Minggu, 23 Mei 2010

"RIBA MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Riba" adalah tambahan pada harta-harta tertentu. "Riba" ada dua macam, yaitu "Riba" Fadl dan "Riba" Nasiah."



"Riba" Fadl adalah jual beli barang sejenis dengan adanya kelebihan padanya. Hal itu seperti menjual satu liter gandum dengan satu seperempat liter gandum, atau menjual satu sa' kurma dengan setengah sa' kurma, atau menjual satu uqiyyah perak dengan satu uqiyyah dan satu dirham perak.


Sedangkan "Riba" Nasiah ada dua macam, yaitu:


1. "Riba" jahiliah yang diharamkan oleh Allah sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Ali 'Imran Ayat 130: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan "riba" dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan."

Hakikat dari "riba" ini adalah seseorang mempunyai utang kepada orang lain dengan tenggang waktu tertentu, ketika jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata kepada orang yang berhutang: "Kamu membayar sekarang atau akan kutambah lagi dan waktunya diperpanjang." Apabila peminjam tidak membayarnya, maka utangnya itu bertambah dan ia menunggu jatuh tempo berikutnya. Demikianlah, sehingga dalam waktu tertentu, hutang itu menjadi berlipat ganda.

Yang termasuk "riba" jahiliah juga, misalnya seseorang meminjamkan kepada orang lain sepuluh juta rupiah, tetapi harus membayarnya sebesar lima belas juta rupiah, dalam tenggang waktu yang singkat ataupun lama.


2. "Riba" Nasiah dalam bentuk menjual sesuatu yang "riba" biasa berjalan padanya, seperti salah satu alat pembayar (emas, perak atau uang kertas), gandum, syair dan kurma dengan benda lain yang mengandung unsur "riba" nasiah. Misalnya seseorang menjual satu liter kurma dengan satu liter gandum sampai dengan tenggang waktu tertentu, atau menjual sepuluh dinar emas dengan dua puluh dirham perak sampai dengan tenggang waktu tertentu.


"Riba" itu haram hukumnya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 275: "...... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan "riba"......"
Dan juga dalam Surat Ali 'Imran Ayat 130, seperti yang telah dijelaskan di atas.



Hadits Riwayat Ashabus-Sunan dan Tirmidzi, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah akan melaknat pemakan "riba", pemberinya, kedua saksinya, dan penulisnya."


Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad sahih juga menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Satu dirham "riba" yang dimakanoleh seseorang dan ia mengetahuinya, adalah lebih berat dari pada tiga puluh enam kali."


Juga Hadits Riwayat Hakim, hadits sahih, menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada tujuh puluh tiga macam pintu "riba". Yang paling ringan adalah seperti zinahnya seseorang kepada ibunya, sedangkan yang paling berat adalah mempermalukan seorang Muslim."


Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh macam perbuatan yang merusak. Rasulullah ditanya tentang tujuh macam itu, beliau menjawab: Syirik kepada Allah, perbuatan sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan "riba", memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran saat berkecamuknya perang, dan menuduh berbuat zuna pada wanita Mukminah yang memelihara dirinya."



Hikmah diharamkannya "riba" antara lain adalah:


1. Memelihara harta Muslim, supaya tidak dimakan dengan cara batil.


2. Mengarahkan Muslim untuk mengembangkan hartanya dengan cara usaha yang mulia dan bersih dari kecurangan serta penipuan, menjauhkan dari segala sesuatu yang akan menyebabkan kesulitan dan kebencian diantara sesama Muslim. Usaha yang diarahkan itu antara lain seperti pertanian, industri, perdagangan yang baik dan bersih.


3. Menutup segala kemungkinan untuk memusuhi dan menyulitkan antar sesama Muslim yang dapat mendatangkan kebencian dan sebagainya.


4. Menjauhkan Muslim dari semua yang akan menyebabkan kehancurannya, karena pemakan "riba" itu adalah orang yang aniaya dan dzalim, yang mengakibatkan kehancuran.


5. Membuka pintu-pintu kebaikan bagi Muslim untuk memperoleh bekal di akhirat, dengan memberikan pinjaman tanpa adanya tambahan (bunga), dan menunggu kemampuan hingga dapat mengembalikannya dengan cara meringankan dan menyayanginya, semata-mata mengharapkan rodha Allah.

Kegiatan ini akan menumbuhsuburkan rasa kasih sayang di antara sesama kaum Muslimin. Dengan demikian, akan tumbuh pula rasa persaudaraan dan kesatuan di antara mereka.



HUKUM-HUKUM "RIBA".


1. Pokok-pokok benda "riba".

Pokok-pokok benda riba ada enam, yaitu emas, perak, gandum, syair, kurma dan garam. Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, (juallah) dalam keadaan sama, dan kontan dibayar dengan kontan. Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hatimu, apabila keadaannya kontan bayar dengan kontan."

Para ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi'in dan para pemimpinnya telah melakukan qias (analogi) dengan segala sesuatu yang sesuai dengan enam jenis benda yang ditakar dan ditimbang dalam makanan yang dapat disimpan. Demikian juga biji-bijian yang lainnya, minyak, madu dan daging. Berkata Sa'iid bin Musayyab: "Tidak ada "riba" kecuali pada makanan dan minuman yang dapat ditakar dan ditimbang."


2. "Riba" pada semua benda "riba" ada tiga jenis.


a. Benda yang satu dijual dengan benda lain yang sama jenisnya, seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan kurma dengan kurma, dengan cara dilebihkan. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya Bilal datang kepada Nabi SAW dengan membawa kurma yang berkualitas baik. Rasulullah bertanya kepadanya: Dari mana engkau dapatkan kurma ini wahai Bilal? Bilal menjawab: Kami memiliki kurma yang berkualitas buruk, lalu aku menjual dua sa' ditukar dengan satu sa' kurma jenis baik ini, untuk diberikan kepadamu. Rasulullah menjawab: "Wah itu adalah "riba".... itu adalah "riba".... jangan engkau melakukannya. Tetapi jika engkau bermaksud untuk membelinya, juallah kurma engkau itu dengan yang lain, baru setelah itu engkau membeli kurma yang berkualitas baik itu."


b. Dua benda yang berbeda jenisnya dijual (ditukar) seperti emas dengan perak, atau gandum dengan kurma, sebagian atas sebaiannya lagi, yang satu kontan dan yang lainnya ditangguhkan (tidak ada di tempat).
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu sekalian menjual barang-barang yang ditangguhkan dengan yang kontan."
Rasulullah juga bersabda: "Juallah emas dengan perak, dengan cara kontan kedua-duanya."
Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Menjual emas dengan perak itu adalah "riba", kecuali kontan dengan kontan."


c. Dua buah benda yang sejenis dijual satu dengan yang lainnya secara sama, namun yang satu tidak ada dan ditangguhkan (gaib nasiah). Misalnya seseorang menjual emas dengan emas, kurma dengan kurma, sejenis dan sama ukuran serta tibangannya, namun salah satunya tidak ada.
Sebagaimana dijelaskan Hadits disepakati Bukhari Muslim, bahwa Rasulullah bersabda: "Gandum dengan gandum adalah "riba", kecuali kontan dengan kontan."


3. Tidak ada "riba" pada perdagangan yang kontan dan berbeda jenis.


"Riba" tidak masuk pada jual beli yang berbeda harga dan benda yang dihargakan, kecuali salah satunya nasiah (ditangguhkan). Jual beli ini selain pada mata uang. Karena itu dijinkan menjual emas dengan perak, gandum dengan kurma atau dengan syair apabila yang satu dilebihkan atas yang lainnya, dilakukan dengan seara kontan, yaitu salah satunya bukan nasiah (ditangguhkan).

Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila berbeda jenis barang-barang ini, maka juallah sekehendakmu, jika dilakukan dengan cara kontan."

Sebagaimana penjelasan di atas, tidak ada "riba" dalam benda-benda "riba" yang dijual dengan mata uang, secara kontan maupun tidak. Sama saja apakah harganya atau barangnya tidak ada di tempat. Rasulullah telah membeli unta Jabir bin Abdullah dalam perjalanan, ia tidak membayar harganya, kecuali ketika sampai di Medinah. Sebagaimana Rasulullah telah mengijinkan jual beli secara salam atau jual beli pesanan, sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Mauttafaq 'alaih, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Barangsiapa yang melakukan jual beli dengan cara pesan sesuatu, maka hendaknya memesan dalam takaran dan timbangan yang jelas, serta waktu yang jelas pula."

Salam adalah mendahulukan harga dengan cara kontan, namun barangnya ditangguhkan sampai tenggang waktu yang cukup lama.


4. Penjelasan jenis-jenis benda "riba".


Benda-benda "riba" itu bermacam-macam. Berdasarkan apa yang ditetapkan oleh jumhur sahabat dan ulama, bahwa emas itu termasuk salah satu jenisnya, perak satu jenis, syair satu jenis, semua macam kurma satu jenis, kapas jenisnya berbeda-beda, lada satu jenis, kacang kedelai satu jenis, padi satu jenis, jagung satu jenis, minyak semuanya satu jenis, madu satu jenis, daging-daging satu jenis, daging unta satu jenis, daging sapi satu jenis, daging kambing satu jenis, daging burung satu jenis, dan daging ikan yang bermacam-macam itu satu jenis.


5. Makanan yang tidak berjalan padanya "riba".


Tidak ada "riba" pada buah-buahan dan lalab (hijau-hijauan), karena pada satu segi jenis-jenis ini tidak dapat disimpan lama dan segi lain pada zaman dulu tidak dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu jenis-jenis ini bukan merupakan makanan pokok yang mengenyangkan seperti biji-bijian, buah-buahan (kurma, gandum dan lain-lain) dan daging, yang untuk hal-hal tersebut terdapat keterangan jelas yang sahih dari Nabi Muhammad SAW.

Perhatian:

a. Bank.

Bank di negara-negara Islam, pada umumnya menjalankan kegiatannya dengan cara "riba". Bahkan tidak berlandaskan satu dasar tertentu, kecuali semata-mata "riba". Karenanya, tidak boleh bermuamalah dengan bank, kecuali dalam keadaan darurat, seperti memindahkan uang dari satu negara ke negara lain. Atas dasar ini, maka wajiblah bagi saudara-saudara yang saleh dari kaum Muslimin untuk mendirikan bank-bank Islam yang semua kegiatannya jauh dari "riba".

Inilah bentuk yang mendekati bank Islam, yang dicanangkan untuk didirikan. Jika berkumpul kaum Muslimin dari suatu negara, lalu bersepakat untuk mendirikan satu tempat (dar) yang disebut Simpanan Jemaah. Kemudian mereka memilih di antara mereka sendiri orang yang terpelihara akhlaknya, berpengetahuan, yang akan mengurus dan menggerakkan kegiatannya, hal itu jauh lebih baik.

Masalah yang penting dari Simpanan Jemaah ini, terfokus pada hal-hal sebagai berikut:

1). Menerima titipan (memelihara amanah saudara) tanpa disertai dengan imbalan.

2). Iqrad simpan pinjam. Saudara-saudara Muslim saling meminjamkan dana yang disesuaikan dengan kegiatan dan usahanya, tanpa bunga.

3). Kerjasama dalam bidang pertanian, perdagangan, pembangunan dan industri. Simpanan Jemaah memberikan saham pada setiap lapangan yang memungkinkan adanya usaha dan keuntungan untuk Simpanan Jemaah itu sendiri.

4). Memperlancar pemindahan pekerjaan kaum Muslimin dari satu negara ke negara lain tanpa biaya, apabila Simpanan Jemaah mempunyai cabang di negara yang dimaksudkan untuk memindahkan pekerjaan tersebut.

5). Di awal tahun dipersiapkan perhitungan Simpanan Jemaah, lalu membagikan keuntungan kepada setiap pemegang saham sesuai dengan besarnya saham yang dimiliki.


b. Asuransi.

Diperbolehkan apabila penduduk satu negeri yang terdiri dari kaum Muslimin yang saleh, membentuk lembaga keuangan. Mereka menanamkan saham yang disesuaikan dengan besarnya penghasilan per bulannya, atau sesuai kesepakatan mereka, besarnya saham akan menentukan bagian mereka. Hanya saja lembaga keuangan ini merupakan wakaf khusus pada saudara-saudara yang menjadi peserta. Barangsiapa yang tertimpa musibah alam, seperti kebakaran, kehilangan harta, kebanjiran, ataupun mendapatkan musibah pada badannya sehingga mengakibatkan cacad seumur hidup, maka orang itu berhak mendapatkan santunan untuk meringankan musibahnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1). Para peserta berniat dengan sahamnya itu hanya untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT, supaya kegiatannya itu mendapatkan ganjaran pahala.

2). Ditetapkan ukuran yang akan diberikan kepada orang yang tertimpa musibah, sebagaimana ditetapkannya batasan orang-orang yang memiliki saham, sehingga hal itu mencerminkan persamaan.

3). Tidak ada halangan untuk mengembangkan harta simpanan dengan cara kerjasama dalam perdagangan ataupun pekerjaan industri yang diperbolehkan.


(Sumber: Pedoman Hidup Muslim, Oleh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi).

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile