Jumat, 09 April 2010

"SALAT JUM'AT MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Salat "Jum'at" wajib hukumnya bagi semua umat "Islam", kecuali hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit."




Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah Ayat 9: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menuanaikan salat pada hari "Jum'at", maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian ini lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."

Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Hendaklah beberapa golongan berhenti dari meninggalkan "Jum'at", kalau tidak, Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan ke dalam golongan orang yang lalai."


Hadits Riwayat Abu Daud, juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jum'at" itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap orang-tiap orang "Islam", kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit."


HIKMAH SALAT "JUM'AT".

Hikmah salat "Jum'at" antara lain adalah berkumpulnya umat :"Islam" yang mampu memecahkan berbagai permasalahan penduduk negeri atau kampung pada awal setiap minggu pada suatu tempat. Pada kesempatan tersebut pemimpin umat "Islam" atau para khalifah mereka dapat menyampaikan pesan-pesan, penjelasan dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat.


Para jama'ah salat "Jum'at" supaya dapat mendengarkan anjuran, peringatan, janji-janji dan ancaman-ancaman Allah yang berkenaan dengan kewajiban umat "Islam", supaya lebih giat dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya sepanjang hari pada minggu tersebut.


Hikmah di atas nampak dari persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan salat "Jum'at". Karena diantara syarat-syaratnya ialah harus dilaksanakan di suatu kampung, berjama'ah, dalam masjid, bersatu padu, dengan memakai khutbah yang disampaikan oleh wali negeri atau khalifah dan haram diselingi pembicaraan-pembicaraan lain di luar khutbah, serta gugur kewajiban itu dari hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit, karena mereka yang tidak diwajibkan itu tidak akan sanggup menanggung berbagai permasalahan yang dihadapi penduduk negeri atau kampung itu yang disampaikan oleh khatib di atas mimbar.


KEUTAMAAN HARI "JUM'AT".

Hari "Jum'at" adalah hari yang memiliki kelebihan dan keutamaan dan termasuk hari-hari terbaik dari hari-hari dunia.


Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik adalah hari "Jum'at", dimana pada hari itu keluar matahari, Adam diciptakan dan ia dimasukkan serta dikeluarkan dari surga pada hari "Jum'at". Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari "Jum'at".


Maka dari itu sudah sepantasnyalah kalau semua umat "Islam" mengagungkan hari "Jum'at" dengan cara mengagungkan Allah dengan memperbanyak amal saleh serta menjauhi semua yang tidak baik."


ADAB "JUM'AT" DAN YANG PATUT DILAKUKAN PADA HARI "JUM'AT".

1. Setiap orang "Islam" yang menghadiri salat "Jum'at" dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Rasulullah SAW bersabda: "Mandi "Jum'at" adalah wajib bagi setiap orang dewasa."


2. Dianjurkan memakai pakaian yang bersih dan memakai parfum (minyak wangi). Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah setiap Muslim mandi pada hari "Jum'at", memakai pakaian yang baik dan bila punya minyak wangi, pakailah".


3. Hendaknya berang salat "Jum'at" lebih awal sebelum masuk waktunya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Malik, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa mandi pada hari "Jum'at" seperti mandi jinabah, lalu berangkat pertama kali (paling awal), maka sama dengan berkorban (mendekatkan diri kepada Allah) dengan seekor unta. Siapa yang pergi salat "Jum'at" dan mendapatkan saf kedua, maka sama dengan berkorban dengan seekor sapi. Dan siapa yang berangkat salat "Jum'at" dan mendapat saf ketiga, maka sama dengan berkorban dengan seekor kambing bertanduk. Lalu siapa yang pergi salat "Jum'at" dan mendapat saf keempat, sama dengan berkorban dengan seekor ayam. Kemudian siapa yang berangkat salat "Jum'at" dan mendapat saf kelima, maka sama dengan telah berkorban sebutir telur. Bila imam masuk masjid, maka datanglah malaikat malaikat mendengarkan dzikir."


