Minggu, 19 Juli 2009

"AKTA KEMATIAN"

"Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian"."


"Akta Kematian" Umum adalah "Akta Kematian" yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya, yakni 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal "kematian"nya.
Bagi Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di Luar Negeri, wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal "kematian"nya dan apabila melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka lebih dulu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "Akta Kematian" adalah sebagai berikut :


Persyaratan Umum :

a. Surat "Kematian" asli dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas.

b. Surat "Kematian" asli dari Desa/Kelurahan.

c. Foto copy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya.

d. Kutipan Akta Kelahiran Asli yang bersangkutan.

e. Mengisi blangko permohonan.


Persyaratan Khusus (Bagi Orang Asing):

a. Keterangan "Kematian" dari Dolter/Paramedis.

b. Foto copy KTP dan KK bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

c. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau

d. Foto copy Paspor.

Adapun manfaat dari "Akta Kematian" adalah :

a. Untuk pengurusan hak keperdataan.

b. Untuk mengurus asuransi.

c. Sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan bagi janda/duda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi.


Prosedur pengurusan "Akta Kematian" adalah :

a. Pemohon/pelapor berkewajiban mengisi formulir "kematian" dan melampirkan persyaratan lengkap dan benar yang telah ditentukan.

b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Kematian" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kematian".

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian".


Pelaporan "Kematian" yang melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah).


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "Akta Kematian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 2 (dua) hari kerja.

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile