" dengan hati adalah memikirkan (bertafakur) mengenai dzat dan sifat-sifat Allah. Sedangkan "dzikir" dengan anggota badan adalah dengan menjadikan keseluruhan anggota badan taat kepada Allah. Ber"dzikir" bagi umat Islam merupakan perintah dari Allah, seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzaab Ayat 41 : "Hai orang-orang beriman, ingatlah Allah dengan ingatan yang banyak."



Dan juga pada Al Ahzaab Ayat 42 : "Dan bertasbihlah kepada-Nya pagi dan petang."

Dengan ber"dzikir" hati kita akan merasa tenteram, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Ar Ra'du Ayat 28 : " (Orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram."

Karakteristik "dzikir" yang diajarkan oleh Rasulullah SAW agar "dzikir" dapat diterima oleh Allah SWT adalah :

1. Memiliki makna yang jelas. Maksudnya kita ber"dzikir" harus dalam keadaan puncak kesadaran dan ingat serta tidak ada keraguan dalam mengucapkan kalimat-kalimat "dzikir", sehingga apa yang kita ucapkan itu memiliki makna yang jelas. Ucapan "dzikir" kita juga tidak sulit diucapkan, karena kalau kalimat itu sulit diucapkan justru membuat makna dari kalimat "dzikir" tersebut menjadi tidak jelas.

2. Selalu bermuatan Tauhid. Ucapan "dzikir" selalu mentauhidkan Allah, meng-esakan Allah. Bergantung hanya kepada Allah, misalnya Subhanallah, Lailaha ilallah, Allahu akbar. dan sebagainya.

3. Meliputi seluruh aspek kehidupan. Sungguh sangat indah apabila hidup kita ini tidak ada sedikitpun yang terlepas dari Allah. Semua kegiatan dalam kehidupan kita sehari-hari selalu kita lakukan dengan mengingat kepada Allah. Rasulullah selalu mengajarkan kepada umatnya untuk berdo'a pada setiap kegiatan yang kita lakukuan, misalnya do'a makan, tidur, bepergian dan sebagainya.

Apabila kita ingin "dzikir" yang kita lakukan memiliki nilai ibadah, maka "dzikir" itu harus memenuhi ketiga karakteristik tadi. Semoga kita menjadi orang yang layak untuk tinggal di surga-Nya kelak.



Dekat dengan Allah adalah kunci kebahagiaan dalam hidup. Maka sesibuk apapun kita, asma Allah harus selalu terpatri di hati kita. Marilah kita senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah di manapun, kapanpun dan dalam keadaan bagaimanapun kita berada. Termasuk bertaqwa adalah senantiasa ber"dzikir" kepada Allah yang membawa ketenangan dan ketenteraman hati. Karena tenteram dan tenangnya hati adalah dambaan setiap orang. Istana indah, dengan kekayaan melimpah, namun diliputi kalbu resah dan hati gundah adalah tidak mempunyai makna dan faedah.Namun sebaliknya, rumah sederhana tidak mewah walaupun dengan rezki terbatas namun barokah, yang diliputi rasa tenteram, tenang, tawaqal dan pasrah adalah dambaan setiap Muslim dan Mukmin.

Ayat-ayat yang telah disebutkan di atas adalah "dzikir" yang berbentuk lafzhi (lisan) dan qalbi (hati), disamping itu ada juga "dzikir" yang berbentuk fi'il (perbuatan), diantaranya dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-thabrani dari sahabat Ibnu Abbas yang artinya: "Apabila kalian berjalan melalui taman-taman surga, maka bersenang-senanglah menikmatinya; ditanyakan wahai Rasulullah! Apa taman-taman surga itu? Beliau menjawab: "Majelis-majelis ilmu". Dan diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dari sahabat Abi Hurairah yang artinya: "Apabila kalian berjalan melalui taman-taman surga, maka duduklah bergabung kepada mereka. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apa taman-taman surga itu? Beliau menjawab: "Majelis orang-orang yang ahli "dzikir" kepada Allah SWT." Dan menurut Imam At-Tirmidzi dari Abi Hurairah: Apabila kalian berjalan melalui taman-taman surga, maka bersenang-senanglah menikmatinya. Ditanyakan, apa taman-taman surga itu? Beliau menjawab: "Masjid-masjid".
Maka dapatlah dikatakan bahwa semua ucapan, perasaan dan perbuatan apapun bentuknya yang dilakukan oleh pelakunya berdasarkan tuntunan Allah SWT, serta dilakukan semata-mata mencari ridha Allah, termasuk "dzikir" yang membuat ketenangan dan ketenteraman hati setiap mukmin yang kamil (sempurna) adalah sesuai firman Allah SWT.

"Dzikir" disini dengan sendirinya dalam segala bentuknya, dan syukur disini adalah tidak mengkufuri segala nikmat Allah. Perbuatan "dzikir" dan syukur ini berupa ibadah dan taqwa kepada Allah SWT yang sempurna. Jadi dapat dikatakan bahwa "dzikir" adalah ucapan, perasaan dan perbuatan yang diamalkan oleh orang yang bertaqwa kepada Allah baik berupa shalat, zakat, shadaqah, puasa, haji, umrah, amar ma'ruf nahi munkar, berjuang fi sabilillah, membaca Al-Qur'an, mengajar, ngaji ilmu, berdakwah untuk agama, memakmurkan masjid dan sebagainya yang dilakukan semata-mata untuk ridha dan karena ingat kepada Allah yang membuat ketenangan dan ketenteraman hati bagi pelaku-pelakunya di dunia hingga akhirat.

Jadi termasuk "dzikir" kepada Allah adalah wujud perasaan gembira yang berbentuk penyelenggaraan perayaan maulid Nabi SAW yang dilakukan oleh seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia sejak awal hingga masa kini.


MusicPlaylistView Profile