4. Waktu masuk masjid, mengerjakan salat sunah empat raka'at atau lebih. Untuk salat sunah ini ada hadits yang sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW salat sunah dua raka'at di rumahnya. Juga riwayat sahih lain mengatakan bahwa Rasulullah salat empat raka'at di masjid setelah berbicara atau beranjak dari tempat duduknya.


Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Hendaklah seseorang mandi pada hari "Jum'at" dan memakai pakaian bersih, lalu memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang lagi duduk, lalu salat yang mesti baginya, kemudian diam mendengarkan khutbah, maka akan dimaafkan dosa-dosanya dari "Jum'at" sampai "Jum'at" yang akan datang, kecuali jika mengerjakan dosa besar."


5. Pada saat imam masuk masjid, Tidak berbicara dan mengerjakan hal-hal yang sia-sia. Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila kamu berkata ketika khatib berkhutbah, sekalipun menyuruh diam, maka sia-sia "Jum'at"nya."


Hadits Riwayat Abu Daud, juga menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengerjakan sesuatu, ketika khatib khutbah, berarti batal "Jum'at"nya dan siapa yang batal, maka tak ada "Jum'at" baginya."


6. Apabila seseorang masuk masjid, sedang imam berkhutbah, hendaklah dia salat tahiyatul masjid dua raka'at dengan singkat. Sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila salah seorang kamu masuk masjid pada hari "Jum'at", sedang imam berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua raka'at dan menyingkat salatnya."



7. Makruh melangkahi pundak dan mempersempit duduk orang yang ada di dalam masjid,. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud, menjelaskan bahwa tatkala Rasulullah SAW. melihat seseorang yang melangkahi pundak orang lain, maka kemudian beliau bersabda: "Duduklah engkau, sungguh engkau telah menyakitinya."
Rasulullah SAW. juga bersabda: "Janganlah seseorang memisahkan dua orang yang sedang duduk dalam masjid."


8. Haram melakukan jual beli waktu adzan "Jum'at" berkumandang. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah Ayat 9 yang telah dijelaskan di atas.


9. Pada malam atau hari "Jum'at" disunahkan membaca Surat Kahfi. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Hakim, dianggap sahih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang membaca Surat Kahfi pada hari "Jum'at", maka akan diberi-Nya cahaya antara dua "Jum'at".


10. Memperbanyak baca salawat atas Nabi SAW pada hari dan malam "Jum'at". Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Baihaqi, sanad hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah kamu memperbanyak salawat atasku pada hari dan malam "Jum'at". Maka siapa yang mengerjakannya, aku akan menjadi saksi dan memberi syafaat baginya pada hari kiamat."


11. Memperbanyak do'a pada hari "Jum'at", karena pada saat itu adalah saat-saat dikabulkannya do'a. Barangsiapa berdo'a tepat pada saat itu, Allah akan mengabulkan dan akan memberi apa yang dimintanya. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pada hari "Jum'at" itu ada saat dikabulkannya do'a seorang hamba Muslim. Bila dia meminta pada saat itu, maka Allah akan memberinya."


Menurut hadits, saat itu ialah antara imam masuk masjid sampai salat "Jum'at" selesai. Ada lagi yang menyatakan saat itu sesudah akhir."


SYARAT WAJIB SALAT "JUM'AT".

1. Laki-laki. Maka perempuan tidak wajib salat "Jum'at".

2. Merdeka. Maka hamba sahaya tidak wajib salat "Jum'at".

3. Balig. Maka anak-anak belum wajib salat "Jum'at".

4. Sehat. Maka orang sakit tidak wajib salat "Jum'at".

5. Iqamah (menetap). Maka musafir (orang yang sedang bepergian) tidak wajib salat "Jum'at".


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya salat "Jum'at" kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak-anak atau sahaya."


Setiap orang yang wajib atasnya salat "Jum'at", dan ia ikut salat "Jum'at" bersama imam, maka cukuplah baginya dan gugur kewajiban. Maka ia tidak perlu salat dzuhur lagi.


SYARAT SAH SALAT "JUM'AT".

1. Dilaksanakan di kampung atau di negeri.
Maka tidak sah salat "Jum'at" di padang pasir, lapangan atau tatkala di perjalanan. Karena pada zaman Rasulullah SAW, salat "Jum'at" hanya dilakukan di kampung-kampung atau di kota-kota dan Rasulullah tidak menyuruh penduduk Badui melaksanakan salat "Jum'at" dan juga pada kebanyakan perjalanan Rasulullah tidak ada ketetapan wajib salat "Jum'at".



2. Di masjid. Tidak sah salat "Jum'at" di luar bangunan masjid dan di halamannya, sehingga kaum Muslimin menderita kepanasan atau kedinginan. Apabila suatu masjid tidak mampu menampung orang salat "Jum'at" dan tidak mungkin untuk diperluas, maka boleh mendirikan salat "Jum'at" di masjid yang lain atau di beberapa masjid, sesuai dengan kebutuhan.


3. Harus ada khutbah. Tidak sah salat "Jum'at" tanpa khutbah, karena tidak disyariatkan salat "Jum'at" kecuali dengan khutbah.


ORANG YANG JAUH DARI KAMPUNG TIDAK WAJIB SALAT "JUM'AT".

Orang yang tinggal jauh dari kota tempat didirikannya salat "Jum'at" lebih dari tiga mil, tidak diwajibkan salat "Jum'at".


Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruqutni, hadits daif (lemah), menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jum'at" diwajibkan kepada orang yang mendengar seruan adzan".
Hadits tersebut diamalkan oleh Ahmad, Malik dan Syafi'i, karena ada hadits Muslim mengatakan: "Apakah engkau mendengar seruan adzan?" Hal itu disampaikan kepada orang yang minta keringanan untuk tidak ikut salat jama'ah, karena lemah penglihatannya. Maka mafhum hadits adalah jika tidak mendengar adzan, tidak wajib hadir salat jama'ah.


Biasanya, suara adzan tidak terdengar lebih dari tiga mil (empat setengah kilo meter).


MAKMUM MASBUQ.

Apabila makmum masbuq mendapat satu rakaat dari salat "Jum'at", hendaklah ia menambahnya menjadi dua raka'at sesudah imam salam dan cukuplah baginya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang mendapat satu raka'at dari salat "Jum'at", maka ia telah mendapat semua raka'at salat "Jum'at".

Adapun orang yang mendapat kurang dari satu raka'at, seperti satu sujud dan sebagainya, maka hendaklah ia niat salat dzuhur dan disempurnakan empat raka'at setelah imam salam.


CARA SALAT "JUM'AT".

Adapun cara salat "Jum'at" sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim ialah:


1. Imam masuk masjid sesudah tergelincir matahari. Kemudian imam naik mimbar dan mengucap salam kepada hadirin.


2. Lalu imam duduk, dan muadzin mengumandangkan adzan seperti untuk dzuhur.


3. Apabila adzan telah selesai, imam berdiri, lalu berkhutbah dengan khutbah pertama yang dimulainya dengan tahmid dan memuji Allah, salawat atas Nabi, kemudian memberi nasihat kepada hadirin dan memberi peringatan kepada mereka dengan suara yang keras, berupa penyampaian perintah Allah dan mencegah dari larangan-Nya, menganjurkan berbagai anjuran, mengingatkan akan janji dan ancaman Allah, lalu duduk sebentar.


4. Kemudian berdiri lagi untuk khutbah yang kedua, dimulai dengan tahmid dan pujian kepada Allah dan meneruskan khutbahnya dengan cara yang sama pada khutbah pertama, dengan suara keras seperti seorang komandan kepada prajuritnya.


5. Setelah selesai khutbahnya yang padat singkat, imampun turun dari mimbar dan muadzin iqamat untuk salat "Jum'at". Lalu imam beserta makmum salat dua raka'at dengan suara nyaring. Pada raka'at pertama sebaiknya dibaca surat Al-Gasyiah, dan sebagainya.

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile